Status Karyawan: Jenis dan Cara Menentukannya

status karyawan

Bagi sebuah perusahaan, mengetahui status karyawan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal ini dikarenakan status karyawan tidak hanya sekadar klasifikasi administrasi, tetapi juga menjadi dasar hubungan kerja yang akan memengaruhi keseluruhan aspek manajemen SDM dalam perusahaan.

Selain perusahaan, penting juga bagi karyawan untuk memahami apa saja jenis-jenis status karyawan ini.

Dengan begini, memahami jenis dan konsekuensi yang dimiliki sangatlah penting bagi kedua belah pihak sehingga bisa menciptakan hubungan kerja yang adil, aman, dan juga produktif.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai status karyawan mulai dari pengertiannya, mengapa penting, jenis-jenis, hingga cara menentukannya.

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan Status Karyawan?

status karyawan

Apakah Anda sudah memahami apa yang dimaksud dengan status karyawan?

Status karyawan merupakan sebuah penetapan yang bersifat formal di mana menujukkan hubungan kerja antara individu karyawan dengan perusahaan.

Dalam menetapkan status karyawan ini tidak hanya bersifat sebagai administratif, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang akan diterima oleh karyawan.

Biasanya status karyawan ini akan tertulis dalam perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ada beberapa unsur yang ada di dalam perjanjian kerja, yakni mulai dari berapa lama waktu kerja, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab, sistem penggajian, hingga persyaratan pemutusan hubungan kerja.

Dengan memahami ini semua, maka status pegawai ini tidak hanya penting bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga bagi perusahaan guna memastikan operasional berdasarkan regulasi dan juga efisiensi.

Ada beberapa bagian yang menjadi dasar dalam penetapan status pegawai ini, mulai dari menerapkan benefit yang akan didapatkan, perhitungan gaji, hingga implementasi program kesejahteraan karyawan seperti jaminan sosial pegawai hingga asuransi yang didapatkan.

Oleh karenanya, penting bagi perusahaan untuk menetapkan status pegawai ini sejak awal perjanjian kerja di buat dan hal ini wajib tertuang dalam perjanjian atau kontrak kerja.

gajihub banner

Baca Juga: PKWT Adalah: Pengertian, Hak, dan Jenisnya

Mengapa Memahami Status Karyawan Itu Penting?

status karyawan

Seperti penjelasan sebelumnya, memahami status pegawai tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi para pegawai.

Berikut beberapa alasan mengapa memahami status pegawai ini penting bagi perusahaan dan pegawai:

Bagi Karyawan

Bagi pegawai, memahami status mereka di perusahaan penting untuk menjamin keamanan kerja, benefit yang didapatkan, hingga peluang karier yang ada saat ini.

Misalnya pada karyawan tetap, mereka lebih memiliki stabilitas dan jaminan kerja untuk jangka panjang, sedangkan pada karyawan kontrak atau karyawan lepas, jaminan yang dimiliki lebih terbatas.

Ketika pegawai memahami status yang mereka miliki, maka mereka akan terbantu dalam membuat rencana di masa depan, memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan tujuan hidup mereka, hingga mengetahui cara menyelesaikan sengketa ketika terjadi konflik dengan perusahaan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Bagi Perusahaan

Sedangkan bagi perusahaan, memahami status pegawai bisa membantu perusahaan dalam memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan untuk menghindari sanksi administratif ataupun litigasi.

Tidak hanya itu, dengan adanya strategi pengelolaan status ini bisa mendukung perusahaan dalam menciptakan efisiensi biaya tenaga kerja dan juga pengelolaan beban kerja yang lebih dinamis.

Perusahaan di sini juga bisa meningkatkan retensi dan juga kepuasan kerja dengan cara memberikan transparansi kepada pihak pegawai terkait status mereka yang ada di perusahaan.

Ketika pegawai merasa dihargai oleh perusahaan, maka mereka dengan sendirinya akan termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka lebih baik lagi.

Baca Juga: 15 Hak Kewajiban PKWT PKWTT dan Perbedaannya

Apa Saja Jenis-Jenis Status Karyawan?

status karyawan

Berikut beberapa jenis status pegawai yang wajib untuk dipahami:

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

Pegawai tetap merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pegawai tetap ini ada di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

Kelebihan yang dimiliki oleh pegawai tetap memiliki kestabilan kerja dan memiliki hak atas fasilitas-fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, cuti tahunan, THR, hingga pesangon ketika terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada pegawai tetap biasanya diharapkan memiliki loyalitas yang tinggi dan juga memiliki keinginan berkembang berdasarkan visi jangka panjang yang dimiliki oleh perusahaan.

Sedangkan bagi perusahaan, dengan adanya pegawai tetap, memungkinkan bagi perusahaan untuk menerapkan program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan untuk menciptakan SDM yang kompeten dan juga produktif.

2. Karyawan Kontrak (PKWT)

Jenis yang kedua adalah karyawan kontrak atau karyawan yang ada di bawah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pada umumnya pegawai ini dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan proyek atau untuk posisi yang bersifat sementara.

Pada PKWT batas waktu yang dimiliki bersifat jelas, yakni biasanya memiliki jangka waktu maksimal selama 2 tahun dengan masa perpanjangan kontrak satu kali dalam satu tahun.

Ketika kontrak diperpanjang melebihi batas waktu yang ditentukan (5 tahun) tanpa adanya pengangkatan sebagai karyawan tetap, maka perusahaan telah menyalahi aturan ketenagakerjaan yang ada.

Bagi perusahaan, keberadaan pegawai kontrak sering dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan operasional yang mendesak seperti ketika ada proyek pembangunan, meluncurkan produk baru ataupun untuk kampanye yang bersifat musiman.

Pegawai kontrak ini tidak memiliki hak selengkap pegawai tetap, namun dengan sistem kontrak ini bisa memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan pengalaman dan juga relasi profesional.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

3. Karyawan Part Time

Jenis yang ketiga adalah karyawan part time atau karyawan paruh waktu.

Pada jenis ini, pegawai yang bekerja secara paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih pendek dari biasanya yakni di bawah 40 jam dalam satu minggu.

Jenis ini sering ditemukan pada perusahaan dengan sektor ritel, F&B, pendidikan, hingga pada industri kreatif.

Pada sistem kerja ini, perhitungan gaji disesuaikan dengan jam kerja atau hari kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.

Kelebihan pada sistem kerja ini adalah pada fleksibilitas yang tinggi sehingga cocok untuk dikerjakan oleh mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga mereka yang membutuhkan penghasilan tanpa meninggalkan aktivitas utama.

Sedangkan bagi perusahaan, mempekerjakan pegawai paruh waktu bisa membantu mengisi kebutuhan operasional yang fluktuatif tanpa perlu membebani biaya tenaga kerja untuk jangka yang panjang.

4. Karyawan Lepas Harian

Jenis berikutnya adalah karyawan lepas harian di mana pada jenis karyawan ini mereka dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan harian.

Hubungan kerja di sini memiliki sifat tidak tetap dan sering kali tanpa adanya jaminan keberlanjutan pekerjaan.

Untuk gaji akan diberikan ketika hari kerja telah usai dijalani oleh pehawai.

Beberapa sektor yang menggunakan jenis pegawai ini di antaranya sektor formal, manufaktur, hingga logistik.

Memang pada jenis pegawai ini tidak ada jaminan kerja, namun sistem ini bisa memberikan penghasilan kepada mereka yang membutuhkan fleksibilitas ataupun bagi mereka yang tidak bisa bekerja secara penuh waktu.

Untuk perusahaan, sistem harian lepas sering dipilih untuk memenuhi lonjakan kebutuhan tenaga kerja secara mendadak.

Baca Juga: Karyawan Outsourcing dan Kontrak, Apa Perbedaannya?

5. Outsourcing

Apakah Anda pernah mendengar istilah outsourcing?

Sistem kerja ini merupakan sistem kerja di mana tenaga kerja disediakan oleh pihak ketiga untuk ditempatkan di perusahaan pengguna.

Pada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja ini, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji atau tunjangan karena ini merupakan tanggung jawab dari pihak ketika atau vendor.

Biasanya sistem kerja ini digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan non-core, seperti pada cleaning service, security, hingga call center.

6. Pegawai Musiman

Pegawai musiman merupakan mereka yang dipekerjakan untuk mengatasi lonjakan pekerjaan pada musim-musim tertentu, misalnya pada musim panen, liburan, ataupun pada saat ada acara besar yang sedang berlangsung.

Sistem kerja ini memiliki sifat yang sementara, namun sering dilakukan secara langsung oleh pihak yang mempekerjakan.

Pada pegawai musiman, mereka memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna, seperti upah minimum hingga perlindungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

7. Pekerja Sementara

Jenis yang terakhir adalah pekerja sementara yakni mereka yang direkrut oleh perusahaan melalui perusahaan alih daya yang termasuk ke dalam kelompok outsourcing.

Perbedaannya, pada pekerja sementara mereka memiliki keahlian khusus yang dapat digunakan untuk proyek tertentu dalam bidang teknologi, konstruksi, hingga administrasi.

Memang, pada pekerja sementara tidak ada hubungan kerja secara langsung dengan perusahaan pengguna, namun mereka tetap harus patuh dengan peraturan kerja yang ada pada perusahaan pengguna.

Bagaimana Cara Menentukan Status Karyawan?

pegawai

Untuk bisa menentukan status karyawan pada perusahaan Anda, Anda harus memiliki strategi yang tepat.

Berikut beberapa strategi yang bisa Anda lakukan untuk menentukan status karyawan secara tepat:

1. Menganalisis Kebutuhan

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menentukan status pegawai di perusahaan Anda adalah dengan melakukan analisis kebutuhan.

Pastinya setiap perusahaan memiliki kebutuhan masing-masing dan tidak semua posisi yang ada di perusahaan memiliki kebutuhan status pegawai yang sama.

Ada beberapa pendapatan yang bisa dilakukan untuk menganalisis kebutuhan ini, yakni:

  • Jenis pekerjaannya: Misalnya melihat apakah pekerjaannya bersifat jangka panjang atau hanya dibutuhkan pada proyek tertentu? Untuk pekerjaan dengan sifat sementara, pastinya ini cocok bagi pegawai dengan status PKWT dan bagi yang bersifat permanen bisa dipilih status PKWTT.
  • Jumlah atau volume pekerjaan: Anda bisa melihat apakah beban yang dimiliki bersifat tetap atau cenderung fluktuatif? Jika fluktuatif, Anda bisa memilih menggunakan tenaga paruh waktu ataupun alih daya agar lebih fleksibel dan hemat waktu.
  • Mempertimbangkan strategi untuk jangka panjang: Pada posisi yang berhubungan pada fungsi inti, misalnya pada pengembangan produk, pengolahan keuangan, hingga hubungan pelanggan yang strategis, Anda bisa memilih pegawai tetap agar bisa memberikan kontribusi berkelanjutan dan loyal dalam bekerja.
  • Anggaran dan efisiensi: Pertimbangan terakhir dalam analisis kebutuhan adalah anggaran dan efisiensi yang dimiliki. Sesuaikan pemilihan status karyawan sesuai anggaran yang dimiliki agar perusahaan bisa memberikan gaji yang layak dan sesuai aturan yang ada.

2. Buat Kontrak dengan Jelas

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan membuat kontrak yang jelas.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membuat kontrak yang jelas ini, yakni:

  • Buatlah komponen yang penting dalam kontrak ini, seperti jenis hubungan kerja yang digunakan, lamanya kontrak, detail pekerjaan dan tanggung jawab, jam kerja, rincian kompensasi yang diterima, dan ketentuan PHK.
  • Jelaskan keuntungan yang jelas, seperti dengan meminimalkan konflik dan sengketa ketenagakerjaan, berikan rasa aman kepada pekerja, hingga pastikan perusahaan memiliki perlindungan hukum ketika terjadi pelanggaran dari salah satu pihak.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

3. Patuh dengan Aturan Ketenagakerjaan

Cara berikutnya adalah pastikan Anda patuh pada aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

Berikut beberapa aturan ketenagakerjaan yang bisa digunakan di sini:

  • Contoh aturan ketenagakerjaan yang dapat digunakan yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Putusan MK mengenai pembatasan perpanjangan PKWT, dan Aturan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Beberapa risiko ketika terjadi pelanggaran, yakni risiko gugatan hukum, tuntutan pembayaran kompensasi kerja, dan kerugian dari reputasi perusahaan.

4. Lakukan Sosialisasi

Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi, ini penting karena dengan adanya keterbukaan informasi sejak awal dapat membangun kepercayaan satu sama lain.

Seperti yang diketahui konflik bisa terjadi karena adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi yang berhubungan status dan hak-hak yang dimilikinya.

Beberapa hal yang harus disosialisasi kepada calon pegawai, yakni:

  • Jenis status karyawan yang ditawarkan
  • Durasi kontrak yang dimiliki dan kemungkinan adanya perpanjangan
  • Benefit yang bisa didapatkan (upah, tunjangan, cuti, BPJS)
  • Adanya kesempatan untuk menjadi karyawan tetap

Sedangkan strategi sosialisasi yang efektif adalah sebagai berikut:

  • Buat deskripsi pekerjaan yang transparan di lowongan kerja
  • Bahas secara terbuka ketika proses interview dan onboarding
  • Berikan buku panduan untuk karyawan ataupun employee handbook
  • Lakukan sesi tanya jawab dan konsultasi HR secara berkelanjutan

Baca Juga: Aturan Perpanjangan Kontrak dan Prosesnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai status karyawan yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa status karyawan merupakan bagian penting untuk menentukan hubungan kerja antara individu karyawan dengan perusahaan.

Untuk menentukan status karyawan yang tepat, ada berbagai pertimbangan yang perlu dilakukan oleh perusahaan di mana bisa didasarkan pada kebutuhan perusahaan hingga anggaran yang dimiliki.

Karena pentingnya status karyawan ini, penting juga bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan karyawan secara tepat.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar