THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Bagi umat Islam, THR ini diberikan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai momen yang ditunggu-tunggu oleh karyawan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah resign sebelum lebaran dapat THR?
Karyawan yang sedang merencanakan resign sebelum lebaran, pertanyaan ini menjadi hal dasar yang ingin diketahui.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai resign sebelum lebaran apakah dapar THR?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan dalam Pemberian THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan dari diberikan THR ini adalah agar karyawan dapat memenuhi kewajiban mereka menjelang hari raya keagamaan.
Seperti yang diketahui, menjelang hari raya keagamaan, kebutuhan bisa meningkat dengan drastis.
Mulai dari membeli baju baru, membuat kue, hingga mudik ke kampung halaman.
Aturan mengenai THR ini pertama kali dibuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk aturan secara lengkap dan juga detail ada di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk perhitungannya juga di bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini.
Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juga dijelaskan mengenai detail-detail perhitungan dan pembayaran THR karyawan.
Berikut detail-detail aturan tersebut:
- Pembayaran THR ini memiliki sifat wajib dan tidak dipengaruhi oleh kinerja karyawan.
- Pembayaran wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang mendapatkan THR ini adalah mereka yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
- Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut maka akan mendapatkan THR senilai 1 bulan upah.
- Bagi karyawan yang masa kerja di bawah 12 bulan namun sudah lebih dari 1 bulan makan mendapatkan THR prorata.
- Upah yang diberikan di dalam THR adalah upah pokok dengan tunjangan tetap.
- Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan dan terjadi perubahan upah, maka upah yang digunakan dalam perhitungan THR adalah upah 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?

Ya, karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari perusahaan sebelum lebaran berhak atas THR.
Ketentuan ini ada dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7.
Namun perlu dipahami, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar karyawan yang resign sebelum lebaran bisa mendapatkan THR.
Ini artinya ada karyawan yang tidak mendapatkan THR jika resign sebelum lebaran.
Baca Juga: Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis
Aturan THR bagi Karyawan Resign Sebelum Lebaran

Sesuai Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016, dijelaskan bahwa karyawan yang resign sebelum lebaran bisa mendapatkan THR dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang resign kurang dari 30 hari sebelum lebaran maka berhak mendapatkan THR. Namun pahami bahwa kondisi ini hanya berlaku hanya pada saat tahun berjalan di mana karyawan mengajukan resign.
- Karyawan yang resign dalam waktu lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
- Bagi karyawan kontrak yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum lebaran maka tidak berhak mendapatkan THR.
Dari aturan tersebut dapat dipahami bahwa karyawan yang resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, maka berhak atas THR.
Namun perlu untuk dipahami bahwa di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 kalimat yang digunakan adalah “pemutusan hubungan kerja”.
Jadi sebenarnya aturan ini berlaku bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan.
Untuk kurun waktunya yang berlaku adalah dihitung sesuai masa kerja dari karyawan.
Jadi, jika ada karyawan yang mengajukan resign 2-3 bulan sebelum lebaran namun masa kerja berakhir dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, maka mereka tetap berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya
Menghitung THR bagi Karyawan yang Resign

Setelah Anda memahami aturan mengenai karyawan yang resign sebelum lebaran apakah dapat THR, lalu bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan yang resign?
Dalam menghitung THR bagi karyawan resign, sejatinya tidak ada perbedaan dengan perhitungan THR pada umumnya.
Untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan berturut-turut maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan namun lebih dari 1 bulan, maka berhak atas THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Contoh Perhitungan THR Lebih dari 12 Bulan
Berikut contoh perhitungannya untuk membantu memudahkan Anda dalam memahaminya:
Pada tahun 2026 lebaran jatuh pada tanggal 18 Maret. Wanda, karyawan tetap di perusahaan P resign pada tanggal 28 Februari setelah bekerja selama 5 tahun.
Selama 2 tahun ini gaji yang didapatkan Wanda tidak pernah berubah yakni Rp6.545.000.
Berapa THR yang didapatkan oleh Wanda?
Jawabannya: Karena Wanda telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka Wanda berhak mendapatkan THR satu bulan gaji yakni Rp6.545.000.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum Bekerja 1 Tahun
Contoh Perhitungan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan
Pada tahun 2026 lebaran jatuh pada tanggal 18 Maret. Alisha, karyawan tetap di perusahaan P resign pada tanggal 10 Februari setelah bekerja selama 6 bulan.
Gaji pokok yang didapatkan oleh Alisha yakni Rp5.200.000.
Berapa THR yang didapatkan oleh Alisha?
Untuk menjawabnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
THR Prorata = Jumlah Masa Kerja/12 x Gaji 1 Bulan
THR Alisha = 6/12 x Rp5.200.000
THR Alisha = Rp2.600.000.
Baca Juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya
Contoh Karyawan yang Kontrak Habis Sebelum Lebaran
Ainun merupakan karyawan kontrak di Perusahaan A dengan kontrak kerja selama 1 tahun yakni sejak 10 Februari 2025 hingga 15 Februari 2026.
Sedangkan lebaran tahun 2026 jatuh di tanggal 18 Maret 2026.
Apakah Ainun mendapatkan THR dari perusahaan?
Jawabannya: Tidak. Ainun tidak berhak atas THR karena pemutusan hubungan kerja terjadi sesuai kontrak kerja yakni sebelum lebaran.
Baca Juga: Gaji ke-14: Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai resign sebelum lebaran apakah dapat THR.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang resign sebelum lebaran berhak atas THR dari perusahaan.
Namun ada ketentuannya yakni karyawan resign kurang dari 30 hari sebelum lebaran.
Ini artinya karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum lebaran tidak berhak atas THR.
Ini juga berlaku bagi karyawan kontak atau PKWT yang juga tidak mendapatkan THR jika kontrak mereka habis sebelum THR.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung THR karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 10 Rekomendasi Aplikasi Kasir Terbaik di Indonesia - 25 February 2026
- Denda Telat Bayar Pajak PPh 21: Ini Aturan Lengkapnya - 25 February 2026
- Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Berikut Aturannya - 25 February 2026