Mengetahui Unsur Hubungan Kerja Menurut UU Ketanagakerjaan

Karyawan terbaik merupakan aset terpenting dalam suatu bisnis atau perusahaan. Saat melakukan rekrutmen, tim HR atau pemilik bisnis harus mengetahui unsur hubungan kerja dalam perjanjian kerja yang sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk memastikan tidak adanya kesalahan hukum yang kemudian hari terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Mengetahui unsur ini juga akan membuat proses perencanaan sumber daya manusia (SDM) lebih baik dalam menentukan bagaimana staf yang tepat ditempatkan pada posisi tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan pelanggan.

Pada artikel kali ini kami akan membahas apa saja unsur hubungan kerja dalam perjanjian kerja menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang yang Mengatur Unsur Hubungan Kerja

Pengertian tentang perjanjian kerja di Indonesia dapat kita ambil, antara lain dari dua sumber. Sumber pertama yakni UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dan yang kedua adalah dari KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ BW). Berikut ini pengertian yang termuat dalam dua landasan hukum ketenagakerjaan tersebut:

UU No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

KUH Perdata Pasal 1601a

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah

Dalam UU Ketenagakerjaan, kita akan tahu bahwa ada tiga unsur hubungan kerja yang terdapat dalam perjanjian kerja. Ketiganya ialah unsur pekerjaan, unsur upah, serta unsur perintah. Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menyatakannya sebagai berikut:

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Baca juga: 8 Jenis Tes Kepribadian yang Sering Digunakan Perusahaan

Namun, apabila kita mencermati pengertian perjanjian kerja dalam KUH Perdata, ada satu unsur hubungan kerja lainnya, yaitu waktu. Unsur waktu menandai lamanya periode perjanjian kerja tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, yakni:

  • 40 jam perminggu
  • 7 jam perhari untuk pola keja 6:1
  • 8 jam perhari, untuk pola kerja 5:2
  • ada hak cuti/istirahat (istirahat antar jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat tahunan, istirahat alasan penting (yang ditentukan Undang-Undang/diperjanjikan)

gajihub 3

Baca juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya

3 Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja

Bagi Anda yang memegang posisi sebagai staf HRD atau pemilik bisnis yang bertugas merekrut karyawan baru, hal mendasar yang wajib dipahami detil adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

Dasar surat perjanjian kerja adalah peraturan perusahaan yang mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2021.

Setidaknya ada 3 unsur dalam hubungan kerja yang wajib dipahami, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja yaitu unsur pekerjaan, upah dan perintah. Ketiganya masuk dalam surat perjanjian kerja saat awal kontrak kerja dilakukan.

Lebih jauh, mari kita bahas ketiga unsur ini secara lebih mendalam:

1. Pekerjaan

Adanya pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan atau dilakukan oleh pekerja adalah unsur dalam sebuah hubungan kerja. Dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, maka pekerja terikat kewajiban untuk melakukan pekerjaan.

Pasal 1603 KUH Perdata mengaturnya sebagai berikut:

Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.

Pekerjaan tersebut wajib dikerjakan sendiri oleh pekerja. Pasal 1603a KUH Perdata menyatakan:

Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannnya.

Atas tenaga, waktu, serta keahlian yang dikerahkan untuk pekerjaan yang telah dilakukan kepada pemilik perusahaan atau majikan, pekerja berhak mendapatkan upah.

Baca juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

2. Upah

Definisi upah berdasarkan Pasal 1 angka 30 dalam UU Ketenagakerjaan ialah:

Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja /buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. Struktur dan skala upah;
  3. Upah kerja lembur;
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Pemerintah juga ikut memberi panduan terkait pengupahan pekerja dalam bentuk kebijakan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), tentang struktur dan skala upah, dan lain sebagainya.

UMP berlaku untuk pekerja baru dengan jenjang pendidikan paling rendah. Untuk pekerja yang lebih lama atau dengan pendidikan lebih tinggi seharusnya memiliki upah yang lebih tinggi juga.

Hal inilah yang mengharuskan perusahaan membuat kebijakan tentang skala pengupahan yang biasanya dipengaruhi oleh masa kerja, posisi pekerjaan dan jenjang pendidikan atau kualifikasi keahlian yang dimiliki.

Baca juga: Aturan Pekerja Harian Lepas dan Regulasinya di Indonesia

3. Perintah

Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya ada pihak yang memberi perintah dan ada yang wajib melakukan perintah itu, yaitu pekerja. Unsur perintah dapat dimaknai luas, misalnya berupa target kerja, instruksi, dan lain-lain.

Kewajiban pekerja untuk tunduk pada perintah perusahaan/ majikan ini antara lain diatur dalam KUH Perdata Pasal 1603b:

Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan

unsur hubungan kerja 2

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai unsur hubungan kerja yang harus Anda tahu dalam membuat perjanjian kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Mengelola hubungan tenaga kerja yang baik dalam sebuah bisnis adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk memastikan budaya perusahaan berjalan dengan optimal dan seluruh alur operasional lancar.

Salah satu cara menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah dengan menyedikan kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam pengelolaan HR, kehadiran, payroll, sampai manajemen cuti.

Untuk mendapatkan kemudahan ini, perusahaan Anda bisa mencoba menggunakan sistem HR yang modern seperti software payroll dan HR Gajihub yang memiliki fitur terlengkap, mudah digunakan, dan sesuai dengan kebutuhan HR banyak bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Gajihub, perusahaan tidak hanya dimudahkan denagan proses pengelolaan payroll, penghitungan tunjangan, dan potongan yang otomatis, namun juga memudahkan seluruh karyawan Anda untuk melakukan pengajuan cuti, pencatatan kehadiran, dan menerima slip gaji melalui smartphone. Sangat praktis!

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalu tautan ini.

sugi priharto

1 thought on “Mengetahui Unsur Hubungan Kerja Menurut UU Ketanagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *