Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia

usia pensiun karyawan swasta

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan memiliki masa pensiun. Usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Meski begitu, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak disebutkan secara jelas berapa usia pensiun karyawan swasta. Undang-Undang hanya menjelaskan kapan batas akhir dana pensiun harus diberikan.

Dalam menentukan batas akhir usia pensiun ini, perusahaan harus menentukannya melalui peraturan perusahaan dan berdasarkan kesepakatan dengan karyawan.

Lalu bagaimana membuat kesepakatan batas usia pensiun ini dan bagaimana aturan lengkapnya mengenai usia pensiun ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai usia pensiun karyawan swasta. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Bagaimana Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta?

usia pensiun karyawan swasta

Mengenai aturan usia pensiun karyawan swasta di Indonesia terdapat beberapa tingkatan yang berubah dari tahun ke tahun. Meski begitu, tidak ada aturan atau Undang-Undang yang mengatur usia pensiun ini secara gamblang dan jelas.

Berikut penjelasan aturan usia pensiun yang berubah dari tahun ke tahun:

1. Usia Pensiun 55 Tahun

Usia pensiun yang pertama adalah saat karywan berusia 55 tahun. Batas masa pensiun 55 tahun ini tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Meski begitu, dalam UU No. 11 Tahun 1992 tidak mengatur secara jelas kapan usia pensiun ini. Di dalam UU tersebut hanya dijelaskan hak atas manfaat yang didapatkan dari pensiun saja.

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1995 disebutkan usia pensiun normal bagi peserta atau penerima dana pensiun ditetapkan ketika telah memasuki usia 55 tahun. Apabila seorang karyawan masih bekerja di usia 55 tahun, maka batas masa pensiun tersebut dapat ditambah hingga mencapai batas maksimum yakin 60 tahun.

Jika pekerja atau karyawan tersebut telah mencapai usia 60 tahun, maka perusahaan wajib memperhentikan dan diberikan pesangon atau uang pensiun sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Dana Pensiun Karyawan: Arti, Aturan, Manfaat, dan Jenisnya

2. Usia Pensiun 56 Tahun

Selain usia pensiun 55 tahun, ada juga aturan usia pensiun 56 tahun. Aturan usia pensiun 56 tahun ini tertuang dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang PPJP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa usia pensiun ditetapkan saat pekerja berusia 56 tahun dan akan terus bertambah setiap 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal yakni 65 tahun.

Setiap perusahaan yang ada di Indonesi wajib mematuhi aturan ini dan jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Ciptaker

3. Usia Pensiun 58 Tahun

Aturan usia pensiun yang terakhir yakni 58 tahun. Usia 58 tahun ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Jika mengikuti aturan yang tertuang dalam PP tersebut, yakni:

Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Jika pada Januari 2019 usia pensiun yang ditetapkan adalah 57 tahun dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali, maka sejak Januari 2022 hingga Desember 2024 usia pensiun yang berlaku adalah 58 tahun.

Pada Januari 2025 usia pensiun yang berlaku akan bertambah 1 tahun yakni 59 tahun. Aturan ini berlaku hingga batas maksimum usia pensiun bagi peserta Jaminan Pensiun BPJS , yakni 65 tahun yang akan tercapai pada tahun 2043.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Kesepakatan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta?

usia pensiun karyawan swasta

Dalam menetapkan usia pensiun karyawan swasta, kesepakatan tersebut telah didapatkan dari semua pihak dalam Undang-Undang. Adanya penetapan usia pensiun ini adalah langkah terbaik dalam pelaksanaan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Di dalam Ketentuan Pasal 151A yang tercantum dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja dalam hal:

  1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri;
  2. Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT yang disepakati;
  3. Pekerja mencapai batas usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
  4. Pekerja meninggal dunia.

Dari peraturan ini sudah jelas bahwa usia pensiun karyawan swasta diatur dalam kesepakatan kerja atau perjanjian kerja dan juga peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada aturan hukum jika perusahaan memutuskan usia pensiun 56 tahun, 57 tahun, 58 tahun, 59 tahun, atau 50 tahun selama aturan tersebut diatur dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Jika Karyawan Swasta Memutuskan Pensiun Dini?

usia pensiun karyawan swasta

Bagaimana jika karyawan atau pekerja memutuskan pensiun sebelum menginjak usia yang ditentukan untuk pensiun atau yang disebut pensiun dini?

Pensiun dini merupakan keputusan yang diambil oleh karyawan untuk pensiun sebelum batas waktu yang ditentukan. Misalnya batas waktu pensiun di tahun 2024 adalah 58 tahun, karyawan tersebut memutuskan pensiun di usia 53 tahun.

Untuk memutuskan pensiun dini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Usia minimal untuk pensiun dini adalah 45 tahun atau 50 tahun.
  • Memiliki minimal masa kerja yakni 10, 15, 20, atau 25 tahun tergantung kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Mendapatkan persetujuan dari manajemen perusahaan.

Dari penjelasan di atas bisa diketahui bahwa untuk pensiun dini, karyawan bisa melakukannya dengan persetujuan dari perusahaan atau pemberi kerja. Karyawan tersebut juga harus memenuhi persyaratan lainnya baik dari usia ataupun masa kerja.

gajihub 3

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

Apa Manfaat Usia Pensiun pada Karyawan Swasta?

Mengapa penting untuk mengetahu batas usia pensiun karyawan swasta ini? Apa manfaat yang didapatkan dengan mengetahui usia pensiun karyawan swasta ini?

Dengan mengetahui usia pensiun, karyawan bisa mempersiapkan diri menghadapi usia pensiun yang akan datang. Bagaimana pun ketika seseorang memasuki usia pensiun artinya seseorang tidak bisa produktif bekerja seperti sebelumnya.

Oleh karenanya diperlukan persiapan agar ketika tidak lagi aktif bekerja, mereka tetap bisa memiliki hidup yang layak.

Ini juga berhubungan dengan pemberian uang pensiun atau uang pesangon pensiun. Karyawan harus memiliki perencanaan untuk uang pensiun yang diberikan.

Mungkin ketika mendapatkan uang pensiun ini jumlahnya besar namun jika tidak dikelola dengan baik, uang pensiun yang didapatkan bisa dihabiskan untuk kebutuhan yang tidak jelas. Apalagi tidak semua karyawan bisa mendapatkan uang pensiun, misalnya perusahaan tempat bekerja tutup atau pailit sebelum karyawan memasuki masa pensiun.

Dengan mengetahui batas usia pensiun ini, karyawan bisa mempersiapkan diri menghadapi hari pensiun ataupun sebelum hari pensiun sehingga tetap mendapatkan hidup yang layak meski sudah tidak bekerja.

Untuk perusahaan pun demikian, dengan mengetahui batas usia pensiun ini perusahaan bisa mempersiapkan diri untuk tunjangan hari tua atau tunjangan pensiun yang diberikan ke karyawan. Ini termasuk memberikan pesangon.

Selain itu, ketika karyawan mendekati usia pensiun, perusahaan bisa mulai mempersiapkan untuk merekrut pengganti karyawan tersebut.

Baca Juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajibannya

Bagaimana Tips Mempersiapkan Usia Pensiun?

purna bakti

Berikut beberapa tips yang dapat Anda lakukan dalam mempersiapkan usia pensiun:

1. Buat Perencanaan Keuangan yang Jelas

Tips pertama adalah dengan membuat perencanaan keuangan yang jelas. Bagaimana pun mempersiapkan pensiun adalah tentang persiapan keuangan di hari tua.

Ketika memasuki masa pensiun artinya seseorang tidak lagi berpenghasilan, oleh karenanya penting untuk membuat perencanaan keuangan.

Dengan membuat perencanaan keuangan ini, keuangan Anda akan tertata dengan baik dan tidak akan habis secara sia-sia karena Anda sudah mengaturnya sesuai kebutuhan masing-masing.

Untuk membuat perencanaan keuangan ini, ada beberapa hal yang bisa Anda perhatikan, yaitu:

  • Tentukan di usia berapa Anda akan pensiun atau tidak memiliki pendapatan tetap.
  • Tentukan asumsi usia harapan hidup Anda.
  • Buat rencana perkiraan berapa biaya kebutuhan hidup Anda sehari-hari.
  • Ketahui berapa lama Anda dapat menyiapkan dan mengumpulkan dana pensiun tersebut.

2. Mulai Berinvestasi

Tips kedua adalah mulai berinvetasi. Investasi bisa menjadi cara terbaik untuk menyimpan tabungan Anda.

Pastikan juga Anda memilih instrumen investasi yang ada untuk menyimpan dana pensiun Anda. Anda bisa memilih berinvestasi di instrumen deposito, obligasi, reksadana, saham, ataupun investasi yang telah terjamin aman lainnya.

Anda bisa memilih investasi untuk jangka panjang dan hindari jenis investasi jangka pendek dengan risiko yang cukup besar. Misalnya memilih saham, pastikan Anda memilih saham bluechip.

Ini agar dana yang Anda siapkan untuk pensiun tetap aman karena jika salah memilih instrumen investasi bisa mengakibatkan rencana keuangan Anda jadi berantakan.

3. Miliki Asuransi Keluarga

Jangan lupa untuk memiliki asuransi keluarga, baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi lainnya. Ini dilakukan untuk melindungi diri Anda dan keluarga dari situasi yang tidak terduga.

Memiliki asuransi di usia muda juga bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan premi yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi di usia tua.

Dengan memiliki asuransi untuk menyambut hari tua, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ada biaya-biaya tak terduga yang kebanyakan berhubungan dengan kesehatan. Bagaimana pun kesehatan adalah hal yang perlu dipersiapkan untuk menyambut hari tua.

4. Naikan Target Income

Di usia muda adalah kesempatan untuk menaikan target income Anda. Bagaimana pun saat masih mudah, Anda memiliki banyak tenaga dan kesehatan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar.

Kenapa harus menaikan target income atau pendapatan? Tentu saja karena kebutuhan hidup tidak hanya untuk mempersiapkan masa pensiun, namun Anda juga tetap mempersiapkan kebutuhan sehari-hari.

Dengan menaikan target pendapatan Anda, Anda bisa lebih leluasa dalam mengatur rencana keuangan Anda. Anda bisa memenuhi kebutuhan dan tetap menabung untuk kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan anak, biaya rumah, hingga tabungan hari tua.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai usia pensiun karyawan swasta yang bisa menjadi referensi Anda dalam mempersiapkan masa pensiun, baik Anda sendiri ataupun bagi penguasa pensiun untuk karyawan di perusahaan Anda. Dari penjelasan artikel di atas, dapat diketahui bahwa batas usia pensiun pada pegawai swasta adalah berdasarkan peraturan yang dibuat perusahaan ataupun dalam perjanjian kerja.

Usia pensiun karyawan swasta ini juga telah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan dimana salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ketika karyawan menjadi peserta JHT dan JP, karyawan tersebut dapat melakukan klaim tabungan JHT pada usia 56 tahun. Mereka juga akan mendapatkan uang bulanan JP ketika telah berusia 58 tahun dan telah berhenti kerja.

Oleh karenanya wajib bagi perusahaan untuk mengelola BPJS karyawan dengan baik untuk menjamin masa pensiun karyawan. Anda bisa melakukan pengelolaan BPJS dengan mudah bersama software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub.

GajiHub telah dilengkapi berbagai fitur unggulan yang akan membuat pengelolaan karyawan menjadi super mudah, salah satunya adalah fitur BPJS. Dengan fitur BPJS ini, Anda bisa melakukan setup dan menghitung BPJS dengan lebih praktis.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *