Aturan pekerja lepas harian menjadi hal yang wajib diketahui buat Anda yang ingin merekrut pekerja lepas harian.
Pekerja lepas harian menjadi pilihan bagi Anda yang membutuhkan tenaga bantuan namun Anda enggak untuk merekrut karyawan kontrak.
Meski pekerja lepas harian tidak terikat kontrak dengan perusahaan Anda, namun Anda wajib mengikuti aturan mengenai pekerja lepas harian yang ada di Indonesia.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai aturan pekerja lepas harian.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Pengertian dari Pekerja Lepas Harian?
Pekerja lepas harian merupakan pekerja yang bekerja tanpa ikatan kontrak jabatan pekerjaan yang dihitung secara harian.
Pekerja lepas harian ini disebut dengan freelancer dan biasanya mereka mengerjakan tugas-tugas yang sederhana dengan sifat by order disesuaikan dengan proyek yang diberikan oleh perusahaan.
Detail mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh freelancer ini akan dijelaskan dalam kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
Ketika pekerjaan mereka telah selesai, maka mereka tidak akan terikat lagi dengan perusahaan.
Baca Juga: Kerja Part Time: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia
Apa Saja Industri yang Membutuhkan Pekerja Lepas Harian?
Tidak semua industri perusahaan menggunakan pekerja lepas harian, karena ada industri-industri khusus yang lebih memilih menggunakan jenis pekerja ini dibandingkan pekerja kontrak.
Berikut industri-industri yang membutuhkan pekerja lepas harian:
1. F&B
Industri pertama yang sering menggunakan pekerja lepas adalah industri F&B.
F&B merupakan industri yang membutuhkan banyak pekerja harian lepas, khususnya saat peak season.
Memilih mempekerjakan pekerja lepas harian juga menjadi pilihan terbaik bagi industri F&B untuk mengatasi pengelolaan tenaga kerja, seperti tingkat turnover karyawan yang tinggi hingga sulitnya merekrut karyawan dalam jumlah banyak di waktu yang cepat.
Pekerjaan di industri F&B ini di antaranya:
- Barista
- Waiter
- Cook helper
- Kasir
- Bartender
2. Industri Warehouse dan Logistik
Selain F&B, industri warehouse dan logistik juga menjadi industri yang membutuhkan pekerja lepas harian yang banyak.
Terlebih saat ini kebutuhan akan industri ini semakin tinggi.
Semakin banyak tenaga kerja yang dimiliki oleh industri ini, maka akan membuat manajemen logistik menjadi lebih baik dan efektif.
Beberapa posisi pekerjaan di industri warehouse dan logistik yang membutuhkan pekerja lepas harian di antaranya:
- Admin gudang
- Kurir
- Helper
- Quality Control
- Picker/packer
Baca Juga: Pekerja Kerah Putih dan Biru: Pengertian, Contoh dan Perbedaannya
3. Industri Hospitality
Industri hospitality merupakan industri yang sangat memperhatikan pelayanan kepada para konsumen.
Biasanya, ketika terjadi peak season, industi ini akan membutuhkan tenaga kerja lepas harian agar bisa memberikan pelayanan yang baik bagi para konsumennya.
Beberapa bidang pekerjaan di industri hospitality yang membutuhkan bantuan pekerja lepas harian di antaranya:
- Front office
- Call center
- Cleaner
- House keeping
- Line attendant
4. Industri Event dan Promotion
Selain industri-industri yang telah disebutkan di atas, industri selanjutnya yang membutuhkan pekerja lepas harian adalah industri event dan promotion.
Dapat dibilang industri ini merupakan industri yang membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak, khususnya ketika sedang ada event atau acara yang sedang berlangsung.
Karena kebutuhan ini, tidak heran jika industri ini membutuhkan banyak pekerja lepas harian.
Beberapa bidang pekerjaan di industri event dan promotion di antaranya:
- Sales
- Server
- Ticketing
- Runner
- Banquet
Baca Juga: Pahami Aturan Pekerja Disabilitas yang Wajib Ditaati Perusahaan
Bagaimana Aturan Mengenai Pekerja Lepas Harian?
Ketika Anda ingin mempekerjakan pekerja lepas harian, ada aturan yang harus Anda penuhi sesuai peraturan yang berlaku di indonesia.
Aturan mengenai pekerja lepas harian tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Selain Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, aturan mengenai pekerja lepas harian juga ada dalam Keputusan Menteri Nomor 100 tahun 2004 yang merupakan aturan pelaksanaan atas UU Ketenagakerjaan mengenai PKWT.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai aturan-aturan yang ada dalam PKWT, termasuk untuk pekerja lepas harian.
Namun pada pelaksanaannya tidak semua pekerja lepas harian mengikuti ketentuan PKWT.
Berikut beberapa aturan mengenai pekerja lepas harian yang wajib dipahami oleh HRD:
1. Cara Menghitung Upah
Cara perhitungan upah tenaga kerja lepas harian pastinya berbeda dengan karyawan di bawah PKWT.
Untuk pekerja lepas harian, biasanya mereka menggunakan dua skema penggajian, yakni berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Jika Anda menggunakan skema penggajian berdasarkan waktu, maka upah akan dihitung berdasarkan kehadiran karyawan.
Sedangkan jika Anda menggunakan skema penggajian berdasarkan hasil, maka upah akan dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang dihasilkan per harinya.
Ketentuan mengenai skema pengupahan ini diserahkan kepada kebijakan perusahaan, namun pastikan perusahaan Anda terbuka mengenai hal ini dengan pekerja.
2. Batas Waktu yang Dimiliki
Pada dasarnya, perusahaan dilarang mempekerjaan pekerja lepas harian secara terus-menerus.
Ada batas yang mengatur pekerja lepas harian ini, yakni maksimal 21 hari kerja dalam satu bulan.
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja lepas harian lebih dari 21 hari atau 3 bulan secara berturut-turut, maka status pekerjaan akan berubah dan perusahaan harus mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: 8 Peraturan Pekerja Perempuan yang Wajib Perusahaan Taati
3. Perjanjian Kerja
Meski pekerja lepas harian tidak terikat kontak kerja selayaknya PKWT, namun perusahaan tetap harus menyiapkan surat perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ini akan menjelaskan beberapa hal di dalamnya, seperti pekerjaan yang mereka kerjakan, durasi kerja, hingga upah yang akan diterima.
Seperti perjanjian kerja pada umumnya, kontrak kerja pada pekerja lepas harian bersifat mengikat kedua belah pihak, jadi ketika terjadi pelanggaran maka ada aturan yang jelas yang dapat dilakukan sesuai dengan isi dari perjanjian kerja.
4. Pajak Penghasilan
Meski bersifat sebagai pekerja lepas harian, namun mereka tetap dikenakan pajak penghasilan sama seperti jenis pekerjaan lainnya.
Sesuai dengan aturan dari perpajakan yang ada di Indonesia, pekerja akan dikenakan pajak penghasilan setelah memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000.
Jadi, untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000, maka tidak akan dikenakan PPh 21.
Bebas PPh 21 juga diberikan kepada karyawan dengan gaji harian di bawah Rp300.000, sedangkan mereka dengan gaji harian Rp400.000 akan dikenakan pajak penghasilan.
Jika penghasilan akumulatif dari pekerja harian lebih dari Rp5.000.000 maka jumlah tersebut akan dilakukan pengurangan dari penghasilan kotornya.
Baca Juga: 10 Pekerjaan untuk Introvert, Bisa Kerja dari Rumah!
Apa Saja Hak Pekerja Lepas Harian?
Meski mereka bekerja secara lepas tanpa adanya ikatan kontrak kerja, namun pekerja lepas harian ini tetap memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Upah
Hak pertama yang didapatkan oleh pekerja lepas harian adalah mendapatkan upah.
Setiap pekerja lepas harian berhak mendapatkan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati setelah mereka melaksanakan tugas.
2. Mendapatkan Jaminan Sosial
Meski berstatus sebagai freelancer, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan mereka ke program BPJS.
Karena mereka ini tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, maka program BPJS yang diberikan kepada mereka adalah BPJS BPU (Bukan Penerima Upah).
Dengan begitu, pekerja lepas harian ini wajib melaporkan dan membayar BPJS secara mandiri.
3. Mendapatkan Tugas dan Tanggung Jawab yang Jelas
Hak dari pekerja lepas harian selanjutnya adalah mereka berhak untuk mendapatkan tugas dna tanggung jawab yang jelas.
Perusahaan harus menjelaskan seperti apa tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh freelancer sehingga mereka bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Perusahaan juga wajib menjelaskan tugas dan tanggung jawab ini di dalam kontrak kerja.
Dengan adanya penjelasan tugas dan tanggung jawab yang jelas, maka pekerja lepas dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Serikat Pekerja: Pengertian, Manfaat, dan Regulasi yang Mengaturnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai aturan pekerja lepas harian yang dapat menjadi referensi Anda yang membutuhkan pekerja lepas harian untuk perusahaan Anda.
Meski berstatus pekerja lepas, namun hak-hak mereka tetap dilindungi oleh negara, mulai dari pemberian upah, jaminan sosial, hingga tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Jadi, sebagai perusahaan, pastikan Anda memberikan hak-hak pekerja lepas harian dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk memudahkan pengelolaan pekerja lepas harian, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, Anda bisa dengan mudah mengatur penggajian karyawan, mengelola jam kerja karyawan, hingga untuk pengelolaan kehadiran karyawan.
Tertarik menggunakan GajiHub? Anda dapat mengunjungi tautan ini untuk daftar GajiHub dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024