Cara Menghitung Upah Per Jam Menurut Undang-Undang Terbaru

upah per jam

Dalam dunia kerja, ada berbagai sistem pengupah, salah satunya adalah upah per jam. Apakah perusahaan Anda menggunakan sistem upah per jam ini?

Perusahaan dengan sistem upah per jam pastinya berbeda dengan sistem upah per bulan. Anda wajib mengetahui cara menghitung upah per jam ini dan juga ketentuan pengupahan per jam menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Yuk simak penjelasan lengkap mengenai upah per jam hanya di bawah ini:

Sistem Upah di Indonesia

upah per jam

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai gaji per jam, Anda sebaiknya memahami bagaimana sistem upah yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap mengenai sistem upah yang berlaku di Indonesia:

1. Upah Berdasarkan Waktu

Sistem upah pertama yang berlaku di Indonesia adalah upah berdasarkan waktu. Upah berdasarkan waktu merupakan upah yang dihitung berdasarkan waktu orang yang bersangkutan melakukan pekerjaan.

Sistem upah ini menggunakan satuan waktu seperti jam, hari, minggu, hingga bulan. Sebagai contoh adalah karyawan yang mendapatkan gaji secara teratur setiap bulan, ini berarti perusahaan menggunakan sistem upah berdasarkan waktu yakni bulanan.

Jadi, jika karyawan tersebut bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan, maka karyawan tersebut berhak atas upah lembur. Meski demikian, sistem upah berdasarkan waktu ini juga bisa digunakan untuk pekerja lepas harian yang bekerja sesuai dengan shift tertentu.

Baca Juga: Contoh Slip Gaji, Beserta Pengertian, Fungsi dan Tips Membuatnya

2. Upah Berdasarkan Unit Kerja

Sistem upah kedua yang ada di Indonesia adalah sistem upah berdasarkan unit kerja. Sistem ini menghitung upah berdasarkan berapa banyak unit kerja dapat dilakukan,

Jadi, semakin banyak unit kerja yang dapat diselesaikan, maka semakin banyak pula upah bisa didapatkan. Begitu pula sebaliknya, semakin sedikit unit kerja yang dapat diselesaikan, maka semakin sedikit pula upah yang didapatkan.

Sistem kerja ini memiliki beberapa kelebihian, salah satunya adalah pekerja lebih termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaan karena semakin banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan maka semakin banyak upah yang didapatkan.

Bagi pemberi kerja, sistem ini juga memerlukan perhatian lebih. Pemberi kerja harus memeriksa kualitas pekerjaan yang dihasilkan oleh pekerja. Jangan sampai demi mengejar kuantitas, kualitas yang dihasilkan oleh pekerja jadi menurun.

3. Upah Borongan

Sistem upah yang berlaku di Indonesia selanjutnya adalah upah borongan. Sistem upah ini merupakan sistem upah yang memberikan keseluruhan upah sejak awal pekerjaan dan tidak memberikan tambahan upah meskipun pekerjaan bertambah.

Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem borongan merupakan sistem yang memberikan bayaran dari awal pekerjaan hingga pekerjaan tersebut selesai.  Sistem ini bisa memudahkan pemberi kerja karena pemberi kerja hanya perlu membayar di awal dan tidak menanggung biaya-biaya lain di kemudian hari.

Contoh dari sistem upah borongan ini antara lain pembangunan sebuah gedung, baik itu rumah, sekolah, restoran, dan lainnya.

Baca Juga: UMR Adalah: Pengertian, Komponen, dan Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

4. Upah Diberikan secara Berkala

Sistem upah yang terakhir adalah upah yang diberikan secara berkala. Sistem upah ini dilakukan secara berlaka tergantung dengan peningkatan dari bisnis yang dijalankan.

Pekerjaan yang sering menggunakan sistem upah ini biasanya ada pada bagian penjualan atau marketing. Jadi, ketika penjualan bisnis tempat ia bekerja meningkat, maka karyawan tersebut akan mendapatkan upah yang lebih besar. Begitu pula sebaliknya, jika penjualan menurun maka ia akan mendapatkan upah yang lebih kecil.

Dengan sistem upah ini biasanya pekerja akan berjuang bersama-sama hingga upah mengalami kenaikan dan upah pekerja tersebut dapat ditingkatkan.

gajihub 6

Baca Juga: Gaji Pokok: Ketentuan dan Cara Mudah Menghitungnya

Menghitung Upah Karyawan Sesuai Undang-Undang

Sejak dikeluarkannya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, untuk menghitung upah karyawan per jamnya ada dua cara yakni sesuai yang disebutkan dalam turunan UU Cipta Kerja yakni PP No. 35 Tahun 2021 dan PP No. 35 Tahun 2021.

Perhitung upah juga dibedakan berdasarkan jenis pekerjaannya yakni paruh waktu atau penuh waktu. Untuk penjelasan lengkapnya Anda bisa menyimaknya di bawah ini:

1. Perhitungan Upah Penuh Waktu

Buat Anda pernah membaca aturan jam kerja di Indonesia sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja jam kerja yang berlaku tidak berbeda jauh dengan yang berlaku di UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  • 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan 6 hari kerja;
  • 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan 7 hari kerja.

Jam kerja ini tidak termasuk jam istirahat saat bekerja dimana diberikan selama minimal 30 menit setelah karyawan bekerja selama 4 jam berturut-turut. Jam kerja ini juga memiliki pengecualian bagi pekerjaan di sektor tertentu.

Dari 40 jam kerja ini, dapat diketahui berapa upah setiap jamnya yakni dengan rumus sebagai berikut:

upah per jam

Dari perhitungan upah per jam inilah, nantinya perusahaan bisa menggunakannya untuk menghitung upah lembur. Sebagai contoh, ketika karyawan melakukan lembur di hari kerja, karyawan tersebut berhak mendapatkan upah lembur sebagai berikut:

  • Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam;
  • Tiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah setiap jam.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Gaji, Komponen, dan File yang Bisa Anda Download

2. Perhitungan Upah Paruh Waktu

Perhitungan upah per jam untuk pekerja paruh waktu sempat menjadi berdebatan dan memicu polemik selama beberapa waktu. Ketentuan upah paruh waktu ini diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 dimana disebutkan secara jelas bahwa upah pekerja paruh waktu dihitung secara per jam, harian, atau bulanan.

Dalam pasal 16 ditegaskan bahwa penetapan upah setiap jam hanya diperuntukan bagi pekerja atau buruk yang melakukan pekerjaan paruh waktu. Sedangkan untuk ketentuan pekerjaan paruh waktu terdapat dalam Penjelasan Pasal 16, yaitu:

  • Kurang dari 7 jam dalam satu hari kerja;
  • Kurang dari 35 jam dalam satu minggu kerja.

Ketentuan upah bagi pekerja paruh waktu didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Dalam pembuatan formula upah per jam, pemerintah menggunakan median atau nilai tengah jam kerja paruh waktu yang ada di seluruh provinsi di Indonesia yakni 29 jam seminggu. Untuk itu perhitungan upah karyawan paruh waktu bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

paruh waktu

Baca Juga: Gaji Pokok: Ketentuan dan Cara Mudah Menghitungnya

Contoh Menghitung Upah Per Jam Karyawan

Untuk memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung upah per jam, Anda bisa membaca contoh yang ada di bawah ini:

Linda, seorang pekerja paruh waktu bekerja selama 4 jam dalam 5 hari kerja. Upah yang didapatkan untuk pekerjaan dengan jam kerja normal adalah Rp3.000.000. Dengan begitu, perhitungan upah per jam Linda adalah sebagai berikut:

Rp3.000.000 : 126 = Rp23.090

Dengan begitu upah Linda untuk setiap jam adalah Rp23.090. Jadi, untuk setiap hari masa kerja, Linda bisa mendapatkan Rp95.238. Sedangkan setiap minggunya Linda bisa mendapatkan Rp476.190. Sedangkan setiap bulannya Linda mendapatkan upah sebesar Rp2.095.236.

gajihub 2

Permudah Perhitungan Upah Per Jam dengan GajiHub

Menghitung upah per jam adalah sesuatu yang penting yang harus dilakukan secara tepat oleh perusahaan. Ini dikarenakan upah adalah hak yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja.

Untuk memudahkan penghitungan upah karyawan baik itu upah per jam ataupun upah bulanan, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub dilengkapi fitur payroll yang akan memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan, di antaranya:

  • Kalkulasi payroll secara otomatis
  • Melakukan pembayaran payroll tepat waktu
  • Membuat laporan payroll
  • Membuat slip gaji
  • Mengatur nilai gaji, tunjangan, dan THR
  • Membuat histori pencatatan payroll

Jadi, tunggu apa lagi, yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan nikfvmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Desi Murniati

2 thoughts on “Cara Menghitung Upah Per Jam Menurut Undang-Undang Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *