Probation atau masa percobaan adalah tahapan yang harus dilalui seorang karyawan ketika baru diterima bekerja.
Pada masa percobaan ini, perusahaan akan melihat apakah karyawan yang bersangkutan cocok bekerja di perusahaan tersebut.
Pemberian masa probation adalah bagian dari PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan jangka waktu paling lama selama 90 hari atau 3 bulan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai probation dan bagaimana aturannya di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai probation Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Apa Pengertian Probation?
Probation atau masa percobaan adalah masa percobaan kerja di organisasi baru atau peran pekerjaan baru di sebuah perusahaan.
Masa percobaan memungkinkan karyawan dan perusahaan untuk saling memahami satu sama lain dengan lebih baik sebelum membuat komitmen jangka panjang.
Meskipun perusahaan dapat memutuskan kesesuaian kandidat untuk pekerjaan tetap, masa percobaan memberikan kesempatan untuk melihat apakah peran tersebut relevan dengan minat, keterampilan, dan kemampuan karyawan.
Selama periode ini, perusahaan biasanya memberi karyawan kekebalan dari beberapa ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku untuk karyawan tetap.
Misalnya, jika periode pemberitahuan reguler untuk pemutusan hubungan kerja adalah satu bulan, periode tersebut dapat dikurangi menjadi satu minggu selama masa percobaan.
Perusahaan dapat menempatkan karyawan dalam masa percobaan dalam situasi berikut:
- Ketika bergabung dengan perusahaan sebagai karyawan baru
- Ketika dipromosikan ke posisi baru
- Ketika karyawan memiliki masalah kinerja yang signifikan
Masa probation bervariasi tergantung pada industri, perusahaan dan posisi, tetapi berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia penerapannya maksimal selama 90 hari atau 3 bulan.
Selama periode ini, perusahaan memberikan pengawasan dan pelatihan tambahan, baik untuk membantu karyawan mempelajari pekerjaan baru atau untuk membantu karyawan meningkatkan kinerja mereka.
Baca Juga: Apakah Training Kerja Tetap Digaji? Simak Jawaban dan Aturannya
Bagaimana Regulasi di Indonesia Mengenai Masa Probation?
Regulasi mengenai masa probation ada dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 dimana dijelaskan bahwa masa percobaan atau probation ini paling lama 3 bulan.
Pemberian masa percobaan ini juga hanya berlaku pada karyawan yang dipekerjakan di bawah PKWTT atau karyawan tetap.
Perusahaan juga dilarang memberikan gaji di bawah UMR pada karyawan pada masa percobaan ini.
Sedangkan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 dijelaskan bahwa upah PNS yang didapatkan pada masa percobaan adalah 80% dari total seluruh gaji.
Persyaratan mengenai masa probation ini harus dijelaskan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan.
Jika tidak, masa masa probation dianggap tidak sah dan secara otomatis karyawan akan diangkat sebagai pegawai tetap.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi
Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Didapatkan Saat Probation?
Meski masih ada di masa percobaan, karyawan tetap mendapatkan hak dan juga melaksanakan kewajibannya dalam pekerjaannya.
Kewajiban yang dimiliki oleh karyawan adalah melaksanakan pekerjaan sesuai yang dijelaskan dalam perjanjian kerja.
Sedangkan untuk hak, karyawan dalam masa probation memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Gaji yang layak
- Tunjangan
- Mendapatkan pelatihan
- Informasi yang jelas
- Beberapa perusahaan juga memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Baca Juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban
Bagaimana Gaji pada Masa Probation?
Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan berhak atas gaji yang layak selama masa percobaan.
Gaji yang didapatkan ini minimal sesuai UMR/UMK yang berlaku di daerah tempat kerja, sedangkan untuk PNS gaji yang didapatkan adalah 80% dari total gaji.
Masa probation ini harus dijelaskan dalam kontrak kerja dimana akan menentukan ketentuan gaji, hak cuti, dan tunjangan kerja lainnya.
Pekerjaan pemerintah biasanya datang dengan gaji tetap selama masa percobaan, berdasarkan tingkat gaji Anda.
Namun, perusahaan swasta memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam kebijakan kompensasi mereka.
Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?
Apa yang Terjadi Setelah Masa Percobaan?
Keberhasilan menyelesaikan masa probation membantu karyawan mendapatkan posisi permanen dalam organisasi, yang pada gilirannya memberi karyawan keamanan kerja dan tunjangan kerja yang lebih baik.
Pemberi kerja mengevaluasi kecocokan karyawan untuk suatu pekerjaan selama masa percobaan.
Mereka memberikan pelatihan dan memantau kinerja karyawan selama periode ini.
Pimpinan tim atau manajer akan memberikan umpan balik secara berkala untuk membantu karyawan berkinerja lebih baik.
Pada akhir masa percobaan, perusahaan meninjau kinerja karyawan dalam masa percobaan untuk memutuskan apakah karyawan tersebut memerlukan induksi untuk masuk ke dalam pekerjaan penuh waktu.
Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, perusahaan dapat merekrut Anda sebagai karyawan tetap, memutuskan hubungan kerja, atau memperpanjang masa percobaan Anda.
Karyawan tetap
Jika pemberi kerja Anda puas bahwa Anda mampu menangani tanggung jawab pekerjaan Anda dengan baik, mereka akan merekrut Anda sebagai karyawan tetap setelah masa percobaan.
Selain produktivitas dan kinerja Anda, pemberi kerja juga dapat menilai Anda berdasarkan interaksi Anda dengan karyawan lain dan sikap umum Anda terhadap pekerjaan dan tempat kerja.
Mungkin juga ada perubahan dalam kewajiban kontrak Anda, seperti periode pemberitahuan yang lebih lama, karena Anda sekarang berada di bawah kontrak kerja reguler.
Pemutusan hubungan kerja
Masa percobaan biasanya memungkinkan pemberi kerja Anda untuk memutuskan hubungan kerja dengan lebih mudah dan dengan periode pemberitahuan yang lebih singkat.
Masa ini juga memberi Anda fleksibilitas yang sama.
Jika Anda merasa bahwa pekerjaan lain akan lebih memenuhi harapan Anda, Anda dapat meninggalkan perusahaan pada akhir masa percobaan.
Demikian pula, jika pemberi kerja Anda menyimpulkan bahwa keterampilan dan kemampuan Anda dapat digunakan dengan lebih baik di tempat lain daripada di pekerjaan atau perusahaan saat ini, mereka dapat memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Perpanjangan masa percobaan
Kontrak kerja awal Anda mungkin mencakup ketentuan perpanjangan masa percobaan.
Perusahaan Anda juga dapat memperpanjang masa percobaan Anda melalui perintah terpisah yang disahkan dengan persetujuan Anda perpanjangan masa percobaan biasanya diberikan dalam situasi berikut:
- Jika masa percobaan awal tidak cukup untuk mengevaluasi kinerja Anda
- Jika ada perubahan dalam pekerjaan Anda, yang memerlukan pengamatan lebih lanjut
- Jika perusahaan Anda ingin menawarkan penugasan menengah sebelum memindahkan Anda ke posisi permanen
Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran Karyawan dan Cara Menyikapinya
Apa Saja Penilaian dalam Probation?
Untuk menentukan karyawan bisa lolos masa percobaan atau tidak, ada beberapa penilaian yang dilakukan perusahaan.
Berikut penilaian yang dilakukan perusahaan kepada karyawan dalam masa percobaan:
1. Kinerja
Penilaian pertama yang dilakukan perusahaan kepada karyawan pada masa probation adalah kinerja yang dimiliki.
Perusahaan akan menilai apakah karyawan mampu memenuhi atau mencapai target yang diberikan dan bagaimana hasil pekerjaan dari mereka.
Dari sini nantinya akan diambil keputusan apakah akan lanjut probation, pengangkatan karyawan tetap, atau dilakukan PHK.
2. Mampu Beradaptasi
Kemampuan untuk beradaptasi juga dinilai dalam masa percobaan ini.
Karyawan yang baru bekerja di perusahaan biasanya membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja.
Tentu saja harapan perusahaan karyawan tersebut mampu beradaptasi sehingga dapat bekerja dengan baik.
Dari kemampuan adaptasi inilah nantinya akan dinilai kelanjutan dari masa percobaan.
3. Etika Kerja dan Sikap Profesional
Etika dalam bekerja dan sikap profesional juga menjadi penilaian penting dalam masa percobaan.
Etika dan sikap profesional ini diantaranya masuk kerja tepat waktu, memiliki sikap positif, hingga memiliki inisiatif menjadi hal yang sangat dinilai.
4. Kemampuan Komunikasi
Terakhir adalah kemampuan komunikasi yang dimiliki oleh karyawan.
Komunikasi menjadi skill atau kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja sama dengan baik dalam tim.
Komunikasi yang baik dapat menghindari terjadinya miskomunikasi yang dapat berdampak pada pekerjaan.
Jadi ini adalah bagian penting yang akan dinilai oleh perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Temporer: Pengertian dan Aturannya di Indonesia
Bagaimana Tips Sukses Masa Probation?
Agar Anda dapat lulus masa probation ini dan diangkat menjadi karyawan tetap, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, apa saja?
Berikut penjelasannya:
1. Berikan Kesan yang Baik
Tips yang pertama adalah pastikan Anda bisa memberikan kesan yang baik di tempat kerja, khususnya kesan pertama.
Hari pertama kerja ini sangat penting untuk meninggalkan kesan kepada atasan ataupun kepada rekan kerja.
Kesan baik ini dapat Anda ciptakan dengan berpakaian serapi mungkin dan ikuti aturan yang dimiliki perusahaan, misalnya datang tepat waktu.
Anda juga bisa menyapa rekan kerja Anda dan memperkenalkan diri dengan baik pada hari pertama Anda bekerja.
2. Miliki Motivasi yang Kuat
Untuk bisa lolos masa percobaan Anda juga harus memiliki motivasi yang kuat.
Motivasi yang kuat ini akhirnya akan mendorong Anda untuk bekerja dengan sebaik mungkin.
Lalu bagaimana cara mendapatkan motivasi yang kuat? Caranya adalah dengan melihat tujuan Anda dalam bekerja.
3. Fokus Mencapai Target
Karena hal yang dinilai pada masa percobaan adalah bagaimana kinerja Anda, maka pastikan Anda fokus untuk mencapai target Anda di masa ini.
Fokuslah dengan tugas yang diberikan leader atau atasan Anda sehingga Anda bisa dengan mudah mencapai target yang ada.
4. Bersikap Profesional
Sikap profesional menjadi hal yang sangat penting dimiliki oleh seorang karyawan, jadi Anda harus memilikinya.
Profesional artinya Anda dapat menempatkan diri dengan baik dan taat terhadap aturan yang ada.
Apalagi di masa percobaan, profesionalisme sangat dinilai oleh pemberi kerja karena akan menunjukan bagaimana Anda menempatkan diri dan melakukan pekerjaan.
Jadi, pastikan Anda mengedepankan profesionalisme ini.
5. Jalin Komunikasi yang Baik
Anda juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan kerja Anda.
Kemampuan komunikasi ini akan menjadi penilaian yakni dimana Anda bisa menyampaikan kendala dan kebutuhan Anda dengan baik.
6. Tingkat Skill
Sebagai karyawan baru, perusahaan pastinya mengharapkan banyak hal dari Anda.
Jadi ini adalah kesempatan bagi Anda untuk membuktikan diri dengan terus meningkatkan skill yang Anda miliki.
7. Lakukan Adaptasi dengan Baik
Terakhir adalah pastikan Anda mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan kerja Anda.
Ini akan menjadi penilaian dari pemberi kerja kepada Anda pada masa percobaan.
Baca Juga: Performance Evaluation Karyawan: Panduan Lengkap untuk HR
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai probation yang dapat menjadi referensi Anda dalam menghadapi masa percobaan di perusahaan.
Masa probation diberikan perusahaan kepada karyawan untuk melihat kecocokan sebelum perusahaan mengangkat sebagai karyawan tetap.
Di Indonesia, masa percobaan ini diberlakukan maksimal selama 90 hari atau 3 bulan dan perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai ketentuan UMK.
Meski memiliki status sebagai karyawan masa percobaan, perusahaan tetap harus melakukan pengelolaan karyawan dengan baik.
Pengelolaan karyawan ini sangat penting karena akan membantu perusahaan menilai apakah karyawan layak untuk lolos ke tahap selanjutnya (karyawan tetap) atau tidak.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk kemudahan pengelolaan kehadiran karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Mentor Adalah: Ini Pengertian, Manfaat, dan Tips Suksesnya - 30 December 2024
- Klien Adalah: Ini Perbedaannya dengan Pelanggan - 30 December 2024
- Meeting Adalah: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya - 30 December 2024