Baik Anda seorang karyawan atau pemilik bisnis, mengetahui penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah hal penting untuk menghitung besaran dalam proses pelaporan pajak penghasilan Anda.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam menghitung penghasilan kena pajak, wajib pajak orang pribadi dalam negeri mendapat porsi pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
Sederhananya, dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka terhadapnya tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP, penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.
Namun, tidak jarang wajib pajak orang pribadi yang masih kebingungan dalam menentukan PTKP-nya. Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengunggah sebuah utas di media sosial yang membahas khusus perhitungan PTKP wajib pajak orang pribadi dalam setahun.
Pada artikel kali ini kami akan membahas apa itu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, golongan, beserta cara menghitungnya dengan lengkap.
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut kepada UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Pengguna PTKP
PTKP digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
PTKP juga digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdaarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Disisi lain, warisan yang belum terbagi juga termasuk kedalam penghasilan yang kena pajak, hal ini dikarenakan warisan dianggap dapat dibagikan kepada para ahli waris yang kemudian disatukan dengan penghasilan yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris tersebut.
Oleh karena itu, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing ahli waris sudah memperoleh pengurangan sehingga penghasilan dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan lagi.
Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Mengetahui Nilai PTKP Sesuai Ketentuan
Dibawah ini adalah tabel besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pertahun untuk Tahun Pajak 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016
Laki-laki/Perempuan Lajang |
Laki-laki Kawin |
Suami dan Istri Digabung |
|||||
TK/0 |
Rp54.000.000 |
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
||
TK/1 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp63.000.000 |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
||
TK/2 |
Rp63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
||
TK/3 |
Rp67.500.000 |
K/3 |
Rp72.000.000 |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
Catatan:
Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0 : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
- TK/1 : Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
- TK/2 : Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- TK/3 : Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP diatas mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Baca juga: Contoh Template Laporan Absensi Karyawan yang Bisa Anda Download
Cara Perhitungan Status PTKP TK0, K0, K1, K2, K3 Terbaru
Saat ini Rian belum menikah, besaran PTKP adalah Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0 namun saat Rian sudah menikah, maka besarannya menjadi Rp58.500.000 dengan perhitungan:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.
Dengan kode K/0 begitu pula Rian nantinya memiliki anak yang juga akan terhitung sebagai tanggungannya maka jumlahnya akan ditambah Rp4.500.000, dan menjadi kode K/1 dan seterusnya.
Yang harus Anda ingat adalah tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga, hal ini sesuai dengan Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016.
Karena itulah penting untuk memasukkan status perkawinan dan tanggungan dalam pelaporan pajak.
Baca juga: Notula Rapat: Pengertian, Tips Menulis, dan Contohnya
Cara hitung PTKP laki-laki untuk istri yang tidak bekerja
Tidak jauh berbeda dengan penjelasan tentang PTKP untuk laki-laki tidak kawin atau wanita (kawin/tidak kawin) yang telah dijelaskan diatas, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk laki-laki kawin istri tidak bekerja/tidak usaha memiliki kode PTKP sebagai berikut:
Kode | Tahun 2016-2022 |
TK/0 | Rp54.000.000,- |
K/0 | Rp58.500.000,- |
K/1 | Rp63.000.000,- |
K/2 | Rp67.500.000,- |
K/3 | Rp72.000.000,- |
Hal ini dikarenakan istri yang tidak bekerja dan tidak usaha masih dianggap menjadi tanggungan suami dalam satu keluarga tersebut, jadi perhitungannya akan sama saja dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Anda Download
Penghitungan PTKP untuk laki-laki kawin dengan isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha
PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
Status | PTKP |
K/I/0 | 112.500.000 |
K/I/1 | 117.000.000 |
K/I/2 | 121.500.000 |
K/I/3 | 126.000.000 |
Contoh:
Bila Rian menikah dengan Rina yang juga memiliki pekerjaan tapi mereka tidak atau belum memiliki tanggungan maka jumlah PTKP-nya adalah Rp112.500.000, dengan cara menghitung sebagai berikut Rp54.000.000,- + Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- = Rp112.500.000 dengan kode PTKP K/I/0.
Lalu satu tahun kemudian Rian dan Rina dikaruniai anak bernama Rini, maka cara menghitung jumlahnya menjadi Rp117.000.000,- dengan kode PTKP K/I/1 dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp117.000.000.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Data dan Pentingnya Bagi Proses HR
Mudahkan Proses Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pajak Karyawan dengan Gajihub
Untuk proses penghitungan pajak karyawan yang lebih mudah dan praktis, baik dengan PTKP atau penghitungan PPh 21, Anda bisa menggunakan cara yang lebih baik dengan software payroll dan HR modern Gajihub
Melalui fitur Payroll di Gajihub, Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPh 21 dengan menggunakan kalkulator PPh 21.
Selain itu, saat ini juga sudah tersedia aplikasi PPh 21 yang memungkinkan Anda menghitung besaran pajak melalui smartphone.
Tidak hanya itu, dengan menggunakan Gajihub, Anda akan mendapatkan solusi HR terlengkap seperti pengelolaan kehadiran dan absensi, mengelola izin dan cuti, reimbursement, BPJS, employee self service, sampai pengeloaan akuntansi yang terintegrasi dengan software akuntansi terbaik Kledo.
Jadi tunggu apalagi? Mudahkan pengelolaan penghitungan pajak dan proses HR dalam bisnis Anda dengan menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024
1 thought on “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya”