Tahukah Anda bahwa aturan PPh 21 bukan pegawai itu berbeda dengan PPh 21 untuk pegawai atau karyawan?
Ketentuan ini berbeda karena bukan pegawai mendapatkan penghasilan yang tidak tetap untuk setiap bulannya.
Sebagai perusahaan, tentunya Anda harus memahami mengenai ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 bukan pegawai ini.
Terlebih buat Anda yang juga menggunakan jasa dari orang pribadi dengan keahlian khusus bukan pegawai, seperti notaris, dokter, pengacara, dan lainnya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai PPh 21 bukan pegawai mulai dari pengertiannya, jenis profesinya, hingga cara perhitungannya.
Penasaran bagaimana penjelasannya? Yuk simak hanya di bawah ini:
Apa yang Dimaksud Bukan Pegawai dalam Konteks Perpajakan?

Bukan pegawai adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 sebagai bentuk imbalan jasa setelah melaksanakan pekerjaan atau perintah yang diberikan pemberi upah.
Bukan pegawai akan bekerja di perusahaan atau organisasi secara lepas dan bukan sebagai karyawan tetap atau karyawan tidak tetap.
Dilansir dari pajak.go.id, dijelaskan bahwa yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Apa Saja Jenis Profesi yang Masuk Bukan Pegawai?

Berikut beberapa profesi yang masuk ke dalam kategori bukan pegawai:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yakni seperti dokter, pengacara, arsitek, akuntan, notaris, konsultan, hingga akuaris.
- Orang-orang yang bekerja di bidang seni, seperti seniman seperi penyanyi, musisi, aktor, aktris, pembawa acara, sutradara, kru film, model, pelukis, penari, pemain drama, dan lainnya.
- Atlet atau orang yang bekerja di bidang olahraga.
- Orang-orang yang bekerja di bidang pendidikan secara lepas (bukan pegawai), seperti pengajar, penasihat, pelatih, penceramah, meoderator, hingga penyuluh.
- Penulis, pengarang, ilustrator, penerjemah, hingga peneliti.
- Mereka yang bekerja dengan memberikan jasa di semua bidang, termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan juga sosial.
- Mereka yang bekerja di bidang periklanan.
- Pengawas ataupun pengelola proyek.
- Orang yang membawa pesanan atau menemukan langganan ataupun yang menjadi perantaranya.
- Mereka yang bertugas menjaga barang dagangannya.
- Petugas dinas luar asuransi.
- Mereka yang bekerja sebagai distributor perusahaan MLM atau Multi Lever Marketing dan kegiatan sejenisnya.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Berapa Tarif PPh 21 Bukan Pegawai?

Lalu berapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan kepada bukan pegawai?
Tarif pajak penghasilan pasal 21 bukan pegawai yakni sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu bulan.
Berikut penjelasan mengenai tarif yang berlaku untuk kelompok bukan pegawai:
a. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan digunakan sesuai jumlah kumulatif, yakni berdasarkan:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan besar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau didapatkan bukan karyawan yang telah memenuhi pengurangan PPh 21.
- Sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai dengan sifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh Pasal 21.
- Penghasilan bruto yang didapatkan dari honorarium atau imbalan dengan sifat tidka teratur yang didapatkan oleh anggota dewan komisaris atau depan pengawas yang tidak merangkap bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut.
- Penghasilan bruto yang didapatkan dari penjualan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain dengan sifat yang tidak dapat teratur yang didapatkan oleh mantan pegawai.
- Penghasilan bruto yakni berupa penarikan dana pensiun yang dilakukan para peserta program pensiun yang masih memiliki status pegawai, dengan dana pensiun yang dalam pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
b. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yakni:
- 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Bukan Pegawai dengan ketentuan tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran dengan sifat utuh dan tidak dapat dipecah, yang diterima atau didapatkan peserta kegiatan.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Bagaimana PPh 21 Bukan Pegawai dalam SPT PPh?

Ketika bukan pegawai meelakukan laporan SPT Tahunan, formulirnya dapat dilihat dalam formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final.
Untuk pengelompokannya telah disederhanakan dalam kategori berikut ini:
- Imbalan yang diberikan distributor Multi Level Marketing atau MLM.
- Imbalan yang diberikan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi.
- Imbalan yang diberikan pada Penjaja Barang Dagangan.
- Imbalan yang diberikan kepada tenaga ahli.
- Imbalan yang diberikan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan dan bersifat berkesinambungan.
- Imbalan yang kepada Bukan Pegawai yang mendapatkan penghasilan dan tidak bersifat berkesinambungan.
Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai?

Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan bukan pegawai ini?
Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:
- PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP, menggunakan perhitungan akumulatif dengan rumus ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17.
- PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP, menggunakan perhitungan akumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.
- PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, menggunakan perhitungan akumulatif dengan rumus (50% x Penghasilan Bruto). x Tarif Pasal 17.
Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai PPh 21 bukan pegawai yang dapat menjadi referensi Anda dalam menghitung PPh 21 untuk kategori bukan pegawai.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud bukan pegawai adalah individu yang mendapatkan penghasilan dengan status bukan pegawai baik itu pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap.
Contoh dari bukan pegawai ini adalah mereka yang bekerja secara lepas untuk sebuah perusahaan atau organisasi, seperti pengacara, dokter, notaris, seniman, dan sejenisnya.
Memahami mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Bukan Pegawai ini penting baik untuk perusahaan ataupun wajib pajak pribadi, khususnya yang berstatus bukan pegawai.
Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan pengelolaan pajak karyawan dengan tepat dan untuk memudahkan pengelolaan pajak karyawan ini Anda bisa menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang memiliki fitur sistem pajak karyawan untuk kemudahan pengelolaan pajak karyawan.
Dengan GajiHub Anda dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan dan proses payroll menjadi lebih optimal dan juga terintegrasi dalam satu platform.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 15 Pertanyaan Interview Terkait Etika Kerja dan Jawabannya - 21 March 2025
- PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya - 21 March 2025
- 10 Jenis Psikotes dalam Rekrutmen dan Manfaatnya - 20 March 2025