Tunjangan Melahirkan: Aturan dan Prosedurnya

tunjangan melahirkan

Tunjangan melahirkan menjadi salah satu jenis tunjangan untuk membangun meringankan beban finansial bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Seperti yang diketahui, melahirkan menjadi momen penting di mana untuk menghadapinya seorang ibu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan ini termasuk dari tempat kerja di mana diberikan dalam bentuk tunjangan melahirkan.

Diharapkan dengan tunjangan ingin karyawan yang sedang cuti melahirkan mendapatkan bantuan finansial sehingga lebih siap menyambut peran baru sebagai seorang ibu.

Lalu bagaimana aturan mengenai tunjangan melahirkan ini dan bagaimana prosedur yang dimilikinya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai tunjangan melahirkan, mulai dari aturannya hingga prosedurnya.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa yang Dimaksud Tunjangan Melahirkan?

tunjangan melahirkan

Tunjangan melahirkan merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh perusahaan dan ditujukan kepada karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Bentuk dari tunjangan ini adalah gaji yang tetap dibayarkan oleh karyawan pada masa cuti melahirkan karyawan.

Dengan diberikan tunjangan ini, diharapkan karyawan dapat fokus kepada proses pemulihan sekaligus merawat bayi tanpa perlu khawatir terkait kebutuhan finansial.

Untuk masa cuti melahirkan, dari aturan yang ada diberikan selama 3 bulan yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Tanggal melahirkan ini diambil HPL (Hari Perkiraan Lahir) yang diberikan oleh dokter.

Ketika karyawan sedang cuti melahirkan ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar sebagian ataupun keseluruhan gaji karyawan yang disesuaikan dengan kebijakan dari perusahaan dan aturan undang-undang yang berlaku.

Selain diberikan berupa gaji, tunjangan ini juga dapat diberikan berupa biaya perawatan ataupun tunjangan kesehatan yang berkaitan dengan proses melahirkan karyawan.

gajihub banner

Baca Juga: Maternity Leave: Aturannya di Indonesia, Prosedur, dan Manfaat

Bagaimana Aturan Mengenai Tunjangan Melahirkan?

tunjangan melahirkan

Aturan mengenai tunjangan melahirkan di Indonesia ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dan perusahaan wajib memberikan upah secara penuh.

Undang-Undang ini berlaku untuk seluruh karyawan perempuan tanpa dikecualikan, baik yang bekerja untuk perusahaan swasta ataupun pegawai pemerintahan.

Tidak hanya itu, aturan mengenai cuti melahirkan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya juga mengatur mengenai hak-hak karyawan selama masa cuti melahirkan.

Jika karyawan tidak memberikan hak cuti melahirkan dan tunjangannya yang seharusnya diterima, maka karyawan dapat melaporkan perusahaan kepada pihak yang berwenang.

Ini merupakan salah satu langkah yang diberikan oleh negara guna melindungi hak karyawan perempuan yang berkaitan dengan cuti melahirkan.

Baca Juga: Unpaid Leave dan Paid Leave: Perbedaan dan Contohnya

Bagaimana Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan?

tunjangan melahirkan

Dalam pengajuan cuti melahirkan, karyawan harus mengikuti prosedur yang ada yang biasanya telah diatur oleh perusahaan.

Berikut 3 langkah yang dilakukan untuk mengatur pengajuan cuti melahirkan karyawan:

1. Mengajukan Surat Resmi kepada Perusahaan

Langkah pertama dalam mengajukan cuti melahirkan adalah dengan mengajukan surat resmi kepada perusahaan.

Ketika karyawan ingin mengajukan cuti melahirkan, karyawan wajib mengajukan surat resmi kepada pihak perusahaan.

Surat ini diajukan minimal satu bulan sebelum perkiraan waktu melahirkan karyawan.

Tujuan dari pengajuan surat resmi ini adalah agar perusahaan dapat mencari pengganti sementara selama karyawan yang bersangkutan cuti untuk melahirkan.

Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

2. Jangan Lupa Melampirkan Surat dari Dokter

Langkah kedua adalah jangan lupa melampirkan surat dari dokter.

Ini merupakan langkah wajib yang akan dijadikan acuan dalam menentukan tanggal cuti melahirkan karyawan.

Di dalam surat keterangan dokter ini akan ditulikan perkiraan tanggal melahirkan.

Surat keterangan dokter ini penting karena dijadikan bukti karyawan sedang mempersiapkan proses persalinan.

3. Berikan Informasi Secepatnya

Setelah karyawan mendapatkan tanggal perkiraan melahirkan, karyawan sebaiknya memberikan informasi secepatnya agar dapat segera diproses oleh perusahaan.

Ini dilakukan agar perusahaan bisa mencari pengganti sementara yang akan memegang pekerjaan ketika karyawan melaksanakan cuti melahirkan.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

4. Lakukan Verifikasi dan Persetujuan

Setelah surat permohonan cuti melahirkan diterima oleh perusahaan, perusahaan mulai memproses pengajuan tersebut dan memberikan persetujuan.

Dalam proses pengajuan dan sebelum persetujuan diberikan, perusahaan akan melakukan verifikasi terkait pengajuan cuti melahirkan karyawan, khusus mengenai tanggal dimulai dan tanggal berakhirnya.

Selama masa cuti ini karyawan tetap berhak atas gaji sesuai dengan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Melalui prosedur yang tepat, karyawan bisa menikmati hak cuti melahirkan tanpa adanya kendala.

Sementara itu, perusahaan tetap dapat menjaga kelancaran proses operasional dengan cara mencari pengganti sementara hingga karyawan selesai cuti melahirkan.

5. Lakukan Diskusi Pengganti Sementara

Karyawan juga dapat membantu perusahaan dalam mencari pengganti sementara yang akan handle pekerjaan selama karyawan melaksanakan cuti melahirkan.

Misalnya dengan memberikan rekomendasi pihak yang akan memegang pekerjaan karyawan selama cuti melahirkan dan membantu proses handover pekerjaan.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Cuti Melahirkan?

Setelah Anda memahami prosedur dalam pengajuan cuti melahirkan, lalu bagaimana perhitungan gaji karyawan yang cuti melahirkan?

Gaji yang didapatkan ini terdiri sesuai dengan gaji yang biasanya didapatkan oleh karyawan ketika mereka sedang bekerja.

Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap jika memang ada.

Jika memang perusahaan memberikan tunjangan kehadiran tidak perlu membayarkannya karena karyawan tidak hadir selama cuti melahirkan.

Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Larangan PHK kepada Karyawan Cuti Melahirkan

maternity

Selain aturan kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan selama karyawan cuti melahirkan, perusahaan juga dilarang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan yang sedang cuti melahirkan,

Larangan PHK ini diatur dalam Pasal 81 Angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 UU Ketengakerjaan.

Jika perusahaan melanggar hak cuti karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka akan batal demi hukum dan pengusaha berkewajiban mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang tidak ada perubahan salam UU Cipta Kerja, maka bagi perusahaan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah.

Baca Juga: Struktur Kompensasi: Jenis, Faktor, Cara Membuat, dan Contohnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai tunjangan melahirkan yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tunjangan melahirkan merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Tunjangan melahirkan ini diberikan dalam bentuk gaji tetap kepada karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Untuk memudahkan Anda mengelola cuti karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk kemudahan pengelolaan cuti karyawan.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar