Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melapor SPT dan agar lapor SPT ini lancar, Anda harus tahu kesalahan saat melapor SPT.
Kesalahan lapor SPT ini bisa menjadi masalah yang merugikan, terlebih jika terjadi menjelang waktu penutupan lapor SPT.
Oleh karenanya penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja kesalahan saat lapor SPT dan bagaimana cara mencegahnya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai kesalahan saat melapor SPT dan bagaimana mencegahnya.
Baca selengkapnya hanya pada penjelasan di bawah ini:
Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melapor SPT Tahunan?

Tahukah Anda bahwa ketika melapor SPT tahunan, kesalahan bisa saja terjadi yang membuat Anda gagal lapor SPT.
Oleh karenanya penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja kesalahan yang sering terjadi saat lapor SPT tahunan.
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi saat melapor SPT tahunan, apa saja?
1. Mendaftarkan EFIN dengan Alamat Email Kantor
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor yang berisi identitas digital yang diterbitkan oleh DJP.
Agar Anda bisa mendapatkan nomor EFIN ini, Anda harus menghubungi atau mendatangi KPP terdekat dengan memberikan alamat email, NPWP, KTP, dan beberapa syarat lainnya.
Nah, ketika Anda mendaftarkan EFIN ini, Anda perlu mengetahui bahwa alamat email yang dimaksud di EFIN adalah alamat pribadi, bukan alamat kantor.
Hal ini karena segala hal yang berkaitan dengan pajak pribadi Anda akan DJP kirimkan ke alamat email.
Jadi bisa dibayangkan jika Anda menggunakan alamat email kantor untuk keperluan ini, khususnya ketika Anda sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Maka Anda tidak bisa mengakses EFIN yang Anda miliki dan mau tidak mau Anda harus mengurus EFIN ini di KPP kembali.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
2. Salah Input NPWP
Ketika Anda melakukan e-filling, Anda akan diminta untuk menginput NPWP dan ini bersifat wajib.
Ada banyak Wajib Pajak yang memasukan NPWP milik perusahaan, padahal NPWP yang dimaksud di sini adalah NPWP pribadi Anda.
Jadi, sebelum Anda memasukan NPWP ini, cek kembali milik siapa NPWP tersebut sebelum Anda memutuskan untuk login dengan akun Anda.
3. Salah Pilih Formulir
Seperti yang diketahui, ada banyak jenis formulit ketika Anda melakukan SPT tahunan.
Untuk orang pribadi, jenis-jenis formulir ini di antaranya 1770, 1770S, dan 1770SS.
Untuk formulir 1770S diperuntukan kepada Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu lebih dari Rp60 juta per tahun, formulir 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilannya di bawah Rp60 per tahun.
Terakhir, formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha ataupun dari pekerjaan bebas.
Jika Anda memilih formulir yang salah, maka proses e-Filing tidak dapat diselesaikan karena perhitungannya tidak sesuai.
Agar Anda dapat menghindarinya, Anda bisa menghitung kembali penghasilan total yang Anda miliki selama satu tahun.
Setelah itu Anda dapat memilih formulir yang tepat untuk penghasilan Anda.
Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya
4. Salah Lapor Sumber Penghasilan Lainnya

Ada banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan sumber pendapatan lainnya, padahal penghasilan yang diperoleh ini tidak hanya cukup dinikmati, tetapi juga harus dilaporkan.
Jadi, untuk menghindari permasalahan yang dapat terjadi di kemudian hari, pastikan Anda melaporkan seluruh penghasilan Anda.
Jika Anda tidak melaporkan seluruh penghasilan Anda, yang dapat terjadi adalah Anda kurang bayar saat pengisian SPT.
Ini artinya SPT Anda tidak dapat dikirimkan karena belum terisi secara penuh.
Jika perusahaan telah melakukan pemotongan gaji Anda, jangan lupa untuk meminta bukti potong pajaknya.
Kemudian pada lembar SPT, Anda dapat menjumlahkan sumber penghasilan utama dan penghasilan lainnya yang Anda miliki.
Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 13 Ayat 2 UU KUP, akan ada sanksi administrasi sebesar 2% untuk maksimal 24 bulan jika ditemukan pajak terutang yang belum dibayar ataupun dilaporkan.
5. Salah Menyertakan Bukti Potong Pajak
Setiap karyawan memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan.
Beberapa perusahaan menetapkan pembayaran pajak dengan pemotongan secara kolektif dari gaji yang diperoleh karyawan.
Nah, ketika Anda melakukan pelaporan SPT tahunan, Anda harus menyertakan bukti potong pajak ini.
Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh wajib pajak ketika melakukan laporan SPT tahunan.
Wajib Pajak dapat melampirkan bukti potong pajak dalam bentuk fotokopi bersama dengan formulir laporan SPT yang telah diisi.
Bukti potong yang asli dapat disimpan oleh Wajib Pajak.
Jika Anda memiliki penghasilan lebih dari satu, pastikan juga pekerjaan sampingan Anda memberikan bukti potong pajak Anda.
6. Telah Berhenti Kerja Tanpa Meminta Bukti Potong Pajak
Kesalahan yang terakhir adalah Anda telah berhenti kerja namun tanpa meminta bukti potong pajak dari perusahaan.
Ini bisa dari karyawan yang lupa untuk meminta bukti potong pajak ataupun HRD yang tidak inisiatif memberikannya.
Contohnya adalah terakhir laporan SPT adalah 31 Maret 2025 dan Anda resign dari perusahaan di bulan Oktober 2024, maka Anda harus meminta bukti potong pajak dari Januari-September 2024.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Apa Saja Kode Error DJP Online?

Selain kesalahan yang bisa terjadi saat pengisian SPT tahunan, Anda juga wajib memahami apa saja kode error DJP Online berikut ini:
1. Server Not Found atau Error 405
Kode error yang pertama adalah server not found atau error 405.
Jika Anda mengalami kendala ini, Anda dapat mencoba klik tombol ‘back’ pada web browser Anda ataupun melakukan refresh pada halaman DJP Online dan ulangi login kembali.
2. Kode Kesalahan: REG008
Jika Anda mengalami kesalahan REG008 ketika melakukan login menggunakan NPWP yang telah terdaftar, cobalah untuk mengakses reset password DJP Online.
Pada bagian lupa email, Anda dapat memilih Ya dan masukkan alamat email Anda yang masih aktif.
Kemudian klik tautan dari email yang dikirimkan DJP Online dan pilih buat password baru.
Dengan cara ini Anda tidak perlu melakukan daftar ulang kembali.
3. Kode Kesalahan: SO002
Kode kesalahan yang kedua adalah SO002 dimana jika kode kesalahan ini muncul artinya Anda belum terdaftar di e-Filing DJP Online.
Anda dapat mencoba untuk mendaftar kembali di laman registrasi DJP Online.
Baca Juga: Pengertian PTKP, Aturan Terbaru dan Cara Menghitungnya
4. Kode Kesalahan: SO004
Kode kesalahan SO004 terjadi ketika Anda telah menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online namun Anda mengklik tautan yang dikirim tersebut.
5. Error Status Code: 0
Kode error status code: 0 akan terjadi ketika Anda akan mengirimkan SPT.
Jika Anda mengalami kendala ini, solusinya adalah dengan memeriksa kembali data isian laporan harta.
Jika masih terlihat angka 0, maka Anda harus mengisi data tersebut terlebih dahulu.
6. Error 403 atau Error 405
Jika Anda menemukan pesan error 403 atau error 405, ini artinya Anda tidak memiliki otoritas untuk mengakses laman ini.
Untuk mengatasinya Anda dapat melakukan clear cache browser dan melakukan restart pada laptop atau komputer Anda.
Jika Anda belum dapat mengatasinya, Anda dapat mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan solusi.
Baca Juga: SPPKP Adalah? Ini Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
7. Error 500 atau Error 502
Jika Anda mengalami eror jenis ini, pastikan terlebih dahulu apakah jaringan internet Anda telah oke.
Untuk mengakesnya juga pastikan Anda menggunakan Google Chrome, Microsoft Edge, ataupun Mozila Firefox.
Jika Anda telah menggunakan web browser ini dan tetap mengalami kendala yang sama, itu artinya server DJP sedang down dimana terlalu banyak yang mengakses DJP Online melebihi kapasitas yang diberikan.
8. Error 500: java.lang.NullPointerException
Jika Anda mengalami kendala ini, Anda dapat mencoba memperbarui profil Anda terutama pada bagian nomor telepon yang didaftarkan.
9. Error 732: Internal Server Error
Jika terdapat kode ini, artinya internet yang Anda gunakan tidak lancar.
Anda tidak perlu khawatir ketika mengalami kendala ini karena solusi yang bisa dilakukan adalah dengan klik tombol refresh pada browser Anda.
10. Terdapat Tulisan home?access_token=nul
Pesan error home?access_token=nul terjadi ketika Anda melakukan e-Filing di DJP Online.
Penyebabnya kemungkinan ada dua yakni Anda terlalu lama membuka halaman situs tanpa melakukan apapun (idle) atau Anda login dengan perangkat lain namun lupa melakukan logout.
Jika Anda mengalami kendala ini, Anda dapat menghubungi call center DJP Online yakni Kring Pajak di nomor 021-1500200.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
Bagaimana Cara Mencegah Kesalahan Saat Melapor SPT?

Agar Anda dapat mencegah terjadinya kesalahan saat melapor SPT, berikut cara-cara yang dapat Anda lakukan:
1. Lakukan Laporan SPT Sebelum Batas Waktu
Cara mencegah terjadinya kesalahan saat melapor SPT yang pertama adalah dengan melakukan laporan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret.
Melakukan laporan SPT mendekati batas akhir akan membuat banyak orang mengakses laman DJP Online secara bersamaan dan memungkinkan laman tersebut down.
Melakukan laporan jauh-jauh sebelum batas waktu juga akan memudahkan Anda dalam mengatasi jika ada kendala karena Anda masih memiliki waktu.
2. Minta Bukti Potong dari Perusahaan
Jangan lupa untuk meminta bukti potong dari perusahaan, baik Anda masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja di perusahaan.
Biasanya, jika Anda masih bekerja, perusahaan Anda akan mengirimkan bukti potong menjelang pengisian SPT tahunan.
Jika Anda resign dan potong pajak dilakukan perusahaan, jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak dari perusahaan Anda.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
3. Gunakan Koneksi Internet yang Lancar
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang lancar agar pelaporan SPT dapat berjalan dengan lancar.
Beberapa kendala dapat terjadi karena koneksi internet yang tidak stabil.
4. Periksa Kembali Sebelum Kirim
Sebelum Anda mengirimkan SPT tahunan, jangan lupa untuk memeriksa kembali dan pastikan data yang Anda masukan telah tepat.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai kesalahan saat melapor SPT yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelan artikel di atas dapat diketahui bahwa ada beberapa kesalahan yang dapat terjadi ketika Anda melakukan laporan SPT tahunan.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk melakukan pelaporan SPT ini dari jauh-jauh dari sebelum memasuki batas akhir yakni tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 Mei untuk Wajib Pajak Badan.
Pastikan juga Anda menggunakan sistem pajak karyawan dari software payroll GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi dengan fitur pengelolaan PPh yang akan memudahkan perusahaan dalam mengelola PPh.
Jadi, dengan GajiHub, Anda bisa melakukan pengelolaan payroll dan PPh dalam satu platform.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Coretax Adalah: Pengertian dan Perbedaan dengan DJP Online - 4 March 2025
- Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya - 4 March 2025
- 10 Cara Meningkatkan Komitmen Kerja Karyawan - 3 March 2025