Perselingkuhan di Tempat Kerja: Bagaimana Aturannya?

perselingkuhan di tempat kerja

Tahukah Anda bahwa perselingkuhan di tempat kerja atau di kantor bukan hanya berkaitan dengan isu pribadi, namun menjadi permasalahan perusahaan?

Ketika di sebuah perusahaan terdapat perselingkuhan di tempat kerja, maka bisa berdampak pada stabilitas lingkungan kerja, reputasi perusahaan, hingga terkait status hukum dari para pelakunya.

Untuk itu penting bagi HR untuk memahami bagaimana aturan mengenai perselingkuhan di kantor ini.

Ini termasuk bagaimana konsekuensi jika karyawan terbukti melakukan perselingkuhan di tempat kerja, apakah bisa dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK?

Pada artikel ini GajiHub akan membahas secara lengkap mengenai perselingkuhan di tempat kerja, mulai dari memahaminya secara hukum, dampak, hingga cara menghadapinya.

Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Memahami Perselingkuhan Menurut Hukum

perselingkuhan di tempat kerja

Di dalam hukum, perselingkuhan sering disamakan dengan perzinaan.

Di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, istilah ini memiliki arti yang spesifik dan memiliki aturan yang mengaturnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni sebagai berikut:

Menurut KUHP Lama (Masih Berlaku Hingga Saat Ini)

  • Di dalam Pasal 284 KUHP menyebutkan bahwa perzinaan merupakan hubungan seksual antara pria atau wanita yang telah menikah dengan wanita yang tidak terikat pernikahan dengannya.
  • Tindak pidana yang mengatur di sini merupakan delik aduan, maksudnya proses hukum terjadi ketika pasangan sah yang merasa dirugikan mengajukan laporan.
  • Terdapat ancaman hukum penjara paling lama selam 9 bulan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • KUHP ini mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026
  • Di dalam Pasal 411 KUHP Baru, perzinaan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama selama 1 tahun atau denda maksimal kategori II atau Rp10 juta.
  • Sama seperti sebelumnya, delik ini memiliki sifat delik aduan, artinya akan diproses jika terdapat laporan dari:
    • Suami atau istri sah.
    • Orang tua (jika pelaku belum menikah).
    • Anak (jika orang tua korban sudah meninggal).

Sampai tahun 2026, Indonesia masih menggunakan KUHP lama, namun ketentuan KUHP baru perlu diperhatikan sebagai langkah persiapan hukum yang akan berlaku.

gajihub banner

Baca Juga: Pelecehan Verbal di Kantor: Bentuk, dan Cara Mencegahnya

Apakah Perselingkuhan di Tempat Kerja Melanggar Hukum?

Untuk mengatur perselingkuhan di kantor, ini tidak langsung mengarah kepada pelanggaran hukum pidana, kecuali dengan beberapa poin ini:

  • Salah satu pihak atau kedua pihak pelaku telah terikat dengan pernikahan yang sah.
  • Terdapat pengaduan resmi dari pasangan sah kepada pihak kepolisian.
  • Tindakan tersebut melibatkan hubungan seksual ataupun bentuk lainnya yang diakui sebagai perzinaan oleh hukum.

Ini artinya, jika tidak ada aduan dari pihak pasangan sah, maka secara pidana tidak dapat dilakukan proses hukum.

Namun secara aspek hukum tidak hanya berhenti di sini.

Pada ranah ketenagakerjaan, perselingkuhan dapat menimbulkan sanksi administratif bahkan hingga PHK di mana ini tergantung dengan aturan internal dari perusahaan.

Baca Juga: 6 Jenis Konflik di Tempat Kerja dan Tips Mengelolanya

Apa Dampak Perselingkuhan di Tempat Kerja?

perselingkuhan di tempat kerja

Ada beberapa dampak yang bisa muncul karena adanya perselingkuhan di kantor, yakni sebagai berikut:

1. Melanggar Etika dan Norma Perusahaan

Banyak perusahaan yang memiliki aturan ketat yang berhubungan dengan etika dan norma kerja, termasuk terkait perselingkuhan.

Ketika perselingkuhan terjadi antar rekan kerja, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin degan ketentuan sebagai berikut:

  • Menimbulkan konflik kepentingan.
  • Dapat memengaruhi suasana kerja.
  • Merusak reputasi perusahaan.
  • Menimbulkan rasa tidak nyaman di lingkungan kerja, termasuk karyawan lain merasa terganggu.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran Karyawan dan Cara Menyikapinya

2. Adanya Potensi PHK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK pada pekerja karena adanya pelanggaran berat, dengan catatan sebagai berikut:

  • Untuk dilakukan proses, harus didahului dengan proses klasifikasi dan pembuktian.
  • Diatur secara jelas di dalam Perjanjian Kera (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung bagi perusahaan.

Jika perusahaan tidak memiliki aturan yang tegas membahas hal ini, maka PHK atas dasar ini dianggap tidak sah dan dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Baca Juga: Toxic Workplace: Pengertian, Tanda, dan Cara Menghadapinya

Bagaimana Cara Membuktikan Kasus Perselingkuhan dan Dampaknya bagi Perceraian?

perselingkuhan di tempat kerja

Agar kasus perselingkuhan ini dapat menempuh jalur hukum, maka bukti sangatlah penting.

Berikut beberapa jenis bukti yang bisa digunakan:

  • Dokumen elektronik seperti chat di WhatsApp, email, hingga DM di media sosial.
  • Rekaman percakapan (ini diperbolehkan di dalam kasus tertentu sesuai UU ITE).
  • Foto ataupun video yang menunjukkan hubungan yang tidak sepantasnya.
  • Adanya saksi mata dari tempat kerja ataupun dari pihak keluarga.
  • Adanya surat pernyataan ataupun pengakuan dari salah satu pihak.

Nantinya di dalam proses perceraian akan diberikan pertimbangan atas bukti-bukti ini dengan tujuan menilai siapa yang bersalah dan siapa yang berhak atas hak asuh anak atau harta gono-gini.

Selain bisa mendapatkan ancaman pidana, nyatanya perselingkuhan juga bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan gugatan perceraian, baik itu di Pengadilan Agama (bagi pasangan yang beragama Islam) ataupun di Pengadilan Negeri (bagi pasangan non-Muslim).

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian ini dapat diajukan jika salah satu pihak melakukan hal berikut ini:

  • Melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya.
  • Meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut.
  • Melakukan kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT.
  • Melakukan pelanggaran berat lainnya yang berhubungan dengan kewajiban di dalam pernikahan.

Baca Juga: Crab Mentality: Pengertian, Contoh, dan Cara Mengatasi

Apa yang Harus Dilakukan HR Ketika Ada Kasus Perselingkuhan di Tempat Kerja?

selingkuh

Agar perselingkuhan ini tidak menjadi permasalahan yang merugikan perusahaan nantinya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan perusahaan sebagai langkah preventif dan solutif, yakni:

1. Buat Kebijakan Perusahaan

Hal pertama yang harus dilakukan HR ketika ada kasus perselingkuhan di tempat kerja adalah dengan membuat kebijakan perusahaan.

Kebijakan ini dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Perusahaan di mana bisa dijadikan acuan ketika terjadi kasus tersebut.

Jangan lupa juga untuk menyertakan ketentuan yang berkaitan dengan hubungan personal di tempat kerja di dalam dokumen resmi perusahaan.

Buat kode etik dan juga kebijakan anti-konflik kepentingan untuk mengatur kasus atau perkara ini.

Baca Juga: 9 Cara Menanggapi Keluhan Karyawan dengan Baik

2. Berikan Edukasi dan Sosialisasi

Setelah perusahaan membuat aturan dan kebijakan, saatnya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan.

Perusahaan bisa melakukan pelatihan yang berkaitan dengan etika kerja dan batasan hubungan profesional.

Anda juga bisa membangun budaya kerja yang transparan dan saling menghormati satu sama lain.

3. Lakukan Penanganan Kasus secara Objektif

Terakhir adalah pastikan Anda menangani kasus secara objektif, misalnya dengan melakukan investigasi secara adil dan tidak memihak.

Jangan lupa untuk melibatkan tim HR dan atasan langsung untuk melakukan meditasi dan pastikan keputusan yang diambil sesuai dengan bukti dan ketentuan yang sudah tertulis.

Baca Juga: Investigasi HR: Arti, Manfaat, Tahapan, Hingga Contoh Pertanyaan Selama Proses Interogasi

Jadi, Apakah Perselingkuhan di Tempat Kerja Dapat Di-PHK?

Sesuai penjelasan di atas, sebenarnya kasus perselingkuhan di tempat kerja ini bisa dilakukan PHK ketika perusahaan dirugikan, seperti menimbulkan konflik kepentingan, merusak reputasi perusahaan, hingga menimbulkan rasa tidak nyaman di kantor.

Namun dalam praktiknya, ada beberapa kasus karyawan yang melakukan perselingkuhan akhirnya mendapatkan hukuman berupa:

  • Diberikan peringatan tertulis
  • Dipindahkan ke unit lain agar tidak menyebabkan konflik kepentingan
  • Dilakukan PHK ketika terbukti melanggar aturan internal perusahaan secara serius

Namun ada juga kasus di mana PHK dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat sehingga kasus ini dimenangkan oleh karyawan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Ini artinya pimpinan perusahaan tidak boleh gegabah dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan hukumonline.com, dijelaskan bahwa selingkuh atau zina tidak disebutkan secara eksplisit sebagai alasan dilakukan PHK.

Namun PHK ini dapat dilakukan jika memang terdapat aturan di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama yang melarang karyawan berselingkuh atau melakukan tindak asusila dengan rekan kerja.

Dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 dijelaskan bahwa melakukan tindak asusila atau perjudian di lingkungan kerja menjadi salah satu contoh pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Peraturan Kerja Bersama.

Ini membuat pengusaha dapat langsung melakukan PHK kepada pihak yang bersangkutan.

Meski begitu PP 35 Tahun 2021 ini tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan lingkungan kerja.

Baca Juga: Cara Membuat Prosedur Pengajuan Keluhan yang HR Harus Tahu

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai perselingkuhan di tempat kerja yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perselingkuhan di tempat kerja menjadi salah satu permasalahan yang bisa mengakibatkan PHK kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Hal ini karena adanya perselingkuhan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, perasaan tidak nyaman, hingga bisa merusak reputasi perusahaan.

Oleh karenanya penting bagi perusahaan untuk membuat aturan yang jelas mengenai perselingkuhan ataupun tindak asusila lainnya yang dapat terjadi di lingkungan kerja.

Dengan aturan yang jelas ini perusahaan bisa mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga bisa mendukung produktivitas.

Selain membuat Peraturan Perusahaan, penting juga bagi perusahaan untuk menggunakan sistem pengelolaan karyawan terbaik dan terkini.

Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub untuk membuat pengelolaan karyawan menjadi mudah dan terdepan.

Ini karena GajiHub dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendukung otomatisasi pengelolaan karyawan, mulai dari untuk absensi karyawan, penggajian karyawan, pengelolaan PPh 21, BPJS, integrasi akuntansi, cuti dan izin, reimbursement, kasbon, hingga untuk rekrutmen.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar