Peraturan cuti karyawan menjadi bagian penting yang wajib dipahami oleh setiap karyawan dan perusahaan.
Memahami peraturan cuti karyawan ini berkaitan dengan pemenuhan hak karyawan yakni cuti.
Ini termasuk apa saja jenis cuti yang didapatkan karyawan dan peraturan apa saja yang mengatur hak cuti karyawan ini, termasuk UU Ketenagakerjaan hingga UU Cipta Kerja.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai peraturan cuti karyawan.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Peraturan Cuti Karyawan di Indonesia?

Peraturan cuti karyawan di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Di dalam UU Ketenagakerjaan ini dijelaskan mengenai 7 jenis hak cuti karyawan, yakni sebagai berikut:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti bersama
- Cuti hamil
- Cuti sakit
- Cuti penting
Berikut rincian mengenai aturan cuti yang ada dalam UU Ketenagakerjaan:
- Pasal 79 Ayat 2 (c): Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan secara terus menerus dengan lama cuti minila 12 hari kerja. Perusahaan diperbolehkan menetapkan cuti di atas angka tersebut menyesuaikan jabatan dan beban kerja.
- Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81: Izin sakit diberikan kepada karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit diperbolehkan mengambil waktu istirahat sesuai petunjuk dari dokter. Karyawan wanita yang kesehatannya terganggu karena haid juga diizinkan untuk cuti pada hari pertama dan kedua.
- Pasal 79 Ayat 2 (d): Cuti besar diberikan jika karyawan telah bekerja selama bertahun-tahun.
- Cuti bersama diberikan kepada karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Cuti bersama ditetapkan menjelang hari raya keagamaan atau hari besar nasional.
- Pasal 82: Karyawan wanita mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pasal 93 Ayat 2 dan 4: Berisi penjelasan mengenai hak cuti alasan penting.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya
Peraturan Cuti Karyawan menurut UU Cipta Kerja

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, terdapat beberapa perubahan dalam aturan cuti karyawan.
UU Cipta Kerja ini merevisi Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat serta cuti kepada setiap karyawan, yakni:
- Istirahat jam kerja diberikan paling sedikit selama setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan jam istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
- Istirahat mingguan diberikan satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Untuk cuti wajib diberikan kepada karyawan adalah cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 1 tahun penuh.
Aturan mengenai cuti tahunan harus dijelaskan di dalam perjanjian kerja atau peraturan peruahaan.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang dapat dimuat di dalam perjanjian kerja.
Untuk aturan lengkapnya, Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
1. Cuti Tahunan
Sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, karyawan berhak atas cuti minimal selama 12 hari di dalam satu tahun.
Cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan secara berturut-turut d perusahaan.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Cuti besar ini diatur oleh undang-undang dan disesuaikan dengan perjanjian kerja.
Cuti besar ini dikenal juga dengan istirahat panjang dan sebaiknya diajukan dari jauh-jauh hari karena jangka waktunya yang panjang yakni selama 1 bulan.
Ini dilakukan agar pekerjaan yang ditinggalkan dapat dialihkan kepada pihak lain.
3. Cuti Bersama
Cuti bersama diatur oleh pemerintah dan jatuh pada hari yang kurang efektif, misalnya di antara hari libur, akhir pekan, hari raya keagamaan ataupun hari besar nasional.
Untuk karyawan swasta, cuti bersama yang diambil maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya
4. Cuti Hamil
Cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
5. Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada karyawan dengan kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja.
Oleh karenanya dibutuhkan waktu istirahat sesuai dengan hari yang disarankan oleh dokter.
6. Cuti Haid
Cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami sakit pada siklus awal menstruasi.
Karena sakit haid muncul di dua hari pertama, maka cuti ini diberikan sebanyak 2 hari.
Selama cuti haid ini karyawan tetap mendapatkan upah penuh.
7. Cuti Haji atau Umrah
Cuti haji atau umrah diberikan kepada karyawan beragama Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Cuti haji diberikan paling banyak selama 50 hari ataupun sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Aturan mengenai cuti haji atau umrah ini ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) di mana perusahaan tetap wajib memberikan upah secara penuh kepada karyawan.
Cuti ini hanya diberikan satu kali selama kerja.
8. Cuti Alasan Penting
Pada Pasal 93 Ayat (2) dan (4) dijelaskan mengenai cuti alasan penting dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan menikah selama 3 hari
- Karyawan menikahkan anak selama 2 hari
- Karyawan mengkhitankan anak selama 2 hari
- Karyawan membaptis anak selama 2 hari
- Istri melahirkan atau gugur kandung selama 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia selama 2 hari
- Anggota keluarga meninggal dalam satu rumah selama 1 hari
Tentunya untuk penyusunan aturan cuti harus mempertimbangkan produktivitas perusahaan dan keperluan karyawan secara umum.
Jadi, tidak mengganggu produktivitas karyawan.
Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia
Apa Saja Perbedaan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja?

Untuk mendukung lingkungan kerja yang lebih dinamis dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, pemerintah terus melakukan pembaruan mengenai regulasi ketenagakerjaan.
Pembaruan yang beberapa tahun ini dilakukan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 6 Tahun 2023 ini memperbarui sejumlah aturan, termasuk di dalamnya mengenai aturan cuti karyawan yang sebelumnya ada di dalam UU Ketenagakerjaan..
Berikut perubahan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023:
UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti dan istirahat karyawan diatur secara ketat dan perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Cuti Tahunan
- Karyawan mendapatkan hak cuti tahunan minimal selama 12 hari kerja setelah bekerja selama satu tahun secara berturut-turut.
2. Istirahat Panjang
- Karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun mendapatkan hak istirahat panjang minimals elama 2 bulan yang dapat digunakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan.
- Selama istirahat panjang katyawan tidak mendapatkan cuti tahunan.
3. Istirahat Mingguan
- Karyawan mendapatkan hak atas 1 hari istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hati kerja di dalam satu minggu.
Baca Juga: Medical Leave: Ini Aturan Menurut Undang-Undang
UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023
Dalam UU Cipta Kerja ada sejumlah perubahan yang lebih fleksibel namun juga membatasi hak-hak sebelumnya yang telah ada:
1. Cuti Tahunan
- Perusahaan wajib memberikan cuti minimal selama 12 hari kerja untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama satu tahun secara berturut-turut.
- Ketentuan ini tetap konsisten dengan aturan sebelumnya.
2. Istirahat Panjang
- Tidak diwajibkan untuk semua perusahaan.
- Istirahat panjang hanya berlaku jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaa, ataupun perjanjian kerja bersama.
3. Istirahat Mingguan
- Diberikan sama seperti aturan sebelumnya yakni 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Apa Saja Sanksi Perusahaan yang Melanggar Peraturan Cuti Karyawan?

Setiap aturan cuti karyawan baik yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja wajib dipatuhi oleh semua perusahaan.
Jika perusahaan melanggar, maka dikenakan sanksi yang masuk ke dalam tindak pidana.
Misalnya perusahaan memberikan jatah cuti kurang dari 12 dalam satu tahun.
Sanksi yang diberikan ini berupa kurungan penjara anatra satu bulan atau paling lama selama satu tahun.
Ini termasuk denda setidaknya sebanyak Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta
Perusahaan juga wajib memberikan gaji kepada karyawan yang cuti atau izin.
Jika tidak, maka dikenakan sanksi pidana yakni penjara paling sedikit selama satu bulan dan paling lama 4 tahun dengan denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Baca Juga: Cuti Setengah Hari: Aturan dan Manfaatnya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai peraturan cuti karyawan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa cuti karyawan menjadi hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Cuti karyawan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan ketentuan cuti tahunan minimal selama 12 bulan berturut-turut bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut.
Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, Anda bisa mengelola cuti karyawan secara mudah dan tanpa ribet.
Pengajuan cuti dapat dilakukan melalui aplikasi GajiHub dan tim HR dapat melakukan approval.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis sealam 14 hari.
- Peraturan Cuti Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja - 6 April 2026
- Gaji Tukang Parkir Pesawat dan Syarat Melamarnya - 2 April 2026
- Gajian Tanggal Berapa? Ini Penjelasan sesuai UU Ketenagakerjaan - 2 April 2026