Tahukah Anda bahwa ketika kontrak karyawan telah berakhir maka karyawan akan mendapatkan kompensasi PKWT?
Ketentuan ini tertuang dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 yang menjelaskan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Meski aturan ini sudah disahkan sejak lama, namun masih banyak karyawan dan HRD yang tidak memahami aturan ini.
Padahal aturan ini menjadi salah satu hak karyawan yang wajib untuk dipenuhi oleh perusahaan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung kompensasi PKWT mulai dari aturannya, kapan kompensasi PKWT diberikan, hingga cara menghitungnya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Kompensasi PKWT?

Sebelum membahas mengenai aturan kompensasi PKWT, sudahkah Anda memahami apa yang dimaksud dengan kompensasi PKWT ini?
Uang kompensasi PKWT merupakan pembayaran yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada saat kontrak kerja berakhir.
Pembayaran ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan.
Uang kompensasi ini juga sebagai bentuk penghargaan baik itu hubungan kerja masih dilanjutkan atau dilakukan pemutusan.
Pembahasan mengenai kompensasi PKWT ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 61A di mana isinya sebagai berikut:
- Perusahaan atau pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi kepada karyawan.
- Besaran kompensasi ini menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
- Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kompensasi ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain dalam UU Ketenagakerjaan, kompensasi karyawan kontrak ini juga diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, di mana di dalamnya membahas mengenai uang kompensasi sebagai berikut:
- Perusahaan wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT.
- Uang kompensasi akan diberikan kepada karyawan ketika masa kontrak PKWT berakhir.
- Masa kerja karyawan adalah minimal 1 bulan.
- Kompensasi kontrak ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) dengan status PKWT.
Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022.

Baca Juga: Contoh Kompensasi dan Jenisnya yang Wajib HR Ketahui
Kapan Uang Kompensasi PKWT Diberikan?

Selain aturan mengenai uang kompensasi PKWT, pertanyaan yang sering diajukan saat membahas uang kompensasi karyawan kontrak ini adalah kapan uang kompensasi karyawan kontrak ini diberikan?
Seperti penjelasan sebelumnya, kompensasi diberikan ketika masa kontrak karyawan telah habis.
Namun perusahaan juga bisa memberikan kompensasi setelah masa perpanjangan tersebut habis.
- Bagi karyawan kontrak dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut akan mendapatkan gaji 1 bulan.
- Bagi karyawan kontrak dengan masa kerja 1-12 bulan akan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x gaji 1 bulan.
- Bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x 1 bulan gaji.
Baca Juga: Pengertian Kompensasi Tidak Langsung, Manfaat, dan Contohnya
Bagaimana Dasar Perhitungan Kompensasi PKWT?

Setelah Anda memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan kompensasi karyawan kontrak, langkah berikut yang wajib dipahami adalah dasar yang digunakan untuk perhitungan kompensasi tersebut.
Terkait dasar perhitungannya, digunakan aturan dalam PP 35 tahun 2021 dan di sini perusahaan diwajibkan mengikuti rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut dasar perhitungannya untuk Anda:
1. Dasar Perhitungan Kompensasi
Dalam menghitung besaran kompensasi yang diterima oleh karyawan, perusahaan dapat menggunakan dasar masa kerja yang dimiliki karyawan yang bersangkutan.
Semakin lama karyawan menjalani kontrak kerja, maka semakin besar pula kompensasi yang didapatkan.
Untuk perhitungannya, berikut dasar yang digunakan:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapatkan uang kompensasi 1 bulan upah.
- Masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: Berhak mendapatkan kompensasi proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Baca Juga: Berbagai Contoh Kompensasi Non Finansial dan Manfaatnya
2. Rumus Perhitungan Kompensasi
Untuk rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Kompensasi Kontrak Kerja = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Gaji
Contohnya adalah Ayu bekerja sebagai karyawan kontrak selama 10 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka kompensasi yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Kompensasi = (10/12) x Rp6.000.000 = Rp5.000.000.
Dari perhitungan ini maka Ayu mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp5.000.000.
3. Faktor Upah dalam Menghitung Kompensasi
Lalu apa yang dimaksud dengan faktor upah dalam perhitungan kompensasi ini?
Satu bulan upah yang ada di perhitungan kompensasi merupakan total pendapatan yang didapatkan karyawan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika terdapat tambahan lainnya, misalnya seperti tunjangan transportasi ataupun tunjangan lainnya yang bersifat tidak tetap, maka tunjangan tersebut tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kompensasi.
Baca Juga: Analisis Kompensasi: Arti, Konsep Penting, Hingga Langkah-Langkahnya
4. Bagi Karyawan yang Belum Bekerja 12 Bulan
Bagi karyawan yang baru bekerja di bawah 12 bulan, maka kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan rumus:
Uang Kompensasi = Masa Kerja/12 x Gaji per Bulan.
5. Potongan dan Pengurangan
Dalam memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak, tidak dikenakan potongan atau pengurangan.
Terkecuali jika terdapat ketentuan atau kesepakatan lain yang ada di dalam kontrak kerja.
Jadi penting untuk diperhatikan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa adanya potongan yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Strategi Kompensasi: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menyusunnnya
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung kompensasi karyawan kontrak, Anda bisa menggunakan rumus sebagai berikut:
Kompensasi PKWT = Masa Kerja/12 x 1 bulan gaji
Berikut contoh perhitungannya untuk Anda:
1. Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Sebagai contoh, Ani bekerja sebagai karyawan kontrak dengan gaji Rp3.000.000/bulan dan kontraknya berakhir setelah bekerja selama 2 tahun.
Berapa kompensasi yang didapatkan oleh Ani?
Uang kompensasi PKWT = 24/2 x Rp3.000.000
Uang kompensasi PKWT = Rp6.000.000
Jadi, Ani mendapatkan uang kompensasi yakni sebesar Rp6.000.000.
Baca Juga: Perbedaan Kompensasi dan Apresiasi, Mana yang Lebih Penting?
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun
Dea bekerja sebagai karyawan kontrak dengan gaji Rp5.000.000 dan pada saat kontrak kerja berakhir, Dea telah menjalani kontrak kerja selama 1 tahun.
Berapa kompensasi yang didapatkan oleh Dea?
Uang kompensasi = 12/12 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.
3. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Lisa bekerja sebagai karyawan kontrak dengan gaji Rp4.000.000 dan pada saat kontrak kerja berakhir, Lisa menjalani kontrak kerja selama 6 bulan.
Berapa kompensasi yang didapatkan Lisa?
Uang kompensasi = 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Baca Juga: Variabel Kompensasi: Jenis, Keuntungan, dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kompensasi PKWT yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi PKWT ketika kontrak kerja berakhir.
Kompensasi ini diberikan dengan syarat karyawan telah bekerja minimal selama 1 bulan dan untuk perhitungannya menggunakan rumus masa kerja/12 x gaji dalam satu bulan.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung kompensasi PKWT, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur yang akan membantu menghitung gaji dan kompensasi karyawan dengan lebih mudah, termasuk kompensasi PKWT.
Tidak hanya untuk perhitungan gaji, GajiHub juga memungkinkan Anda untuk lebih mudah dalam mengelola kehadiran dan pengajuan cuti dan izin karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Kompensasi PKWT: Aturan dan Dasar Perhitungannya - 4 August 2025
- PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon - 4 August 2025
- Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya - 4 August 2025