Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya

sisa cuti diuangkan

Setiap tahunnya, karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau satu tahun berhak atas cuti tahunan. Namun tidak semua karyawan mengambil cuti yang diberikan ini dan memikirkan opsi sisa cuti diuangkan.

Sisa cuti diuangkan merupakan pilihan bagi karyawan yang tidak ingin mengambil cuti tahunan yang diberikan dan menggantinya dalam bentuk uang tunai. Lalu apakah bisa sisa cuti diuangkan dan bagaimana ketentuannya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai sisa cuti diuangkan. Diharapkan dengan adanya artikel ini, Anda yang penasaran apakah sisa cuti bisa diuangkan dan bagaimana caranya bisa terjawab.

Anda bisa menyimak penjelasan lengkap mengenai sisa cuti diuangkan mulai dari ketentuannya, rumus, dan cara menghitungnya hanya di bawah ini:

Apa Itu Cuti Tahunan?

sisa cuti diuangkan

Sebelum membahas mengenai sisa cuti diuangkan, apakah Anda sudah memahami apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan merupakan cuti atau waktu istirahat kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sehingga karyawan bisa meninggalkan pekerjaan untuk sementara waktu.

Cuti tahunan ini merupakan hak karyawan yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi, perusahaan wajib memberikannya kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun dengan jumlah cuti 12 hari.

Saat karyawan mengambil cuti tahunan, karyawan tetap akan mendapatkan gaji. Aturan mengenai cuti tahunan ini ada dalam Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020.

Baca Juga: Manajemen Cuti: Arti, Manfaat, dan Langkah Strategisnya

Apa Saja Jenis-Jenis Cuti Tahunan yang Dimiliki Karyawan?

sisa cuti diuangkan

Cuti tahunan merupakan salah satu jenis cuti yang bisa diajukan oleh karyawan. Jenis-jenis cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti haid, cuti alasan penting, cuti melahirkan, dan cuti-cuti lainnya yang dijelaskan di sini.

Cuti tahunan memiliki beberapa jenis, seperti cuti hangus, cuti carry forward, dan cuti tidak terbatas. Untuk penjelasan lengkapnya mengenai jenis cuti ini bisa Anda simak di bawah ini:

1. Cuti Hangus

Cuti hangus merupakan cuti yang masanya telah habis atau kadaluwarsa. Ketika cuti seorang karyawan hangus atau kadaluwarsa, maka karyawan tersebut tidak bisa menggunakan cuti tersebut.

Biasanya cuti tahunan yang dimiliki karyawan memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Ketika karyawan tidak menggunakan cuti tersebut dalam kurun waktu 1 tahun, maka cuti tersebut dianggap hangus.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

2. Cuti Carry Forward

Cuti carry forward merupakan jenis cuti tahunan yang memungkinkan karyawan menggunakan sisa atau saldo cuti di tahun sebelumnya untuk ditambahkan ke cuti di tahun berikutnya.

Ini dilakukan agar karyawan yang tidak sempat mengambil cuti dapat mengambil cuti di tahun berikutnya.

3. Cuti Tidak Terbatas

Cuti tidak terbatas merupakan cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan secara tidak terbatas. Karyawan memiliki kesempatan untuk mengajukan cuti selagi cuti tersebut tidak meninggalkan tanggung jawab karyawan terhadap pekerjaannya.

Biasanya perusahaan akan memberikan membatasi jumlah cuti berbayar yang bisa diajukan oleh karyawan, yakni 20 hari. Jika lebih dari itu, maka cuti yang diajukan karyawan akan dihitung sebagai cuti tidak berbayar atau unpaid leave.

Namun sayangnya, peraturan cuti tidak terbatas ini masih jarang diterapkan di perusahaan.

Baca Juga: Cuti Duka Cita, Ketahui Pentingnya Hingga Aturannya di Indonesia

Apakah Sisa Cuti dapat Diuangkan?

Kita kembali ke pertanyaan awal dari artikel ini, apakah sisa cuti dapat diuangkan? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan bagi karyawan yang tidak sempat mengambil cuti tahunan.

Sejatinya, tidak ada Undang-Undang yang mengatur sisa cuti dapat diuangkan. Undang-Undang hanya mengatur mengenai cuti tahunan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 dijelaskan mengenai cuti tahunan yang dapat diuangkan bagi karyawan yang mengalami PHK dan ini disebut dengan uang penggantian hak.

Meski tidak ada peraturan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penggantian sisa cuti ini, namun banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ini. Perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan kebijakan untuk mencairkan sisa cuti yang tidak diambil oleh karyawan.

Aturan mengenai bisa atau tidaknya mengganti sisa cuti ini dalam bentuk uang ada dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan juga peraturan perusahaan. Ketika perusahaan memiliki aturan bisa mencairkan sisa cuti, maka karyawan bisa mengajukannya sebelum masa cuti tahunan berakhir.

Jika peraturan perusahaan tidak membolehkannya, maka sisa cuti yang dimiliki akan hangus. Meski perusahaan tidak membolehkan mencairkan sisa cuti bukan berarti aturan pencairan tidak ada.

Karyawan bisa melakukan pencairan sisa cuti dengan syarat mengalami PHK dan sisa cuti tersebut akan masuk ke dalam uang penggantian hak.

Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan

Ambil Cuti VS Sisa Cuti Diuangkan: Mana yang Lebih Baik?

Buat karyawan yang bingung, lebih baik mengambil cuti atau mencairkan sisa cuti yang ada? Mungkin Anda pernah mengalami hal ini dan membutuhkan bantuan untuk membuat pilihan.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum memutuskan untuk mengambil cuti atau mencairkan sisa cuti adalah memahami peraturan yang ada di perusahaan. Tidak semua perusahaan memberikan pilihan untuk mencairkan sisa cuti.

Jika Anda sudah memastikan perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kebijakan untuk mencairkan sisa cuti, Anda tidak perlu terburu-buru untuk mencairkan sisa cuti yang Anda miliki. Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mencairkan sisa cuti yang Anda miliki.

Misalnya adalah mana yang lebih Anda butuhkan antara uang hasil mencairan sisa cuti atau waktu istirahat di tengah padatnya pekerjaan Anda di kantor? Beberapa karyawan lebih memilih menggunakan cuti tahunan yang dimiliki untuk beristirahat dan mendapatkan work life balance.

Dengan memilih mengambil cuti yang diberikan perusahaan, Anda bisa beristirahat sehingga bisa menjadi segar saat mulai bekerja kembali.

Baca Juga: Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia

Bagaimana Rumus Sisa Cuti Diuangkan?

sisa cuti diuangkan

Dalam menghitung sisa cuti diuangkan, Anda membutuhkan rumus untuk menghitungnya. Sebelum Anda menghitungnya, Anda wajib mengetahui pola kerja yang sering digunakan di Indonesia.

Untuk menghitung pencairan sisa cuti, perusahaan Indonesia sebagian besar menggunakan pola kerja 6 hari kerja dan 1 hari istirahat. Oleh karenanya dalam 1 bulan, karyawan akan bekerja selama 25 hari.

Untuk itu rumus yang digunakan 1/25 x jumlah sisa cuti x gaji. Rumus ini telah sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Pasal 9 ayat (1).

Baca Juga: Aplikasi Cuti Online: Pengertian Lengkap dan Manfaat Menggunakannya

Bagaimana Contoh Perhitungan Sisa Cuti Diuangkan?

cuti dan izin

Anda sudah mengetahui rumus dari perhitungan sisa cuti yang dicairkan yakni 1/25 x jumlah sisa cuti x gaji. Agar Anda lebih mudah memahami perhitungan sisa cuti yang diuangkan ini, berikut contohnya:

1. Contoh Satu

Alisa bekerja di Perusahaan ABC dan mendapatkan gaji kotor sebesar Rp10.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Alisa bekerja membolehkan karyawan untuk mencairkan sisa cuti yang belum diambil.

Pada akhir tahun, Alisa memiliki sisa cuti sebanyak 5 hari dan Alisa ingin mencairkannya. Berapa uang yang didapatkan Alisa dari pencairan sisa cuti ini?

Berikut perhitungannya:

Pertama, Anda wajib menghitung dan mencatat beberapa poin penting sebelum menghitung sisa cuti yang Alisa cairkan, yakni:

  • Gaji kotor yang diterima Alisa: Rp10.000.000
  • Skema hari kerja yang digunakan: di Indonesia menggunakan 6 hari kerja
  • Sisa hak cuti: 5 hari

Setelah mengetahui data tersebut, berikut perhitungannya sesuai rumus 1/25 x jumlah sisa cuti x gaji:

1/25 x jumlah sisa cuti x gaji

=1/25 x 5 x Rp10.000.000

=1/25 x Rp50.000.000

=Rp50.000.000/25

=Rp2.000.000

Jadi, dari cuti 5 hari yang tidak Alisa ambil, Alisa mendapatkan pencairan dengan jumlah Rp2 juta.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Cuti yang bisa Didownload dan Cara Membuatnya

2. Contoh Dua

Maya bekerja di Perusahaan EDF dan mengundurkan diri per 31 Agustus 2024. Maya mendapatkan gaji kotor sebesar Rp5.000.000 per bulan.

Ketika mengundurkan diri di bulan Agustus, Maya baru menggunakan cuti tahunannya selama 2 hari dari total keseluruhan 12 hari cuti. Karena Maya mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan uang penggantian hak berupa pencairan cuti yang belum diambil.

Bagaimana menghitung sisa cuti Maya yang dicairkan ini? Berikut perhitungannya:

Pertama, Anda wajib menghitung dan mencatat beberapa poin penting sebelum menghitung sisa cuti yang Maya cairkan, yakni:

  • Gaji kotor yang diterima
  • Hak cuti yang didapatkan Maya: total bulan aktif kerja dalam 1 tahun / total bulan dalam 1 tahun x hak cuti 1 tahun
  • Skema hari kerja yang digunakan: di Indonesia menggunakan 6 hari kerja
  • Tanggal efektif mengundurkan diri

Dari informasi di atas, didapatkan data yang bisa digunakan untuk menghitung sisa cuti Maya yang dicairkan, yakni:

  • Gaji kotor yang diterima Maya: Rp5.000.000
  • Hak cuti yang didapatkan Maya: total bulan aktif kerja dalam 1 tahun (terakhir kerja) / total bulan dalam 1 tahun x hak cuti 1 tahun= 8/12 x 12 = 8
  • Skema hari kerja yang digunakan: di Indonesia menggunakan 6 hari kerja
  • Tanggal efektif mengundurkan diri: 31 Agustus 2024

Dari data di atas, diketahui Maya mengundurkan diri pada 31 Agustus 2024 sehingga ia hanya mendapatkan hak cuti dengan jumlah 8 hari. Sebelum mengundurkan diri, Maya telah menggunakan hak cutinya selama 2 hari, sehingga sisa cuti Maya tersisa: 8 -2 = 6 hari.

Setelah mengetahui data tersebut, berikut perhitungannya sesuai rumus 1/25 x jumlah sisa cuti x gaji:

1/25 x jumlah sisa cuti x gaji

=1/25 x 6 x Rp5.000.000

=1/25 x Rp30.000.000

=Rp30.000.000/25

=Rp1.200.000

Jadi, dari cuti 5 hari yang tidak Maya ambil, Maya mendapatkan pencairan dengan jumlah Rp1,2 juta.

gajihub 3

Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai sisa cuti diuangkan untuk Anda. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa tidak ada aturan atau Undang-Undang yang mengatur mengenai sisa cuti yang dapat diuangkan.

Semuanya dikembalikan kepada peraturan perusahaan, apakah membolehkan atau tidak membolehkan karyawan untuk mencairkan sisa cuti yang dimilikinya. Undang-Undang hanya mengatur mengenai uang penggantian hak yang diberikan dari sisa cuti untuk karyawan yang terkena PHK.

Seperti yang diketahui, cuti merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Perusahaan harus mampu mengelola cuti dengan baik agar karyawan mendapatkan haknya dengan baik.

Kenyataannya, mengelola cuti karyawan ini bukanlah hal yang mudah. Oleh karenanya dibutuhkan dukungan perangkat lunak yang akan memudahkan pengelolaan cuti karyawan.

Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk pengelolaan cuti di dalamnya. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.

Dengan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub, Anda bisa dengan mudah mengelola cuti karyawan, mulai dari kemudahan pengajuan cuti dari smartphone dan perusahaan bisa melakukan approval dari cuti yang diajukan karyawan, hingga kemudahan dalam cek saldo sisa cuti karyawan.

Jadi tunggu apa lagi, sekarang saatnya Anda daftar GajiHub dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari. Daftar GajiHub sekarang juga hanya di tautan ini.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *