Cara dan Syarat Membuat SIUP Offline dan Online

membuat SIUP 1

Sebagai pemilik bisnis, apakah Anda tahu cara membuat SIUP online dan offline? Membuat SIUP wajib hukumnya bagi setiap bisnis di yang beroperasi di Indonesia.

SIUP berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan legalitas usaha Anda. Secara sederhana, memiliki SIUP untuk berdagang sama seperti memiliki SIM saat Anda mengendarai kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana dan syarat apa saja yang diperlukan dalam membuat SIUP? Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara membuat SIUP secara online dan offline.

Pengertian SIUP

SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Melansir dari laman sumber terkait, Surat Izin Perdagangan Usaha atau SIUP adalah surat izin yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Dari usaha skala kecil, menengah, hingga ke atas, hampir semua jenis bisnis yang mendistribusikan produk di Indonesia wajib memiliki SIUP.

SIUP adalah surat izin untuk melakukan aktivitas usaha. Apabila Anda mendirikan usaha di bidang perdagangan, maka Anda harus memiliki izin. Nah, izin tersebut berwujud Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP juga penting bagi Anda yang menjalankan usaha perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum CV/Firma atau PT/Koperasi. SIUP memiliki peran yang penting, yaitu sebagai dokumen yang mampu melindungi bisnis dan produk dari berbagai ancaman eksternal, seperti penggusuran atau sengketa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/MDAG/PER/9/2009, Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, ada kriteria usaha yang tidak berkewajiban untuk memiliki SIUP. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Usaha yang kegiatannya tidak seputar perdagangan.
  • Kantor cabang atau kantor perwakilan.
  • Usaha perdagangan mikro dengan kriteria: usaha perseorangan/persekutuan yang kegiatan usahanya diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga, serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, bila Anda tidak termasuk kriteria seperti di atas, maka Anda tetap berkewajiban memiliki SIUP sebagai bukti perizinan usaha Anda.

Perpanjangan SIUP dilakukan 5 tahun sekali.

Baca juga: Aturan Gaji Karyawan Terlambat dan Cara Mengatasinya

Manfaat Membuat SIUP

SIUP adalah dokumen penting yang harus Anda pegang selama menjalankan aktivitas bisnis. Apabila Anda belum memilikinya, maka sebaiknya lakukan pendaftaran agar bisa mengurusnya.

Cara membuat SIUP pun cukup mudah dan bisa Anda lakukan secara online dan offline sehingga tidak membuang banyak waktu Anda.

Ada beberapa manfaat  SIUP yang patut Anda perhatikan, yaitu seperti berikut ini:

  • Sebagai bukti yang legal dan sah dari pemerintah atas sebuah usaha yang Anda jalankan.
  • Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang pemerintah selenggarakan.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
  • Sebagai akses mudah untuk mendapatkan dana sumber modal usaha, misalnya pinjaman modal dana usaha.
  • Sebagai syarat pendukung untuk mengurus berbagai administrasi terkait usaha, misalnya untuk mendaftarkan produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat izin edar.
  • Sebagai pendukung pengembangan bisnis.
  • Dapat meningkatkan kredibilitas usaha yang Anda jalankan.

Baca juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

Usaha Apa saja yang Wajib Memiliki SIUP?

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam pelayanan.jakarta.go.id, ada empat jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP. Jenis usaha tersebut adalah usaha skala mikro, usaha skala kecil, usaha skala menengah, dan usaha skala besar.

Berdasarkan namanya, jelas bahwa keempat jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP tersebut dibedakan berdasarkan skala usaha Anda. Agar lebih jelas, simak uraiannya berikut ini.

1. Usaha skala mikro

Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro. Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta. Nominal ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha Anda, ya. Jika bisnis yang Anda miliki berada di skala ini, maka nantinya Anda akan mendapatkan SIUP Mikro.

2. Usaha skala kecil

Berikutnya, jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP adalah usaha kecil. Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro. Sama seperti SIUP untuk usaha mikro, SIUP yang Anda dapatkan untuk izin usaha skala kecil disebut dengan SIUP Kecil.

3. Usaha skala menengah

Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai kisaran nominal tersebut, maka SIUP yang Anda peroleh nantinya adalah SIUP Menengah.

4. Usaha skala besar

Usaha skala besar juga termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP, lho. Kalau Anda menghasilkan pendapatan bersih melebihi Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan usaha, maka usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha skala besar. Untuk usaha skala besar, maka SIUP-nya adalah SIUP Besar.

Baca juga: Pengertian Koperasi Karyawan, Dasar Hukum, dan juga Manfaatnya

membuat SIUP 2

Cara dan Syarat Membuat SIUP Online

Syarat membuat SIUP online

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP Online, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan. Berikut ini syarat membuat SIUP online.

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab badan usaha.
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab badan usaha. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi NPWP badan usaha.
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang pemerintah setempat keluarkan di wilayah domisili Anda.
  • Neraca milik badan usaha.
  • Materai.

Cara membuat SIUP online

Untuk cara membuat SIUP online adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs oss.go.id.
  2. Klik menu ‘Daftar’ yang terletak di pojok kanan atas layar.
  3. Isi formulir registrasinya dengan benar. Mulai dari nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor telepon.
  4. Setelah itu, klik ‘Daftar’.
  5. Berikutnya, buka email perusahaan yang sudah Anda daftarkan. Carilah pesan masuk dari Online Single Submission atau OSS.
  6. Buka pesan tersebut, lalu lakukan konfirmasi dan registrasi. Jika registrasi berhasil, Anda akan dapatkan notifikasinya.
  7. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan masuk yang berisikan username, password, dan nomor identitas untuk log in di situs oss.go.id.
  8. Setelah berhasil log in, pilih ‘Perizinan Berusaha’, lalu pilih kategori atau jenis usaha yang Anda jalankan.
  9. Pastikan Anda mengisi identitas usaha dengan jujur. Mulai dari identitas perusahaan, nilai investasi serta kepemilikan modal, rencana pemanfaatan tenaga kerja, pemegang saham, dan lain-lain.
  10. Jika perusahaan Anda berbentuk PT, Anda bisa lakukan pengisian data dengan menyalin dari AHU Online yang bisa Anda akses di situs ahu.go.id milik Dirjen Administrasi Hukum Umum. Jika usaha Anda berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, maka Anda harus melakukannya secara manual.
  11. Isi semua kolom dengan informasi, lalu pastikan kembali bahwa semua datanya sudah tepat dan lengkap.
  12. Pilih jenis izin usaha yang Anda butuhkan, lalu klik ‘Lanjut’. Anda bisa memilih jenis SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar sesuai dengan skala perusahaan Anda.
  13. Pilih menu ‘Akta’ dan proses pada bagian notifikasi  tentang Validasi KSWP serta NPWP. Pastikan Anda melakukan pengecekan ulang saat halaman menampilkan akta dan kelengkapan yang telah Anda masukkan.
  14. Berikutnya, akan muncul halaman berisi Komitmen Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial. Beri tanda ceklis pada izin yang Anda perlukan.
  15. Setelah semua langkah selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Anda beserta dokumen pendaftaran lain yang terkait secara bersamaan.
  16. Terakhir, pantau status pembuatan SIUP Anda secara berkala.

Bila sudah berhasil, maka Anda bisa segera mendapatkan SIUP untuk izin usaha Anda. Dengan mengantongi izin tersebut, Anda akan terhindar dari segala risiko hukum karena sudah tercatat secara legal oleh pemerintah. Dengan begitu, Anda pun tak perlu khawatir usaha Anda terkena penertiban.

Baca juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

gajihub 2

Cara dan Syarat Membuat SIUP Offline

Syarat membuat SIUP offline

Syarat membuat SIUP offline hampir sama dengan syarat membuat SIUP online. Jika Anda menjalankan usaha secara perseorangan, maka syarat untuk cara membuat SIUP online dan offline adalah seperti berikut:

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Neraca perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat izin lain terkait dengan usaha yang Anda jalankan.
  • Materai.
  • Pas foto direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Cara membuat SIUP offline

Untuk membuat SIUP secara offline, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di Kabupaten atau Kota.

Anda juga bisa melakukannya lewat PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu/One Stop Service) atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kelurahan tempat tinggal Anda.

Secara umum, ada empat tahap proses pengajuan SIUP secara offline, yaitu:

1. Mengambil formulir pendaftaran

Anda bisa langsung mengambil formulir di Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Dinas Perdagangan setempat.

Namun, bila berhalangan hadir, Anda masih bisa mengambilnya, kok. Cukup wakilkan pada orang lain untuk mengambil formulir tersebut sambil melampirkan surat kuasa dengan materai dan tanda tangan Anda.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir pendaftarannya, Anda harus mengisi formulir tersebut dengan sebenar-benarnya. Jangan lupa untuk menambahkan tanda tangan di atas materai juga, ya.

Nah, perlu Anda ingat bahwa formulir pendaftaran SIUP ini hanya bisa ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab/direktur utama perusahaan saja.

Jika sudah, fotokopi formulir itu sebanyak dua kali, lalu gabungkan dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, maka Anda wajib melampirkan surat bermaterai khusus.

3. Lakukan pembayaran

Memasuki tahap ketiga, Anda harus segera menyelesaikan pembayaran pembuatan SIUP. Secara umum, biaya pembuatan SIUP cukup terjangkau dan berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini berkaitan dengan ketentuan kota atau kabupaten tempat tinggal Anda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah. Sebaiknya, cari tahu dulu, ya, berapa biaya pembuatan SIUP di tempat Anda.

4. Pengambilan SUP

Terakhir, jika semua tahapnya sudah tuntas, maka SIUP Anda bisa segera diambil. SIUP bisa diambil dalam kurun waktu dua minggu atau lebih dari waktu permohonan Anda.

Petugas terkait akan menghubungi Anda segera setelah SIUP Anda jadi. Jika Anda sudah menerima pesan tersebut, maka Anda tinggal mengambilnya di kantor dinas tempat Anda melakukan pengajuan.

Baca juga: Standar Kebutuhan Hidup Layak: Ini Pedoman dan Peraturannya

Syarat tambahan untuk PT dan Koperasi

Jika usaha yang Anda jalankan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), maka Anda harus memenuhi syarat untuk cara membuat SIUP online dan offline sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
  • Surat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM terkait status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa Anda sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai.

Bila usaha Anda berupa koperasi, maka ada beberapa syarat khusus untuk cara membuat SIUP online dan offline koperasi, yaitu seperti berikut:

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU dari Pemda.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Neraca koperasi.
  • Materai.
  • Pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat untuk perusahaan yang dalam aktivitasnya menghasilkan limbah.

Baca juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai cara membuat SIUP baik offline dan online beserta dengan persyaratannya.

SIUP merupakan dokumen penting yang harus bisnis Anda miliki sebagai legalitas bisnis dan supaya tidak ada masalah hukum saat Anda melakukan operasional bisnis.

Selain mengurus legalitas bisnis, pastikan juga Anda menggunakan tools yang akan memudahkan operasional bisnis, salah satunya adalah dengan menggunakan software HR dan payroll online seperti Gajihub.

Gajihub adalah software payroll dan HR buatan Indonesia yang memiliki fitur terlengkap dan mudah digunakan oleh tim HR dan seluruh karyawan Anda untuk melakukan pencatatan kehadiran dan pengajuan cuti melalui smartphone.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *