PPh final menjadi salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia dengan mekanisme perhitungan dan pelaporannya yang berbeda.
Pajak ini dibuat untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tertentu dengan mengurangi beban administrasi dan memberikan fasilitas pemenuhan pajak yang lebih efisien.
Lalu apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Final ini dan apa perbedaan PPh final dan PPh tidak final?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai Pajak Penghasilan Final dan perbedaannya dengan Pajak Penghasilan Tidak Final.
Untuk selengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan PPh Final?

PPh final atau Pajak Penghasilan final adalah jenis pajak yang menggunakan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh pada tahun berjalan.
Pajak penghasilan ini bersifat final dimana artinya setelah pajak ini dibayar, wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan Pajak Penghasilan terutang atas pendapatan yang dihasilkan atas Pajak Penghasilan final dalam SPT Tahunan, namun wajib pajak tetap perlu melaporkan jumlah penghasilan dengan Pajak Penghasilan Final yang terutang.
Tentunya aturan ini berbeda dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non final seperti PPh 21 atau PPh 23 dimana perhitungannya dilakukan secara akumulasi bersama dengan penghasilan lainnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pada Pajak Penghasilan non final nantinya akan dikalikan dengan tarif pajak berlaku pada saat menghitung Pajak Penghasilan yang terutang selama SPT Tahunan dan dikurangi dengan Pajak Penghasilan non final yang telah dilakukan pemotongan atau pungutan.
Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan Final adalah pajak yang tidak diikutkan dalam dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Tahunan.
Dari sini juga dapat diketahui bahwa pajak penghasilan yang bersifat final ini tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang.
Jadi, pada saat melakukan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, penghasilan yang dikenakan dalam Pajak Penghasilan Final tidak dihitung lagi pajak penghasilannya dengan penghasilan lainnya yang tidak final pada pengenaan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Apa Saja Kelompok Pajak yang Dikenakan PPh Final?

Pajak Penghasilan Final ini memiliki beberapa jenis dan dikelompokan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai berikut:
1. PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu:
- Penghasilan yang didapatkan dari Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan yang didapatkan dari hadiah undian.
- Penghasilan yang berasal dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahan pasangan yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya.
Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
2. PPh Final di Dalam Pasal Lainnya
Untuk Pajak Penghasilan Final dalam pasal lainnya yang termasuk di dalamnya adalah PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26.
Untuk setiap jenis Pajak Penghasilan ini memiliki aturan pajak tersendiri, yakni:
1. PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Final sesuai dengan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 artinya pajak ini digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghasilan Khusus.
Untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 ini ketentuannya ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Dari ketentuan ini berlaku Pajak Penghasilan Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 serta PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet bruto.
2. PPh Pasal 17 ayat (2C)
Untuk PPh Pasal 17 ayat (2C) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 artinya tarif pajak yang dimiliki ini bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarifnya adalah maksimal 10% dan bersifat final.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
3. PPh Final Pasal 19
Pajak Penghasilan Final Pasal 19 UU Pajak Penghasilan adalah pajak yang didapatkan atas selisih penilaian kembali aktiva ketika terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena adanya perkembangan harga.
Tarif Pajak Penghasilan Final ini sesuai dengan Pasal 19 ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan memiliki sifat final.
Baca Juga: Coretax Adalah: Pengertian dan Perbedaan dengan DJP Online
4. PPh Final Pasal 21
Pajak Penghasilan Final Pasal 21 dalam UU Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipotong ataupun dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang didapatkan Wajib Pajak Pribadi dalam negeri.
Pajak ini terdiri dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang menjadi bagian dari imbalan atau pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh pegawai ataupun bukan pegawai.
Setelah itu juga berupa pembayaran uang pensiun, honorarium atau pembayaran lain dalam pekerjaan bebas ataupun pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
5. PPh Final Pasal 22
Jenis Pajak Penghasilan ini diperuntungan kepada kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
Ini juga berlaku untuk pembelian barang mewah.
6. PPh Final Pasal 26
Terakhir adalah Pajak Penghasilan Final dalam Pasal 26 yang diperuntukan kepada wajib pajak luar negeri ataupun Badan Usaha Tetap (BUT), yakni atas:
- Pendapatan dari dividen
- Penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Penghasilan royalti, sewa, dan penghasilan lain dengan penggunaan harta
- Imbalan yang didapatkan dari jasa, pekerjaan, ataupun kegiatan.
- Hadiah atau penghargaan
- Uang pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap ataupun transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan yang didapatkan pembebasan utang.
Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya
Apa Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final?

Berikut beberapa perbedaan yang dimiliki oleh Pajak Penghasilan Final dan PPh Tidak Final:
- Untuk Pajak Penghasilan Final, penghasilan yang didapatkan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pada Pajak Penghasilan Tidak Final penghasilan yang didapatkan digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan tarif umum.
- Untuk Pajak Penghasilan Final, biaya yang berhubungan dalam menghasilkan, menagih, dan melakukan pemeliharaan penghasilan yang dikenakan PPh tidak dapat dilakukan pengurangan. Pajak Penghasilan Tidak Final, biaya yang dimiliki dapat dilakukan pengurangan.
- Untuk Pajak Penghasilan Final, bukti potong yang didapatkan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Sedangkan pada Pajak Penghasilan Tidak Final, bukti potong yang didapatkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut.
- Untuk tarif Pajak Penghasilan Final, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan untuk Pajak Penghasilan Tidak Final diatur sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Baca Juga: Pajak Rekening Bank: Ini Syarat dan Cara Pelaporannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Final yang dapat menjadi referensi Anda dalam memahami pajak penghasilan.
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melaporkan pajak Anda secara tepat waktu dan membayar pajak sesuai perhitungan.
Untuk memudahkan perhitungan pajak, khususnya pajak penghasilan karyawan, gunakan sistem pajak karyawan dari software payroll GajiHub.
GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Jadi, Anda tidak perlu ribet lagi dalam perhitungan pajak karyawan karena semuanya dilakukan secara otomatis di aplikasi GajiHub.
Tidak hanya untuk perhitungan pajak, GajiHub juga dapat digunakan untuk pengelolaan karyawan lainnya seperti pencatatan kehadiran karyawan, HRIS, pengelolaan BPJS, integrasi akuntansi, reimbursement, kasbon, analisis data, employee self service, hingga live tracking dan integrasi fingerprint.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final - 19 March 2025
- Template Pertanyaan Interview Fresh Graduate dan Cara Menjawabnya - 19 March 2025
- Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya - 18 March 2025