Setiap perusahaan wajib memberikan maternity leave untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan.
Melalui cuti ini, karyawan akan mendapatkan waktu yang cukup untuk pulih, merawat, dan menjalin ikatan dengan bayi mereka sebelum kembali bekerja.
Bagi perusahaan, memberikan maternity leave juga mencegah terjadinya pengunduran diri karyawan yang akan melahirkan.
Dengan demikian, perusahaan tidak akan kehilangan bakat terbaik dan tidak perlu kesulitan dalam mencari penggantinya.
Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas apa itu maternity leave, aturannya secara global dan di Indonesia, prosedur, dan manfaatnya.
Apa yang Dimaksud dengan Maternity Leave?
Maternity leave atau cuti melahirkan adalah waktu libur yang diberikan kepada ibu atau orang tua yang akan melahirkan atau baru saja melahirkan.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang cuti melahirkan, termsusuk apakah cuti ini dibayar secara penuh, sebagian, atau tidak dibayar sama sekali.
Tujuan dari maternity leave adalah untuk memberikan waktu bagi ibu baru untuk melahirkan, pulih, merawat, dan menjalin ikatan dengan bayinya sebelum kembali bekerja.
Selama cuti ini, perusahaan harus menjaga posisi pekerjaan karyawan tetap tersedia agar tidak menganggu jalannya proses operasional perusahaan.
Baca Juga: Hak Karyawan Resign Ini Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?
Bagaimana Awal Mula Ditetapkannya Maternity Leave?
Kebijakan maternity leave bermula sejak tahun 1919 ketika International Labor Organization (ILO) mentetapkan aturan pertama untuk melindungi pekerja perempuan melalui Konverensi Persalinan bersalin.
Setelah melakukan beberapa perubahan, pada tahun 1952 ILO menetapkan minimal cuti selama 12 minggu, meskipun mereka sebenarnya merekomendasikan cuti sebanyak 14 minggu.
Empat dekade kemudian, ILO melaporkan bahwa ada 119 negara yang telah mematuhi standar ini.
Kemudian, pada bulan Februari 1998, ILO mengeluarkan siaran pers berjudul “More than 120 Nations Provide Paid Maternity Leave,” yang menyebutkan bahwa lebih dari 120 negara di seluruh dunia memberikan cuti melahirkan berbayar dan tunjangan kesehatan.
Artinya, negara-negara tersebut tidak hanya memberikan cuti berbayar, tetapi juga menanggung biaya persalinan karyawan yang mengambil cuti melahirkan.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia
Bagaimana Aturan Maternity Leave di Indonesia?
Sebelum membahas tentang atruan maternity leave di Indonesia, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa ada beberapa jenis cuti bagi pekerja wanita, yaitu cuti mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, dan ada cuti khusus bagi perempuan, seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan, dan keguguran.
Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya:
1. Cuti Haid
Haid adalah kondisi alamiah yang terjadi setiap bulan pada perempuan usia produktif. Siklus haid umumnya antara 21 hingga 35 hari, dengan rata-rata 28 hari.
Negara wajib memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan pada masa haid, termasuk hak cuti.
2. Cuti Hamil dan Melahirkan
Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti yang sama.
Selama masa cuti melahirkan, pekerja perempuan berhak mendapatkan upah penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maternity leave juga diatur dalam Konvensi Perlindungan Kehamilan yang ditandatangani oleh ILO pada tahun 1919.
Dengan demikian, setiap perusahaan di Indonesia ajib menghormati dan melindungi hak-hak cuti bagi pekerja perempuan.
Undang-Undang Maternity Leave di Indonesia
Aturan cuti melahirkan untuk pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia. Berikut penjelasannya:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Pada pasal 49 ayat (2) ditegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pekerjaannya, terutama yang berkaitan dengan fungsi reproduksi manusia.
Perlindunan ini dianggap sebagai hak khusus yang harus dijamin dan dilindungi oleh hukum.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 79, 81, 82, dan 83 dijelaskan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, dengan waktu cuti yang disesuaikan dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
3. UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022
Meskipun terdapat perubahan pada beberapa pasal terkait cuti pekerja, namun ketentuan mengenai maternity leave yang terdapat dalam Pasal 82 tidak mengalami perubahan.
Pekerja perempuan tetap berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dari dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan
Bagaimana Aturan tentang Cuti Sakit karena Gugur Kandungan?
Pada Pasal 82 ayat 1 dijelaskan bahwa perempuan yang mengalami keguguran kandungan memiliki hak untuk beristirahat.
Masa cuti yang diberikan adalah 1,5 bulan atau dapat disesuaikan dengan surat keternagan dari dokter kandungan.
Artinya, setiap perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan perlindungan khusus untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka sebelum kembali bekerja.
Baca Juga: Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan
Apakah Maternity Leave Mengurangi Cuti Tahunan?
Tidak ada aturan di Indonesia yang secara spesifik menyatakan bahwa cuti melahirkan mengurnagi hak atas cuti tahunan.
Berdasarkan pemahaman dari UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan secara penuh.
Hal ini menunjukkan bahwa cuti melahirkan adalah hak tambahan yang tidak mengurangi hak-hak cuti lainnya.
Perbedaan Cuti Tahunan dan Maternity Leave
Untuk lebih memahami perbedaan antara cuti tahunan dan cuti melahirkan, simak penjelasan berikut ini:
Cuti tahunan dan maternity leave memiliki tujuan dan penerima yang berbeda.
Cuti tahunan diperuntukkan bagi semua karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dan mereka berhak mendapatkan minimal 12 hari kerja dalam setahun.
Cuti ini diatur dalam Pasal 79 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan, dengan perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja pasal 81 angka 23.
Sementara itu, cuti melahirkan diperuntukkan khusus bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan.
Pekerja perempuan berhak mendapatkan 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan cuti setelah melahirkan, menjadikan total waktu cuti melahirkan selama 3 bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk mempersiapkan kelahiran serta merawat bayi baru lahir.
Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis
Apakah Selama Maternity Leave Pekerja Perempuan berhak Menerima Gaji?
Ya, selama masa cuti melahirkan, pekerja perempuan berhak menerima gaji penuh. Hal ini diatur dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan dan ditegaskan kembali dalam pasal 81 UU Cipta Kerja Bagian Kedua Bab Ketenagakerjaan.
Regulasi ini memastikan bahwa pekerja perempuan tidak mengalami kerugian finansial saat mengambil cuti melahirkan, sehingga mereka dapat fokus pada kesehatan dan kesejahteraan diri serta bayinya tanpa khawatir kehilangan pendapatan.
Baca Juga: Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia
Apa Saja Syarat Maternity Leave di Indonesia?
Untuk mengambil cuti melahirkan, pekerja perempuan harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yayng telah ditetapkan oleh perusahaan dan undang-undang.
Syarat pengajuan cuti melahirkan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sebagai contoh, berikut syarat pengajuan cuti melahirkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
- Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
- Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan SK Pengangkatan (bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK);
- Surat Keterangan Persalinan dari Bidan atau Dokter;
- Bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk pejabat eselon IV;
- Bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon III dan II.
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Apakah Suami Boleh Ikut Mengambil Cuti?
Ya, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk menerima istiri yang melahirkan. Hal ini diatur dalam pasal 93 ayat 4 huruf e UU Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa suami dapat mengambil cuti selama dua hari dan tetap menerima upah penuh.
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peran suami dalam memberikan dukungan kepada istri selama proses persalinan dan masa awal perawatan bayi.
Baca Juga: Sabbatical Leave: Pengertian, Manfaat, Tantangan, hingga Aturannya di Indonesia
Apa itu Parental Leave?
Selain maternity leave, juga terdapat parental leave atau cuti sebagai orang tua yang mengatur tentang berbagai bentuk cuti parental lainnya yang tetap memberikan upah penuh kepada pekerja.
Ketentuan parental leave ini juga diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang juga menjelaskan tentang aturan pembayaran upah:
- Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 hari;
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari;
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari;
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari;
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari;
- Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,
dibayar untuk selama 2 hari; dan - Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari.
Baca Juga: Unpaid Leave: Pengertian Lengkap dan Aturannya
Bagaimana Prosedur Pengajuan Maternity Leave?
Untuk mengajukan maternity leave, berikut beberapa prosedur yang harus Anda lakukan:
1. Mengambil Formulir Pengajuan Cuti
Karyawan perempuan yang akan melahirkan mengambil formulir pengajuan cuti dari tim HR atau atasan langsung.
2. Mengisi Formulir
Kemudian, karyawan mengisi formulir pengajuan cuti dengan lengkap dan mencantumkan data pribadi serta alasan pengajuan cuti secara detail.
3. Melampirkan Dokumen Pendukung
Jika diperlukan, karyawan dapat melampirkan surat pengajuan cuti yang ditulis sendiri dan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan perkiraan waktu kelahiran.
4. Persetujuan Atasan
Formulir pengajuan cuti yang telah diisi kemudian diserahkan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan.
Atasan kemudian akan memberikan tanda tangan dan cap persetujuan jika pengajuan cuti telah disetujui.
5. Pelaporan ke HR
Setelah mendapatkan persetujuan, karyawan melaporkan pengajuan cuti kepada tim HR untuk dimasukkan ke dalam sistem database karyawan.
6. Informasi Kelahiran Anak
Beberapa perusahaan mungkin mengharuskan karyawan untuk memberikan informasi tentang kelahiran anak, terutama terkait dengan pengurusan tunjangan seperti asuransi kesehatan dan biaya perawatan rumah sakit selama melahirkan.
Di atas merupakan prosedur secara umum yang harus dilakukan oleh karyawan untuk mengambil maternity leave.
Selain itu, beberapa perusahaan juga sudah menggunakan prosedur yang lebih mudah dan modern, misalnya dengan menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub.
Melalui software ini, karyawan dapat mengajukan cuti melahirkan melalui aplikasi Gajihub yang bisa diunduh di PlayStore maupun App Store.
Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan dan tim HR, karyawan dapat langsung menggunakan fitur cuti khusus dan memilih cuti melahirkan, kemudian pilih tanggal izin dan melampirkan berkas tambahan jika diperlukan.
Selain untuk pekerja perempuan, dalam aplikasi Gajihub juga tersedia pilihan untuk suami yang ingin mengambil cuti istri melahirkan.
Dengan demikian, melalui Gajihub, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku sekaligus mempermudah karyawan dalam mengajukan cuti.
Tertarik mencoba? Klik gambar berikut untuk informasi selengkapnya:
Apa Saja Manfaat dari Maternity Leave?
Maternity leave memberikan banyak manfaat, baik bagi pekerja yang akan melahirkan maupun perusahaan. Berikut beberapa manfaatnya.
1. Meningkatkan Tingkat Menyusui
Memberikan cuti yang dibayar dapat meningkatkan tingkat menyusui, yang pada gilirannya dapat menjaga kesehatan bayi dan mengurangi risiko depresi pasca persalinan.
2. Meningkatkan Kesehatan Bayi
Dengan memberikan cuti yang dibayar, perusahaan dapat berkontribusi pada peningkatan bayi karyawan, yang dapat memperkuat kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
3. Mengurangi Risiko Depresi Pasca Persalinan
Memberikan cuti yang dibayar dapat mengurangi risiko gejala depresi pasca persalinan pada karyawan perempuan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mental mereka.
Perusahaan yang memberikan cuti yang dibayar umumnya melihat peningkatan moral karyawan, loyalitas, dan produktivitas, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk menarik bakat terbaik.
4. Mengurangi Tingkat Pengunduran Diri
Dengan memberikan akses yang lebih besar terhadap cuti keluarga yang dibayar, perusahaan dapat mengurangi tingkat pengunduran diri karyawan perempuan setelah melahirkan, yang dapat mengurangi biaya penggantian karyawan dan mempertahankan bakat yang berharga.
5. Mendorong Kesetaraan Gender
Cuti melahirkan yang dibayar dapat mendorong kesetaraan gender dengan memberdayakan wanita untuk tetap memegang peran mereka di tempat kerja daripada mengurangi jam kerja atau meninggalkan pekerjaan sama sekali.
6. Kontribusi pada Citra Perusahaan
Kebijakan cuti melahirkan yang luas menunjukkan perusahaan sebagai pendukung karyawan dan anggota keluarga mereka, serta menciptakan budaya yang ramah keluarga.
7. Mendorong Reputasi Positif
Dengan memberikan maternity leave, perusahaan dapat memperoleh reputasi positif dalam masyarakat, yang dapat meningkatkan daya tarik mereka sebagai tempat kerja dan menciptakan loyalitas merek yang lebih kuat.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia
Kesimpulan
Maternity leave adalah hak penting bagi ibu atau orang tua yang akan melahirkan atau baru saja melahirkan untuk mendapatkan waktu yang cukup untuk pulih, merawat, dan menjalin ikatan dengan bayi mereka sebelum kembali bekerja.
Di Indonesia, aturan tentang cuti melahirkan telah diatur dalam undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan, yang memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, dengan upah penuh. Manfaat dari maternity leave tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tetapi juga oleh perusahaan.
Selain meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, cuti ini juga dapat meningkatkan moral karyawan, loyalitas, dan produktivitas.
Untuk memudahkan karyawan dalam mengajukan maternity leave atau pun cuti lainnya, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dan HR dari Gajihub.
Software ini tidak hanya bisa membantu dalam hal cuti, melainkan juga dapat mempermudah pengelolaan payroll hingga reimbursement, yang juga berkaitan dengan pengambilan cuti kehamilan.
Yuk, kunjungi tautan ini sekarang dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Penilaian Objektif dan Subjektif, Apa Bedanya? - 23 December 2024
- Handover Pekerjaan Adalah: Manfaat, Tahapan & Contoh Dokumen - 23 December 2024
- Steward Adalah: Jenis, Tugas, Skill Penting, dan Kisaran Gajinya - 20 December 2024