Panduan Coretax menjadi informasi penting yang dibutuhkan Wajib Pajak untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan, salah satunya lapor SPT tahunan.
Sebagai sistem baru yang ada di perpajakan Indonesia, banyak wajib pajak yang belum memahami mengenai Coretax ini.
Seperti yang diketahui, Coretax menjadi sistem perpajakan terbaru di Indonesia yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Lalu seperti apa panduan penggunaan Coretax ini dan apa perbedaan Coretax dengan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai panduan Coretax mulai dari fitur, cara login, hingga cara lapor SPT di Coretax.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Mengapa Coretax Diterapkan oleh DJP?

Pada tanggal 1 Januari 2025, Coretax Direkrtorat Jenderal Pajak pertama kali dirilis sebagai pengganti DJP Online.
Namun untuk penggunaannya bagi wajib pajak pribadi baru berlaku di tahun ini, yakni tahun 2026.
Pembangunan Coretax ini menjadi bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni pajak.co.id, ada 7 kemudahan yang bisa didapatkan dari Coretax DJP, yakni:
- Pendaftaran yang lebih praktis dan valid
- Laporan SPT yang lebih sederhana dan terstruktur
- Sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel
- Pengawasan kepatuhan pajak di dalam satu portal
- Pengelolaan data lebih transparan
- Pengawasan kepatuhan pajak yang lebih akurat
- Pemeriksaan dan penagihan pajak yang lebih efisien

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
Siapa yang Wajib Menggunakan Coretax?
Setelah Anda mengetahui kemudahan yang bisa didapatkan dari Coretax, lalu siapa saja yang wajib menggunakan Coretax ini?
- Wajib pajak pribadi: Ini termasuk pegawai pemerintahan (ASN, TNI, Polri), karyawan swasta, dan semua pihak yang telah memiliki NPWP aktif.
- Wajib pajak badan dan instansi pemerintah: Coretax menyediakan fitur khusus yang dapat digunakan badan dan instansi pemerintah untuk pengelolaan kewajiban pajak mereka.
Baca Juga: Jualan di Marketplace Kena Pajak? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Apa Saja Fitur Utama Coretax?
Berikut 6 fitur utama yang dimiliki oleh Coretax:
1. Registrasi dan Kelola Data
Fitur yang pertama adalah registrasi dan kelola data.
Di fitur ini Anda dapat mendaftarkan NPWP baru, aktivasi ulang akun, dan memperbarui data (alamat, kontak, status) yang dapat dilakukan secara langsung di Coretax.
Sedangkan untuk perusahaan, dengan sistem ini perusahaan dapat mengelola entitas pusat dan cabang melalui NITKU, yang bisa menggantikan NPWP cabang.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang Paling Mudah dan Cepat
2. e-Faktur dan e-Invoice
Coretax juga dilengkapi dengan fitur e-faktur dan e-invoice.
Fitur ini memudahkan bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak di mana pembuatan faktur elektronik dapat langsung tersedia di Coretax tanpa harus menggunakan aplikasi tambahan.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
3. Pelaporan SPT Tahunan
Melalui Coretax Anda juga bisa membuat pelaporan SPT Tahunan, ini bisa digunakan untuk pribadi ataupun badan.
Coretax juga menyediakan validasi otomatis yang dapat membantu mencegah kesalahan penginputan.
Sistem ini juga telah dilengkapi dengan notifikasi jelang deadline penginputan.
4. Pembayaran Pajak dan Kode Billing
Coretax dilengkapi dengan fitur kode billing otomatis ketika terdapat pajak terutang.
Wajib Pajak dapat menyimpan deposit untuk menghindari denda jika terlambat membayar.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
5. Taxpayer Ledger
Taxpayer ledger atau buku besar wajib pajak merupakan fitur yang dapat menyimpan riwayat pembayaran, pelaporan, dan juga tagihan pajak.
Fitur ini sangat berguna untuk memantau kepatuhan dan menghindari tunggakan.
6. Layanan Administrasi Digital
Fitur yang terakhir adalah layanan administrasi digital.
Ini dapat digunakan untuk mengajukan restitusi, pembetulan data, hingga untuk permohonan keberatan pajak.
Semuanya dapat Anda lakukan tanpa harus datang ke KPP.
Baca Juga: Downsizing Adalah? Ini Manfaat, Dampak, Cara Mengatasinya
Bagaimana Cara Login dan Akses Coretax?
Untuk login dan mengakses Coretax, Anda dapat mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah itu Anda akan dibawa ke halaman selamat datang, Anda bisa memilih untuk lanjutkan.
Setelah melanjutkan, Anda akan dibawa ke laman login, Anda bisa memasukkan NIK dan password yang telag dibuat sebelumnya.
Jika Anda belum melakukan pendaftaran, Anda bisa klik bagian Daftar di Sini dan jika belum aktivasi Anda bisa memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Pada bagian daftar di sini Anda dapat memilih bagian perorangan dan isikan data-data Anda.
Sedangkan untuk aktivasi akun wajib pajak dilakukan untuk mengaktivasi akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jika Anda sudah mendapatkan password, Anda bisa langsung login menggunakan NIK dan password yang dimiliki.
Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax?
Untuk lapor SPT, ada berbagai langkah yang perlu Anda persiapkan, yakni:
- Pastikan NIK dan NPWP sudah padanan
- Buat akun atau aktivasi akun Coretax
- Pilih metode otentikasi: Ini bisa didapatkan dengan masuk ke akun Coretax, pilih menu Portal Saya, kemudian Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektrinik, pada kolom Rincian Sertifikasi pilih Kode Otorisasi DJP, kemudian pilih daftar PSrE dan centang Pernyataan lalu klik Simpan.
- Gunakan Coretax untuk lapor SPT Tahun 2026
Setelah Anda melakukan langkah-langkah persiapan di atas, berikut 7 langkah pengisian SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” yang ada pada menu bar di bagian atas halaman Coretax.
- Kemudian pilih “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
- Isi formulir dengan cara melengkapi bagian penghasilan, potongan pajak (jika ada), harta, utang, potongan lainnya (misalnya zakat, biaya lainnya). Pastikan juga bahwa data telah sesuai dengan dokumen, misalnya bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.
- Unggah dokumen pendukung jika dibutuhkan, jika Anda memiliki penghasilan tambahan atau potongan khusus, maka lampirkan dokumen tersebut sesuai instruksi.
- Cek kembali semua data dan submit
- Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
Masalah Apa yang Sering Terjadi di Coretax dan Cara Mengatasinya?
Ada 5 masalah yang seding terjadi di Coretax dan cara mengatasinya:
1. Gagal Login
Permasalahan yang paling sering dialami oleh pengguna adalah tidak dapat login ke akun Coretax.
Keterangan error atau informasi mengenai login salah sering kali muncul bahkan ketika data yang diinput sudah benar.
Ini biasanya terjadi karena kesalahan memasukkan username dan password, belum melakukan padanan NIK dan NPWP, serta adanya gangguan koneksi internet.
Untuk mengatasinya, Anda dapat memasukkan kembali email atau NIK serta password yang tepat.
Jika lupa, Anda dapat menggunakan fitur “Lupa Password” yang ada di halaman login.
Pastikan juga koneksi internet stabil ketika Anda mengakses sistem dan jika tetap tidak bisa Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
2. Error “500 Internal Server Error”
Masalah kedua yang sering terjadi pada Coretax dan dibutuhkan panduan yang tepat adalah munculnya keterangan 500 Internal Server Error.
Ini biasanya terjadi ketika pengguna masuk ke halaman tertentu yang ada di dalam Coretax.
Penyebab utamanya karena beban server yang tinggi, browser yang tidak memadai, hingga cache dan cookies browser yang telah penuh.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Anda dapat mengakses di luar jam sibuk, misalnya pagi atau sore.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan browser versi terbaru yang disarankan, serta rutin membersihkan cache dan cookies.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
3. Gagal Menyimpan Faktur Pajak
Masalah selanjutnya adalah gagal menyimpan faktur pajak.
Meski semua data faktur pajak ini telah diisi secara lengkap, pengguna dapat mengalami error ketika mencoba menyimpannya.
Ini bisa terjadi karena adanya format data yang tidak sesuai, adanya kolom kosong atau tidak valid atau bahkan adanya buh dari sistem Coretax itu sendiri.
Untuk menghindarinya, Anda dapat memeriksa kembali seluruh kolom faktur dan pastikan tidak ada karakter aneh, simbol khusus, atau kesalahan input lainnya.
4. Validasi Wajah Gagal
Untuk membuat sertifikat harus dilakukan validasi wajah namun proses ini sering gagal karena berbagai faktor teknis.
Penyebab umumnya adalah wajah yang tidak sesuai dengan data yang ada di e-KTP, pencahayaan yang buruk, hingga kualitas kamera yang rendah.
Untuk mengatasinya, Anda dapat melakukan proses validasi di tempat yang terang dan pastikan Anda menghadap langsung ke kamera.
Gunakan kamera dengan resolusi yang baik dan pastikan wajah dapat terlihat jelas tanpa tertutup apapun.
5. Tidak Dapat Menambahkan Role Pihak Terkait
Dalam pengelolaan akun pajak, wajib pajak sering perlu menambahkan pengurus atau pihak terkait.
Namun ada kalanya sistem menolak permintaan ini.
Penyebabnya bisa karena NIK pihak terkait belum dipadankan dengan NPWP, data yang diinput tidak valid, hingga sistem tidak berhasil memproses permintaan.
Untuk mengatasinya, pastikan data pihak yang berkaitan telah lengkap, valid, dan telah dipadankan dengan sistem di DJP.
Baca Juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai panduan Coretax yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa dalam panduan Coretax Anda bisa mendapatkan informasi mengenai penggunaan Coretax, mulai dari cara akses hingga cara lapor SPT di Coretax.
Sebagai Wajib Pajak, penting bagi Anda untuk memahami panduan Coretax agar Anda bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru di Indonesia ini.
Terlebih sebagai Wajib Pajak yang memiliki NPWP aktif, Anda diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, jadi pastikan Anda memahaminya.
Untuk memudahkan pengelolaan perpajakan karyawan, pastikan perusahaan mengelola pajak secara tepat.
Gunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan perpajakan karyawan di perusahaan Anda.
Jangan lupa untuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Daftar PTS Terbaik di Indonesia Tahun 2026 Menurut UniRank - 18 February 2026
- Rekomendasi Software Konsolidasi dan Backdate untuk Bisnis - 18 February 2026
- Self Assessment System: Pengertian dan Dasar Hukumnya - 18 February 2026