Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan banner

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

Program ini berperan penting dalam memastikan bahwa Anda memiliki jaminan finansial, baik untuk masa depan maupun dalam menghadapi situasi darurat tertentu.

Beberapa manfaat utama dari program ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan begitu, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi semacam payung perlindungan yang membantu Anda menghadapi berbagai tantangan hidup, seperti masa tua dan PHK.

Namun bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas hal tersebut, syarat, serta prosedur mencairkan JHT dan JKP.

Bagaimana Aturan Mengenai BPJS Ketenagakerjaan?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 1

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja.

Salah satu programnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan untuk masa depan Anda.

Dana ini dapat dicairkan dengan syarat-syarat tertentu, baik saat Anda pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi khusus lainnya.

Berikut dasar hukum yangn mengatur pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: 5 Cara Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Kapan Anda Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 2

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam situasi tertentu, seperti:

  • Pensiun: Anda telah memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
  • Berhenti Bekerja: Anda mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berhenti bekerja karena alasan lain.
  • Kondisi Khusus: Anda mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (ahli waris yang akan mencairkan).

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Paling Mudah

Apa Saja Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 3

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Dokumen yang Diperlukan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • KTP atau paspor asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (jika berhenti kerja).
  • Buku tabungan dengan nama yang sesuai KTP.
  • NPWP (jika ada).

Kondisi Khusus:

  • Jika Anda pensiun, sertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan pensiun.
  • Jika mencairkan karena cacat total tetap, sertakan surat keterangan dari dokter.
  • Jika ahli waris yang mencairkan, lampirkan akta kematian peserta dan dokumen ahli waris.

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 4

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Login ke Aplikasi JMO

Download aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Pilih Menu “Klaim JHT”

Setelah masuk, pilih menu “Klaim JHT” pada halaman utama aplikasi.

3. Unggah Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam format digital, seperti KTP, KK, dan surat keterangan berhenti kerja.

Kemudian, unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai permintaan aplikasi.

4. Isi Formulir

Isi formulir klaim secara lengkap, mulai dari data pribadi hingga informasi rekening bank. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen Anda.

5. Proses Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen dan data Anda. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.

6. Pencairan Dana

Jika semua dokumen valid, dana akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline?

JHT 5

Bagi Anda yang lebih nyaman mengurus secara langsung, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopinya.

2. Ambil Nomor Antrian

Setibanya di kantor, ambil nomor antrian di bagian layanan klaim JHT.

3. Serahkan Dokumen

Saat dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk diverifikasi.

4. Wawancara Singkat

Anda mungkin akan diminta untuk mengikuti wawancara singkat terkait alasan pencairan JHT.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah wawancara, petugas akan memproses pencairan dana Anda.

Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu beberapa hari kerja.

Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu 5–10 hari kerja sejak dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid.

Namun, waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan BPJS setempat dan metode pencairan yang Anda pilih (online atau offline).

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru

Apakah Bisa Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Bekerja?

JHT 6

Dalam beberapa kasus, saldo JHT dapat dicairkan sebagian dengan syarat tertentu.

Hal ini tentu memberi kemudahan bagi peserta untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan.

Contohnya untuk pembiayaan pendidikan, renovasi rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Bagi Anda yang masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan sebagian saldo JHT.

Ada 2 pilihan pencairan bagi pekerja aktif:

Pencairan 10%

Dimanfaatkan untuk kebutuhan dana jangka pendek, seperti kebutuhan pribadi atau persiapan keuangan lainnya.

Pencairan 30%

Digunakan khusus untuk biaya perumahan, seperti membeli rumah atau membayar renovasi.

Namun, kedua opsi ini hanya dapat diajukan jika Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Sementara untuk mencairkan seluruh JHT hanya berlaku bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja karena pensiun, pengunduran diri, atau PHK.

Persyaratan Dokumen untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
  • E-KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku rekening bank.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan untuk peserta aktif (untuk pencairan 10% atau 30%).
  • Surat pernyataan berhenti bekerja (jika Anda sudah tidak aktif bekerja dan mengajukan pencairan penuh).
  • NPWP, jika tersedia.

Untuk pencairan 30% , Anda juga perlu menyertakan dokumen tambahan, seperti:

  • Surat pemesanan rumah atau perjanjian jual beli rumah.
  • Bukti pembayaran DP atau rencana biaya renovasi rumah.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 8

Anda bisa mencairkan saldo JHT melalui dua metode, yakni offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau online melalui layanan Lapak Asik.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai kebutuhan pencairan (10%, 30%, atau full).
  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean dan sampaikan maksud Anda kepada petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim. Isi formulir dengan lengkap sesuai data dokumen Anda.
  • Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas untuk proses verifikasi.
    Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menjalani wawancara singkat untuk memastikan alasan pencairan.
  • Setelah wawancara selesai, pengajuan Anda dianggap selesai. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda lampirkan dalam waktu beberapa hari kerja.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

  • Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Anda.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk swafoto memegang E-KTP. Dokumen harus dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
  • Periksa kembali data yang telah Anda masukkan, lalu klik “Simpan.”
  • Sistem akan memverifikasi data Anda. Jika lengkap, Anda akan menerima email berisi jadwal wawancara online.
  • Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan. Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas selama wawancara.
  • Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Durasi pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan:

  • Di bawah Rp10 juta: Dana cair dalam waktu 1 hari kerja setelah pengajuan disetujui.
  • Di atas Rp10 juta: Dana akan cair dalam waktu hingga 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bagaimana Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

JHT 9

Selain JHT BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK.

Manfaatnya meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan.

Syarat untuk Klaim JKP

  • Peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
  • Klaim diajukan maksimal 3 bulan setelah PHK.
  • Peserta belum mendapatkan pekerjaan baru saat mengajukan klaim.
  • Klaim JKP dapat diajukan maksimal 3 kali selama usia kerja, dengan ketentuan pengajuan berikutnya setelah masa iuran tertentu terpenuhi.

Prosedur Klaim JKP

  1. Perusahaan wajib melaporkan data pekerja yang terkena PHK ke BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) maksimal 7 hari kerja setelah PHK.
  2. Peserta yang terkena PHK mengajukan klaim melalui SIK dengan melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank aktif atas nama peserta.
  3. BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi data peserta maksimal 3 hari kerja. Jika data tidak lengkap, peserta akan diminta melengkapinya.
  4. Uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah peserta mengajukan klaim dan melakukan asesmen diri.
  5. Uang tunai bulan berikutnya diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal pengajuan sebelumnya.
  6. Peserta dapat mengakses informasi pasar kerja melalui SIK dan mendapatkan rekomendasi karir dari petugas.
  7. Peserta yang belum mendapatkan pekerjaan dapat mengikuti pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh lembaga resmi melalui SIK.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting yang memberikan berbagai manfaat untuk pekerja di Indonesia.

Mulai dari tabungan JHT untuk masa depan hingga program JKP bagi yang terkena PHK, semuanya dirancang untuk memberikan rasa aman finansial.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas online maupun datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Dengan memahami aturan, manfaat, dan prosedur pencairan, Anda dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menghadapi situasi yang tidak terduga.

Selain itu, untuk mempermudah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Anda dapat menggunakan GajiHub.

Melalui software absensi ini, Anda dapat dengan mudah mengatur dan menghitung BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan besaran upah karyawan.

Penghitungan Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian juga dilakukan secara otomatis sesuai regulasi terbaru dan langsung terintegrasi dengan sistem payroll.

Anda juga dapat dengan bebas menyesuaikan potongan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *