Pensiun Dini: Bagaimana Aturan dan Syaratnya

pensiun dini

Pensiun dini menjadi salah satu fenomena yang ada di dunia kerja yang terjadi ketika karyawan memutuskan berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun normal.

Tentunya untuk pensiun dini tidak bisa dilakukan secara asal di mana harus ada berbagai prosedur yang diikuti di dalamnya.

Hal ini berkaitan dengan setiap perusahaan yang memiliki prosedur yang berbeda-beda dalam mengatur pensiun dini.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai pensiun dini, mulai dari pengertiannya, aturan, hingga persyaratannya.

Untuk lebih lengkapnya Anda bisa menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan Pensiun Dini?

pensiun dini

Pensiun dini merupakan permohonan yang dilakukan karyawan untuk berhenti bekerja lebih awal sebelum memasuki batas usia pensiun yang seharusnya,

Di Indonesia, batas pensiun secara umum ada di usia 55-60 tahun, namun sebelum memasuki usia ini, karyawan diperbolehkan untuk mengajukan proses berhenti bekerja.

Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan berhenti bekerja lebih awal ini, namun biasanya karena adanya stabilitas ekonomi, kesehatan, hingga dikarenakan masalah pribadi.

Ketika memutuskan berhenti bekerja lebih awal, ada berbagai kelebihan yang bisa didapatkan, yakni:

  • Bisa mendapatkan waktu beristirahat yang lebih nyaman dan lama sebelum memasuki usia senja.
  • Bisa mendapatkan lebih banyak waktu bersama keluarga.
  • Dapat fokus untuk mengedepankan kesejahteraan mental.
  • Sebagai langkah awal untuk mengembangkan diri karena memiliki kebebasan dalam mengejar minat pribadi ataupun hobi yang sudah dirancang sejak awal.

Meski memiliki beberapa kelebihan tersebut, pensiun dini juga memiliki beberapa kekurangan, yakni:

  • Berisiko mengalami permasalahan finansial, khususnya ketika dana pensiun tidak dipersiapkan dan dikelola dengan sebaik mungkin.
  • Tidak ada pendapatan tetap setiap bulan.
  • Terjadinya perubahan rutinitas di mana jika tidak dilakukan adaptasi dengan baik bisa mengakibatkan perasaan cepat bosan dan kehilangan semangat dalam bekerja.
  • Terjadinya perubahan gaya hidup, termasuk untuk interaksi hingga anggaran rumah tangga yang harus disesuaikan dengan dana pensiun yang didapatkan.
gajihub banner

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia

Bagaimana Aturan Pensiun Dini di Indonesia?

pensiun dini

Membahas mengenai pensiun lebih awal, pastinya harus dikaitkan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk aturan mengenai pensiun lebih awal, diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas waktu untuk pengajuan pensiun lebih awal adalah 10 tahun sebelum usia pensiun pada normalnya.

Ini maksudnya, jika seseorang ingin mengajukan pensiun dini, maka minimal mereka berusia 45 hingga 50 tahun.

Selain itu, masa kerja juga bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan dan persetujuan pensiun lebih awal.

Di dalam pelaksanaannya, karyawan akan diizinkan mengajukan pensiun lebih awal jika memiliki masa kerja natar 10 hingga 25 tahun di perusahaan yang sama.

Jika persyaratan ini tidak dapat dipenuhi, maka hak pensiun yang seharusnya didapatkan oleh karyawan tidak bisa dicarikan.

Namun perlu diketahui, bahwa syarat dan ketentuan pensiun awal ini bisa berbeda-beda tergantung peraturan yang ada di perusahaan.

Meski begitu, karyawan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada saat mengajukan pensiun lebih awal.

Baca Juga: HR Life Cycle: Manfaat dan Tahapan Pentingnya

Apa Saja Alasan Pensiun Dini?

early retirement

Ada beberapa alasan mengapa seorang karyawan memutuskan untuk pensiun lebih awal, yakni:

1. Alasan Kesehatan

Alasan yang pertama adalah karena faktor kesehatan karyawan.

Tekanan pekerjaan nyatanya bisa memberikan masalah kesehatan dan dengan pensiun lebih awal bisa membantu karyawan lebih fokus untuk pemulihan serta menjaga kesehatan fisik serta mental.

2. Alasan Keluarga

Alasan kedua yang membuat seseorang memutuskan pensiun lebih awal adalah karena alasan keluarga.

Dengan pensiun lebih awal, seseorang bisa menghabiskan waktu lebih banyak bersama keluarga dan memperbaiki hubungan dengan keluarga.

3. Adanya Tekanan Kerja

Keputusan pensiun lebih awal juga dapat dikarenakan adanya tekanan kerja.

Terlebih dengan usia yang semakin bertambah, membuat karyawan merasa semakin lelah dengan tekanan kerja yang ada.

Sehingga pensiun lebih awal jadi langkah terbaik untuk mengatasinya.

Baca Juga: Succession Planning: Arti, Manfaat, Tahap, Hingga Tantangannya

4. Memiliki Keinginan Berwirausaha

Alasan selanjutnya yang bisa membuat karyawan memutuskan pensiun lebih awal adalah karena ingin mulai berwirausaha.

Meski beberapa orang menganggap wirausaha dapat dilakukan sembari bekerja, namun dengan lebih fokus berwirausaha bisa membuat seseorang mencapai tujuan wirausaha dengan cepat.

5. Adanya Kesempatan Karier Lain

Pensiun lebih awal juga bisa dilakukan karena adanya kesempatan karier lain.

Kesempatan ini membuat orang tersebut memilih meninggalkan perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

6. Keuangan Telah Stabil

Salah satu tujuan bekerja adalah untuk bisa mendapatkan gaji sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Nah, jika di usia mendekati pensiun Anda memiliki keuangan yang stabil atau bisa juga telah financial freedom, memutuskan pensiun lebih awal jadi pilihan terbaik.

Anda bisa menikmati hari Anda dengan menikmati hasil kerja keras selama ini tanpa harus memikirkan target pekerjaan.

Baca Juga: Divisi HR: Manfaat dan Peran Penting di Dalamnya

7. Perubahan Tujuan Hidup

Ada saatnya seseorang mengalami perubahan tujuan hidup dan ini bisa menjadi alasan baginya untuk melakukan pensiun dini.

Dengan memutuskan pensiun lebih awal bisa membantu mereka lebih fokus dalam mencapai tujuan hidup baru.

Baca Juga: Dana Pensiun Karyawan: Arti, Aturan, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Saja Syarat Pensiun Dini?

Salah satu bagian penting dalam pensiun dini adalah memenuhi persyaratan yang ada.

Untuk persyaratan ini antara karyawan swasta berbeda dengan PNS.

Berikut penjelasan lengkapnya syarat pensiun dini bagi karyawan swasta dan PNS:

Syarat Pensiun Dini bagi Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, aturan mengenai pensiun lebih awal ini ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

PP ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk batas usia normal pensiun dini adalah 55 tahun dan maksimal berusia 60 tahun.

Berikut syarat-syarat bagi karyawan swasta yang tertarik untuk pensiun lebih awal:

  • Berusia minimal 45 tahun pada saat pengajuan.
  • Memiliki masa kerja minimal selama 10, 15, 20, hingga 25 tahun.
  • Membuat surat permohonan pensiun dini kepada pihak manajemen perusahaan ataupun HRD.
  • Melampirkan KK atau Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta surat nikah jika telah menikah dan memiliki keluarga.
  • Melampirkan surat keterangan daftar keluarga.
  • Melampirkan surat keterangan perkawinan.
  • Melampirkan foto formal berukuran 3×4

Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, Anda bisa melakukan cara berikut ini:

  • Menyerahkan surat permohonan pensiun lebih awal yang telah dibuat lengkap dengan syarat-syarat lainnya kepada perusahaan.
  • Perusahaan akan melakukan verifikasi permohonan di mana di dalam proses ini karyawan akan ditanya alasan pensiun, termasuk menyelesaikan kewajiban di perusahaan, dampak keuangan, dan operasional.
  • Setelah semua itu selesai, perusahaan akan merilis surat persetujuan.
  • Perusahaan melakukan perhitungan pesangon yang berhak didapatkan karyawan.

Baca Juga: Tenaga Kerja Menua? Kenali Dampak, Tantangan, dan Cara Mengatasinya

Syarat Pensiun Dini bagi PNS

Untuk PNS, syarat pensiun dini tidak sama dengan karyawan swasta.

PNS dapat mengajukan pensiun lebih awal ketika telah mencapai usia 35 tahun dengan minimal kerja 20 tahun.

Ini sesuai dengan skela 40:20 yang ada dalam PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Untuk syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan surat permohonan pensiun yang ditujukan kepada Bupati Up. Ka BKP SDM.
  • Melampirkan surat pernyataan pengembalian atau tidak menyimpan aset dinas apapun.
  • Menyiapkan fotokopi SK pengangkatan CPNS dan PNS, kartu pegawai, hingga SK kenaikan pangkat yang terakhir.
  • Fotokopi surat nikah dan kartu keluarga yang telah dilegalisir, kartu suami/istri, hingga akta kelahiran anak.
  • Fotokopi KTP, konversi NIP baru, NPWP, rekening tabungan BRI/BPD, foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar.
  • Surat pernyataan tidak dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang ataupun berat.

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buat pengajuan pensiun lebih awal ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi melalui Biro Kepegawaian (instansi pusat) ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
  • Permohonan akan diverifikasi oleh instansi.
  • Permohonan yang disetujui oleh PPK akan disampaikan ke BPN, baik BKN pusar atau kantor regional untuk menerbitkan Persetujuan Teknis.
  • Surat Persetujuan Teknis yang telah terbit akan ditindaklanjuti oleh instansi.
  • PPK akan mengeluarkan SK pensiun ketika seluruh syarat telah terpenuhi dan diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga: Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Terbaru

Apa Perbedaan Pensiun Dini dan Resign?

pensiun dini

Ketika membahas mengenai pensiun dini, tentunya banyak yang bertanya perbedaan pensiun lebih awal dengan resign.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pensiun lebih awal dilakukan minimal 10 tahun sebelum waktu pensiun seharusnya.

Ini tentunya berbeda dengan resign yang tidak harus dilakukan menjelang usia pensiun.

Untuk prosedurnya, dalam pensiun lebih awal, karyawan harus mengajukan pensiun lebih awal ini terlebih dahulu lengkap dengan suratnya.

Sedangkan resign dapat dilakukan cukup dengan mengajukan surat resign kepada perusahaan.

Perbedaan yang juga ada pada keduanya adalah terkait hak yang didapatkan di mana karyawan pensiun lebih awal akan mendapatkan hak-hak seperti pesangon, tunjangan hari tua, dan sebagainya.

Sedangkan karyawan yang resign hanya mendapatkan yang pergantian hak dan uang pisah.

Karyawan yang mengajukan pensiun lebih awal juga akan mendapatkan uang pensiun yang lebih kecil dibandingkan mereka yang pensiun di usia normal.

Baca Juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pensiun dini yang dapat Anda jadikan referensi.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa pensiun dini merupakan pensiun yang dilakukan sebelum memasuki usia pensiun seharusnya atau normalnya.

Dari UU Cipta Kerja diketahui bahwa usia pensiun karyawan swasta adalah usia antara 55 hingga 60 tahun.

Jadi, jika karyawan ingin mengajukan pensiun dini minimal berusia 45 hingga 50 tahun dengan persyaratan telah bekerja minimal selama 10 tahun.

Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola usia pensiun karyawan plus pengelolaan karyawan secara menyeluruh, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar