15 Hak Kewajiban PKWT PKWTT dan Perbedaannya

hak kewajiban pkwt pkwtt

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku yakni PKWT dan PKWTT. Hak kewajiban PKWT PKWTT menjadi bagian penting untuk membedakan dua jenis perjanjian kerja ini.

Baik PKWT atau PKWTT, keduanya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski begitu, masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Lalu apa sebenarnya pengertian dari PKWT dan PKWTT ini? Apa saja hak kewajiban PKWT PKWTT yang harus dipenuhi baik oleh karyawan yang bersangkutan ataupun oleh perusahaan?

Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di artikel ini. Di artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai

Apa Pengertian dari PKWT?

hak kewajiban pkwt pkwtt

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 PKWTT memiliki pengertian sebagai perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja jenis ini sering diberlakukan bagi karyawan kontrak atau karyawan lepas dimana perusahaan akan memberlakukan batas waktu kepada karyawan untuk bekerja. Batas waktu ini diberlakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Misalnya kontrak kerja selama 1 (satu) tahun ataupun kontrak selama 2 (dua) tahun. Perusahaan juga bisa mengaturnya sesuai dengan selesainya pekerjaan.

Misalnya, untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan dibutuhkan waktu selama 1 (satu) tahun, maka perjanjian kerja akan berlaku selama 1 (satu) tahun. Ketika pekerjaan belum dapat diselesaikan, perusahaan bisa memperpanjang perjanjian kerja.

Baca Juga: 10 Contoh SK Karyawan Tetap dan Template Gratisnya

Apa Pengertian dari PKWTT?

hak kewajiban pkwt pkwtt

PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Jenis perjanjian kerja ini diberikan perusahaan kepada karyawan yang berstatus karyawan tetap.

Sebelum karyawan resmi berstatus sebagai karyawan tetap, biasanya perusahaan akan memberikan masa percobaan atau masa probation selama 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Setelah melewati masa percobaan dan karyawan telah memenuhi persyaratan yang ada, karyawan akan berstatus sebagai karyawan tetap di bawah PKWTT.

Pada masa percobaan tersebut, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar gaji karyawan paling sedikit sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

perjanjian kerja

Sebagai dua jenis perjanjian kerja, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan sebagai berikut:

1. Dari Masa Percobaan yang Berlaku

Perbedaan pertama antara PKWT dan PKWTT adalah dari masa percobaan yang diberlakukan. Masa percobaan atau masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan PKWTT.

Ketika perusahaan memberlakukan masa percobaan atau probation kepada karyawan PKWT, ini akan membuat perjanjian kerja batal dan otomatis berubah menjadi PKWTT.

2. Lamanya Perjanjian Kerja

Perbedaan kedua adalah lama perjanjian kerja. Sesuai dengan penjelasan pengertian PKWT dan PKWTT, PKWT memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT memiliki jangka waktu tidak tertentu.

Jadi dari penjelasan tersebut, PKWT memiliki lama perjanjian kerja tertentu sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sedangkan dalam PKWTT lama perjanjian kerja tidak tertentu atau tidak memiliki batas waktu tertentu.

Perjanjian kerja dalam PKWTT akan berakhir ketika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau perusahaan melakukan PHK dengan berbagai alasan.

3. Fasilitas yang Didapatkan

Dari fasilitas yang didapatkan antara PKWT dan PKWTT juga memiliki perbedaan. Fasilitas ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Ketika karyawan berstatus PKWTT akan mendapatkan fasilitas yang lebih banyak dibandingkan karyawan PKWT, seperti jenis asuransi yang didapatkan hingga fasilitas penunjang pekerjaan lainnya.

Sedangkan PKWT hanya mendapatkan fasilitas dasar seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

4. Bentuk dari Perjanjian Kerja

Perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disepakati oleh kedua belah pihak. Ketika PKWT hanya dilakukan secara lisan, maka perjanjian PKWT tidak berlaku.

Di dalam PKWT tertulis aturan hubungan pekerjaan antara karyawan dengan perusahaan, seperti jabatan, gaji, tunjangan, dan fasilitas yang didapatkan hingga hal-hal yang bersifat pribadi.

Beberapa hal yang tertulis dalam PKWT menurut PP No. 35 Tahun 2021, antara lain:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan untuk PKWTT, perjanjian bisa dilakukan secara lisan ataupun secara tertulis dengan syarat perjanjian antara kedua belah pihak.

5. Jenis Pencatatan

Perbedaan selanjutnya adalah dari jenis pencatatan secara resmi di instansi pemerintah. Jenis pencatatan ini menjadi kewajiban untuk karyawan PKWT, dimana perusahaan wajib melakukan pencatatan di instansi ketenagakerjaan.

Sedangkan pada karyawan PKWTT tidak wajib dilakukan.

6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan PKWT dapat terjadi ketika telah masuk jatuh tempo. Perusahaan juga dapat melakukan PHK sebelum waktu perjanjian kerja berakhir.

Sedangkan pada PKWTT, PHK terjadi ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang ada. Ketika PHK terjadi karena alasan pelanggaran, perusahaan wajib melaporkannya kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

7. Kompensasi yang Didapatkan

Perbedaan juga ada dalam kompensasi yang didapatkan ketika karyawan mengalami PHK. Pada karyawan PKWT, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon ataupun Uang Penghargaan Masa Kerja.

Sedangkan pada PKWTT, perusahaan berkewajiban memberikan pesangon dan UPMK, kecuali PHK dilakukan karena perusahaan mengalami pailit.

gajihub 2

Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign

Apa Saja Hak dan Kewajiban PKWT PKWTT?

hak kewajiban pkwt pkwtt

Lalu apa saja hak kewajiban PKWT PKWTT? Berikut penjelasannya:

Hak Karyawan PKWT dan PKWTT

1. Hak Mendapatkan Upah yang Layak

Hak pertama yang didapatkan oleh karyawan dengan PKWT ataupun PKWTT adalah hak untuk mendapatkan upah yang layak. Hak upah ini didapatkan setelah karyawan melakukan pekerjaan dengan baik dan benar sesuai kesepakatan.

Setiap karyawan baik yang berstatus karyawan kontrak ataupun karyawan tetap berhak mendapatkan upah sesuai tanggal yang telah disepakati. Hak terkait upah ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

2. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Hak kedua yang didapatkan karyawan adalah hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Perusahaan harus memberikan hak ini kepada seluruh karyawan, tanpa melihat status karyawan tersebut: karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.

3. Hak atas Pelatihan Kerja

Hak kewajiban PKWT PKWTT selanjutnya adalah hak atas pelatihan kerja. Setiap karyawan baik di bawah PKWT atau PKWTT berhak atas pelatihan kerja.

Meski begitu, fasilitas pelatihan kerja ini bisa dibedakan antara karyawan PKWT dengan karyawan PKWTT. Karyawan PKWTT bisa mendapatkan pelatihan kerja yang lebih banyak jika dibandingkan karyawan PKWT.

4. Hak atas Penempatan Kerja

Karyawan juga memiliki hak atas penempatan kerja. Setiap karyawan memiliki hak untuk penempatan kerja sesuai keahlian yang dimiliki.

Ini termasuk untuk penempatan kerja dan terkait jadwal kerja yang harus melalui persetujuan kedua belah pihak.

5. Hak atas Jam Kerja

Baik karyawan kontrak ataupun tetap memiliki hak yang sama atas jam kerja yang manusiawi. Sesuai aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memberlakukan jam kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu.

Jika lebih dari 40 jam, perusahaan harus menghitungnya sebagai lembur dan memberikan upah lembur kepada karyawan.

6. Hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Setiap karyawan juga memiliki hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih ketika pekerjaan mewajibkan pekerja berhubungan dengan alat-alat yang berbahaya.

Perusahaan bisa memberikan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.

7. Hak Jaminan Sosial

Setiap karyawan baik berstatus karyawan tetap ataupun karyawan kontrak memiliki hak atas jaminan sosial. Jaminan sosial ini diberikan untuk melindungi berbagai hal yang ada di luar kendali karyawan.

Perusahaan bisa memberikan jaminan sosial ini berupa jaminan kesejahteraan dan uang kompensasi.

8. Hak untuk Berserikat

Setiap karyawan juga memiliki hak untuk berserikat. Di sini karyawan dapat bergabung dengan serikat yang ada.

Perusahaan dilarang menghalangi karyawan untuk berserikat dan aturan ini ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 104.

9. Hak Beribadah

Setiap karyawan juga memiliki hak untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap karyawan memiliki hak beribadah, sekalipun saat itu masih di hari kerja.

Sebagai contoh, untuk umat muslim, ketika waktu sholat atau sholat Jum’at di hari kerja, perusahaan harus memberikan hak bagi karyawan untuk beribadah.

10. Hak untuk Cuti dan Istirahat

Hak selanjutnya yang didapatkan adalah hak untuk cuti dan istirahat. Setiap karyawan baik PKWT atau PKWTT memiliki hak cuti yang diberikan setelah masa kerja satu tahun dengan durasi cuti minimal selama 12 hari dalam satu tahun.

Perusahaan juga wajib memberikan hak istirahat harian dan mingguan, yakni istirahat 1 (satu) jam di antara jam kerja dan istirahat dimana untuk 6 hari kerja selama 1 hari dan 5 hari kerja selama 2 hari.

Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kewajiban Karyawan PKWT dan PKWTT

1. Bekerja sesuai Kesepatakan

Kewajiban pertama dalam hak kewajiban PKWT PKWTT adalah kewajiban untuk bekerja sesuai kesepakatan. Saat penandatanganan kontrak kerja atau kesepakatan kerja, perusahaan akan menjelaskan kewajiban pekerjaan, jam kerja, hingga peraturan perusahaan.

Nah, ini adalah hal yang wajib dipenuhi oleh karyawan. Jika karyawan mangkir dari kewajiban ini, karyawan bisa dikenakan sanksi, mulai dari pemotongan gaji hingga dilakukan PHK.

2. Menjaga Rahasia Perusahaan

Setiap karyawan juga memiliki kewajiban menjaga rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan ini harus dijaga baik saat karyawan masih bekerja ataupun karyawan sudah tidak bekerja lagi.

Jika karyawan melanggar kewajiban ini dan membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain, karyawan bisa dikenakan sanksi hukum.

3. Mematuhi Aturan dan Kebijakan Perusahaan

Kewajiban selanjutnya adalah kewajiban dalam mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan pastinya memiliki aturan dan kebijakan, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis.

Karyawan memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan kebijakan ini selama bekerja di perusahaan.

4. Kewajiban Loyal dan Mendukung Visi-Misi Perusahaan

Setiap karyawan baik yang berstatus PKWT atau PKWTT memiliki kewajiban loyal dan mendukung visi-misi perusahaan.

Loyalitas ini dilakukan dengan fokus dengan pekerjaan yang ada dan dilarang mengambil pekerjaan di tempat lain.

5. Mengikuti Masa Percobaan dari Perusahaan

Kewajiban terakhir adalah kewajiban untuk karyawan PKWTT yaitu kewajiban mengikuti masa percobaan dari perusahaan. Karyawan wajib mengikuti masa percobaan ini dengan baik sehingga bisa memenuhi syarat untuk menjadi karyawan PKWTT atau karyawan tetap.

Baca Juga: Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Aturannya di Indonesia

Apa Saja Pertanyaan yang Berhubungan dengan PKWT dan PKWTT?

perjanjian kerja

Ketika membahas hak kewajiban PKWT PKWTT, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan baik oleh karyawan, perusahaan, ataupun kandidat karyawan. Berikut beberapa pertanyaan tersebut:

1. Apakah PKWT Boleh Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Selesai?

Pertanyaan pertama yang sering diajukan adalah apakah PKWT boleh mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 62 dijelaskan bahwa PKWT yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya kontrak harus membayar ganti rusgi sebesar gaji.

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.”

Untuk pembayaran ganti rugi sebesar gaji atau penalti kontrak kerja ini mengacu kepada aturan yang ada di dalam kontrak kerja. Ada perusahaan yang mengharuskan membayar gaji hingga kontrak harusnya berakhir dan ada yang membayar gaji hingga 3 bulan saja.

Ketika PKWT mengundurkan diri, PKWT juga tidak mendapatkan kompensasi atau uang pesangon dari perusahaan.

2. Apakah PKWTT Boleh Mengundurkan Diri Di Masa Percobaan?

Pertanyaan kedua, apakah PKWT boleh mengundurkan diri di masa percobaan. Sebenarnya tidak ada aturan yang membahas tentang ketentuan pengunduran diri di masa percobaan.

Jadi, semua dikembalikan ke kontrak kerja. Biasanya ada aturan dalam kontrak kerja yang membolehkan atau tidak membolehkan karyawan PKWTT mengundurkan diri sebelum masa percobaan selesai.

Ini termasuk denda yang harus dibayarkan untuk pengunduran diri tersebut.

3. Apakah PKWT Bisa Beralih menjadi PKWTT?

PKWT dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Ketika PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, maka PKWT akan berubah dengan sendirinya menjadi PKWTT.
  • Ketika PKWT dibuat tidak memenuhi syarat pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka akan berubah menjadi PKWTT.
  • Ketika PKWT untuk pekerjaan dengan produk baru terdapat penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, PKWT akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya penyimpangan tersebut.
  • Ketika pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang selama 30 hari setelah berakhirnya PKWT dan tidak ada perjanjian lainnya seperti halnya dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Ketika perusaan memutuskan PHK dengan PKWT.

Baca Juga: Aturan Pekerja Harian Lepas dan Regulasinya di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai hak kewajiban PKWT PKWTT yang wajib untuk Anda pahami. Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis perjanjian kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Untuk menentukan apakah karyawan bekerja di bawah PKWT atau PKWTT, perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga harus memahami setiap hak dan kewajiban PKWT dan PKWTT agar karyawan bisa mendapatkan hak dan kewajibannya tanpa adanya diskriminasi.

Untuk memenuhi hak kewajiban PKWT PKWTT ini penting bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik. Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan.

GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang dilengkapi berbagai fitur dan akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *