Dalam menjalankan sebuah usaha, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari perizinan, pengelolaan keuangan, hingga kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perhatian pengusaha adalah pengelolaan pajak, terutama bagi mereka yang memiliki omzet di atas batas tertentu.
Di sinilah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) menjadi dokumen penting yang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi perkembangan bisnis.
Dengan memiliki SPPKP, pengusaha dapat memanfaatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan mengikuti tender sampai peningkatan kredibilitas bisnis.
Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas pengertian SPPKP, manfaat, fungsi, syarat, cara mengajukan, contoh, dan biayanya.
Apa yang Dimaksud dengan SPPKP?
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) adalah dokumen resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang menyatakan bahwa seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Surat ini berisi informasi penting seperti NPWP, nama, alamat, jenis usaha, status usaha, masa pajak, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP.
Baca Juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan
Bagaimana Aturan SPPKP?
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013 yang telah diperbarui dengan PER-02/PJ/2018 serta ketentuan terbaru dalam PER-04/PJ/2020.
Dokumen ini diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai bukti bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak diwajibkan untuk memiliki SPPKP, kecuali bagi pengusaha kecil yang omzetnya masih di bawah batas yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Meski tidak wajib, pengusaha kecil tetap memiliki opsi untuk mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai PKP jika ingin memungut dan melaporkan PPN.
SPPKP menjadi bukti sah bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan.
Dengan adanya dokumen ini, pengusaha juga dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai PKP secara legal.
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Apa Saja Fungsi SPPKP?
Berikut sejumlah fungsi dari SPPKP:
1. Menerbitkan Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti sah atas transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PKP wajib menerbitkan faktur ini dengan format dan nomor seri resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya
2. Mengurangi pajak yang harus dibayar
PKP bisa mengkreditkan pajak masukan (PPN yang sudah dibayar saat membeli barang/jasa) dengan pajak keluaran (PPN yang dipungut dari pelanggan).
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP bisa mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
3. Melaporkan SPT PPN
PKP wajib melaporkan pajak yang mereka pungut dan bayarkan melalui SPT Masa PPN setiap bulan.
Laporannya harus masuk ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan disertai bukti-bukti seperti faktur pajak dan bukti pembayaran.
Jadi, dapat dipahami bahwa memiliki SPPKP bisa memberikan keuntungan bagi bisnis, namun juga menutut tanggung jawab lebih dalam urusan pajak.
Sebagai PKP, Anda harus benar-benar memahami aturan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Baca Juga: Deduction Adalah: Pengertian dan Jenis-Jenisnya
Apa Saja Manfaat Mengurus SPPKP?
SPPKP memiliki masa berlaku sekitar 2 tahun yang menawarkan berbagai keuntungan bagi pemiliknya.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kemudahan Mengikuti Tender
Jika bisnis Anda ingin mengikuti proyek besar atau tender, memiliki SPPKP bisa menjadi syarat utama.
Banyak penyelenggara tender, baik swasta maupun pemerintah, hanya menerima peserta yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
2. Proses Restitusi PPN Lebih Mudah
Bagi bisnis yang sering berurusan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memiliki SPPKP sangat penting.
Dengan dokumen ini, Anda dapat mengajukan restitusi PPN, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak dari negara.
3. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Bisnis yang memiliki SPPKP dianggap lebih profesional dan patuh terhadap aturan perpajakan.
Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, investor, maupun mitra bisnis lainnya.
Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya
Apakah SPPKP dan SKT adalah Dokumen yang Sama?
Tidak, keduanya merupakan dokumen yang berbeda.
Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh DJP, SPPKP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memiliki fungsi yang berbeda.
Berikut perbedaannya:
1. Penggunaan
SPPKP adalah dokumen yang diperlukan untuk perusahaan yang memiliki omzet di atas batas yang ditetapkan oleh DJP atau yang secara sukarela ingin menjadi PKP.
Sementara SKT diperlukan oleh semua Wajib Pajak, baik individu maupun badan, selama mereka memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Tujuan Pembuatan
SPPKP adalah dokumen diterbitkan untuk mengukukuhkan Wajib Pajak sebagai PKP.
Dengan dokumen ini, bisnis wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang atau jasa yang dijual.
Di sisi lain, SKT berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang atau badan usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan NPWP dan menunjukkan bahwa bisnis sudah dikenali oleh DJP.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
3. Penerima Dokumen
Jika SKT diberikan kepada semua Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, SPPKP hanya diberikan kepada badan usaha yang dikukuhkan sebagai PKP, yakni bisnis yang memenuhi syarat tertentu untuk memungut PPN.
4. Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Pemilik SPPKP harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM, serta wajib membuat faktur pajak.
Sementara pemilik SKT wajib menjalankan kewajiban perpajakan umum, seperti melaporkan SPT tahunan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Apa Saja Syarat Pengajuan SPPKP?
Untuk pengusaha yang ingin mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), pastikan bisnis Anda memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun
Ini adalah batas minimal peredaran bruto tahunan yang diwajibkan untuk bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Mengajukan permohonan pengukuhan PKP
Permohonan ini harus disertai dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, akta pendirian usaha, surat izin usaha, serta surat keterangan tempat usaha.
3. Melewati proses survei dari KPP atau KP2KP
Kantor Pajak akan melakukan survei ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa bisnis yang diajukan memang aktif dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Ini Aturan dan Alurnya
Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan SPPKP?
Jika bisnis Anda sudah memenuhi syarat di atas, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengajuan SPPKP:
1. Formulir Pengukuhan PKP
Formulir ini bisa diunduh dari laman resmi DJP atau diambil langsung di kantor pajak terdekat.
2. Fotokopi identitas pengurus perusahaan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan adalah KTP.
Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan paspor, KITAS, atau KITAP.
4. Fotokopi NPWP seluruh pengurus perusahaan
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengurus perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
5. Fotokopi Akta Pendirian
Jika usaha berbentuk badan hukum, wajib melampirkan akta pendirian untuk kantor pusat.
Jika mengajukan untuk cabang, tambahkan juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan
6. Bukti pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan sebelumnya.
7. Surat keterangan tidak memiliki utang pajak
Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, pengajuan SPPKP Anda bisa diproses dengan lebih lancar.
Jika ada kendala atau butuh informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs resmi DJP.
Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya
Bagaimana Cara Membuat SPPKP?
Meskipun pada website DJP terdapat menu Pengukuhan PKP, namun pendaftaran PKP belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
Jadi, Anda harus tetap mengurusnya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi formulir pengukuhan PKP
Pastikan Anda sudah mengunduh dan mengisi formulir ini dengan lengkap.
2. Kirim formulir beserta dokumen pendukung
Anda bisa menyerahkannya langsung ke KPP tempat usaha terdaftar, atau mengirimkannya melalui pos atau jasa kurir.
3. Pemeriksaan dokumen
Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan mengecek apakah dokumen yang dikirimkan sudah lengkap.
4. Jika ada dokumen yang kurang
Jika terdapat kekurangan, dokumen akan dikembalikan agar bisa diperbaiki dan dilengkapi.
5. Jika dokumen lengkap
Petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa dokumen Anda telah diterima.
6. Proses pengajuan PKP
Setelah dokumen diterima secara lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 1 hari kerja.
7. Jika permohonan ditolak
DJP akan mengirimkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP, biasanya disertai alasan penolakan.
8. Jika permohonan disetujui
Anda akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) sebagai bukti bahwa usaha Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.
9. Mengambil SPPKP
Terakhir, bawa BPS asli ke loket TPT di KPP terdaftar untuk mengambil dokumen SPPKP.
Dengan demikian, bisnis Anda telah resmi berstatus PKP.
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Bagaimana Contoh SPPKP?
Sebagai referensi, berikut contoh SPPKP:
Berapa Biaya Pembuatan SPPKP?
Menurut informasi dari SIPPN, pengurusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, bagi pengusaha yang ingin menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusannya, tersedia layanan berbayar dengan tarif bervariasi tergantung pada lokasi.
Sebagai contoh, biaya pengurusan SPPKP dan sertifikat elektronik di Jakarta berkisar Rp 3.500.000 – Rp 4.500.000, sementara untuk wilayah Surabaya, biaya yang dikenakan sekitar Rp 3.500.000.
Dengan menggunakan layanan ini, pengusaha bisa mendapatkan bantuan profesional dalam proses administrasi dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan lebih efisien.
Baca Juga: Gaji Karyawan Termasuk Biaya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dokumen ini berisi informasi penting seperti NPWP, nama, alamat, jenis usaha, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak diwajibkan memiliki SPPKP, kecuali pengusaha kecil dengan omzet di bawah batas tertentu.
SPPKP memiliki berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengikuti tender, proses restitusi PPN yang lebih mudah, dan peningkatan kredibilitas bisnis.
Namun, menjadi PKP juga menuntut tanggung jawab lebih dalam urusan perpajakan, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPnBM.
Dengan memahami aturan dan kewajiban yang terkait dengan SPPKP, pengusaha dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari kendala di masa depan.
Selain perlu mengurus SPPKP, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan, pastikan semua kewajiban pajak seperti PPN dan PPh 21 dikelola dengan benar.
Untuk mempermudah hal ini, Anda dapat menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
Melalui software ini, Anda menghitung pajak penghasilan dan proses payroll menjadi lebih optimal karena terintegrasi dalam 1 platform.
Dengan GajiHub, Anda juga bisa menghitung PPh 21 dengan berbagai metode pemotongan pajak, seperti gross, gross up, net, atau campuran secara akurat dan otomatis.
Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Contoh dan Cara Membuat Laporan Pertanggungjawaban - 28 March 2025
- Cara Menghitung Metrik Presentase Karyawan - 27 March 2025
- 10 Rekomendasi Website Test Kepribadian Online dan Tipsnya - 27 March 2025