Ketika membahas mengenai perjanjian, salah satu bagian yang penting untuk dibahas adalah pengertian wanprestasi.
Wanprestasi merupakan kondisi di mana satu pihak lalai dalam melaksanakan perjanjian.
Karena adanya kondisi ini pihak lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian dan memberikan tuntutan hukum kepada pihak yang melanggar.
Oleh karenanya bagi Anda yang melakukan perjanjian penting untuk memahami pengertian dari wanprestasi ini dan jenis-jenis yang dimilikinya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian wanprestasi, jenis-jenisnya, dan faktor penyebabnya.
Untuk lebih lengkapnya mengenai pengertian dari wanprestasi ini, Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Wanprestasi?

Pengertian wanprestasi adalah sebuah istilah yang diberikan untuk menindaklanjuti pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat di dalam perjanjian.
Dari laman kemenkeu.go.id, pengertian dari wanprestasi ini dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi atau kelalaian seseorang dalam pelaksanaan kewajiban sesuai yang telah dibuat pada perjanjian awal antara kreditur dengan debitur.
Akibatnya, pihak lain yang merasa dirugikan atas pelanggaran perjanjian ini dapat menuntut pembatalan perjanjian dan memberikan sanksi hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Kemudian pihak yang melanggar perjanjian ini harus menerima konsekuensi atas tindakan yang mereka lakukan.
Pihak yang melakukan pelanggaran ini akan mendapatkan tuntutan yakni membayar ganti rugi atau juga dikenal dengan schadevergoeding.
Secara umum wanprestasi ini berkaitan dengan utang di mana sering dialami oleh pemilik bisnis ataupun wirausaha.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Anda Download
Bagaimana Dasar Hukum Wanprestasi?
Wanprestasi memiliki dasar hukum yang termuat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 BW Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Di dalam pasar 1238 dijelaskan bawah seorang debitur dapat dikatakan lalai pada surat perintah atau akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri jika debitur tersebut lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam Pasal 1243 BW dijelaskan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Baca Juga: Download Surat Perjanjian Kesepakatan, Contoh dan Templatenya
Apa Saja Unsur dalam Wanprestasi?

Sesuai dengan penjelasan dasar hukum yang ada di atas ada 3 unsur yang mengakibatkan wanprestasi yakni sebagai berikut:
- Adanya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berkaitan
- Asanya pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan tanggung jawab dari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
- Telah dinyatakan lalai namun tetap tidak menjalankan kewajiban.
Sedangkan sesuai penjabaran Sri Soedewi Masjchoen Sofwan diketahui bahwa seorang debitur dapat dikatakan wanprestasi jika terpenuhi unsur-unsur berikut iniL
- Perbuatan yang dilakukan dalam debitur disesalkan
- Mengakibatkan dapat diduga terlebih dahulu baik dalam bentuk objektif, yakni orang normal dapat menduga bahwa keadaan tersebut timbul dalam arti subjektif, yakni orang yang ahli dapat menduga keadaan yang ditimbulkan
- Dapat meminta atau diminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, di mana artinya bukan orang yang dalam keadaan gangguan jiwa atau lemah ingatannya.
Baca Juga: Surat Perjanjian Kerjasama dan Unsur yang Ada di Dalamnya
Apa Jenis-Jenis Wanprestasi?
Ada berbagai jenis dari wanprestasi yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, khusus yang berhubungan dengan bisnis.
Berikut jenis-jenis wanprestasi tersebut:
1. Mengingkari Perjanjian
Pertama adalah mengingari atau tidak melaksanakan perjanjian.
Jika dibahas secara mendalam, wanprestasi ini berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal atau tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai kesepakatan.
Dari sini, maka tidak melaksanakan perjanjian dapat dikatakan sebagai bagian dari wanprestasi.
2. Telat Melaksanakan Perjanjian
Selain tidak melaksanakan perjanjian, telat melaksanakan perjanjian juga termasuk ke dalam jenis wanprestasi.
Ini artinya ketika salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian sesuai waktu yang telah disepakati.
Meskipun perjanjian tetap dilaksanakan, namun telat melakukan perjanjian tetap menimbulkan kerugian bagi pihak lain karena adanya keterlambatan tersebut.
Baca Juga: Apa Itu MoU: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh MoU yang Baik dan Benar
3. Melaksanakan Perjanjian Tidak Sesuai dengan Kesepakatan
Jenis yang ketiga adalah melaksanakan perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan.
Memang di sini pihak-pihak melaksanakan kewajiban mereka dan dilakukannya secara tepat waktu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ini juga dapat dikatakan sebagai wanprestasi karena ada salah satu pihak yang dirugikan.
Contohnya adalah kreditur yang tidak membayar jumlah yang sesuai dengan nominal yang dipinjamkan oleh debitur.
Tentunya jumlah yang tidak sesuai ini dapat merugikan debitur, karena nominal yang dipinjamkan tidak sama dengan nominal yang dikembalikan.
4. Melakukan Pelanggaran Perjanjian
Jenis yang terakhir adalah melakukan perlanggaran perjanjian.
Melanggar perjanjian yang telah disepakati sudah jelas masuk ke dalam jenis wanprestasi.
Ini karena pihak yang melanggar tidak mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat bersama sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Baca Juga: Aturan Kasbon, Pengertian, Alasan, Hingga Prosedur Pengajuannya
Apa Saja Faktor Penyebab Wanprestasi?

Setelah Anda memahami apa saja jenis-jenis dari wanprestasi, lalu apa saja faktor penyebab dari wanprestasi ini?
Berikut penjelasannya untuk Anda:
1. Kelalaian Salah Satu Pihak
Penyebab yang pertama adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Kelalaian ini berlaku secara sengaja atau tidak sengaja.
Berikut beberapa bentuk kewajiban yang dianggap lalai, jika tidak dilaksanakan oleh pihak debitur”
- Berkaitan dengan kewajiban memberikan sesuatu yang telah disepakati
- Kewajiban untuk menjalankan suatu tindakan
- Kewajiban tidak melaksanakan suatu tindakan
Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Karyawan
2. Melanggar Kesepakatan secara Sengaja
Faktor penyebab yang kedua adalah melanggar kesepakatan secara sengaja, padahal kesepakatan tersebut telah disetujui sebelumnya.
Jika di sini terjadi kerugian, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat disalahkan karena tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
3. Adanya Kondisi Pemaksaan
Jenis yang ketiga adalah karena adanya kondisi pemaksaan.
Kondisi ini terjadi karena ada keadaan yang membuat pihak pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban mereka karena adanya keadaan yang tidak dapat dikendalikan.
Keadaan ini tentunya bukan dari keinginan atau kehendak pelaku sehingga pelaku tidak dapat disalahkan atas kerugian yang telah terjadi.
Contohnya adalah kondisi karena bencana alam, menjadi korban pencurian, hingga terjadi kehilangan yang tidak disengaja.
Baca Juga: Service Level Agreement: Komponen, Cara Membuat, dan Contoh
Apa Saja Akibat dan Sanksi dari Wanprestasi?
Ketika terjadi wanprestasi, maka ada akibat dan sanksi atas tindakan tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Wajib Membayar Ganti Rugi
Akibat dan sanksi yang pertama adalah adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi.
Untuk menuntut ganti rugi ini, perlu diberikan tagihan atau panggilan terlebih dahulu, kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak dibutuhkan peringatan.
Ketentuan mengenai kompensasi ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata di mana di dalamnya ada tigas jenis utama yakni biaya, kerugian, dan bunga.
Biaya dalah seluruh bentuk pengeluaran debitur yang telah jelas diberikan oleh pihak kreditur.
Bunga adalah keseluruhan kerugian atas bentuk kehilangan keuntungan yang telah dihitung sebelumnya.
Kompensasi ini harus dihitung sesuai dengan nilai mata uang, di mana ini dilakukan untuk menghindari kesulitan penilaian jika harus diganti dalam bentuk lain.
2. Perjanjian Batal
Risiko dan sanksi berikutnya adalah perjanjian menjadi batal.
Ini terjadi ketika salah satu pihak tidak dapat melihat sifat dari pembatalan perjanjian sebagai bentuk hukuman dan debitur mengakui tersebut sebagai terhapus kewajibannya.
Di dalam KUH Perdata Pasal 1266 dijelaskan bahwa perbuatan yang dinilai selalu memasukkan dalam perjanjian timbal balik saat suatu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Oleh karenanya perjanjian harus disetujui oleh hakim terlebih dahulu.
3. Adanya Peralihan Risiko
Risiko yang terakhir adalah adanya peralihan risiko.
Sanksi ini berlaku dalam perjanjian yang berhubungan dengan objek suatu barang, misalnya dalam perjanjian pembiayaan lelang.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 1237 KUHPerdata pada paragraf 2 yang menyatakan bahwa jika pihak debitur lalai, maka ia harus menyerahkan objek barang dan seluruh material dengan biaya sendiri.
Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi?

Untuk menggugat wanprestasi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Daftarkan ke Pengadilan Perdata
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mendaftarkan ke pengadilan perdata.
Di sini penggugat harus memilih pengadilan negeri yang memiliki tingkatan sesuai dengan kapasitas gugatan akan diproses, di mana ini diatu dalam Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HR.
2. Lakukan Pembayaran Biaya Panjar Perkara
Setelah itu, penggugat dapat membayar biaya panjar perkata jika gugatan diterima oleh pengadilan.
Biaya ini nantikan digunakan oleh pengadilan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti untuk membuat dokumen, memanggil sanksi, materai, dan kegiatan launnta.
Pembayaran panjar ini hanya dilakukan pada tahap awal saja, pada bagian akhir pihak yang kalah yang harus membayar biaya panjar ke pengadilan.
3. Lakukan Registrasi Perkara
Langkah berikutnya adalah dengan melakukan registrasi perkara,
Ini dilakukan untuk mendapatkan nomor gugatan di mana nantinya gugatan yang dilayangkan ini dicatat di dalam buku register.
Nomor tersebut berfungsi sebagai proses penyelesaian wanprestasi di pengadilan.
Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran Karyawan dan Cara Menyikapinya
4. Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Pada tahapan ini ketua pengadilan negeri memproses gugatan sesuai dengan nomor gugatan yang didapatkan pada saat melakukan registrasi perkara.
Proses pelimpahan berkas ini dilakukan paling lambat 7 hari setelah registrasi dibuka.
5. Tunggu Penetapan Majelis Sidang
Setelah seluruh langkah di atas Anda ikuti, maka Anda dapat menunggu penetapan majelis sidang.
Putusan oleh hakim ini paling lambat seminggu atau 7 hari setelah berkas diterima.
6. Ikuti Proses Sidang
Langkah yang terakhir adalah mengikuti proses sidang.
Di dalam sidang ini seluruh pihak yang terlibat dipanggil untuk mengikuti seluruh proses sidang dari awal hingga keputusan akhir dibuat oleh pengadilan.
Baca Juga: Pelanggaran Karyawan: Pengertian dan Tips Meminimalisirnya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian wanprestasi yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa pengertian wanprestasi adalah istilah yang digunakan untuk menindaklanjuti pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat perjanjian.
Wanprestasi ini dapat membawa pelanggarnya ke sanksi hukum ketika pihak korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke pengadilan.
Agar perusahaan Anda tidak mengalami keadaan wanprestasi ini, penting bagi perusahaan untuk mengelola karyawan dengan sebaik mungkin.
Pengelolaan karyawan yang baik memberikan dukungan kepada perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.
Gunakan GajiHub untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan manajemen data karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Pengertian Konsolidasi: Ciri, Alasan, dan Syaratnya - 17 December 2025
- Gaji Public Relation di Indonesia dan Jenjang Kariernya - 17 December 2025
- Pengertian Wanprestasi, Jenis, dan Penyebabnya - 17 December 2025