Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim

jaminan kehilangan pekerjaan banner

PHK merupakan salah satu momok menakutkan bagi para pekerja. Mulai dari ketidakpastian ekonomi, perubahan struktur perusahaan, atau alasan lainnya dapat menyebabkan terjadinya PHK. Untungnya, saat ini pemerintah Indonesia menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK, sehingga mereka dapat mempertahankan derajat hidup mereka dan mendapatkan peluang kerja baru.

Selain itu, program ini juga memastikan karyawan yang terkena PHK tetap memiliki sumber penghasilan sementara dan dukungan dalam mencari pekerjaan baru dengan lebih efisien.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas apa itu jaminan kehilangan pekerjaan, tujuan, manfaat yang diberikan, syarat kepersetaan, hingga cara klaimnya.

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

jaminan kehilangan pekerjaan 5

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. JKP menawarkan berbagai manfaat, termasuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Apa Tujuan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Ada dua tujuan utama dari adanya program JKP, yaitu:

1. Mempetahankan Derajat Kehidupan yang Layak

JKP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena layoff atau PHK tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.

Dengan adanya bantuan finansial dalam bentuk uang tunai, pekerja dapat mempertahankan standar hidup yang layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

2. Memberikan Peluang Mendapatkan Pekerjaan Baru

Selain bantuan finansial, JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Hal ini membantu Anda, sebagai karyawan yang terkena PHK, dapat meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan baru dengan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Job Insecurity: Arti, Penyebab, Dampak, dan Cara Menguranginya

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

jaminan kehilangan pekerjaan 1

Meskipun bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena PHK, perlu Anda ketahui bahwa untuk mendapatkan JKP ada beberapa kriteria pesertanya, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program JKP hanya diperuntukkan bagi WNI. Artinya, pekerja asing atau non-WNI tidak dapat mengikuti program ini.

2. Belum Mencapai Usia 54 Tahun

Peserta JKP harus belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.  Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang masih dalam usia produktif mendapatkan manfaat dari program ini.

3. Pekerja pada Perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar

Pekerja pada perusahaan skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program jaminan sosial lainnya juga berhak menjadi peserta JKP. Program tersebut meliputi:

4. Pekerja pada Perusahaan Skala Kecil dan Mikro

Selain itu, perusahaann skala kecil dan mikro juga dapat menjadi peserta JKP dengan minimal mengikuti 3 program sosial, yaitu JKK dan JKM, serta JHT.

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah

Peserta JKP harus terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan

Apa Saja Manfaat yang Didapat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

jaminan kehilangan pekerjaan 2

JKP merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Sistem Jaminan Sosial dan telah diatur lebih lanjut melalui PP 37/2021.

Jika Anda memenuhi syarat kepersetaan dari program JKP, berikut beberapa manfaat yang akan Anda dapat:

1. Manfaat Uang Tunai

Uang tunai diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran manfaat adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dari 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Namun, perlu Anda pahami bahwa upah yang dijadikan dasar adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas upah yang telah ditetapkan, yaitu Rp5.000.000.

Tujuan utama dari manfaat ini adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka selama masa transisi.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Dengan mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan, Anda akan mendapat layanan informasi pasar kerja dan konseling karier.

Pekerja dapat memanfaatkan informasi untuk mencari pekerjaan baru yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Melalui pelatihan ini, Anda dapat meningkatkan keterampilan agar dapat bersaing di pasar kerj adan mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Prosedur Klaim JKP?

jaminan kehilangan pekerjaan 3

Untuk melakukan klaim JKP, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulis melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK).

Formulir ini harus memuat data lengkap mengenai perusahaan dan pekerja yang mengalami PHK.

2. Pengajuan Manfaat JKP

Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja.

Jika data tidak lengkap atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu pengusaha atau peserta secara daring/luring.

gajihub 3

4. Pemberian Manfaat JKP

Manfaat Uang Tunai

Uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP dan melakukan asesmen diri.

Uang tunai bulan ke-2 hingga ke-6 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama.

Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja

Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen diri dapat mengikuti konseling karir dan mencari pekerjaan melalui SIK.

Mereka akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja atau petugas antarkerja.

Manfaat Pelatihan Kerja

Penerima manfaat yang belum mendapatkan pekerjaan dan telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antarkerja dapat mengikuti pelatihan kerja.

Pelatihan ini dapat diikuti melalui SIK dan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Klaim JKP?

terkena PHK 4

Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

1. Masa Iuran Minimal

Peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

2. Tidak Melebihi Batas Waktu Pengajuan

Klaim JKP harus diajukan maksimal 3 bulan sejak PHK terjadi. Jika tidak, hak untuk mengajukan klaim JKP akan hilang.

3. Belum Mendapatkan Pekerjaan Baru

Peserta yang sudah mendapatkan pekerjaan baru tidak berhak mengajukan klaim JKP. Selain itu, jika peserta meninggal dunia, hak untuk mengajukan klaim juga akan hilang.

4. Maksimal Pemberian Manfaat

Hak atas manfaat JKP diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja, yaitu rentang waktu seseorang mulai bekerja sampai dengan batas usia penerima manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan untuk manfaat JKP adalah sebagai berikut:

  • Diajukan oleh peserta setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan.
  • Diajukan oleh peserta minimal setelah terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama.
  • Diajukan oleh peserta minimal setelah terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Baca Juga: Contoh Surat PHK dan Cara Membuatnya

Bagaimana Tips Meminimalkan Dampak Negatif dari PHK?

terkena PHK 6

Selain melalui program JKP, perusahaan juga dapat mengurangi dampak negatif dari PHK dengan beberapa tips tambahan berikut:

1. Beritahu Sejak Awal

Penting untuk segera menginformasikan karyawan tentang situasi ini, tentunya tanpa membocorkan informasi yang sensitif.

Pemberitahuan yang lebih awal dapat membantu karyawan untuk mempersiapkan diri secara mental dan emosional.

Anda juga perlu menjelaskan penyebab layoff secara jelas dan singkat untuk mengurangi spekulasi dan rumor yang bisa meningkatkan kecemasan.

Pastikan komunikasi dilakukan dengan empati dan menghargai mereka mereka yang terkena dampak.

2. Sediakan Dukungan

Jika program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyediakan layanan bimbingan karier bagi mereka yang terdampak, perusahaan juga perlu menyediakan dukungan kepada karyawan yang masih bekerja.

Dukungan ini bisa berupa layanan konseling, pelatihan karir, atau kebijakan pintu terbuka bagi mereka yang ingin berbicara.

Hal ini tidak hanya membantu mengurangi stres, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan peduli dengan kesejahteraan mereka, yang dapat meningkatkan semangat kerja.

3. Yakinkan Karyawan Mengenai Stabilitas

Selanjutnya, penting untuk meyakinkan karyawan yang tersisa mengenai keamanan pekerjaan dan stabilitas perusahaan.

Jelaskan rencana masa depan perusahaan dan bagaimana setiap anggota tim berperan dalam rencana tersebut.

Dengan memberikan visi yang jelas tentang arah perusahaan, Anda dapat menanamkan rasa percaya diri dan membantu karyawan fokus pada peran mereka.

Baca Juga: Hak Karyawan Resign Ini Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?

jaminan kehilangan pekerjaan 6

4. Kembali Mendefinisikan Tujuan

Setelah PHK, perusahaan mungkin perlu meninjau dan menyesuaikan tujuan dan peran. Misalnya meninjau kembali job description, tanggung jawab, dan harapan.

Hal ini membantu mengurangi kebingungan dan menyelaraskan tim dengan struktur perusahaan yang baru.

Selain itu, melibatkan karyawan dalam proses ini juga bisa membuat mereka merasa lebih terlibat dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap arah baru perusahaan.

5. Pantau Semangat Kerja

Setelah PHK, perhatikan semangat kerja karyawan. Lakukan check-in secara teratur, survei, atau percakapan informal untuk memahami perasaan umum dan kekhawatiran yang mungkin muncul.

Anda juga perlu menanggapi kekhawatiran karyawan sesegera mungkin agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan mempengaruhi produktivitas atau menyebabkan turnover karyawan.

6. Rencanakan Masa Depan

Gunakan situasi ini untuk merencanakan masa depan perusahaan. Kembangkan strategi untuk menghindari PHK di masa depan, seperti pelatihan silang karyawan, diversifikasi keterampilan, atau mencari cara lain untuk menghemat biaya.

Mendorong pembelajaran dan pengembangan berkelanjutan juga dapat membantu karyawan merasa lebih aman dalam pekerjaan mereka dan berkomitmen pada masa depan perusahaan.

Dengan langkah-langkah ini, perusahaan dapat membantu mengurangi dampak negatif PHK pada karyawan yang tersisa, menjaga semangat kerja, dan memastikan bahwa tim yang tetap bekerja tetap termotivasi dan fokus pada tujuan perusahaan.

Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign

Kesimpulan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Dengan adanya manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, Anda tetap bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan memperoleh peluang kerja baru.

Bagi tim HR, program ini dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi risiko layoff. Dengan demikian, program JKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga membantu pekerja untuk terus berkembang dan bersaing di pasar kerja.

Meskipun PHK adalah situasi yang tidak diinginkan, namun dengan adanya JKP, pekerja dapat merasa lebih aman dan memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Untuk membantu menghadapi situasi ini, Anda juga dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dan HR dari Gajihub.

Dengan fitur kelola BPJS yang dimilikinya, Anda dapat menghitung dan mendapatkan laporan terkait pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Selain itu, Gajihub juga memungkinkan tim HR untuk lebih fokus pada pekerjaan yang membutuhkan strategi tanpa meninggalkan tanggung jawab administrasi.

Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *