Tunjangan perumahan menjadi isu yang banyak dibicarakan akhir-akhir ini, khususnya tunjangan rumah untuk DPR.
Nah, pertanyaannya bagaimana dengan tunjangan perumahan untuk karyawan swasta?
Informasi mengenai tunjangan perumahan untuk karyawan swasta jadi bagian penting baik bagi karyawan ataupun perusahaan sebagai pemberi kerja.
Ini khususnya mengenai regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah mengenai tunjangan ini.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai tunjangan perumahan, mulai dari apakah karyawan swasta berhak atas tunjangan rumah, aturannya, hingga contoh kasusnya.
Untuk lebih lengkapnya Anda bisa menyimak penjelasannya hanya di bawah ini:
Apa Itu Tunjangan Perumahan?

Tunjangan perumahan merupakan fasilitas ataupun penghasilan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dengan tujuan memenuhi biaya tempat tinggal atau rumah karyawan.
Ada berbagai bentuk dari fasilitas yang diberikan ini yang disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan, seperti:
- Uang tunjangan yang diberikan bersama dengan gaji dan tunjangan lainnya.
- Fasilitas rumah dinas ataupun apartemen yang biasanya diberikan secara eksekutif ataupun ekspatriat.
- Asrama atau mess yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di lapangan ataupun daerah terpencil.

Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya
Apakah Karyawan Swasta Mendapatkan Tunjangan Perumahan?
Pertanyaan yang sering diajukan oleh karyawan adalah apakah karyawan swasta mendapatkan fasilitas tunjangan rumah ini?
Jawabannya adalah tidak.
Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan rumah kepada karyawan.
Kalaupun ada, ketentuan tersebut harus memenuhi tiga unsur, yakni tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK), ditetapkan sebagai Peraturan Perusahaan (PP), dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa jika tidak da ketentuan mengenai tunjangan rumah ini di dokumen tersebut, maka karyawan swasta tidak dapat menuntut tunjangan perumahan.
Ini berbeda dengan pejabat negara ataupun ASN yang tunjangan sudah diatur secara khusus dan jelas di dalam regulasi keuangan negara.
Baca Juga: Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap: Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya
Bagaimana Aturan Tunjangan Perumahan bagi Karyawan?

Dalam membahas mengenai aturan mengenai tunjangan perumahan bagi karyawan swasta, kita dapat melihat kerangka hukum tentang pengubahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana mengatur bahwa struktur upah terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok + tunjangan tetap
- Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap, atau
- Upah pokok + tunjangan tidak tetap
Jika melihat sesuai jenis tunjangan, maka tunjangan perumahan masuk ke dalam kategori tunjangan tetap jika dibayarkan secara rutin setiap bulan, sedangkan masuk menjadi tunjangan tidak tetap jika diberikan sesuai dengan kondisi tertentu (misalnya ketika ada penugasan proyek).
Sedangkan untuk aturan jelasnya, seperti penjelasan sebelumnya, tidak ada undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan tunjangan rumah kepada karyawan.
Jadi, keputusan memberikan tunjangan ini atau tidak memberikannya semuanya diserahkan kepada pihak perusahaan yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Baca Juga: Pengertian Tunjangan Beserta Jenis dan Aturannya di Indonesia
Bagaimana Status Pajak atas Tunjangan Perumahan?
Selain mengenai hak atas tunjangan ini, aspek pajak juga menjadi bagian yang penting untuk dipahami.
Dalam PMK No. 66 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan sebagai fasilitas perusahaan masuk ke dalam kategori natura ataupun kenikmatan.
Oleh karenanya, ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Mess ataupun asrama (hunian komunal) dikecualikan dari objek PPh 21 tanpa batas nilai.
- Hunian non-komunal (rumah atau apartemen individu) dikecualikan dari PPh 21 hingga Rp2 juta per bulan per karyawan. Jika nilainya melebihi angka ini, maka sisanya akan dipotong pajak penghasilan.
- Tunjangan perumahan dalam bentuk uang cash akan dihitung secara penuh sebagai penghasilan biasa dan dikenakan PPh 21.
Dengan adanya regulasi ini, maka perusahaan harus lebih berhati-hati dalam menentukan bentuk tunjangan.
Tentunya dengan memberikan asrama bagi karyawan menjadi lebih efisien dari sisi pajak dibandingkan memberikan fasilitas apartemen individu dengan nilai yang tinggi.
Baca Juga: Tunjangan Karyawan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
Apa Saja Program Pemerintah untuk Rumah Karyawan?

Memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan perumahan, namun pemerintah menyediakan program lainnya yang bisa mendukung karyawan mendapatkan rumah yang layak huni.
Berikut 2 program pemerintah dalam mendukung program rumah layak huni bagi karyawan:
1. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan tabungan yang dilakukan dalam rentang periode waktu tertentu dengan manfaat akan diberikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Tapera ini memiliki dasar hukum UU No. 4 Tahun 2016 dan PP No. 25 Tahun 2020 jo PP No. 21 Tahun 2024.
Untuk skema iurannya adalah 3% dari gaji (2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja).
Tabungan dari Tapera ini dapat digunakan untuk KPR, pembangunan rumah, renovasi rumah, hingga untuk tabungan jangka panjang.
Pada tahun 2024 Tapera ini banyak dibicarakan karena pemerintah menargetkan implementasinya paling lambat Mei 2027 seluruh karyawan swasta sudah menjadi peserta, namun di tahun 2025 MK membatalkan adanya kewajiban pembayaran iuran Tapera.
2. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk manfaatnya adalah berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Uang Muka Rumah (PUMP) hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Plafon pinjaman yang diberikan juga beragam, mulai dari KPR hingga Rp500 juta, PUMP hingga Rp150 juta, hingga renovasi rumah hingga Rp200 juta.
Baik Tapera ataupun MLT BPJSKT bukan tunjangan langsung yang diberikan perusahaan, namun ini bisa menjadi alternatif bagi perusahaan untuk mendukung karyawan mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Baca Juga: Apa itu Tunjangan Jabatan? Ini Pengertian, Jenis, dan Nilainya
Pentingnya Tunjangan Perumahan bagi Karyawan Swasta

Saat ini harga perumahan semakin hari semakin meningkat, terlebih untuk rumah yang ada di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.
Ini membuat karyawan semakin kesulitan mendapatkan rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal mereka dan keluarga.
Tentunya permasalahan rumah tidak hanya berdampak kepada karyawan yang bersangkutan tetapi juga bagi perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Misalnya saja, karyawan yang memiliki rumah tidak layak huni dapat berdampak pada kualitas kesehatan dan kualitas hidup sehingga akan berdampak pada produktivitas dalam bekerja.
Belum lagi jika jarak antara rumah tinggal dengan tempat kerja jauh, membuat karyawan harus menempuh perjalanan yang cukup lama untuk sampai ke tempat kerja.
Ini membuat perusahaan sudah seharusnya mempertimbangkan tunjangan rumah terbaik yang akan diberikan kepada karyawan.
Dari penjelasan di atas, ada berbagai pilihan yang bisa diambil, seperti menyediakan mess ataupun mendukung pekerja untuk bergabung ke program perumahan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Ketika perusahaan mampu memberikan tunjangan rumah bagi karyawan, maka karyawan dapat menyadari bahwa perusahaan sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Dari sini karyawan dapat meningkatkan motivasi kerja dan lebih loyal kepada perusahaan.
Baca Juga: Pengertian Insentif Karyawan, Contoh, Tips, dan Bedanya dengan Tunjangan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai tunjangan perumahan yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tidak undang-undang ketenagakerjaan yang membahas mengenai tunjangan perumahan ini.
Perusahaan dapat memberikan tunjangan rumah ini kepada karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk mendukung perusahaan dalam memberikan upah dan tunjangan yang layak bagi perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan secara tepat.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan karyawan.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Tunjangan Perumahan: Ini Aturannya bagi Karyawan - 14 October 2025
- Butuh Aplikasi Apotek Terbaik? Ini 10 Rekomendasinya - 13 October 2025
- 3 Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Ini Wajib Dipahami - 13 October 2025