Paklaring atau surat keterangan kerja merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan. Sanksi tidak memberikan paklaring bisa diberikan kepada perusahaan yang menolak memberikan paklaring kepada karyawan.
Paklaring ini diberikan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan pada posisi tertentu. Surat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengajukan kredit, beasiswa, hingga melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Lalu apa saja sanksi tidak memberikan paklaring yang bisa didapatkan oleh perusahaan? Bagaimana ketentuan pemberikan paklaring yang harus diperhatikan oleh pemilik bisnis?
Pada kesempatan kali ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai sanksi tidak memberikan paklaring. Diharapkan dengan artikel ini, HR dan pemilik bisnis bisa memahami pentingnya memberikan paklaring kepada karyawan dan dapat memenuhi hak karyawan tersebut.
Anda bisa membaca informasi selengkapnya mengenai sanksi tidak memberikan paklaring di bawah ini:
Apa Pengertian dari Paklaring?
Paklaring merupakan surat keterangan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang dengan tujuan mengonfirmasi bahwa benar bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Surat paklaring atau surat keterangan kerja ini umumnya diberikan ketika seorang karyawan akan meninggalkan pekerjaan dan melamar ke perusahaan lain. Di dalam surat ini dijelaskan bahwa seseorang tersebut pernah bekerja di jenjang karir dari awal masuk kerja hingga akhirnya meninggalkan perusahaan.
Surat ini digunakan sebagai salah satu lampiran yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan lain. Surat ini bisa dijadikan salah satu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan dan mampu berkontribusi di pekerjaan barunya.
Ini dikarenakan di dalam surat paklaring ini terdapat keterangan prestasi dan kontribusi yang telah diberikan karyawan tersebut kepada perusahaan yang ditinggalkan.
Baca Juga: Hak Karyawan Resign Ini Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?
Apa Saja Kegunaan Paklaring?
Sebagai surat keterangan kerja yang diberikan ketika karyawan akan meninggalkan perusahaan, paklaring memiliki beberapa kegunaan yakni sebagai berikut:
1. Untuk Melamar Pekerjaan
Kegunaan surat paklaring yang pertama adalah untuk melamar pekerjaan. Ketika seorang karyawan meninggalkan perusahaan, biasanya mereka akan melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Di sinilah surat paklaring mengambil peran yakni sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan pada posisi tertentu. Di surat ini juga akan dijelaskan prestasi dan kontribusi yang pernah dilakukan yang bersangkutan.
Dengan adanya surat paklaring ini, seseorang mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi kepada perusahaan.
2. Untuk Pengajuan Kredit atau Pinjaman Bank
Tidak hanya diberikan kepada karyawan yang akan meninggalkan perusahaan, paklaring ternyata juga bisa diberikan kepada karyawan yang masih bekerja di perusahaan, lho. Biasanya surat ini bertujuan untuk pengajuan kredit atau pinjaman bank.
Surat keterangan kerja ini akan menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan masih aktif bekerja dan memiliki pendapatan tetap sehingga layak untuk mendapatkan pinjaman.
Biasanya ketika bertujuan untuk pengajuan kredit, karyawan akan meminta nominal gaji dicantumkan di dalam surat. Ini bertujuan agar pihak bank dapat percaya bahwa seseorang tersebut memang memiliki gaji dan mampu membayar ansuran atas pinjamannya di bank.
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Surat paklaring juga bisa digunakan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT dan syarat untuk pencairannya adalah dengan menunjukan surat paklaring.
Dengan adanya surat paklaring ini, karyawan atau mantan karyawan ini bisa mendapatkan pencairan dana JHT baik itu seluruh atau sebagiannya. Pastikan juga surat paklaring tersebut telah dilegalisir agar bisa digunakan untuk pencairan JHT.
4. Pengajuan Beasiswa Profesional
Surat paklaring juga dapat digunakan untuk pengajuan beasiswa profesional. Dari surat ini, didapatkan keterangan bahwa seseorang memiliki kemampuan dan prestasi selama bekerja sehingga layak mendapatkan beasiswa.
Ini adalah bukti resmi yang akan membantu pengajuan beasiswa untuk jenjang S2 dan S3. Selain paklaring, biasanya untuk pengajuan beasiswa juga dilengkapi surat rekomendasi yang bisa didapatkan dari atasan tempat kerja.
Baca Juga: 9 Berkas Lamaran Kerja yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
Bagaimana Ketentuan Pemberian Paklaring?
Sebagai pihak yang akan memberikan surat paklaring, Anda sudah memahami apa saja kegunaan dari surat paklaring ini dan sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.
Namun kenyataannya surat paklaring ini tidak bisa diberikan dengan sembarangan dimana terdapat ketentuan dalam pemberian paklaring ini.
Apa saja ketentuan dalam pemberian paklaring ini? Berikut penjabarannya:
1. Telah Bekerja Minimal Selama 1 Tahun
Perusahaan bisa memberikan surat paklaring kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun. Pemberian syarat ini agar perusahaan tidak dijadikan sebagai batu loncatan oleh karyawan yang bersangkutan.
Syarat ini berhubungan dengan citra perusahaan, dimana semakin banyak perusahaan yang resign sebelum satu tahun bisa menunjukan bahwa perusahaan bermasalah. Oleh karenanya surat ini hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun.
