Sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi dalam gelaran Job Fair Bekasi Pasti Kerja 2025 di Kawasan Jababeka, Cikarang, ada polemik baru yang kembali mencuat.
Ribuan pencari kerja yang hadir di lokasi mengeluhkan belum adanya panggilan kerja dari perusahaan yang mereka lamar, bahkan hingga berminggu-minggu setelah acara berakhir.
Di tengah ketidakpastian tersebut, terdapat dugaan praktik ghost job atau lowongan fiktif yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Beberapa peserta menduga bahwa sejumlah perusahaan yang mengikuti job fair tersebut hanya memanfaatkan momen untuk employer branding tanpa benar-benar berniat merekrut peserta.
Isu ini mencuat setelah sebuah cuitan viral di Twitter mengungkap pengakuan seorang humas perusahaan yang menyatakan bahwa berkas lamaran peserta hanya ditumpuk dan dibuang di lokasi acara.
Selain persoalan lowongan fiktif yang ramai diperbincangkan, kericuhan di lokasi job fair pun menjadi sorotan utama.
Pemerintah daerah dan pusat akhirnya memberikan tanggapan atas berbagai polemik yang terjadi.
Padahal, jumlah lowongan yang tersedia saat itu hanya 2.557 posisi dari 64 perusahaan.
Akibat membludaknya jumlah pelamar, banyak peserta mengalami kelelahan, sesak napas, bahkan pingsan.
Keluhan Pencari Kerja Pasca Job Fair

Seminggu setelah kegiatan, mulai muncul keluhan dari sejumlah pencari kerja yang belum menerima panggilan interview.
Mengutip dari Berita Cikarang, seorang pelamar asal Desa Nagasari, Susi (17) menyebutkan dirinya melamar ke tiga perusahaan saat job fair, namun hingga kini belum mendapat kabar.
Hal serupa dialami oleh Siti Fadil Husna (18) dan teman-temannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atamaja menyampaikan bahwa proses penyortiran data pelamar masih berlangsung, dengan memprioritaskan warga lokal.
Tercatat ada sekitar 91 ribu data pelamar yang masuk ke sistem, sehingga melebihi ekspektasi panitia.
Sementara pelamar dari luar Bekasi disebut akan diseleksi secara terpisah.
Baca Juga: Campus Hiring: Arti, Manfaat, Kekurangan, dan Strategi Terbaiknya
Dugaan Praktik Ghost Job dan Employer Branding Semata

Sayangnya, di balik antusiasme pencari kerja, muncul dugaan bahwa banyak perusahaan yang mengikuti Job Fair Bekasi Pasti Kerja 2025 hanya untuk tujuan promosi (employer branding) tanpa niat serius merekrut.
Salah satu cuitan di media sosial Twitter dari akun @asmurimustofa viral pada 11 Juni 2025.
Dalam cuitannya, Asmuri mengungkapkan pengakuan seorang humas perusahaan yang rutin ikut job fair, tetapi tidak benar-benar memproses lamaran yang masuk.

“Kantorku ikut job fair cuma supaya makin dikenal aja. Berkas yang masuk ya numpuk di gudang, gak dibuka sama sekali, kadang langsung dibuang di tempat event,” tulisnya.
Cuitan ini langsung mendapat banyak respons dari warganet, yang mengaku pernah mengalami hal serupa di job fair lain.
Dugaan praktik ghost job seperti ini bukan hal baru, di mana lowongan dipasang tanpa ada posisi kosong riil yang dibutuhkan.
Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kerja: Fungsi, Cara Mendapatkan, dan Contohnya
Apa itu Ghost Job?
Ghost job sendiri adalah istilah untuk lowongan kerja yang sebenarnya tidak tersedia.
Perusahaan sengaja memasang iklan lowongan palsu demi berbagai tujuan, mulai dari membangun talent pool, memantau kondisi pasar tenaga kerja, hingga sekadar pencitraan bahwa perusahaan mereka sedang bertumbuh.
Menurut survei ResumeBuilder tahun 2024, hampir 40% hiring manager di perusahaan global mengaku pernah memposting lowongan palsu.
Di Indonesia, meskipun belum ada ketentuan hukum khusus yang secara eksplisit menyebut istilah ghost job, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang sudah ada, seperti:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan 6 tentang kesempatan kerja yang adil tanpa diskriminasi.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 10 tentang larangan promosi atau iklan jasa secara menyesatkan.
- UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) tentang larangan penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain dalam transaksi elektronik.
Sayangnya, karena minimnya pengawasan dan belum adanya mekanisme pengaduan formal, banyak praktik seperti ini tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja: Modus dan Tips Menghindarinya
Evaluasi dan Rencana Perbaikan

Dikutip dari GoBekasi.id (23/6/2025), Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja berencana menyiapkan platform digital khusus bursa kerja sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan job fair yang menuai banyak keluhan.
Sistem daring ini nantinya akan mengintegrasikan data pencari kerja yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi dengan profil perusahaan yang membuka lowongan, sehingga proses rekrutmen bisa berlangsung lebih transparan dan efisien.
Pengembangan platform tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, dan diharapkan bisa segera digunakan masyarakat luas.
Melalui sistem ini, baik pencari kerja maupun pemberi kerja dapat terhubung secara langsung melalui akun masing-masing.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga mencatat hasil sementara dari pelaksanaan job fair beberapa waktu lalu.
Dari total 2.622 lowongan kerja yang dibuka oleh 65 perusahaan, hingga pertengahan Juni 2025 baru 415 orang yang telah diterima bekerja di 25 perusahaan.
Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan proses seleksi yang masih berjalan di sejumlah perusahaan peserta.
Mayoritas posisi yang telah terisi berasal dari kategori operator produksi dengan kualifikasi SMA/sederajat.
Sementara untuk posisi yang mensyaratkan pendidikan S1, proses seleksi masih berlangsung karena tahapannya lebih kompleks.
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.
Proses seleksi dan penentuan akhir tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan, dengan catatan perusahaan diimbau untuk memprioritaskan pelamar yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
Dengan hadirnya platform digital bursa kerja ini, diharapkan proses pencarian kerja di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung lebih tertib, mudah, dan terbuka, serta mampu memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal.
Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Bekasi, Bagaimana Aturannya?
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat diketahi bahwa pelaksanaan Job Fair Bekasi Pasti Kerja 2025 yang semula diharapkan menjadi solusi atas tingginya angka pengangguran justru memunculkan berbagai persoalan.
Mulai dari kericuhan di lokasi acara akibat membludaknya jumlah peserta hingga dugaan praktik ghost job yang ramai diperbincangkan.
Ribuan pencari kerja mengeluhkan belum adanya kejelasan proses rekrutmen, sementara isu lowongan fiktif dan employer branding semata turut memperburuk kepercayaan publik terhadap perusahaan peserta job fair.
Oleh karena itu, diharapkan kedepannya seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pusat, maupun perusahaan, dapat mengevaluasi sistem perekrutan tenaga kerja dengan lebih menyeluruh agar peristiwa tidak terulang.
Untuk memudahkan proses rekrutmen, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software HRIS dari GajiHub.
Melalui software ini, tim HR dapat dengan mudah melakukan tugas-tugas administratif, seperti absensi, payroll, hingga kelola cuti karyawan secara mudah.
Dengan demikian, mereka bisa lebih fokus pada pekerjaan yang membutuhkan strategi, seperti rekrutmen karyawan baru, employer branding, dan masih banyak lagi.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
Daftar Sumber
- Job Fair di Bekasi Diserbu Pelamar hingga Rusuh, Wamenaker Buka Suara
- Seminggu Pasca Job Fair di Kabupaten Bekasi, Pencaker Keluhkan Tak Kunjung Dapat Panggilan Interview Kerja
- Akun X @asmurimustofa – Cuitan Viral soal Praktik Employer Branding di Job Fair (11/6/2025)
- Di Balik Kericuhan Job Fair Bekasi 2025: Ada Dugaan Ghost Job & Employer Branding - 23 June 2025
- 8 Cara Menentukan Gaji Supervisor dan Faktor Pentingnya - 20 June 2025
- Anggaran Gaji: Komponen, Cara Menyusun, Tipsnya - 20 June 2025