Cuti menikah menjadi salah satu cuti yang diberikan bagi karyawan yang hendak memasuki kehidupan baru yakni pernikahan.
Cuti menikah ini menjadi salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang diatur dalam Undang-Undang.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika membahas cuti ini adalah adalah ada perbedaan cuti menikah untuk karyawan kontrak dengan karyawan tetap?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti menikah karyawan kontrak dan hak-hak yang didapatkan oleh karyawan kontrak.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat membacanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak?

Aturan cuti menikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Dari regulasi tersebut, karyawan yang menikah berhak atas cuti selama 3 hari kerja.
Berikut untuk dasar hukum yang digunakan
- Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja yang menikah berhak atas cuti khusus dengan tetap mendapatkan upah penuh.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjelaskan hak cuti khusus, termasuk cuti menikah, tanpa pengurangan upah.
Berikut untuk detail lengkap mengenai cuti menikah:
- Durasi yang diberikan: Cuti menikah diberikan selama 3 hari kerja yang dihitung sesuai dengan jadwal kerja perusahaan.
- Hak upah karyawan: Selama karyawan menikah, karyawan tetap berhak mendapatkan upah secara penuh.
- Dokumentasi yang diperlukan: Perusahaan biasanya membutuhkan bukti berupa surat undangan pernikahan atau dokumen resmi sebagai bagian validasi pengajuan cuti.
- Pengajuan cuti: Karyawan harus mengajukan cuti sesuai dengan kebijakan yang ada, biasanya beberapa hari sebelum atau beberapa minggu sebelum hari pernikahan.
Lalu bagaimana penerapannya yang ada di perusahaan?
Perusahaan dapat membuat kebijakan internal, yakni dengan memberikan durasi cuti menikah yang lebih panjang sebagai bagian dari kesejahteraan karyawan.
Selain itu cuti menikah ini juga dapat diatur dalam Peraturan Kerja Bersama atau PKB di mana bisa membuat aturan cuti menikah yang berbeda, misalnya memiliki durasi yang lebih lama dari yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Aturan Cuti Istri Melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU KIA
Apa Perbedaan Aturan Cuti Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?

Setelah membahas mengenai aturan cuti menikah yang ada di Indonesia, lalu apakah ada perbedaan dalam aturan cuti menikah karyawan kontrak dengan karyawan tetap?
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja, aturan cuti menikah berlaku untuk semua jenis kontrak kerja.
Jadi, hak cuti menikah tersebut berlaku untuk karyawan tetap ataupun karyawan kontrak, selama status terdaftar sebagai karyawan di perusahaan sesuai aturan yang ada.
Memang, cuti menikah dalam pengupahan tidak masuk sebagai hak istirahat namun tetap dimasukkan sebagai kondisi tidak kerja yang tetap mendapatkan upah.
Ini dibahas dalam pasal 93 ayat 2 di mana menyebutkan menikah menjadi salah satu alasan yang menyebabkan karyawan tidak masuk kerja atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan.
Meski begitu, pengusaha tetap diwajibkan untuk membayarkan upah atasnya.
Jadi, ketika karyawan mengajukan cuti maka tidak mengurangi hak cuti tahunan yang diberikan sebanyak 12 hari dalam satu tahun.
Namun kenyataannya di lapangan, banyak karyawan yang menggabungkan cuti menikah dengan sisa cuti tahunan yang dimiliki.
Ini membuat HR harus menentukan jumlah maksimal berapa hari yang dapat diambil karyawan dalam satu kali cuti, terlebih jika cuti dilakukan secara berturut-turut.
Jumlah 3 hari cuti yang diberikan juga merupakan jumlah minimal yang disyaratkan oleh Undnag-Undang.
Jika perusahaan memiliki kebijakan cuti menikah yang lebih panjang, maka diperbolehkan.
Selain itu, cuti menikah termasuk ke dalam jenis cuti berbayar, di mana dijelaskan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut:
- Upah atau gaji karyawan tidak dibayarkan jika karyawan tidak melaksanakan pekerjaan.
- Ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat (1) tidak berlaku dan perusahaan wajib membayar upah apabila karyawan atau buruh tidak masuk kerja karena pekerja atau buruk tersebut menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, atau istrinya sedang melahirkan atau keguguran, suami istri atau anak menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga yang satu rumah meninggal dunia.
Jika perusahaan memiliki aturan dan kebijakan tersendiri, biasanya ini akan disebutkan secara jelas di dalam perjanjian kerja yang ditandatangani baik oleh pekerja atau pemberi kerja.
Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU KIA
Apa Saja Hak-Hak Karyawan Kontrak sesuai UU Ketenagakerjaan?

Ketika membahas mengenai karyawan kontrak, maka hak yang didapatkannya tidak hanya cuti menikah.
Secara hukum, yang dimaksud dengan karyawan kontrak adalah mereka yang bekerja di perusahaan dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja.
Karyawan kontrak ini juga dikenal dengan karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Selain hak cuti menikah, karyawan kontrak juga mendapatkan hak-hak lainnya yakni sebagai berikut:
1. Uang Kompensasi
Hak pertama dari karyawan kontrak adalah uang kompensasi yang diberikan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kontrak berakhir (baik dilanjut atau tidak).
Ini juga berlaku meski pekerjaan selesai dan hubungan kerja diputus sebelum jangka waktu berakhir.
Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha diminta untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak.
Baca Juga: Aturan Cuti Umroh dalam Undang-Undang Terbaru
2. THR
Hak kedua adalah THR yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan pemberian THR ini sama halnya dengan karyawan tetap yakni sebesar satu bulan gaji setelah karyawan bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut.
Untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan atau lebih maka akan dihitung secara proporsional.
Untuk perhitungan proporsional, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji 1 bulan.
3. Cuti
Karyawan kontrak juga berhak atas cuti yang jumlahnya sama dengan karyawan tetap.
Hak cuti ini termasuk cuti tahunan, cuti menikah, hingga jenis cuti yang dibahas di dalam Undang-Undang.
Untuk cuti tahunan, karyawan mendapatkan hak cuti dengan jumlah 12 hari dalam satu tahun.
Syaratnya adalah karyawan yang bersangkutan telah bekerja minimal selama satu tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
Ini artinya, karyawan yang belum memenuhi aturan minimal masa kerja maka belum berhak atas cuti tahunan, baik itu karyawan kontrak atau karyawan tetap.
Jumlah cuti yakni 12 hari merupakan jumlah minimal, jadi perusahaan diperbolehkan untuk memberikan lebih dari 12 hari dalam satu tahun.
Baca Juga: Peraturan Cuti Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
Berapa Lama Cuti Menikah?
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa jumlah cuti menikah yang berhak didapatkan oleh karyawan adalah sebanyak 3 hari.
3 hari yang diberikan ini dapat digunakan oleh karyawan dengan pembagian 1 hari untuk persiapan, 1 hari untuk acara pernikahan, dan hari berikutnya sebagai hari istirahat setelah pernikahan.
Secara umum pernikahan banyak yang dilaksanakan di akhir pekan, sehingga membuat cuti yang didapatkan dapat lebih lama.
Baca Juga: Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Mengajukan Cuti Menikah?

Untuk mengajukan cuti menikah ke perusahaan, tentunya butuh persiapan.
Secara umum, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan cuti menikah adalah berkaitan dengan tanggal cuti, pekerjaan yang telah selesai sebelum cuti, persiapan waktu pengajuan cuti, hingga ajukan dari jauh-jauh hari.
Untuk persiapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Cuti Menikah
Persyaratan yang dimaksud di sini adalah dokumen apa saja yang harus disertakan untuk mengajukan cuti menikah.
Perusahaan biasanya memiliki persyaratan yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Anda bisa mengecek kembali peraturan perusahaan atau bisa menanyakan kepada pihak HRD untuk persyaratan mengajukan cuti menikah.
Misalnya adalah harus menyertakan undangan pernikahan atau harus ada dokumentasi pernikahan.
2. Mekanisme Pengajuannya
Kedua adalah berkaitan dengan mekanisme pengajuan cuti menikah.
Ini pun antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dapat berbeda, jadi sebaiknya cek aturan perusahaan Anda atau tanyakan kepada pihak HRD.
Ada 3 mekanisme yang umum digunakan, yakni pengajuan secara langsung, melalui aplikasi HRIS, atau melalui email.
Untuk pengajuan secara langsung artinya Anda harus menghadap kepada HRD secara langsung sembari membawakan surat undangan pernikahan.
Jika perusahaan menggunakan mekanisme ini, tentunya Anda harus menyiapkan waktu untuk menemui HRD dan menyiapkan dokumen pendukung.
Untuk pengajuan melalui aplikasi HRIS merupakan mekanisme paling mudah karena Anda cukup mengakses aplikasi HRIS kemudian ajukan cuti dari aplikasi.
GajiHub menjadi pilihan aplikasi HRIS terbaik yang mendukung pengajuan cuti termasuk cuti menikah yang cepat dan otomatis.
Terakhir adalah melalui email di mana ini juga bisa dilakukan dari mana saja namun tidak sepraktis dan secepat melalui aplikasi HRIS.
Sebelum Anda mengirim email pengajuan cuti menikah, pastikan Anda cek terlebih dahulu apakah ada kesalahan atau tidak.
3. Berapa Lama Proses Pengajuannya
Terakhir adalah berapa lama proses pengajuannya.
Untuk perusahaan yang membutuhkan waktu lama untuk proses approvalnya, tentunya Anda harus mengajukannya dari jauh-jauh hari.
Jadi, tanyakan terlebih dahulu kapan sebaiknya pengajuan cuti menikah harus diajukan ke perusahaan.
Baca Juga: Aturan Cuti Bersama Tahun 2026 dan Daftarnya
Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Menikah?
Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan cuti menikah kepada karyawan?
Karena menjadi aturan yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti menikah karyawan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 186 Ayat 1.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti menikah, maka akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cuti menikah karyawan kontrak yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas cuti menikah karyawan kontrak dibahas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yakni selama 3 hari.
Juga tidak ada perbedaan pada cuti menikah untuk karyawan kontrak atau karyawan tetap.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola cuti karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Di GajiHub, pengajuan cuti dapat dilakukan secara cepat dan otomatis melalui aplikasi dan HR dapat melakukan approval atas pengajuan cuti tersebut.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 15 Tips Semangat Kerja di Pagi Hari dan Rutinitasnya - 10 July 2026
- 15 Tanda Lolos Interview User dan Tahapannya - 10 July 2026
- Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak sesuai UU Cipta Kerja - 10 July 2026