Penghasilan neto karyawan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem penggajian yang perlu Anda pahami.
Hal ini disebabkan karena penghasilan neto menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipenuhi oleh setiap karyawan.
Selain itu, penghasilan neto yang juga dikenal sebagai penghasilan bersih kerap mempengaruhi kesejahteraan karyawan.
Sebagai penghasilan yang diterima bersih, penghasilan tersebut menunjukkan jumlah yang benar-benar diterima karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas apa itu penghasilan neto karyawan dan cara menghitung, cara menghitung PPh 21, serta contohnya.
Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Neto Karyawan?
Penghasilan neto karyawan adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan setelah dikurangi dengan berbagai potongan dari penghasilan bruto.
Potongan ini meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Penghasilan neto karyawan menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Baca Juga: Komponen THP, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungannya
Apa Saja Komponen yang Mempengaruhi Penghasilan Neto Karyawan?
Untuk menghitung jumlah penghasilan neto, Anda perlu mengetahui komponen-komponen penghasilan bruto, biaya jabatan, dan biaya-biaya iuran lainnya.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto mencakup semua bentuk pendapatan yang diterima karyawan selama satu tahun, seperti:
- Gaji Pokok: Pendapatan utama karyawan setiap bulan.
- Tunjangan: Termasuk tunjangan BPJS, tunjangan pajak, tunjangan transportasi, dan lain-lain.
- THR dan Bonus: Tambahan pendapatan yang diberikan biasanya setahun sekali.
- Asuransi: Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Menurut Pasal 9 Undang-Undang PPh, ada beberapa jenis pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal dari penghasilan bruto. Berikut adalah daftar biaya yang dimaksud:
Pembagian Laba
Hal ini termasuk semua bentuk pembagian laba, seperti dividen. Contohnya adalah dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi.
Biaya Pribadi
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Cadangan dengan Syarat Tertentu
Pembentukan dan cadangan yang hanya berlaku dengan syarat tertentu tidak dapat dijadikan pengurang.
Premi Asuransi Pribadi
Premi untuk asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, wiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak pribadi tidak bisa dikurangkan, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja, dan premi tersebut akan dihitung sebagai penghasilan wajib pajak yang bersangkutan.
Imbalan dalam Bentuk Natura
Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, seperti makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, tidak bisa dikurangkan, kecuali jika diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk daerah tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan.
Jumlah yang Tidak Wajar
Pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak bisa dikurangkan.
Harta Hibah dan Sumbangan
Harta yang diberikan sebagai hibah, sumbangan, atau warisan tidak bisa dikurangkan.
Pajak Penghasilan
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya juga tidak dapat dikurangkan.
Gaji untuk Anggota Persekutuan
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak bisa dikurangkan.
Sanksi Administrasi dan Pidana
Biaya untuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda terkait dengan perpajakan tidak dapat dikurangkan.
Baca Juga: Variabel Kompensasi: Jenis, Keuntungan, dan Cara Menghitungnya
2. Biaya Jabatan
Biaya jabatan PPh 21 adalah pengeluaran terkait pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No Per-16/PJ/2016, biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun, dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan: Diambil 1% dari upah pekerja untuk jaminan kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),
- JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), dengan total potongan sebesar 3.54% dari upah.
4. Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)
- Iuran Pensiun: Ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Potongan sebesar 2% dari upah tetap sebulan.
Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana Cara Menghitung PKP dan PTKP?
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan aturannya, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Sendiri: Rp54.000.000 per tahun.
- Tambahan untuk Status Kawin: Rp4.500.000 per tahun.
- Tambahan untuk Tanggungan: Rp4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang.
Cara Menghitung PTKP
- Wajib Pajak Sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan Status Kawin: Jika wajib pajak kawin, tambahkan Rp4.500.000.
- Tambahan untuk Tanggungan: Tambahkan Rp4.500.000 per tanggungan, hingga maksimal 3 orang.
Cara Menghitung PKP
PKP adalah jumlah penghasilan neto yang dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP.
Rumus PKP:
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Cara Menghitung PPh 21 Terutang
Dengan mengetahui PKP, Anda dapat menghitung PPh 21 terutang menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku.
Tarif Pajak Progresif:
- 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60.000.000
- 15% untuk penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21?
Misalkan seorang karyawan memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan: Rp2.000.000 per bulan
- Bonus Tahunan: Rp12.000.000
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto Tahunan
- Gaji Pokok: 12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000
- Tunjangan: 12 x Rp2.000.000 = Rp24.000.000
- Bonus: Rp12.000.000
Total Penghasilan Bruto: Rp120.000.000 + Rp24.000.000 + Rp12.000.000 = Rp156.000.000
Langkah 2: Menghitung Biaya Jabatan Tahunan
Biaya jabatan adalah potongan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp6.000.000 per tahun.
Biaya Jabatan: 5% x Rp156.000.000 = Rp7.800.000 (Namun, karena batas maksimum adalah Rp6.000.000, maka yang digunakan adalah Rp6.000.000)
Langkah 3: Menghitung Penghasilan Neto Karyawan
- Iuran Pensiun dan JHT: 5% dari penghasilan bruto = 5% x Rp156.000.000 = Rp7.800.000 (batas maksimum Rp2.400.000 per tahun untuk pensiun)
- Iuran BPJS Kesehatan: 1% dari penghasilan bruto = 1% x Rp156.000.000 = Rp1.560.000
Total Penghasilan Neto Karyawan: Rp156.000.000 – Rp6.000.000 (biaya jabatan) – Rp2.400.000 (iuran pensiun) – Rp1.560.000 (iuran BPJS) = Rp146.040.000
Langkah 4: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Misalkan wajib pajak kawin dengan 1 anak, maka PTKP-nya adalah:
- PTKP Wajib Pajak Sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan Status Kawin: Rp4.500.000
- Tambahan untuk 1 Anak: Rp4.500.000
Total PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
PKP: Rp146.040.000 – Rp63.000.000 = Rp83.040.000
Langkah 5: Menghitung PPh 21 Terutang
Tarif pajak progresif diterapkan pada lapisan-lapisan penghasilan:
- 5% untuk Rp60.000.000 pertama:
- Pajak = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% untuk sisa penghasilan Rp23.040.000: - Pajak = 15% x Rp23.040.000 = Rp3.456.000
Total PPh 21 Terutang: Rp3.000.000 + Rp3.456.000 = Rp6.456.000
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.
Biasanya, pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulan. Di akhir tahun, karyawan akan menerima bukti pemotongan pajak sebagai tanda bahwa pajaknya sudah dibayar.
PPh 21 berlaku untuk berbagai jenis penerima penghasilan, antara lain:
- Pegawai: Karyawan tetap yang mendapatkan gaji secara rutin.
- Penerima Pensiun: Orang yang menerima uang pensiun atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya.
- Bukan Pegawai: Individu yang mendapatkan imbalan atau honorarium untuk jasa yang diberikan.
- Anggota Dewan: Anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak berstatus pegawai tetap.
- Peserta Kegiatan: Orang yang mendapatkan penghasilan dari partisipasi dalam kegiatan tertentu.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak PPh 21
Berikut adalah jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21:
- Penghasilan dari Pegawai Tetap: Gaji, tunjangan, dan bonus.
- Penerima Pensiun: Uang pensiun atau tunjangan hari tua.
- Uang Pesangon: Penghasilan terkait pemutusan hubungan kerja.
- Pegawai Tidak Tetap: Upah harian, mingguan, borongan, atau bulanan.
- Imbalan untuk Bukan Pegawai: Honorarium, komisi, dan fee.
- Imbalan untuk Peserta Kegiatan: Uang saku, hadiah, atau penghargaan.
Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh 21
Berikut adalah jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21:
- Manfaat Asuransi: Seperti asuransi kesehatan atau jiwa.
- Penerimaan Natura: Barang atau fasilitas dari wajib pajak atau pemerintah.
- Iuran Pensiun: Pembayaran iuran pensiun ke dana pensiun.
- Zakat: Zakat yang diterima dari lembaga yang disahkan pemerintah.
- Beasiswa: Uang pendidikan yang diberikan sebagai beasiswa.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Pengelolaan PPh 21 dengan Gajihub
Menghitung penghasilan neto karyawan dan PPh 21 tentu merupakan hal yang rumit, mengingat Anda harus mempertimbangkan berbagai jenis penghasilan dan potongan.
Untunglah, saat ini sudah banyak software payroll dan HR yang dapat membantu Anda menngelola PPh 21, salah satunya adalah Gajihub.
Dengan fitur kelola PPh 21, Anda dapat menghitung PPh 21 dengan berbagai metode, seperti gross, gross up, nett, dan campuran.
Artinya, Anda bisa mendapatkan perhitungan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi karyawan Anda.
Berikut beberapa fitur utama Gajihub yang berkaitan dengan pengelolaan pajak:
Penghitungan Otomatis
Setelah menentukan penghasilan neto, GajiHub akan otomatis menghitung PPh 21 untuk Anda. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu dengan perhitungan manual yang bisa membingungkan.
Bonus dan Insentif
GajiHub juga memudahkan perhitungan pajak untuk bonus dan insentif. Semua potongan dan penyesuaian akan dihitung secara otomatis, memastikan bahwa laporan Anda selalu akurat.
Integrasi Payroll
Semua data penghasilan dan pajak karyawan bisa langsung terintegrasi dalam sistem payroll. Ini berarti Anda tidak perlu khawatir tentang sinkronisasi data antara berbagai sistem.
Laporan Instan
Dengan GajiHub, laporan e-SPT PPh 21/26 akan siap dalam sekejap.
Laporan pajak 1721 yang lengkap dengan data karyawan dan nilai pajaknya akan tersedia secara otomatis, sehingga memudahkan pelaporan dan audit.
Selain berbagai fitur di atas, saat ini Anda juga bisa menggunakan kalkulator PPh 21 untuk menghitung besaran pajak serta aplikasi PPh 21 yang bisa diunduh dari Google Playstore.
Dengan demikian, Anda dapat mengelola pajak dengan praktis di mana saja dan kapan pun.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Kesimpulan
Pengelolaan penghasilan neto karyawan memerlukan ketelitian, terutama dalam memastikan semua potongan telah dihitung secara tepat.
Dengan pemahaman yang baik mengenai penghasilan neto, dapat diketahui besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban karyawan.
Untuk memudahkan proses ini, Anda dapat mengggunakan software payroll dan HR dari GajiHub.
Software ini tidak hanya membantu menghitung PPh 21 secara otomatis, tetapi juga menawarkan fitur-fitur lainnya seperti sistem absensi yang terintegrasi, ESS, dan analisa data yang akan sangat bermanfaat bagi perusahan.
Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Penilaian Objektif dan Subjektif, Apa Bedanya? - 23 December 2024
- Handover Pekerjaan Adalah: Manfaat, Tahapan & Contoh Dokumen - 23 December 2024
- Steward Adalah: Jenis, Tugas, Skill Penting, dan Kisaran Gajinya - 20 December 2024