Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

kapan JHT bisa dicairkan banner

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu para pekerja di Indonesia memiliki dana pensiun yang memadai. Nah, sebagai karyawan, mungkin Anda bertanya-tanya kapan sebenarnya JHT bisa dicairkan?

Untuk itu, pada artikel kali ini Gajihub akan membahas sekilas tentang JHT, syarat pencairan, hingga kapan JHT bisa dicairkan.

Apa yang Dimaksud dengan JHT?

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan uang tunai saat mereka pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Setiap bulannya, karyawan akan membayar iuran JHT sebesar 5,7% dari total upah yang diterima. Potongan ini tidak dibayar sepenuhnya oleh karyawan, melainkan dibagi antara karyawan dan perusahaan. Karyawan membayar 2% dari total upah mereka, sementara perusahaan membayar sisanya, yaitu 3,7%.

Contohnya, apabila Ahmad digaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan iuran JHT-nya adalah sebagai berikut:

  • Iuran JHT Ahmad per bulan = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp 285.000
  • Bagian iuran JHT yang dibayar oleh Ahmad = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
  • Bagian iuran JHT yang dibayar oleh perusahaan untuk Ahmad = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000

Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti program ini? Pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, dijelaskan bahwa peserta program JHT terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, yang meliputi:
    – Pekerja pada perusahaan
    – Pekerja pada perseorangan
    – Pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
  2. Peserta bukan penerima Upah, yang meliputi:
    – Pemberi kerja
    – Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
    – Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Kemudian, pada Pasal 5 juga dijelaskan jika seorang pekerja menerima upah dari beberapa perusahaan, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyertakan pekerja tersebut dalam program JHT sesuai dengan tahapan kepesertaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

kapan jht bisa dicairkan 1

Apa Saja Manfaat JHT bagi Karyawan?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dari JHT sendiri adalah menjamin keuangan para pekerja di hari tua atau pada kondisi tertentu.

Selain itu, program ini juga memberikan sejumlah manfaat lainnya, seperti:

1. Perlindungan dari Risiko Ekonomi

JHT memberikan perlindungan dari risiko ekonomi yang mungkin akan Anda hadapi saat pensiun. Hal ini termasuk kenaikan biaya hidup yang tidak terduga, serta berbagai masalah kesalahan yang membutuhkan biaya tambahan.

Dengan adanya dana JHT, Anda pun dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai risiko tersebut, tanpa harus mengkhawatirkan kondisi finansial Anda.

2. Keamanan Finansial saat Pensiun

Sesuai namanya, program Jaminan Hari Tua ini memberikan keamanan saat Anda memasuki masa pendiun. Dana yang Anda kumpulkan dari kontribusi bulanan selama bekerja dapat menjadi sumber pendapatan tambahan di masa pensiun.

Dengan demikian, Anda dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus bergantng pada tabungan pribadi atau dana pensiun dari perusahaan.

3. Pengelolaan Dana Pensiun Lebih Teratur

Salah satu manfaat utama dari program JHT adalah memberikan kepastian terhadap dana penisun yang akan Anda terima sebagai pesertanya. Dana yang terkumpul, nantinya akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini tentunya membantu Anda menjaga kestabilan dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk masa pensiun.

4. Sebagai Warisan untuk Ahli Waris

Terakhir, JHT ternyata tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, melainkan jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, dana JHT yang telah terkumpul dapat menjadi warisan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hal ini dapat membantu mengurangi beban keuangan bagi keluarga peserta yang ditinggalkan dan memberikan keamanan bagi mereka di masa depan.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

gajihub 2

Kapan JHT Bisa Dicairkan?

JHT bisa dicairkan kapan saja, bahkan jika Anda belum berhenti dari pekerjaan saat ini. Ya, pengajuan JHT bisa dilakukan oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Dengan catatan, pencarian dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Jika Anda memilih untuk mengambil 30% dari saldo JHT, dana tersebut bisa Anda gunakan untuk membeli rumah secara tunai atau melalui kredit.

Sementara sisanya, dapat Anda ambil setelah berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

Namun, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, yaitu:

a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT?

Setelah memahami kapan JHT dapat bisa dicairkan, perlu Anda pahami bahwa setiap kriteria memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda untuk mengajukan klaim JHT. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Usia Pensiun 56 Tahun / Usia Pensiun PKB Perusahaan / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) / Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

2. Mengundurkan Diri:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
  • Dokumen bukti Pemutusan Hubungan Kerja

Dokumen bukti PHK dapat berupa: 

  • Tanda terima dari instansi pemerintahan ketenagakerjaan yang menerima laporan pemutusan hubungan kerja.
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh pemberi kerja kepada instansi pemerintahan ketenagakerjaan.
  • Pemberitahuan langsung dari pemberi kerja tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk pernyataan dari pekerja yang tidak menolak PHK.
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Dokumen petikan atau keputusan dari pengadilan hubungan industrial.

Anda bisa memilih salah satu dari dokumen di atas sebagai syarat untuk mengajukan klaim JHT.

Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

 

4. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

5. Cacat Total Tetap

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

6. Meninggal Dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • KTP atau Paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian dapat berdampak pada pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% (Pengambilan Rumah)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta)
  • Dokumen perbankan sesuai dengan jenis pengambilan (cash atau kredit)
  • Dokumen tambahan jika pembelian atas nama pasangan peserta

Dokumen perbankan yang dibutuhkan berdasarkan peruntukannya adalah sebagai berikut:

Pembayaran Uang Muka Pinjaman Rumah

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit.
  • Fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Pembayaran Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta.
  • Fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.
  • Formulir pelunasan pinjaman rumah.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta.
  • Fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Pembelian Rumah atas Nama Pasangan

Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

kapan jht bisa dicairkan 3

Bagaimana Cara Mencairkan JHT?

Setelah menyiapkan berbagai dokumen di atas, selanjutnya Anda bisa melakukan pengajuan pencarian melalui online ataupun offline. 

Cara Mencairkan Saldo JHT secara Online

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT secara online: 

1. Kunjungi Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. kemudian klik “Setuju” dan “Saya Bukan Robot.”

2. Isi Data Peserta

Masukkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

3. Isi Data Tambahan

Selanjutnya, berikan informasi tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, nomor rekening bank, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk melakukan verifikasi terhadap nomor ponsel Anda.

4. Pilih Jenis Klaim JHT

Tentukan jenis klaim JHT yang ingin Anda ajukan, misalnya klaim usia pensiun, klaim mengundurkan diri, atau klaim atas kematian peserta.

5. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih. Pastikan dokumen tersebut jelas dan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah mengajukan klaim, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan memantau status klaim Anda melalui situs Lapak Asik atau aplilkasi Jaminan Mandiri Online (JMO).

7. Terima Konfirmasi Klaim

Jika klaim Anda disetujui, Anda akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda tentukan sebelumnya.

Baca Juga: Dana Pensiun Karyawan: Arti, Aturan, Manfaat, dan Jenisnya

Cara Mencairkan Saldo JHT secara Offline

Selain melalui aplikasi JMO dan website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa langsung mengajukan pencarian secara offline, berikut caranya:

1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Pertama, datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Siapkan dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.

3. Isi Formulir Permohonan Klaim JHT

Selanjutnya, isi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan dan isi sesuai informasi yang diperlukan.

4. Serahkan Formulir dan Dokumen

Serahkan formulir dan dokumen yang telah diisi dan disiapkan kepada petugas pelayanan di loket.

5. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah menyerahkan formulir dan dokumen, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Anda dapat memantau status klaim Anda melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO), jika tersedia.

6. Terima Konfirmasi Klaim

Jika klaim Anda disetujui, Anda akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda tentukan sebelumnya.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa mengenai kapan JHT bisa dicairkan jawabannya adalah dapat dicairkan kapan pun, termasuk ketika Anda belum berhenti bekerja dari perusahaan saat ini. Dengan catatan, Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Klaim JHT bisa diajukan secara online melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa beberapa persyaratan dokumen seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nah, untuk memudahkan pengaturan dan penghitungan BPJS lebih praktis, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dan HR dari Gajihub.

Dengan software ini, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dapat dengan mudah dihitung berdasarkan upah karyawan masing-masing.

Selain itu, Gajihub juga dapat menghitung Jaminan Keselamatan Kerja sesuai dengan regulasi terbaru, yang nantinya akan langsung terintegrasi ke sistem payroll

Melalui slip gaji yang juga disediakan Gajihub, perusahaan juga dapat meningkatkan transparansi dalam proses penggajian, karena perusahaan dapat lebih memahami gaji, bonus, hingga potongan PPh21 dan BPJS.

Adapun memudahkan penghitungan pajak penghasilan perusahaan juga dapat menggunakan kalkulator PPh21 ataupun aplikasi PPh21 yang dapat diunduh di Google Play Store.

Tertarik untuk mencoba Gajihub? Yuk, kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *