Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, bagaimana cara menghitung THR jika karyawan belum bekerja selama 1 tahun?
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, besar THR yang diterima akan setara dengan satu bulan gaji.
Hal ini berbeda dengan mereka yang belum mencapai masa kerja 1 tahun, di mana THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja mereka.
Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas cara menghitung THR karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun, rumus dasar, hingga berbagai contoh kasusnya.
Bagaimana Penghitungan Dasar THR Karyawan?
Sebelum memahami cara menghitung THR karyawan yang belum bekerja 1 tahun, berikut ketentuan dasar pemberian THR secara umum:
1. Karyawan Tetap dan Kontrak (PKWTT & PKWT)
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sedangkan, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara
proporsional menggunakan rumus berikut:
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
2. Pekerja Harian Lepas (Freelance)
Pekerja freelance yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata penghasilan bulanannya selama 12 bulan terakhir.
Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata dihitung dari penghasilan selama masa kerja, dengan formula:
THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Penghasilan Bulanan
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja?
Pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
THR harus diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas (freelance) sekalipun mereka belum bekerja selama 1 tahun.
Oleh karena itu, terhadap perhitungan THR proposional agar karyawan tetap mendapatkan haknya meskipun belum genap bekerja selama 1 tahun.
Rumus Dasar THR Proporsional
THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
Berikut penjelasan lengkap dan contohnya sesuai jenis karyawan:
1. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak yang belum genap setahun bekerja akan menerima THR berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Berikut contoh perhitungannya:
Contoh Kasus:
Santi mulai bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan pada 1 Maret 2024 dengan gaji 7.000.000 per bulan. Berapa THR yang berhak diterima Santi jika hari raya jatuh pada bulan Mei 2024?
Jawaban:
Masa kerja Santi: 3 bulan (Maret, April, Mei)
Perhitungan THR:
THR = (3 / 12) × 7.000.000 = 1.750.000
Jadi, THR Santi adalah 1.750.000.
2. Pekerja Freelance
THR untuk freelance dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan yang diterima setiap bulannya selama bekerja, lalu dikalikan dengan rasio masa kerja.
Contoh Kasus:
Budi bekerja sebagai pekerja lepas di sebuah percetakan selama 4 bulan. Penghasilannya adalah:
- Bulan 1: 3.000.000
- Bulan 2: 2.500.000
- Bulan 3: 4.000.000
- Bulan 4: 3.500.000
Langkah perhitungan:
1. Hitung rata-rata gaji bulanan:
Rata-rata gaji = (3.000.000 + 2.500.000 + 4.000.000 + 3.500.000) / 4 = 3.250.000
2. Hitung THR proporsional:
THR = (4 / 12) × 3.250.000 = 1.083.333
Jadi, THR yang diterima Budi adalah 1.083.333.
Baca Juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya
Bagaimana Aturan Mengenai THR?
Seperti yang telah dijelaskan sebelmnya, THR merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Aturan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan THR sekali dalam setahun, tepatnya menjelang hari raya keagamaan pekerja.
Sesuai aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau agar pembayaran THR dilakukan lebih awal tanpa mencicil, guna memastikan pekerja dapat memanfaatkannya tepat waktu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima THR meliputi:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pekerja harian lepas yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada pekerja atau buruhnya.
Ketidakpatuhan terhadap aturan pembayaran THR dapat berujung pada penerapan sanksi yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Berikut adalah penjelasan rinci terkait sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda 5% dari Total THR
Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
- Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima oleh pekerja atau buruh.
- Denda tersebut berlaku sejak berakhirnya batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Sanksi Administratif
Selain denda, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa sanksi administratif diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan izin usaha jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan.
- Pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat atau berulang.
3. Upaya Penyelesaian Perselisihan
Ketika pekerja tidak menerima hak THR, kasus ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Langkah Penyelesaian:
- Pekerja dapat mengadukan masalah tersebut melalui Posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke proses mediasi atau bahkan pengadilan hubungan industrial.
Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR, sehingga hak pekerja terpenuhi dan kesejahteraan mereka saat hari raya keagamaan dapat terjamin.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?
Kesimpulan
THR wajib diberikan kepada karyawan, meskipun karyawan tersebut belum bekerj aselama satu tahun, yakni dengan perhitungan proposional.
Rumus dasar yang digunakan adalah THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan kontrak (PKWT) dan freelance.
THR dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani hingga waktu pemberian THR.
Aturan pemberian THR ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan atau sanksi administratif lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun penuh.
Untuk mempermudah Anda dalam menghitung seluruh komponen penggajian, termasuk THR, Anda dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dari Gajiub.
Melalui software ini, Anda dapat mengelola komponen penghasilan karyawan dan potongan upah secara otomatis.
Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kesalahan dalam penghitungan gaji karyawan setiap bulannya.
Selain itu, GajiHub juga memastikan pembayaran gaji ke berbagai bank tepat waktu dan memungkinkan Anda untu menetapkan jadwal pembayaran gaji yang bervariasi.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Penilaian Objektif dan Subjektif, Apa Bedanya? - 23 December 2024
- Handover Pekerjaan Adalah: Manfaat, Tahapan & Contoh Dokumen - 23 December 2024
- Steward Adalah: Jenis, Tugas, Skill Penting, dan Kisaran Gajinya - 20 December 2024