PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan

ptkp k2 banner

PTKP K2 adalah salah satu kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi individu yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan.

Dalam konteks perpajakan, tanggungan ini biasanya berupa anak-anak atau anggota keluarga yang menjadi beban finansial wajib pajak.

Dengan status PTKP K2, besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki tanggungan, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar pun menjadi lebih rendah.

PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang pajak dengan menetapkan batas tertentu pada penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas apa itu PTKP, PTKP K2, siapa yang menggunakan, aturan dasar, dan contoh perhitungannya.

Apa yang Dimaksud dengan PTKP?

ptkp k2 1

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki beberapa kategori yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan seseorang.

Setiap kategori ini menentukan besaran PTKP yang berlaku, yang akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

Jika status Anda adalah PTKP K2, artinya Anda sudah menikah dan memiliki dua tanggungan, seperti dua anak.

Dengan status PTKP K2, besaran PTKP Anda lebih tinggi dibandingkan dengan status yang tidak memiliki tanggungan, sehingga penghasilan yang tidak dikenakan pajak akan lebih besar dan pajak yang perlu Anda bayarkan menjadi lebih rendah.

PTKP diberikan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan diatur dalam undang-undang.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Dengan kata lain, jika penghasilan Anda di bawah batas PTKP, Anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25/29 atau PPh Pasal 21.

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya

Siapa yang Menggunakan PTKP?

ptkp k2 2

PTKP digunakan untuk menghitung pajak bagi pengusaha atau pekerja bebas yang menggunakan tarif PPh sesuai Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008. Berikut ini beberapa fungsi PTKP bagi mereka:

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Memberikan lebih banyak penghasilan yang bisa dibawa pulang oleh Wajib Pajak.
  • Mengurangi beban biaya hidup dan memberikan kelonggaran finansial.
  • Mengurangi penghasilan neto dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Status PTKP

Kode TK (Tidak Kawin)

  • TK/0: Tidak kawin, tanpa tanggungan.
  • TK/1: Tidak kawin, dengan 1 tanggungan.
  • TK/2: Tidak kawin, dengan 2 tanggungan.
  • TK/3: Tidak kawin, dengan 3 tanggungan.

Kode K (Kawin)

  • K/0: Kawin, tanpa tanggungan.
  • K/1: Kawin, dengan 1 tanggungan.
  • K/2: Kawin, dengan 2 tanggungan.
  • K/3: Kawin, dengan 3 tanggungan.

Kode K/I (Kawin dengan penghasilan digabung)

  • K/I/0: Penghasilan suami istri digabung, tanpa tanggungan.
  • K/I/1: Penghasilan suami istri digabung, dengan 1 tanggungan.
  • K/I/2: Penghasilan suami istri digabung, dengan 2 tanggungan.
  • K/I/3: Penghasilan suami istri digabung, dengan 3 tanggungan.

Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

Bagaimana Aturan Dasar PTKP?

ptkp k2 3

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PTKP tidak berubah dari tahun 2023 dan masih mengikuti ketentuan dalam PMK No. 101 Tahun 2016.

PTKP berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

Berikut adalah besaran PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan:

PTKP untuk Wajib Pajak Belum Menikah

  • TK/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 54.000.000 per tahun
  • TK/1 (Satu tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun
  • TK/2 (Dua tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun
  • TK/3 (Tiga tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun

PTKP untuk Wajib Pajak Sudah Menikah

  • K/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun
  • K/1 (Satu tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun
  • PTKP K2 (Dua tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun
  • K/3 (Tiga tanggungan): Rp 72.000.000 per tahun

PTKP untuk Suami Istri yang Bekerja

  • KI/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 112.500.000 per tahun
  • KI/1 (Satu tanggungan): Rp 117.000.000 per tahun
  • PTKP K2 (Dua tanggungan): Rp 121.500.000 per tahun
  • KI/3 (Tiga tanggungan): Rp 126.000.000 per tahun

gajihub 3

Syarat Tanggungan PTKP

Namun, untuk menjadi tanggungan PTKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Tinggal bersama wajib pajak.
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Ditanggung sepenuhnya oleh orang tua.
  • Jumlah maksimal tanggungan adalah tiga orang anak, meskipun jumlah anak lebih dari tiga.
  • Tanggungan mencakup keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung, anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, ipar).

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Bagaimana Dasar Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)?

ptkp k2 4

Untuk menentukan penghasilan yang akan dikenakan pajak, langkah pertama adalah mengetahui besar PTKP yang berlaku.

Berikut cara menghitung Penghasilan Kena Pajak:

  1. Penghasilan Bruto: Total penghasilan sebelum dipotong biaya.
  2. Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya seperti biaya jabatan.
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan neto dikurangi PTKP.

Nilai PKP ini kemudian dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 36/2008. Tarif progresif ini digunakan untuk menghitung PPh Orang Pribadi Pasal 21.

Berapa Besaran PTKP tahun 2024?

ptkp k2 5

Besaran PTKP 2024 masih sama seperti yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016:

  • PTKP orang pribadi sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP bagi wajib pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000 per tahun.
  • Tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • Tambahan PTKP untuk tanggungan sebesar Rp 4.500.000 per orang, dengan maksimal tiga tanggungan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah

Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)?

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi berbagai biaya dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berikut langkah-langkah untuk menghitung PKP:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Ini adalah total gaji karyawan sebelum dikurangi biaya.
  2. Kurangi Biaya-Biaya: Potong biaya-biaya seperti tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
  3. Dapatkan Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya.
  4. Kurangi PTKP: Dari penghasilan neto, kurangi PTKP untuk mendapatkan PKP.
  5. Hitung Pajak: Hitung pajak menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) dari UU No. 36/2008.

Baca Juga: Penghasilan Neto Karyawan: Arti, Cara dan Contoh Perhitungan

Bagaimana Contoh Penerapan PTKP?

pajak 6

Berikut adalah beberapa contoh penerapan dalam penghitungan PTKP:

Contoh 1: Wajib Pajak Belum Menikah

Ahmad adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 7.000.000 per bulan. Ahmad belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).

  • Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 7.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp 350.000
  • Penghasilan Neto Bulanan: Rp 6.650.000
  • Penghasilan Neto Tahunan: Rp 6.650.000 x 12 = Rp 79.800.000
    PTKP: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 79.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 25.800.000
  • PPh 21 Tahunan: 5% x Rp 25.800.000 = Rp 1.290.000
  • PPh 21 Bulanan: Rp 1.290.000 / 12 = Rp 107.500

Penghasilan yang dibawa pulang Ahmad setelah dipotong PPh 21 adalah Rp 7.000.000 – Rp 107.500 = Rp 6.892.500 per bulan.

Contoh 2: Wajib Pajak Sudah Menikah

Budi memiliki penghasilan Rp 15.000.000 per bulan. Budi sudah menikah dan memiliki satu anak (K/1).

  • Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 15.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp 750.000
  • Penghasilan Neto Bulanan: Rp 14.250.000
  • Penghasilan Neto Tahunan: Rp 14.250.000 x 12 = Rp 171.000.000
  • PTKP: Rp 63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 171.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 108.000.000
  • PPh 21 Tahunan: 15% x Rp 108.000.000 = Rp 16.200.000
    PPh 21 Bulanan: Rp 16.200.000 / 12 = Rp 1.350.000

Penghasilan yang dibawa pulang Budi setelah dipotong PPh 21 adalah Rp 15.000.000 – Rp 1.350.000 = Rp 13.650.000 per bulan.

pajak 7

Contoh 3: Suami Istri yang Bekerja

Citra dan suaminya, Doni, masing-masing memiliki penghasilan Rp 10.000.000 dan Rp 12.000.000 per bulan. Mereka memiliki dua anak (PTPK K2).

  • Penghasilan Bruto Bulanan Citra: Rp 10.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp 500.000
  • Penghasilan Neto Bulanan Citra: Rp 9.500.000
  • Penghasilan Neto Tahunan Citra: Rp 9.500.000 x 12 = Rp 114.000.000
  • Penghasilan Bruto Bulanan Doni: Rp 12.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp 600.000
  • Penghasilan Neto Bulanan Doni: Rp 11.400.000
  • Penghasilan Neto Tahunan Doni: Rp 11.400.000 x 12 = Rp 136.800.000
  • Penghasilan Neto Tahunan Gabungan: Rp 114.000.000 + Rp 136.800.000 = Rp 250.800.000
  • PTKP: Rp 121.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 250.800.000 – Rp 121.500.000 = Rp 129.300.000
  • PPh 21 Tahunan: 15% x Rp 129.300.000 = Rp 19.395.000
  • PPh 21 Bulanan: Rp 19.395.000 / 12 = Rp 1.616.250

Penghasilan gabungan yang dibawa pulang setelah dipotong PPh 21 adalah Rp 250.800.000 – Rp 19.395.000 = Rp 231.405.000 per tahun, atau Rp 19.450.416,67 per bulan.

Baca Juga: Cut Off Gaji: Arti, Proses, Contoh Perhitungan, dan Tips Mengelola

Pengelolaan Pajak dengan Gajihub

gajihub

Dengan GajiHub, pengelolaan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Software ini menawarkan berbagai metode perhitungan pajak, seperti gross, gross up, nett, dan campuran, yang memungkinkan Anda untuk menghitung PPh 21 dengan akurat dan otomatis.

Selain itu, GajiHub mempermudah penghitungan pajak atas bonus dan insentif yang diterima karyawan, memastikan semua pemotongan pajak dilakukan dengan tepat dan sesuai laporan.

GajiHub juga menyediakan fitur payroll yang terintegrasi, yang memungkinkan seluruh proses penghitungan pajak dan pembayaran gaji berjalan dalam satu sistem yang saling terhubung.

Dengan fitur ini, seluruh rekapitulasi dan perhitungan perpajakan dapat langsung diimplementasikan ke dalam payroll, sehingga Anda tidak perlu mengelola data secara manual.

Untuk pelaporan pajak, GajiHub secara otomatis menghasilkan laporan e-SPT PPh 21/26 dan formulir 1721, lengkap dengan data karyawan dan perincian nilai pajaknya.

Hal ini tentu memudahkan Anda untuk menyusun laporan pajak dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat ini Gajihub juga telah menyediakan kalkulator PPh 21 dan aplikasi PPh 21 yang dapat membantu Anda dalam menghitung besaran pajak secara lebih mudah dan otomatis.

Baca Juga: Alternatif Software Payroll OnPay Ini Wajib Dipertimbangkan

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui PTKP K2 adalah salah satu kategori dalam PTKP yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak, terutama bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan. M

emahami PTKP K2 dan kategori PTKP lainnya sangat penting untuk memastikan Anda dapat mengoptimalkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

PTKP bukan hanya berfungsi untuk mengurangi pajak, tetapi juga memberikan kelonggaran finansial yang  bermanfaat.

Nah, untuk lebih memudahkan Anda dalam penghitungan pajak, Anda dapat menggunakan software payroldan HR dari Gajihub.

Dengan fitur kelola PPh 21-nya, Gajihub menawarkan kemudahan terkait pengelolaan pajak karyawan.

Software ini juga menawarkan berbagai fitur lainnya seperti absensi, payroll, hingga pengelolaan reimbursement. 

Misalnya, dengan fitur payroll, Anda dapat menghitung seluruh komponen gaji karyawan mulai dari gaji pokok, bonus, hingga potongan seperti PPh 21 dan iuran BPJS.

Komponen-komponen tersebut nantinya akan dilaporkan secara transparan kepada karyawan melalui slip gaji dari Gajihub yang bisa diunduh dalam format PDF.

Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *