Masa Berlaku NPWP dan Cara Cek Statusnya

masa berlaku NPWP

Ketika membahas mengenai NPWP, salah satu informasi yang penting untuk diketahui adalah berkaitan dengan masa berlaku NPWP.

Seperti yang diketahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi hal penting yang wajib dimiliki oleh orang Indonesia, khususnya yang telah memiliki penghasilan.

NPWP ini merupakan nomor identitas dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan administrasi perpajakan, di mana nomor ini digunakan ketika hendak melaporkan pajak.

Ternyata NPWP ini memiliki masa berlaku di mana dapat dinonaktifkan dengan syarat tertentu.

Lalu berapa lama masa berlaku NPWP ini dan bagaimana cara cek status NPWP ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai berapa lama masa berlaku NPWP, syarat non aktif NPWP, hingga cara cek status NPWP.

Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Berapa Lama Masa Berlaku NPWP?

masa berlaku NPWP

Ketika Anda mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP, maka nomor yang ada di kartu tersebut dapat digunakan seumur hidup.

Ini berbeda dengan identitas lainnya misalnya SIM dan paspor yang memiliki jangka waktu, NPWP ini tidak memiliki masa kadaluarsa.

Meski tidak memiliki masa kadaluarsa, namun Wajib Pajak tetap dapat menonaktifkan NPWP, bahkan bisa juga menghapusnya.

Ketika NPWP ini dinonaktifkan, maka Wajib Pajak akan kehilangan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sementara hingga NPWP diaktifkan kembali.

Nah, jika NPWP miliki wajib pajak dihapus, maka hak dan kewajiban Wajib Pajak akan dihapus selamanya.

gajihub banner 3

Baca Juga: Apakah NPWP Wajib? Berikut Penjelasannya untuk Anda

Apa Saja Syarat Non Aktif NPWP?

Dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP.

Untuk menonaktifkan NPWP, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan apapun.
  2. Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak karena tidak lagi melakukan pembayaran.
  3. Wajib pajak dengan status Warga Negara Asing (WNA) telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  4. Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, kemudian menentukan NPWP mana yang dipakai untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
  5. Wajib pajak orang pribadi dengan status pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dan penghasilan nett-nya tidak melebih PTKP.
  6. Wajib pajak kantor perwakilan perusahaan asing tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usaha.
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak telah selesai dibagi.
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  9. Wanita kawin yang telah memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  10. Anak yang belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
  11. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
  12. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status non aktif yang tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Dengan semua persyaratan tersebut, maka NPWP dapat dinyatakan tidak aktif.

Ketika masa aktif NPWP tidak berlaku lagi, maka orang tersebut secara sementara waktu atau selamanya tidak memiliki kewajiban membayar atau melaporkan pajak.

Ini termasuk tidak diberikannya sanksi-sanksi tertentu berkaitan dengan pelanggaran pajak.

Namun jika ada keadaan yang membutuhkan NPWP sebagai syaratnya, maka prosedur tersebut tidak dapat diproses.

Wajib pajak baru mendaftar ketika telah mengaktifkan kembali masa berlaku NPWP yang dimiliki.

Baca Juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan

Bagaimana Cara Cek Status NPWP?

masa berlaku NPWP

Untuk mengecek apakah status NPWP aktif atau tidak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Melalui Coretax

Cara pertama adalah melalui Coretax DJP yakni sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Coretax DJP
  • Pilih menu Portal Saya
  • Kemudian pilih Profil Saya
  • Pada layar akan ditampilkan ikhtisar profil, termasuk status NPWP dan kategori wajib pajak.

2. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selanjutnya Anda juga dapat mengecek NPWP aktif atau tidak dengan datang langsung ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Cari alamat KPP terdekat di kota Anda.
  • Datangi kantor pajak dan tanyakan kepada petugas untuk mengeceknya.

3. Melalui Kring Pajak

Anda juga dapat mengeceknya melalui telepon Kring Pajak, yakni sebagai berikut:

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Ikuti petunjuk operator dan berikan informasi lengkap dengan data diri yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang Paling Mudah dan Cepat

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP?

masa berlaku NPWP

Untuk mengaktifkan kembali NPWP yang telah non-efektif atau tidak aktif, ada dua cara yang dapat dilakukan yakni secara online melalui Coretax ataupun dengan datang langsung ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax

  • Pertama, buka halaman DJP melalui https://pajak.go.id
  • Pilih “Chat Pajak”
  • Isi data diri Anda mulai dari NPWP, nama, email, dan nomor ponsel.
  • Pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif, kemudian klik Connect.
  • Ikuti petunjuk petugas via chat.
  • Berikan informasi yang dibutuhkan.
  • Buat pernyataan alasan pengaktifan NPWP.
  • Tunggu email konfirmasi dari Ditjen Pajak.

2. Cara Mengaktifkan NPWP di Kantor Pajak

  • Unduh dan isi formulir pengaktifan NPWP.
  • Siapkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
  • Kunjungi KPP terdekat.
  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung.
  • Petugas akan memproses permohonan yang Anda ajukan.

Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya

Apa Saja Ketentuan dalam Mengaktifkan Kembali NPWP?

Bagi wajib pajak yang NPWP memiliki status tidak aktif atau Non-Efektif dan ingin mengaktifkan kembali NPWP ini, berikut ketentuan yang wajib dipahami:

  • Hanya NPWP dengan status non-efektif yang dapat diaktifkan kembali.
  • Bagi NPWP yang telah dihapus maka tidak dapat diaktifkan kembali. Jika dibutuhkan kembali, maka dapat membuat NPWP baru.
  • Jika tidak sedang membutuhkan NPWP, lebih baik mengajukan status non-efektif dibandingkan menghapusnya.
  • NPWP non-efektif dapat diaktifkan kembali kapan saja ketika dibutuhkan.
  • NPWP ini berlaku seumur hidup, jadi sebelum Anda menghapusnya pertimbangkan dengan baik-baik.

Baca Juga: Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

Apa Saja Hak dan Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

nomor pokok wajib pajak

Ketika seseorang telah memiliki NPWP, maka ada hak dan kewajiban yang dimilikinya, yakni:

Hak Pemilik NPWP

1. Mendapatkan Layanan Perpajakan dan Akses Sistem Perpajakan

Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memilih hak atas layanan perpajakan dan akses sistem perpajakan.

Ini termasuk edukasi dan informasi yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.

Anda bisa mendapatkan layanan ini melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun secara digital melalui sistem pajak online, seperti e-Filling, e-Billing, dan layanan perpajakan lainnya.

2. Kerahasiaan Data Perpajakan

Kedua yakni berkaitan dengan kerahasiaan data perpajakan,

Data yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk mengenai informasi penghasilan, harta, dan kewajiban dilindungi oleh Undang-Undang.

Di sini DJP memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pajak dan tidak dapat membocorkannya tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi finansial, baik bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan usaha.

3. Mengajukan Keberatan, Banding, dan Gugatan

Ketiga adalah dalam hal mengajukan keberatan, branding, dan gugatan.

Ketika terjadi perbedaan pendapat atas hasil pemeriksaan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Jika keputusan ini belum memuaskan, maka ada mekanisme banding melalui Pengadilan Pajak sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pajak.

Ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar setiap wajib pajak mendapatkan kepastian dan keadilan di dalam sistem perpajakan.

4. Restitusi atau Kompensasi Pajak

Jika da kondisi lebih bayar pajak, misalnya karena kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak terutang, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi pajak atau dapat mengompensasikannya ke masa pajak selanjutnya.

Proses ini ada dalam ketentuan perpajakan dan menjadi bagian dari hak administratif yang dijamin di dalam sistem self assessment.

5. Insentif dan Fasilitas Pajak

Hak yang terakhir adalah berkaitan dengan pemanfaatan insentif dan fasilitas pajak.

Pemerintah secara berkala memberikan berbagai insentif perpajakan, seperti tarif PPh Final UMKM 0,5%, fasilitas PPN tertentu, hingga program relaksasi pajak.

Wajib pajak yang memenuhi syarat berhak atas fasilitas untuk mendukung kelangsungan usaha dan untuk meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga: Panduan Coretax untuk Wajib Pajak

Kewajiban Pemilik NPWP

1. Menghitung Pajak Terutang secara Mandiri

Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib menghitung jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang sesuai total penghasilan bruto, biaya yang dapat dikurangkan, hingga penghasilan kena pajak.

Untuk menghitung pajak terutang ini, tarif yang digunakan mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pajak Penghasilan.

Sistem ini menuntut ketelitian dalam pencatatan dan pengelolaan administrasi keuangan agar pelaporan pajak akurat.

2. Membayar Pajak Tepat Waktu

Jika ada pajak terutang, pembayaran harus dilakukan sebelum jatuh tempo melalui sistem e-Billing pajak ataupun bank persepsi.

Ketika wajib pajak terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Pembayaran pajak yang dilakukan tepat waktu menjadi indikator utama kepatuhan bagi wajib pajak.

3. Melaporkan SPT Tahunan

Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun statusnya nihil, selama masih memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak.

Untuk batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

4. Menyampaikan SPT Masa (Jika Ada Kewajiban)

Bagi pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memiliki kewajiban pemotongan seperti PPh 21, 23, atau PPN, maka wajib menyampaikan SPT masa setiap bulan.

Kewajiban ini berkaitan dengan peran sebagai pemotong atau pemungut pajak di dalam sistem perpajakan nasional.

5. Menyelenggarakan Pembukuan dan Pencatatan

Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk membuat pembukuan pajak atau pencatatan yang tertib.

Dokumen tersebut harus disimpan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan karena dapat diminta dalam proses pemeriksaan pajak.

Pengelolaan pembukuan yang baik dapat membantu meminimalkan risiko koreksi fiskal.

6. Melaporkan Perubahan Data Perpajakan

Perubahan alamat, jenis usaha, status pernikahan, atau struktur kepemilikan perusahaan wajib dilaporkan agar data dalam sistem administrasi DJP tetap akurat dan mutakhir.

Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai masa berlaku NPWP yang wajib Anda pahami.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tidak ada masa berlaku bagi NPWP namun NPWP dapat dinonaktifkan ataupun dihapus.

Namun untuk menghapusnya, Anda harus memikirkan secara matang karena NPWP ini berlaku seumur hidup.

Jika memang penghasilan Anda masuk ke dalam status di bawah PTKP, maka Anda dapat memilih untuk menonaktifkan dibandingkan menghapusnya.

Untuk memudahkan pengelolaan perpajakan di perusahaan Anda, gunakan sistem perpajakan karyawan dari GajiHub.

GajiHub merupakan sistem perpajakan karyawan yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar