Dalam sistem penggajian, deduction adalah istilah yang digunakan dalam penggajian dimana akan disertakan dalam slip gaji.
Istilah ini juga berkaitan dengan potongan gaji karyawan yang bisa saja tidak Anda sadari ketika menerima slip gaji.
Lalu untuk tujuan apa potongan yang ada di dalam slip gaji Anda ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pengertian deduction dan jenis-jenisnya.
Simak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Pengertian Deduction?
Bagi sebagian orang, mungkin istilah deduction masih terasa asing di telinga mereka.
Memang, tidak semua perusahaan banyak membahas mengenai deduction sehingga banyak karyawan yang tidak memahaminya.
Deduction adalah potongan dari gaji karyawan yang digunakan untuk membayar tunjangan, pinjaman karyawan, pajak, dan lainnya.
Ada perusahaan yang mewajibkan potongan ini, tetapi ada pula perusahaan yang tidak mewajibkan deduction ini.
Oleh karenanya, setiap bulan karyawan harus merelakan gaji yang dimilikinya untuk membayar deduction ini.
HRD akan menjelaskan mengenai rincian potongan-potongan ini secara transparan sehingga karyawan dapat dengan mudah memahami untuk apa potongan tersebut.
Sehingga, ketika karyawan menerima take home pay, jumlah yang mereka terima telah melalui pemotongan gaji atau deduction.
Buat Anda yang belum memahami mengenai deduction ini, Anda bisa mengambil slip gaji Anda dan perhatikan setiap komponen potongan gaji yang ada di dalamnya.
Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya
Apa Perbedaan Deduction dan Adjustment?
Dalam memahami mengenai potongan gaji karyawan, selain deduction, mungkin Anda juga akan berhadapan dengan adjustment.
Meski keduanya adalah dua hal yang berbeda, namun masih banyak menganggap deduction dan adjustment adalah sama.
Jika sebelumnya telah dijelaskan bahwa deduction adalah potongan gaji karyawan yang digunakan untuk pembayaran iuran wajib ataupun iuran sukarela, adjustment adalah penyesuaian gaji karyawan karena adanya kenaikan gaji, bonus karyawan, insentif, koreksi gaji, dan lainnya.
Karena dipengaruhi oleh beberapa hal tersebut, tidak heran jika penyesuaian gaji ini dapat naik ataupun turun untuk tiap periode penggajian.
Biasanya, adjustment ini akan mengalami kenaikan ketika karyawan naik jabatan, kenaikan gaji berkala, adanya perubahan UMP/UMK, terjadinya inflasi, dan lainnya.
Bedanya antara deduction dan adjustment adalah adjustment tidak selalu digunakan untuk pemotongan gaji, justru lebih sering terjadi kenaikan gaji karena komponen yang dimiliki adjustmen ini.
Selain itu, adjustment juga dapat terjadi pada momen-momen tertentu saja, ini berbeda dengan deduction yang memiliki nilai tetap terjadi pada setiap periode penggajian.
Baca Juga: Mengenal Prosedur Sistem Penggajian dan Cara Kerjanya
Mengapa Penting Memahami Deduction?
Buat Anda yang baru saja mengetahui informasi mengenai deduction ini, pasti akan bertanya mengapa deduction ini penting khususnya dalam penggajian karyawan?
Dengan adanya deduction Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat, yakni sebagai berikut:
1. Sebagai bagian Transparasi
Deduction menjadi bagian dari transprasi yang dilakukan perusahaan atas gaji karyawan.
Seperti yang diketahui, setiap karyawan berhak atas gaji yang layak dan perusahaan wajib memberikan transprasi gaji ini melalui slip gaji yang diberikan.
Ini termasuk komponen potongan gaji atau deduction yang ada di dalamnya.
2. Untuk Perencanaan Keuangan
Manfaat kedua yang bisa didapatkan daro deduction adalah karyawan bisa dengan mudah melakukan perencanaan keuangan setiap bulannya.
Ketika mereka membaca slip gaji, mereka akan mengetahui potongan apa saja yang ada di slip gaji sehingga bisa mengira-ngira pendapatan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: 8 Tips Manajemen Penggajian untuk Semua Bisnis
Pembayaran pajak menjadi salah satu komponen dalam deduction.
Ini adalah bentuk ketaatan karyawan dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Dengan adanya deduction untuk pajak ini, karyawan dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak.
4. Mengoreksi Kesalahan
Dengan adanya deduction, karyawan juga dapat melakukan koreksi kesalahan yang mungkin saja terjadi pada detail slip gaji.
Koreksi kesalahan ini akan dilakukan karyawan setelah memeriksa komponen dalam slip gaji, kemudian melaporannya kesalahan kepada divisi yang berwenang.
Baca Juga: Manajemen Penggajian: Pengertian, Jenis, dan Rekomendasinya
Apa Saja Jenis-Jenis Deduction?
Dalam perhitungan gaji, deduction memiliki beberapa jenis di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan PPh 21
Jenis yang pertama dari deduction adalah pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh 21.
Potongan untuk PPh 21 merupakan potongan yang umum dilakukan dan bersifat wajib dimana setiap karyawan memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan.
Sesuai dengan aturan PTKP terbaru, wajib pajak perorangan yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki gaji di atas Rp4,5 juta.
Jadi, untuk karyawan yang mendapatkan gaji kurang dari Rp4,5 juta, maka tidak akan dikenakan potongan untuk pembayaran pajak.
Setiap karyawan yang mendapatkan potongan pajak pembayaran juga wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak karena jika tidak memiliki NPWP dapat dikenakan pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Lalu, untuk pembayaran pajak penghasilan ini, berapa tarifnya?
Berikut rincian dari pembayaran PPh 21 yang dapat menjadi acuan Anda:
Tarif pajak 5% | Penghasilan tahunan hingga Rp50 juta |
Tarif pajak 15% | Penghasilan tahunan Rp50 juta hingga Rp250 juta |
Tarif 30% | Penghasilan tahunan di ataas Rp500 juta |
2. BPJS Ketenagakerjaan
Jenis deduction yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk memberikan jaminan kepada karyawan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Untuk persentase potongannya, setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki persentase yang berbeda-beda.
Misalnya untuk JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja memiliki persentase potongan sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian atau JKM 0,3%.
Kedua jaminan di atas dapat dicairkan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk JHT atau Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dilakukan pembayaran secara gotong-royong dengan perusahaan.
JHT dengan pembagian 3,7% oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja, sedangkan jaminan pensiun 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% ditanggung oleh perusahaan.
3. BPJS Kesehatan
Jenis selanjutnya adalah BPJS Kesehatan yang juga menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan.
BPJS Kesehatan ini digunakans sebagai jaminan kesehatan kepada karyawan dan untuk pembayarannya ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Pembayaran ini dilakukan sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan dan sebesar 1% akan dipotong dari gaji karyawan.
4. Denda Keterlambatan
Potongan selanjutnya adalah terkait denda keterlambatan dimana ini biasanya diberlakukan perusahaan kepada karyawan yang melakukan keterlambatan kerja.
Biasanya mengenai denda keterlambatan ini akan dijelaskan dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja.
Lalu berapa jumlah dari keterlambatan kerja ini? Setiap perusahaan biasanya memiliki aturan masing-masing dan denda ini bisa mencapai potongan 50% gaji untuk telat masuk kerja atau absen kerja tanpa izin.
5. Potongan Pinjaman Karyawan
Beberapa perusahaan memberikan fasilitas bagi karyawan untuk mengajukan pinjaman kepada perusahaan atau bisa juga dalam bentuk kasbon.
Jika karyawan mengambil pinjaman atau kasbon ini, nantinya akan dilakukan potongan gaji karyawan pada setiap bulannya.
Baca Juga: Payroll Management: Pengertian, Tahapan, dan Metodenya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian deduction dan jenis-jenis yang dimiliki oleh deduction.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa deduction adalah potongan gaji karyawan yang digunakan untuk membayar tunjangan, pinjaman karyawan, hingga untuk denda keterlambatan.
Deduction ini adalah bersifat wajib dan ada juga yang bersifat sukarela.
Sebagai perusahaan, Anda wajib memahami deduction dan mengelola deduction sebagai komponen dari penggajian karyawan.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola potongan gaji karyawan, Anda dapat menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Misalnya untuk perhitungan karyawan, dengan GajiHub Anda bisa dengan mudah melakukan perhitungan gaji karyawan termasuk potongan yang ada di dalamnya.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Exit Clearance: Pengertian, Prosedur, dan Contohnya - 22 January 2025
- Deduction Adalah: Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 22 January 2025
- UMR Terendah di Indonesia: Ini Daftar Kabupaten dan Provinsinya - 21 January 2025