10 Perbedaan CV dan PT dan Contohnya di Indonesia

perbedaan cv dan pt

Mendirian sebuah perusahaan menjadi impian banyak orang, terlebih buat Anda yang memang sudah lama menekuni bidang bisnis. Ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti CV dan PT. Sebelum memilihnya, Anda harus memahami perbedaan CV dan PT.

Baik CV ataupun PT, keduanya sama-sama terkenal di Indonesia. Namun jelas keduanya adalah bentuk badan usaha yang berbeda. Di artikel ini akan dijelaskan pengertian dan perbedaan CV dan PT.

Jadi, pastikan Anda membaca artikel ini hingga selesai ya!

Apa Pengertian CV dan PT?

Sebelum Anda memahami perbedaan CV dan PT, ada baiknya Anda memahami pengertian CV dan PT terlebih dahulu. Ini akan memudahkan Anda untuk memahami perbedaan CV dan PT sebelum Anda memutuskan memilih salah satu di antaranya.

Berikut penjelasan perbedaan CV dan PT:

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau commanditaire vennootschap merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang ataupun lebih dengan cara meminjamkan uang (sebagai pemodal). Ada dua jenis anggota yang terdapat dalam pendirian CV yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan pihak yang berperan sebagai pengelola usaha tersebut, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dan tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan usaha.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

PT memiliki kepanjangan perseroan terbatas dan memiliki pengertian sebagai badan usaha yang ada di bawah lindungan hukum dengan modal yang terdiri dari saham. PT didirikan dalam berdasarkan perjanjian dengan modal yang dapat dibagikan dalam bentuk saham.

Modal yang digunakan oleh PT ditetapkan di dalam akta pendirian perusahaan. Jenis usaha ini didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pembagian berdasarkan pembagian saham perusahaan.

Setiap orang yang memegang saham perusahaan berbentuk PT ini memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan.

Perbedaan antara CV dan PT telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007  dan perbedaan paling mendasar dari CV dan PT ada dalam struktur, tanggung jawab, dan pengaturan internal perusahaan.

PT sering digunakan oleh perusahaan dengan skala yang besar, sedangkan CV biasanya digunakan oleh UMKM atau usaha kecil menengah.

Baca Juga: Pentingnya Analisis Kesetaraan Gaji bagi Pekerja dan Perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

Berikut kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh CV dan PT:

Kelebihan CV:

  • Lebih fleksibel dalam hal pengaturan struktur manajemen perusahaan, dimana pemilik dapat menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu
  • CV lebih terbuka dalam hal informasi sehingga memudahkan untuk berkomunikasi dan menjalin kerja sama dengan pihak eksternal
  • Proses pendirian CV lebih cepat
  • Memiliki keuntungan dalam hal perpajakan dimana keuantungan CV dikenakan pajak individu

Kekurangan CV:

  • Tanggung jawab yang tidak terbatas, termasuk ke utang perusahaan
  • Memiliki akses modal yang lebih terbatas

Kelebihan PT:

  • Memiliki tanggung jawab yang lebih terbatas, termasuk aset pribadi yang bisa dilindungi ketika PT memiliki utang
  • Memiliki akses modal yang tidak terbatas
  • PT memiliki kesan lebih profesional dan terpercaya

Kekurangan PT:

  • Biaya pendirian yang besar dan birokrasi yang lumayan banyak proses yang harus dilalui
  • Memiliki keterbatasan pengaturan manajemen

perbedaan cv dan pt

Baca Juga: Branding Perusahaan: Arti, Manfaat, Hingga Cara Membangunnya

Bagaimana Aturan Pendirian CV dan PT di Indonesia?

Pendirian CV ataupun PT diatur dalam Undang-Undang. Untuk CV atau commanditaire vennootschap diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Di dalam KUHD Pasal 19 ini dijelaskan bahwa CV merupakan badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplamenter dan sekutu komanditer. Sekutu komplamenter memiliki hak untuk bertindak atas nama semua sekutu dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.

Sedangkan untuk PT, diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 ini dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Kemudian aturan mengenai pendirian CV dan PT ini dibahas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya berisi aturan pendiri dimana CV didirikan oleh minimal 2 orang (semua harus WNI) dan PT minimal 1 orang (salah satu WNI), kewajiban adanya akta notaris dalam pendirian PT, jumlah modal, dan lainnya.

Baca Juga: 18 Contoh KPI Sales, Arti, serta Pentingnya bagi Perusahaan

Apa Perbedaan CV dan PT?

Berikut beberapa perbedaan antara CV dan PT yang wajib untuk Anda ketahui:

1. Perbedaan Bentuk Perusahaan

Perbedaan pertama yang dimiliki CV dan PT adalah dari sisi bentuk perusahaan. Seperti penjelasan sebelumnya, CV merupakan badan usaha dalam bentuk lebih sederhana. CV atau commanditaire vennootschap sering dipilih oleh UMKM.

Sedangkan PT dalam pendiriannya memiliki bentuk yang lebih kompleks dan struktur organisasi yang dimilikinya lebih terperinci. Selain memiliki bentuk yang sederhana, CV juga berbentuk lebih fleksibel dimana para sekutu memiliki keterlibatan secara langsung dengan operasional perusahaan.

Sedangkan bentuk kompleks yang dimiliki oleh PT menjadikannya lebih formal dengan dibentuknya direksi dan dewan komisaris yang bertugas mengelola dan mengawasi perusahaan.

2. Modal Minimum yang Dimiliki

CV dan PT memiliki jumlah modal minimum yang berbeda. Dalam pendirian CV, tidak ada persyaratan khusus terkait modal yang digunakan. Jadi, ketika Anda ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV, Anda bisa menyesuaikan modal yang dimiliki ataupun dengan kesepakatan dengan pemberi modal.

Ini berbeda dengan PT dimana terdapat persyaratan modal minimum dimana jumlahnya ditentukan oleh hukum. Jumlah modal PT harus disetorkan oleh pemilik saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham mereka.

Dari modal yang disetorkan ini, perusahaan dapat menjadikannya aset perusahaan dan digunakan sebagai modal untuk menjalankan perusahaan.

3. Proses Pendaftaran Perusahaan

Proses pendaftaran atau pendirian perusahaan berbeda antara CV dan PT. CV memiliki proses pendaftaran usaha yang lebih sederhana dan tidak membutuhkan proses yang rumit. Ketika Anda ingin mendirian CV, Anda hanya perlu melakukan perjanjian tertulis dengan para sekutu.

Perjanjian dengan para sekutu ini dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal yakni keuntungan dan kerugian yang akan dibagi, peran masing-masing sekutu, dan hak dan kewajiban masing-masing sekutu.

Ini berbeda dengan proses pendaftaran PT dimana lebih kompleks. Untuk mendirikan PT, Anda harus mengajukan akta pendirian ke notaris. Isi dari akta pendirian ini antara lain informasi penting terkait perusahaan, tujuan usaha, modal usaha, susunan kepengurusan, dan lainnya.

Setelah notaris menerbitkan akta perusahaan, PT harus menerbitkan anggaran dasar perusahaan, mendaftarkan perusahaan di instansi yang berkaitkan, serta mendapatkan Surat Izin Usaha (SIU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

4. Nama Perusahaan

Selanjutnya nama perusahaann. Ada perbedaan ketika Anda ingin memberi nama perusahaan antara CV dan PT. Untuk CV, Anda bebas memberikan nama perusahaan dan tidak ada persyaratan khusus untuk pendaftaran nama CV ini.

Ini termasuk tidak adanya batasan untuk nama CV, Anda bisa memberikan nama sesuai dengan nama Anda ataupun hal-hal yang berhubungan dengan usaha Anda.

Ini berbeda dengan PT dimana memiliki persyaratan nama perusahaan yang lebih ketat. Nama PT yang dipilih haruslah unik dan tidak boleh sama atau menyerupai nama perusahaan lain yang sudah ada.

Oleh karenanya, sebelum nama PT diresmikan, Anda harus melalui berbagai pemeriksaan dan mendaftarkan nama perusahaan Anda ke instansi terkait. Anda bisa mendaftarkan nama PT ini di Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

5. Pendiri Perusahaan dan Status Kepemilikan

Berdasarkan aturan yang berlaku, CV didirikan minimal oleh dua orang dan bisa lebih yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia.

Bagi suami istri yang ingin mendirikan CV dapat melakukannya dengan perjanjian pisah harta sebelumnya.

Sedangkan untuk pendirian PT dilakukan oleh dua orang atau lebih namun salah satunya diperbolehkan warga negara asing atau WNA. Jika kedua pendiri PT merupakan WNA, maka perusahaan tersebut disebut Perusahaan Miliki Asing (PMA) dan harus mengikuti peraturan PMA yang berlaku.

Baca Juga: 5 Cara Menjawab Pertanyaan Kontribusi untuk Perusahaan dan Contohnya

6. Kepengurusan

Dalam hal penguruan, ada perbedaan antara CV dan PT. CV tidak memiliki direksi ataupun dewan komisaris dan kepengurusan diserahkan kepada para sekutu yang ada di CV. Para sekutu ini memiliki peran yang berbeda sesuai kesepatakan bersama dan mereka memiliki tanggung jawab yang sama untuk perusahaan.

Ini berbeda dengan PT dimana memiliki struktur organisasi yang lebih formal dengan dibentuknya direksi dan dewan komisaris. Direksi memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan perusahaan.

Tugas-tugas yang dimiliki oleh direksi antara lain pengambilan keputusan strategis, menjalankan operasional perusahaan, hingga mewakili perusahaan dalam melakukan transaksi. Sedangkan tugas yang dimiliki oleh dewan komisaris adalah mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dan bertanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan.

7. Tujuan Perusahaan

CV dan PT memiliki tujuan yang berbeda. Pada CV, tujuan perusahaan terbatas pada bidang tertentu dibandingkan dengan PT yang bidang tujuan harus jelas dan tercantum dalam anggaran perusahaan.

Tujuan CV di antaranya ada di bidang perdagangan, pembangunan, perbengkelan, perindustrian, pertanian, percetakan, hingga jasa. Sedangkan untuk PT bidangnya lebih luas dari CV.

8. Pemungutan Pajak Perusahaan

Dalam hal pemungutan pajak perusahaan, CV dan PT memiliki perbedaan. Baik CV ataupun PT berkewajiban membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran-pembayaran lainnya.

Pajak ini juga berlaku ketika CV atau PT menyewa tanah atau objek bangunan. Beda, pengenaan pajak antara CV dan PT berbeda dalam segi keuntungan.

Pada CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan dalam arti masih bisa memberikan keuntungan. Oleh karenanya, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Ini berbeda dengan PT dimana aset perusahaan itu ada pada saham yang dimiliki perusahaan. Saham ini terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa dividen.

Dari sini, dapat diketahui bahwa objek dalam PT adalah dividen yang merupakan objek pajak.

9. Prosedur Pendirian

Untuk mendirikan CV, prosedur yang diperlukan cukup sederhana dan tidak begitu rumit. Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan perjanjian antar sekutu yang terlibat dan dibuat secara tertulis dimana berisi keuntungan dan kerugian yang akan dibagikan, peran masing-masing sekutu, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu.

Sedangkan bagi PT, untuk mendirikan PT harus melalui proses yang lebih kompleks. Ini dimulai dengan mengajukan akta pendirian ke notaris, setelah notaris menerbitkan akta pendirian, perusahaan harus mendaftarkan diri di instansi terkait, yakni di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Izin Usaha (SIU).

10. Kegiatan Usaha

Sama seperti tujuan, CV dan PT juga berbeda dalam hal kegiatan usaha. CV lebih fleksibel dalam melakukan kegiatan usahanya, sedangkan PT memiliki kegiatan usaha yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Kegiatan usaha ini juga haruslah sesuai dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha (KBLI) yang telah ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

perbedaan cv dan pt

Baca Juga: Pentingnya Reward Management untuk Perusahaan dan Karyawan

Apa Saja Syarat Mendirikan CV dan PT?

Berikut beberapa persyaratan untuk mendirikan CV dan PT:

Syarat Pendirian CV

Persyaratan pendirian CV dibagi menjadi syarat umum dan syarat administrasi, berikut penjelasannya:

Syarat Umum:

  • CV didirikan oleh minimal 2 orang yang akan disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Memiliki akta notaris yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia
  • Warga negara Indonesia
  • Harus dimiliki oleh warga Indonesia dan WNA dilarang berpartisipasi

Syarat Administrasi:

  • Dokumen e-KTP, NPWP, KK untuk sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), sewa tempat, atau bukti pendukung lainnya
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi tersebut disewakan
  • Fotokopi tanda terima pajak
  • Jika bangunan milik Anda, sertakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto lokasi usaha

Syarat Pendirian PT

Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mendirikan PT:

1. Mengajuan Nama Perusahaan

  • Lampiran formulir asli dan surat kuasa pendirian perusahaan
  • Lampiran fotokopi e-KTP dewan komisaris dan direksi perusahaan
  • Fotokopi KK pendiri atau pimpinan perusahaan

Seluruh dokumen tersebut didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Admistrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

2. Membuat Akta Perusahaan

Akta perusahaan dibuat oleh notaris yang memiliki wewenang yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

3. Membuat SKDP

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  • Lokasi sewa gedung atau kontrak sewa jika lokasi usaha tidak ada di gedung perkantoran
  • e-KTP direktur
  • Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika lokasi usaha tidak berada di gedung perkantoran

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan ke kantor kelurahan dimana lokasi usaha Anda berada.

4. Membuat NPWP Badan

  • NPWP pribadi direktur
  • Fotokopi KTP direktur
  • SKDP
  • Akta pendirian PT

NPWP Badan diajukan ke dinas pajak tempat domisili perusahaan.

5. Membuat Anggaran Dasar Perseroan

  • Bukti setor bank sejumlah yang telah tertera dalam akta pendirian perusahaan
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk berita acara negara
  • Akta pendirian perusahaan asli

Anggaran dasar ini diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

gajihub 3

Baca Juga: Pentingnya Employee Journey bagi Karyawan dan Perusahaan

Apa Saja Contoh CV dan PT yang Ada di Indonesia?

Agar Anda lebih jelas dalam memahami perbedaan CV dan PT, berikut beberapa contoh CV dan PT yang ada di Indonesia:

Contoh CV:

  • Di bidang makanan: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya
  • Di bidang IT: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consutant
  • Di bidang pertanian: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur
  • Di bidang perdagangan: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi

Contoh PT:

  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
  • PT Indomarco Prismatama Tbk
  • PT Indonesia Visual Mandiri
  • PT Panasonic Gobel Indonesia
  • PT Rosalia Indah Transpot
  • PT Kledo Berhati Nyaman

Baca Juga: Ketahui Pentingnya Menghitung Biaya HR bagi Perusahaan

Kesimpulan

Dari artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa CV dan PT adalah dua jenis perusahaan yang berbeda. CV merupakan perusahaan bukan berbadan huku, sedangkan PT memiliki badan hukum dimana untuk mendirikannya dibutuhkan akta notaris dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

Mendiririkan perusahaan sendiri tentu bukan hal yang mudah. Ini tidak hanya berlaku untuk legalitas tetapi juga dalam hal pengelolaan karyawannya. Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan. Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *