Beberapa waktu yang lalu, pemberitaan nasional diramaikan tentang pembahasan Tapera. Nah, sebetulnya apa itu Tapera dan mengapa Tapera ramai diperbincangkan?
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Tapera merupakan salah satu pilihan pembiayan perumahan dalam jangka panjang yang ada di Indonesia.
Kemudian pemerintah memberikan rencana untuk mewajibkan iuran Tapera ini kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Tentunya rencana ini menimbulkan pro kontrak hingga pemerintah menunda rencana tersebut.
Lalu apa itu Tapera? Bagaimana mekanisme pembayaran Tapera ini? Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai Tapera mulai dari pengertian hingga mekanisme pembayarannya.
Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Tapera?
Buat Anda yang mengikuti pemberitaan akhir-akhir ini pasti sudah tidak asing dengan istilah Tapera, lalu sebenarnya apa itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahaan Rakyat merupakan sebuah tabungan atau penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik di rentang waktu tertentu dengan tujuan pembiayaan rumah yang akan diberikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Tapera ini dianggap sebagai solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk pembiayaan rumah untuk para pekerja. Aturan tentang Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Pemerintah membuat penetapan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menyempurnakan PP sebelumnya, misalnya untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pada freelancer atau yang bekerja secara mandiri. Sebelum adanya peraturan mengenai Tapera ini, sebenarnya pemerintah telah menggagas dana tabungan ini dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Apa itu Tapera dapat diartikan sebagai pembayaran iuran yang dilakukan oleh pekerja untuk tujuan pembiayaan rumah. Besar iuran Tapera ini adalah sebesar 3% dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Jadi, ketika pekerja menjadi peserta Tapera, maka akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5% untuk pembiayaan Tapera. Untuk freelancer atau yang bekerja secara mandiri, mereka harus menanggung keseluruhan biaya yakni 3% secara mandiri.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayaran
Bagaimana Regulasi Tapera?
Regulasi mengenai Tapera ini pertama kali ada dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Kemudian pada 20 Mei 2020, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Setelah 4 tahun, aturan tersebut diperbarui dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Salah satu bagian yang menjadi pembahasan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah terkait perhitungan besaran simpanan Tapera pada freelancer atau yang bekerja secara mandiri.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Apa Syarat Menjadi Pesarta?
Setelah membaca tentang penjelasan apa itu Tapera dan regulasinya, lalu apa syarat untuk menjadi peserta Tapera? Dijelaskan dalam PP Penyelenggaraan Tapera, untuk menjadi peserta Tapera harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Telah memiliki masa kepesertaan minimal selama 12 bulan;
- Masuk ke dalam golongan masyarakat dengan penghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah atau hunian;
- Menggunakan dana Tapera untuk pembangunan rumah pertama, kepemilikan rumah pertama, hingga renovasi atau perbaikan rumah pertama.
Tidak hanya itu, dijelaskan juga bahwa peserta Tabungan Rumah Rakyat adalah mereka yang masuk ke dalam golongan pekerja ataupun pekerja mandiri. Di sini pekerja di artikan sebagai seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah atau imbalan yang diberikan dalam bentuk lain.
Sedangkan untuk pekerja mandiri diartikan sebagai seseorang yang melakukan pekerjaan secara mandiri dan tidak terikat kontrak kepada pihak lain.
Berikut rincian penjelasan pekerja dari sumber Hukum Online:
- Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
- Prajurit siswa TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Jadi ketika seseorang masuk ke kriteria tersebut, maka bagi Anda yang masuk ke kriteria tersebut maka Anda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri Anda menjadi peserta Tapera, ini termasuk bagi pekerja mandiri yang wajib mendaftarkannya secara mandiri.
Pada awalnya Tapera ini memang ditargetkan kepada PNS, TNI, dan Polri. Kemudian untuk ASN, BUMN, dan BUMD. Sedangkan untuk karyawan dan perusahaan swasta diberikan waktu untuk mendaftar Tapera paling lambat sepuluh tahun sejal 20 Mei 2020.
Kepesertaan Tapera ini dapat berakhir ketika peserta yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, telah berusia 58 tahun bagi freelancer, telah meninggal dunia, dan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Tapera.
Ketika kepesertaan berakhir, peserta akan mendapatkan kembali simpanannya serta hasil dari pemupukannya.
Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan
Apa Saja Manfaat Tapera?
Lalu apa manfaat dari Tapera ini? Berikut penjelasan dari manfaat Tapera yang akan didapatkan oleh para pesertanya:
1. Untuk Membantu Kepemilikan Rumah
Manfaat yang pertama adalah untuk membantu kepemilikan rumah, khususnya memiliki rumah yang layak huni. Dari Tapera ini, pekerja dapat menabung secara berkala dan hasil tabungannya ini nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan Tapera.
Bagi masyarakan ekonomi menengah ke bawah dengan adanya pembiayaan Tapera ini pastinya akan sangat terbantu.
2. Penyediaan Dana Murah dalam Jangka Panjang
Dengan adanya Tapera, masyarakat bisa mendapatkan dana murah dalam jangka panjang untuk tujuan pembangunan hingga renovasi rumah. Dengan meminjam ke Tapera, peserta mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman perumahan dari lembaga keuangan komersil.
3. Adanya Jaminan Pengembalian Dana
Manfaat selanjutnya dari Tapera ini adalah adanya jaminan pengembalian dana. Jaminan pengembalian dana ini diberikan ketika dana Tapera tidak digunakan hingga masa kepesertaan Tapera berakhir.
Dari sini peserta dapat mendapatkan keamanan karena dana mereka yang disimpan di Tapera tidak hilang begitu saja, namun akan dikembalikan beserta dana pengembangannya.
4. Adanya Dukungan Stabilitas Ekonomi
Dengan adanya tabungan Tapera ini, juga turut mendukung stabilitas ekonomi. Dengan adanya kepemilikan rumah yang layak, ini artinya dapat mendorong komunitas yang lebih stabil dan juga sejahtera.
Termasuk mengurangi kemiskinan dan adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
5. Adanya Peningkatan Investasi Perumahan
Dengan adanya Tapera, juga akan didapatkan manfaat peningkatan investasi pada sektor perumahan. Selain mendukung pesertanya memiliki rumah, juga mendukung pertumbukan di industri dan sektor terkait, menciptakan lapangan kerja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
6. Adanya Manfaat Jangka Panjang
Tapera juga memberikan manfaat jangka panjang yakni dengan adanya rumah yang layak, keluarga bisa mendapatkan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Dengan ini peserta Tapera dapat meningkatkan kualitas hidup dan berdampak positif bagi generasi di masa depan.
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan
Kapan Iuran Tapera akan Diterapkan?
Dengan semua manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya iuran tapera ini, lalu kapan iuran tapera mulai diterapkan? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dimana disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak berlakunya aturan tersebut.
Ini artinya iuran Tapera akan berlaku sejak tahun 2027 . Namun berdasarkan penjelasan Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera yang dilansir dari Liputan6.com, saat ini pihaknya masih memperkuat tata kelola secara internal dan tidak menyebutkan secara pasti kapan Tapera akan diterapkan.
Baca Juga: 9 Faktor Penentu Kenaikan Gaji, Aturan, dan Tips Implementasinya
Apakah Gaji di Bawah UMR Wajib Ikut Tapera?
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa nantinya pemerintah akan mewajibkan para pekerja membayar iuran Tapera dan pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana dengan karyawan dengan gaji di bawah UMR, apakah tetap wajib mengikuti iuran Tapera?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dijelaskan bahwa iuran Tapera sebesar 3% wajib dibayarkan dari jumlah gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang bekerja secara formal (kantoran) ataupun pekerja mandiri (kerja part time/freelance ataupun pemilik usaha). Pembagian iuran Tapera ini sebesar 0,5% untuk pemberi kerja dan 2.5% dibebankan pada pekerja.
Dalam Pasal 5 ayat 3 dijelaskan sebagai berikut: Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa pekerja dengan gaji di bawah UMR tidak wajib ikut iuran Tapera.
Baca Juga: Imputed Income: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Apa Sanksi Jika Karyawan dan Perusahaan Tidak Mengikuti Tapera?
Bagaimana jika karyawan dan perusahaan tidak mengikuti program iuran Tapera seperti yang diwajibkan oleh pemerintah?
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang telah menjadi peserta Tapera namun tidak membayarkan iuran Tapera sesuai ketentuan yang ada, maka akan dikenakan sanksi administratif yakni berupa peringatan tertulis.
Sanksi administrasi ini akan diberikan oleh BP Tapera paling lambat 10 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 10 kerja, peserta Tapera belum juga membayar iuran, maka akan dikirimkan peringatan kedua dengan jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.
Sedangkan bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya akan dibebankan iuran Tapera sebesar 3% dimana 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke iuran Tapera, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Masih di dalam pasal yang sama, peringatan tertulis pertama akan diberikan dalam waktu 10 hari kerja oleh BP Tapera. Jika dalam waktu tersebut masih belum memenuhi kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Jika setelah jangka waktu tersebut pemberi kerja belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif.
Denda dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan dan yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Adapun, denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
Selanjutnya, pemberi kerja akan diberikan sanksi publikasi ketidakpatuhan dimana didahului dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk lembaga yang buka jasa keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Terakhir, bagi peserta Tapera yang tidak membayar iuran nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif sesuai pasal 22 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.
Baca Juga: 8 Manajemen Karyawan Remote untuk Tetap Produktif
Berapa Nilai Premi dalam Tapera?
Lalu berapa premi yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera? Premi untuk Tapera ini adalah sebesar 3% dimana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Untuk pekerja yanh bekerja secara mandiri atau freelancer harus menanggung keseluruhan biaya yakni 3% secara mandiri. Besaran premi Tapera ini ada dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat dan Cara Hitungnya
Apa Saja Jenis Dana Tapera?
Berikut jenis-jenis dana yang dimiliki oleh Tapera:
1. Dana Pemupukan
Jenis pertama adalah dana pemupukan, yakni persentase dana Tapera yang digunakan untuk investasi dengan mekanisme Kontak Investasi Kolektif (KIK).
2. Dana Pemanfaatan
Jenis kedua adalah dana pemanfaatan. Dana ini merupakan persentase yang ada pada rekening dana Tapera yang digunakan untuk pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial lainnya.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan Tapera adalah dana yang digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya.
Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia
Bagaimana Mekanisme Pencairan Tapera?
Lalu bagaimana mekanisme untuk pencairan Tapera? Untuk mencairkan Tapera, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat tersebut:
- Telah pensiun bagi peserta yang bekerja
- Bagi peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun
- Meninggal dunia
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Dengan kondisi tersebut, peserta Tapera akan mendapatkan pengembalian dana yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Di sini peserta akan mendapatkan pengembalian dana sekaligus dana hasil pemupukan simpanan dengan mempertimbangkan pembiayaan yang telah terima peserta melalui Tapera ini.
Dana tersebut wajib disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahli waris paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepesertaan berakhir. Berikut cara untuk mencairkan Tapera:
- Pencairan dapat dilakukan melalui website resmi BP Tapera yakni www.tapera.go.id;
- Pencairan juga bisa melalui call center 156 atau 1500 156;
- Melalui media sosial @bp.tapera;
- Melalui nomor WhatsApp 08118156156.
Setelah itu peserta akan melalui beberapa prosedur untuk pencairan dana Tapera. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Salinan atau fotokopi Surat Keterangan Pensiun atau KARiP;
- Fotokopi bagian depan buku tabungan;
- Surat pernyataan yang bisa didapatkan dari BP Tapera yang dapat diunduh di situs web Tapera.
Sedangkan untuk ahli waris, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Salinan atau fotokopi Surat Keterangan Pensiun atau KARiP;
- Fotokopi bagian depan buku tabungan;
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris;
- Fotokopi seluruh ahli waris;
- Surat kuasa asli yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai, jika ahli waris lebih daei 1 orang;
- Surat pernyataan yang bisa didapatkan dari BP Tapera yang dapat diunduh di situs web Tapera.
Baca Juga: Manajemen Anggaran: Pengertian, Pendekatan, dan Tahapannya
Ingin Mengetahui Aturan Tapera Lebih Lengkap? Download Di Sini
Buat Anda yang ingin memahami mengenai ketentuan pembayaran iuran Tapera, Anda bisa mendownload Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 di bawah ini:
Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Karyawan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu Tapera yang dapat Anda pahami. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Tapera adalah tabungan jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Tapera ini memiliki bunga yang lebih kecil dibandingkan bunga pinjaman perumahan komersial. Peserta yang tidak menggunakannya juga bisa melakukan pencairannya ketika masa kepesertaan telah berakhir.
Tapera ini rencananya akan diwajibkan bagi seluruh pekerja atau karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh perusahaan. Sebagai perusahaan, tentu saja Anda harus mulai mempersiapkan dengan pendaftaran Tapera ini.
Salah satu persiapannya adalah dengan mengelola karyawan di perusahaan Anda dengan baik. Anda dapat menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan. Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024