Apakah Anda tahu cara menghitung PPh terutang karyawan? Sebagai owner bisnis atau tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terutang karyawan.
Pada bisnis skalabesar, perhitungan PPh karyawan ini menjadi tanggung jawab divisi HR. Namun, pada beberapa bisnis skala kecil dan menengah, kewenangan ini masih milik owner.
Pada artikel kali ini kami akan membahas apa itu PPh terutang, beserta ketentuan regulasinya, cara menghitungnya, beserta contoh kasus yang bisa Anda ketahui.
Apa itu PPh Terutang?
Hukum pajak Indonesia mengenal istilah pajak terutang. Istilah ini mengacu pada pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai ketentuan dalam undang-undang. Sedangkan, PPh terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.
Istilah ini memang mirip dengan utang pajak. Tak heran jika wajib pajak kerap kebingungan membedakannya. Padahal, agar dapat membuat perhitungan pajak yang tepat, dibutuhkan pemahaman mengenai istilah-istilah tersebut.
Baca juga: Manfaat Penilaian Kinerja Bagi Perusahaan dan Karyawan
Ketentuan PPh Terutang
Semua jenis pajak terutang, termasuk pajak penghasilan, tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya. Istilah pajak yang terutang dapat Anda temukan pada beberapa peraturan pajak di bawah ini:
1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 undang-undang ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10
Deskripsi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.
3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Undang-undang ini merupakan versi lebih baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.
4. PER-4/PJ/2009
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tidak secara khusus menyebut pajak penghasilan terutang. Akan tetapi, peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang.
Baca juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
5. PER-32/PJ/2015
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 juga mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi.
Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.
Berbeda dengan pajak terutang (yang bukan merupakan tunggakan), deskripsi utang pajak tercantum di dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PSPP) khususnya pada pasal 1 Ayat 8.
Dengan kata lain, ada unsur sanksi di dalam utang pajak dan sudah menjadi tunggakan. Anda wajib membayar utang pajak beserta denda, kenaikan, atau bunga sebagai sanksi keterlambatan.
2 Metode dalam Menghitung PPh Terutang
Perhitungan pph 21 pajak penghasilan karyawan yang terutang dari jumlah penghasilan yang didapatkan, diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan di Indonesia berlaku perhitungan pajak progresif. Hal ini berarti persentase besaran pajak penghasilan tergantung pada di rentang gaji yang diterima.
Berikut ini adalah persentase tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 5% untuk penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk WP Orang Pribadi tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan pribadi yang disebutkan di atas.
Terdapat dua cara untuk menghitung pajak penghasilan terutang, yakni menghitung menggunakan metode nett dan gross up. Di bawah ini akan disampaikan rumus menghitung PPh terutang untuk masing-masing cara.
Baca juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Menghitung PPh terutang dengan metode Nett dan contohnya
Penghitungan pajak karyawan dengan metode nett berarti pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan menanggung pajak karyawan.
Gaji yang diterima oleh karyawan adalah gaji bersih yang sudah dipotong pajak penghasilan karyawan.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Randi adalah seorang lajang yang menerima gaji Rp10.000.000 dari perusahaan setiap bulannya. Jika perusahaan tempatnya bekerja menggunakan metode nett maka jumlah tersebut sudah bersih, tidak lagi dipotong pajak penghasilan.
Simulasi penghitungan metode nett:
- Gaji pokok setahun = Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
- Biaya jabatan setahun = 5% x Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp6.000.000
- Penghasilan neto = Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto setahun – pendapatan tidak kena pajak (PTKP) TK/0
- = Rp114.000.000 – Rp54.000.000
- = Rp60.000.000
Cara hitung PPh 21 terutang setahun pajak progresif (jumlah pajak penghasilan > Rp50.000.000)
- (5% x Rp50.000.000) + (15% x 10.000.000) = Rp 4.000.000
- Maka potongan pajak karyawan per bulan = Rp4.000.000 : 12 = Rp333.333
Baca juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
Menghitung PPh terutang dengan metode Gross Up dan contohnya
Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan dengan metode gross up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Sebenarnya menghitung PPh terutang dengan metode ini lebih rumit. Namun, perhitungan PPh 21 gross up sendiri banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyederhanakan perhitungan finansial internal.
Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) :
- Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
- Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,
- Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000,
- Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000.
Agar lebih jelas, berikut ilustrasi perhitungan pajak dengan menggunakan metode gross up.
Berikut ini cara menghitungnya dengan gaji Rp10.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0):
- Hitung Gaji Pokok Setahun:
12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000 - Hitung Penghasilan Bersih Setahun: (Gaji Pokok Setahun – Biaya Jabatan Setahun=)
Biaya jabatan setahun: 12 x 5% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000
Penghasilan bersih setahun: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000 - Hitung Penghasilan Kena Pajak: (Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =)
Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
Karena PKP setahun Rp60.000.000, maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak karyawan, yaitu: (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 =)
Rp60.00.000 – Rp47.500.000 x 15/85 + Rp2.500.000 = Rp4.705.882
- Hitung Tunjangan Pajak Sebulan Rp4.705.882 : 12= Rp392.156
Setelah itu, masukkan Tunjangan Pajak ke penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 karyawan.
Jika benar maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21.
- Hitung Gaji Pokok: Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21
Rp10.000.000 + Rp392.156 = Rp10.392.156 - Hitung Penghasilan Bersih: Gaji Pokok – Biaya Jabatan =
Biaya jabatan: 5% x Rp10.000.000 + Rp392.156 —>
Rp10.392.156 – Rp500.000 = Rp9.892.156 - Hitung Penghasilan Bersih Setahun:
12 x Rp9.892.156= Rp118.705.872 - Hitung Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =
Rp118.705.872 – Rp54.000.000 = Rp64.705.872 - Hitung Tarif PPh 21 Setahun dengan tarif progresif:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp14.705.872 = Rp2.205.880
(Rp2.500.000 + Rp2.205.880 = Rp4.705.880) - Hitung Tarif PPh 21 Sebulan:
Rp4.705.880 : 12 = Rp392.156
Selain menggunakan penghitungan manual, Anda juga dapat menghitung PPh 21 secara otomatis dengan menggunakan kalkulator PPh 21 dari Gajihub.
Selain itu, saat ini juga sudah tersedia aplikasi PPh 21 yang memungkinkan Anda menghitung besaran pajak melalui smartphone. Sangat memudahkan, bukan?
Baca juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai PPh terutang beserta cara menghitungnya dengan berbaga metode dan juga contohnya. Untuk kemudahan penghitungan PPh, Anda bisa mencoba menggunakan kalkulator PPh melalui tautan ini.
Penghitungan PPh karyawan adalah hal penting yang harus Anda lakukan sebagai pemilik bisnis maupun tim HR supaya proses pengelolaan pajak dalam bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi masalah bisnis kedepannya.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh karyawan dan badan bisnis, Anda bisa mencoba menggunalam software payroll dan HR dari Gajihub yang akan mengotomatiskan penghitungan payroll, pajak penghasilan, sampai tunjangan karyawan Anda.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024
1 thought on “Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya”