Peraturan standar kebutuhan hidup layak menjadi bagian penting di dunia kerja. Salah satunya adalah sebagai acuan dalam menentukan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Memang, standar kebutuhan hidup layak ini berbeda-beda antara satu orang dengan orang lain, namun pemerintah memiliki standar paten yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) komponen mendasar dan 60 jenis kebutuhan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai peraturan standar kebutuhan hidup layak, Anda bisa membacanya di bawah ini:
Apa Itu Kebutuhan Hidup Layak?
Sebelum membahas ke inti terkait standar kebutuhan hidup layak, apakah Anda sudah mengetahui apa itu kebutuhan hidup layak? Kebutuhan hidup layak merupakan standar kebutuhan yang dimiliki seseorang (pekerja) untuk bisa hidup layak selama satu bulan.
Standar ini berdasarkan kebutuhan setiap orang atau keluarga, yakni di antaranya kebutuhan makanan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rekreasi.
Baca Juga: Strategi dan Tips Mengelola Biaya Gaji yang Efisien
Komponen Kebutuhan Hidup Layak
Kebutuhan hidup layak telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, ada beberapa komponen kebutuhan hidup layak yang wajib untuk Anda ketahui:
1. Kebutuhan Makanan dan Minuman
Komponen kebutuhan hidup layak yang pertama adalah kebutuhan makanan dan minuman. Makanan dan minuman menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan hidup layak.
Tidak hanya makanan dan minuman yang mengenyangkan, tetapi juga memiliki nutrisi yang baik untuk kesehatan tubuh. Beberapa contoh dari kebutuhan makanan dan minuman untuk hidup layak di antaranya beras, daging, susu, sayuran, buah, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Sandang
Komponen yang kedua untuk memenuhi kebutuhan hidup layak adalah kebutuhan sandang. Sandang adalah bagian penting karena akan melindungi tubuh kita dari ancaman yang ada di luar tubuh kita.
Tidak hanya untuk kebutuhan utama, sandang juga bisa menjadi penunjang penampilan seseorang. Jadi, selain memilih sandang yang nyaman, seseorang biasa juga memiliki sandang yang sesuai dengan gaya yang disukainya.
Komponen sandang ini antara lain baju, kemeja, rok, celana, sarung, celana dalam, pecil, dan lain sebagainya.
3. Kebutuhan akan Rumah
Kebutuhan akan rumah atau papan juga jadi bagian penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak seseorang. Lalu seperti apa rumah yang layak untuk dihuni seseorang?
Rumah yang layak adalah rumah yang bisa dijadikan tempat berlindung, baik saat panas ataupun saat hujan. Rumah juga bisa menjadi tempat tinggal dimana di dalamnya terdapat kasur, lemari, meja, kursi, cermin, kompor, dan lain sebagainya.
4. Kebutuhan Pendidikan
Kebutuhan pendidikan juga jadi bagian yang menjadi komponen untuk bisa hidup layak. Kebutuhan pendidikan ini antara lain buku, alat tulis, tabloid, majalah, televisi, laptop, dan lain sebagainya.
5. Kebutuhan Kesehatan
Kesehatan jadi bagian penting dalam menentukan kehidupan layak seseorang. Kebutuhan akan kesehatan ini antara lain vitamin, alat kebersihan seperti sabun, sikat gigi, shampoo, hingga obat nyamuk.
6. Kebutuhan Transportasi
Transportasi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kita membutuhkan alat transportasi untuk bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu lebih cepat.
Kebutuhan transportasi ini antara lain kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga bensin.
7. Kebutuhan Rekreasi dan Tabungan
Selain kebutuhan-kebutuhan yang telah dijelaskan di atas, seseorang juga memiliki kebutuhan rekreasi untuk mencapai work life balance dan juga tabungan untuk mencapai tujuan finansial.
Rekreasi dan tabungan ini memiliki komponen sebesar 2% dari total nilai komponen kebutuhan hidup lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Work from Home, Kelebihan, dan Bedanya dengan Kerja Remote?
Pedoman Standar Kebutuhan Hidup Layak
Standar kebutuhan hidup layak memiliki pedoman yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Pedoman Survei KHL, yaitu sebagai berikut:
- Membentuk tim survei yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan juga dari pihak akademisi yang dianggap netral;
- Tim survei menetapka metode yang akan digunakan, seringnya metode yang digunakan adalah metode kuesioner yang ditanyakan kepada responden. Survei yang ditanyakan yaitu harga pasar untuk menentukan nilai KHL yang kemudian akan diserahkan kepada Gubernur;
- Memilih tempat survei. Ada beberapa kriteria dalam menentukan tempat survei yaitu bangunan fisik pasar relatif besar, ada di daerah kota, ada berbagai komoditas yang dijual, banyak pembeli, dan waktu keramaian relatif lebih panjang;
- Menentukan waktu survei yakni minggu pertama setiap bulan;
- Memilih responden yakni pedagang yang menjual barang secara eceran;
- Metode survei yang digunakan yakni petugas survei menanyakan harga barang seolah-olah akan membeli sehingga bisa mendapatkan harga yang sebenarnya;
- Pengolahan dan pelaporan data.
Baca Juga: 20 Jenis Jadwal Kerja yang Bisa Perusahaan Terapkan
Peraturan Standar Kebutuhan Hidup Layak
Peraturan mengenai standar kebutuhan hidup layak diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Berikut penjelasan lengkapnya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
- Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum.
Pasal 2
- KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum.
- KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- Nilai KHL diperoleh melalui survei harga
- Survei harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur tripartit yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
- Dalam hal di Kabupaten/Kota belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka survei harga dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota setempat.
- Unsur Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mewakili Pemerintah harus mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.
- Survei harga KHL dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
- Berdasarkan hasil survei harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Dewan Pengupahan atau Bupati/Walikota setempat menetapkan nilai KHL.
- Nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
- Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal Gubernur menetapkan upah minimum Provinsi, maka penetapan upah minimum didasarkan pada nilai KHL Kabupaten/Kota terendah di Provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi
dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). - Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama.
- Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pertumbuhan nilai PDRB.
Pasal 5
- Pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum dilaksanakan secara bertahap.
- Tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
- Dalam menetapkan tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memperhatikan kondisi pasar kerja, usaha yang paling tidak mampu (marginal) di Provinsi/Kabupaten/Kota/serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 Anda bisa membacanya di sini.
Baca Juga: Open Door Policy: Pengertian, Manfaat, dan Cara Implementasinya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai peraturan standar kebutuhan hidup layak yang wajib Anda ketahui. Standar kebutuhan hidup layak berperan penting dalam menentukan UMP atau Upah Minimum Provinsi.
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan upah kepada karyawan sesuai UMP yang ditelah ditentukan oleh pemerintah karena UMP adalah standar kebutuhan hidup layak seseorang.
Penentuan UMP dan penggajian lainnya harus dilakukan secara tepat oleh perusahaan. Perusahaan wajib mengelola penggajian ini dengan baik. Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
Download Aplikasi GajiHub dan daftar di tautan ini untuk menikmati kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024
1 thought on “Standar Kebutuhan Hidup Layak: Ini Pedoman dan Peraturannya”