Ketika membahas cuti, cuti keguguran menjadi salah satu cuti yang masuk ke jenis cuti alasan khusus.
Cuti ini diberikan kepada karyawan yang baru saja mengalami keguguran atau gugur kandung.
Seperti yang diketahui, mengalami keguguran bisa menjadi peristiwa yang tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, namun juga mental.
Untuk itu, karyawan yang mengalami keguguran ini membutuhkan waktu untuk mengembalikan kesehatan fisik dan mental mereka.
Cuti ini tidak hanya diberikan kepada perempuan saja, namun juga kepada pihak laki-laki atau suami yang istrinya mengalami gugur kandung.
Lalu bagaimana aturan mengenai cuti gugur kandung ini dan bagaimana hak cuti gugur kandung untuk perempuan dan laki-laki?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti keguguran mulai dari aturannya hingga hak untuk perempuan dan laki-laki.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Regulasi Cuti Keguguran di Indonesia?

Dalam proses kehamilan, keguguran menjadi peristiwa yang dapat terjadi kepada ibu hamil.
Dalam situs Kemenkes dijelaskan bahwa keguguran merupakan keadaan ketika kehamilan berhenti sebelum janin atau embrio mampu bertahan hidup di luar kandungan.
Gugur kandung ini terjadi pada 3 bulan pertama kehamilan di mana usia kehamilan belum mencapai 12 minggu.
Sedangkan jika telah berusia di atas 20 minggu maka disebut melahirkan prematur.
Tentu saja gugur kandung ini menjadi peristiwa yang tidak diinginkan oleh setiap ibu hamil.
Tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, gugur kandung juga memberikan dampak kepada kesehatan mental ibu hamil.
Oleh karenanya bagi karyawan yang mengalami gugur kandung ini diberikan hak untuk tidak masuk kerja.
Cuti gugur kandung ini diatur dalam Pasal 82 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang isinya sebagai berikut:
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Cuti gugur kandung ini diberikan setelah keguguran terjadi, mengingat gugur kandung ini terjadi di luar dugaan.
Sebagai salah satu jenis cuti alasan khusus, cuti gugur kandung juga tidak memotong upah atau masuk ke dalam kategori paid leave.
Cuti gugur kandung ini merupakan cuti yang diberikan hanya kepada perempuan seperti halnya cuti melahirkan dan cuti haid.
Namun karyawan laki-laki juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang gugur kandung dengan jumlah selama 2 hari.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya
Bagaimana Hak Cuti Keguguran untuk Perempuan?

Seperti penjelasan sebelumnya, cuti gugur kandung ini diberikan kepada karyawan perempuan yang baru saja mengalami gugur kandung.
Cuti ini diberikan sebagai bentuk perlindungan perusahaan dan juga bagian pemenuhan hak-hak karyawan perempuan sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam www-miscarriageassociation-org-uk dijelaskan bahwa gugur kandung yang dialami oleh perempuan dapat memberikan dampak baik dari fisik dan mental.
Dari segi fisik, gugur kandung membuat perempuan mengalami pendarahan dan juga nyeri yang bisa berlangsung selama beberapa minggu.
Keadaan ini membuat perempuan membutuhkan waktu untuk pulih dari kelelahan fisik dan juga emosional yang dirasakan.
Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan karyawan pasca gugur kandungan, pemerintah memberikan aturan cuti keguguran bagi karyawan perempuan.
Aturan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan UU Ketenagakerjaan.
Namun untuk cuti gugur kandungan ini tidak ada perubahan dari yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan untuk memulihkan kesehatan mereka.
Jika dibutuhkan, karyawan juga bisa mengajukan cuti dengan durasi waktu yang lebih lama namun harus dengan surat rekomendasi dari dokter.
Seperti penjelasan sebelumnya, pada saat karyawan mengambil cuti ini, mereka juga tetap berhak mendapatkan upah secara penuh.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia
Bagaimana Hak Cuti Keguguran untuk Laki-laki?
Pada saat ibu hamil mengalami keguguran, duka ini tidak hanya dialami oleh ibu hamil yang bersangkutan, tetapi juga dari pihak suami.
Keberadaan suami juga memegang peranan penting untuk memberikan dukungan kepada istri yang baru saja mengalami gugur kandungan.
Untuk itu, cuti gugur kandung ini tidak hanya diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalaminya tetapi juga kepada karyawan laki-laki yang istrinya mengalami keguguran.
Pemberian cuti kepada karyawan yang istrinya mengalami keguguran juga dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan yakni tepatnya pada Pasal 93.
Dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa suami yang istrinya mengalami keguguran kandungan berhak untuk cuti selama 2 hari.
Sama halnya dengan karyawan perempuan, karyawan yang cuti karena istri keguguran juga tetap mendapatkan upah secara penuh.
Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Cuti Keguguran?

Terkait pengajuan cuti keguguran ini, penting bagi Anda untuk mendiskusikannya dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Terlebih ketika Anda membutuhkan waktu yang lebih lama untuk cuti karena keadaan yang belum membaik.
Biasanya, perusahaan akan meminta surat keterangan dari dokter untuk pengajuannya.
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan cuti keguguran kepada karyawan?
Sebagai salah satu hak karyawan yang dilindungi oleh Undang-Undang, tidak memberikan cuti gugur kandungan kepada karyawan bisa menjadi pelanggaran bagi perusahaan.
Untuk mengatasinya, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Ajukan Keluhan kepada Manajemen
Langkah pertama adalah dengan mengajukan keluhan kepada pihak manajemen.
Anda dapat mengajukan keluhan ini baik secara tertulis ataupun dijelaskan secara lengkap mengenai pelanggaran yang telah terjadi.
Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
2. Perkuat dengan Undang-Undang
Untuk mendukungnya Anda dapat memperkuat keluhan Anda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ini dilakukan agar perusahaan dapat memahami bahwa cuti keguguran merupakan hak dari karyawan.
3. Hubungi Pengadilan Hubungan Industrial
Jika cara-cara di atas tidak membuahkan hasil, Anda bisa menggunakan cara terakhir yakni dengan menghubungi pengadilan hubungan industrial.
Cara ini dilakukan agar ditemukan solusi yang memuaskan dari perusahaan.
Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia
Perbedaan Cuti Keguguran dan Cuti Melahirkan

Seperti penjelasan sebelumnya, ada 3 cuti yang diberikan kepada karyawan perempuan yakni cuti melahirkan, cuti haid, dan juga cuti gugur kandungan.
Lalu apa sih perbedaan antara cuti keguguran dengan cuti melahirkan.
Sesuai penjelasan di atas, cuti keguguran merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan yang mengalami gugur kandungan yakni keadaan di mana kandungan berakhir sebelum janin dapat bertahan hidup di luar kandungan.
Sedangkan cuti melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan sebelum dan setelah melahirkan.
Perbedaannya di sini adalah cuti melahirkan diberikan ketika kehamilan sudah mendekati HPL atau hari perkiraan lahir.
Sedangkan cuti gugur kandungan diberikan karena kehamilan yang tidak bisa dipertahankan.
Oleh karenanya cuti melahirkan diberikan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sedangkan cuti keguguran diberikan selama 1,5 bulan setelah peristiwa keguguran terjadi.
Baik cuti keguguran atau melahirkan, keduanya sama-sama dilindungi oleh Undang-Undang dan perusahaan wajib mematuhinya.
Baca Juga: UU KIA 2024: Pengertian dan Aturan Cuti Melahirkan Terbaru
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cuti keguguran yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka pasca melahirkan.
Ketika karyawan melakukan cuti ini, karyawan tetap mendapatkan upah secara penuh dari perusahaan.
Selain diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami keguguran, cuti gugur kandung juga diberikan kepada karyawan laki-laki untuk menemani istri yang mengalami gugur kandungan.
Agar perusahaan Anda dapat dengan mudah mengelola cuti karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
Salah satu fitur penting tersebut adalah fitur cuti dan izin yang membuat karyawan bisa dengan mudah mengajukan cuti dan HR mudah dalam approval.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 6 Perbedaan Aturan Cuti Karyawan di Inggris dengan Indonesia - 27 February 2026
- Pajak Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta - 27 February 2026
- Aturan Cuti Keguguran Menurut Undang-Undang - 27 February 2026