Aturan jam kerja Disnaker menjadi informasi penting yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan.
Aturan ini berhubungan dengan hak dan kewajiban karyawan yang wajib diperhatikan oleh perusahaan.
Selain itu, setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda.
Misalnya industri retail yang banyak menerapkan kerja shift agar perusahaan bisa beroperasi selama 24 jam.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan jam kerja disnaker, UU Ketenagakerjaan, hingga aturan lembur menurut Peraturan Pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Bagaimana Aturan Jam Kerja Menurut Disnaker?

Jam kerja di Indonesia diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja.
Di dalam UU Ketenagakerjaan ataupun dalam UU Cipta Kerja ditetapkan ada dua jenis aturan jam kerja yang dapat diterapkan oleh Disnaker, yakni:
- 7 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja untuk satu minggu dengan 6 hari kerja dan 1 hari istirahat dalam seminggu.
- 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu dengan 5 hari kerja dan 1 hari istirahat dalam seminggu.
Perusahaan diperbolehkan mengatur jam kerja ini sesuai dengan kebutuhan ataupun sesuai industri perusahaan Anda.
Dalam Pasal 21 ayat (3) pada PP Nomor 35 Tahun 2021 ataupun Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa jam kerja ini dapat tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu.
Sektor yang dimaksud di sini adalah yang dapat memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Misalnya adalah sektor usaha yang membutuhkan jam operasional selama 24 jam ataupun yang beroperasi secara terus menerus.
Selain itu, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja kurang dari ketentuan, seperti:
- Pekerjaan yang dilakukan kurang dari 7 jam dalam sehari atau kurang dari 35 jam dalam seminggu
- Waktu kerja yang fleksibel
- Pekerjaan yang dapat dilakukan dari jarak jauh
Ini artinya, aturan jam kerja karyawan dalam Disnaker yang dijelaskan sebelumnya, hanya menjadi bagian perhitungan dasarnya saja dan memiliki sifat yang tidak baku.
Semuanya dikembalikan ke perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Jadi, dalam hal jam kerja ini Undang-Undang memberikan keleluasaan bagi karyawan untuk menetapkan jam kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Jam Kerja dalam Seminggu: Ini Aturan Lengkapnya
Bagaimana Aturan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan?

UU ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam UU Ketenagakerjaan ini, ada ketentuan-ketentuan yang mencakup jam kerja, keselatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan lainnya.
Salah satu yang dibahas dalam UU Ketenagakerjaan ini adalah jam kerja.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua sistem jam kerja yang berlaku, yakni 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Jika karyawan bekerja lebih dari yang telah ditentukan di atas, maka akan dihitung sebagai jam kerja lembur.
Namun perlu dipahami bahwa jam kerja tersebut tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu.
Misalnya, pada pekerjaan yang berlangsung secara terus-menerus yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 233.
Jenis-jenis pekerjaan ini di antaranya pada sektor pelayanan jasa kesehatan, transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik dan air bersih, swalayan, media massa, keamanan, dan juga pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu produksi,
Jenis-jenis pekerjaan ini sering menggunakan sistem shift agar pekerjaan dapat terus beroperasi.
Bagi karyawan yang melaksanakan lembur atau bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan, maka dihitung sebagai jam kerja lembur dan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Ketenagakerjaan menjadi pedoman penting dalam mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
Dengan memahami aturan ini, perusahaan dan karyawan dapat menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Bagaimana Aturan Jam Kerja Shift Menurut Pemerintah?

Dalam UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja tidak ada pasal khusus yang mengatur mengenai shift kerja.
Untuk shift kerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dapat dijalankan secara terus-menerus.
Di dalam Pasal 2 pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalakan secara terus-menerus.
Perusahaan yang memiliki sifat terus-menerus sesuai aturan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Sektor layanan jasa kesehatan
- Sektor layanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi
- Pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan bahan bakar migas
- Ritel dan sejenisnya
- Media massa
- Keamanan
- Lembaga konservasi
- Jenis pekerjaan lainnya yang jika dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan baku
Kategori-kategori perusahaan tersebut masuk ke dalam jenis perusahaan dengan aturan jam kerja tertentu.
Meski begitu, perusahaan tetap tidak diizinkan mempekerjakan lebih dari jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan harus tetap mematuhi dan menjadikan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan sebagai acuan jam kerja yang semestinya.
Oleh karenanya dibuatkan jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja sesuai ketentuan yang ada yakni maksimal 40 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Shift Kerja Adalah: Ini Regulasi dan Jenis-Jenisnya
Bagaimana Aturan Lembur Menurut Pemerintah?

Selain shift karyawan, lembur juga menjadi bagian penting yang harus ditaati oleh perusahaan.
Jam kerja lembur ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Di dalam UU Ketenagakerjaan ini dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak selama 3 jam di dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu.
Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menerapkan jam lembur dan membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat perubahan di mana waktu kerja lembur dapat dilakukan maksimal selama 4 jam di dalam 1 hari dan 18 minggu di dalam 1 minggu.
Selain itu, ada juga aturan tambahan yang ada dalam UU Cipta Kerja ini.
Tim HR harus membuat daftar pelaksana kerja lembur yang di dalamnya memuat nama-nama pekerja yang bekerja lembur lengkap dengan berapa lama mereka lembur.
Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis ataupun digital.
Jika perusahaan tidak memberikan surat perintah lembur ini, maka karyawan dapat menolak perintah lembur ini.
Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Bagaimana Aturan Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan?
Ketika membahas jam kerja karyawan, maka waktu istirahat dan cuti karyawan menjadi hal yang tidak bisa dilewatkan.
Di dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan tidak hanya mengenai jam kerja, namun perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan.
Aturan pertama, istirahat paling sedikit adalah setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat yang diberikan tersebut tidak masuk ke dalam jam kerja.
Jadi, misalnya karyawan bekerja mulai dari pukul 8 pagi hingga 5 sore, maka karyawan mendapatkan waktu istirahat selama 1 jam.
Selain memberikan jam istirahat kerja, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan karyawan.
Cuti tahunan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah minimal 12 hari dalam satu tahun dan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan secara berturut-turut.
Selain itu, perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang kepada karyawan.
Namun praktiknya dikembalikan pada peraturan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan.
Baca Juga: Aturan Kerja 4 Hari Seminggu: Kekurangan dan Kelebihannya
Aturan Waktu Ibadah Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama.
Ini menjadi dasar bagi karyawan untuk menuntut perusahaan yang tidak memberikan keleluasaan bagi mereka untuk ibadah.
Misalnya bagi muslim, ada dua waktu salat wajib yang ada di dalam jam kerja, yakni salat zuhur dan salat ashar.
Perusahaan wajib memberikan waktu agar karyawan dapat melaksanakan kewajiban mereka ini yakni untuk salat zuhur dan salat ashar.
Baca Juga: Peraturan Kerja 12 Jam Menurut Undang-Undang dan Sanksinya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai aturan jam kerja Disnaker yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perusahaan diwajibkan memberikan jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan yakni 7 jam setiap hari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dan 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan jam istirahat kepada karyawan di antara jam kerja yang ada.
Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola jam kerja karyawan ini, pastikan perusahaan melakukan pengelolaan jam kerja dengan baik.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub juga Anda dapat mengelola jam kerja sesuai kebutuhan, misalnya lembur hingga shift karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari,
- Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan - 16 March 2026
- Cara Lapor SPT Tahunan Online di Coretax - 16 March 2026
- Aturan Jam Kerja Disnaker dan UU Ketenagakerjaan - 16 March 2026