Jadi, perusahaan dapat menolak memberikan surat paklaring ini jika yang mengajukan adalah karyawan yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Memiliki Performa Kerja yang Baik
Ketentuan kedua adalah karyawan yang bersangkutan memiliki performa yang baik. Bagaimana pun surat paklaring ini di dalamnya menerangkan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki performa kerja yang baik, jadi ini harus dibarengi dengan kenyataan yang ada.
Selain memiliki performa yang baik, surat paklaring juga diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan yang baik dengan pemberi kerja dan rekan kerja. Ini menjadi hal yang bisa Anda pertimbangkan sebelum memberikan surat paklaring.
3. Mengundurkan Diri secara Baik
Selain dua ketentuan pemberian paklaring di atas, surat paklaring juga diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik. Ini artinya tidak ada masalah yang menjadi penyebab karyawan mengundurkan diri.
Ketika seorang karyawan mengundurkan diri dengan baik, sudah pasti Anda tidak keberatan untuk memberikan surat paklaring, bukan? Ini sebaliknya, ketika ada masalah apalagi cukup berat, sudah pasti sebagai pihak perusahaan Anda enggan memberikan surat keterangan kerja.
Ketentuan selanjutnya dalam pemberian surat paklaring adalah karyawan yang bersangkutan telah memenuhi semua kewajiban sebelum resign. Kewajiban ini berupa telah menyelesaikan pekerjaan hingga mengajukan surat pengunduran diri.
Jika masih ada pekerjaan yang belum selesai, karyawan tersebut juga telah memberikan handing over letter atau surat alihtugas kepada rekan kerja. Jika kewajiban ini semua telah dipenuhi, baru Anda bisa memberikan surat paklaring kepada karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: One Month Notice: Pengertian, Aturan, dan Cara Pengajuannya
Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Paklaring?
Surat paklaring diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dan akan meninggalkan perusahaan. Karena diberikan saat mengundurkan diri, ada saja perusahaan yang tidak memberikan paklaring ini.
Padahal ada sanksi tidak memberikan paklaring ini ketika perusahaan menolak memberikan paklaring kepada karyawan. Apa saja sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika menolak atau tidak memberikan paklaring ini?
1. Mendapatkan Teguran
Sanksi pertama yang bisa didapatkan perusahaan yang menolak memberikan paklaring adalah mendapatkan teguran. Pihak dinas ketenagakerjaan akan mengirimkan teguran kepada perusahaan atas kelalaian karena tidak memberikan surat paklaring kepada karyawan.
Jika perusahaan masih melakukan hal yang sama meski telah mendapatkan teguran, perusahaan akan mendapatkan sanksi selanjutnya yakni pencabutan izin usaha.
2. Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan surat paklaring dan telah mendapatkan teguran dari dinas ketenagakerjaan setempat.
Pencabutan izin usaha ini pastinya akan berdampak ke berbagai hal, mulai dari kesulitan administrasi hingga citra perusahaan yang bisa buruk di mata klien dan secara luas.
Selain itu, berdasarkan pasal 1602z KUHP, ketika perusahaan tidak memberikan surat paklaring, perusahaan diwajibkan pertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh karyawan yang bersangkutan.
Jika Anda tidak ingin mengalami hal ini, sebaiknya Anda memberikan surat paklaring karena surat ini adalah hak dari karyawan. Surat paklaring ini juga diberikan kepada karyawan tanpa memandang status karyawan tersebut, baik itu karyawan tetap, kontrak, atau karyawan harian.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Rekomendasi Kerja dan Template Gratisnya
Lalu Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Pemberian surat paklaring ini memang sering membuat dilema. Apalagi jika karyawan yang bersangkutan bermasalah.
Terlebih tidak ada aturan pasti mengenai bermasalah atau tidaknya karyawan ini. Perusahaan akan memberikan paklaring tapi nggak layak, tidak memberikan tapi bisa dikenakan sanksi.
Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi dilema pemberikan paklaring ini? Daripada Anda mendapatkan sanksi karena tidak memberikan paklaring ini, Anda bisa mengatasinya dengan memaksimalkan proses rekrutmen di perusahaan Anda.
Pastikan bahwa setiap kandidat yang diterima memang memenuhi kelayakan untuk bekerja di perusahaan Anda. Kemudian dukung juga dengan pengelolaan karyawan yang baik.
Pengelolaan karyawan yang baik ini dapat membantu meningkatkan kinerja karyawan di perusahaan Anda. Dengan pengelolaan karyawan yang baik, karyawan merasa bekerja di perusahaan yang tepat dan merasa rugi jika harus meninggalkan perusahaan.
Untuk pengelolaan karyawan yang baik ini, Anda bisa mendukungnya dengan software payroll dan aplikasi HRIS yang informasi lengkapnya bisa Anda dapat di tautan ini.
Baca Juga: Download 10 Contoh Surat Keterangan Kerja Gratis
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai sanksi tidak memberikan paklaring yang bisa didapatkan oleh perusahaan. Sebagai pemberi kerja, Anda harus bisa memastikan bahwa setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda telah mendapatkan hak mereka, salah satunya adalah surat paklaring ini.
Pastikan juga untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik. Pengelolaan karyawan ini bisa dilakukan dari pengelolaan kehadiran karyawan, gaji karyawan, izin dan cuti karyawan, PPh, BPJS, hingga terkait pengajuan reimbursement dan kasbon.
Pengelolaan karyawan yang baik akan membuat karyawan betah bekerja di perusahaan Anda dan sayang untuk mengundurkan diri.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan ini Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024