THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan berupa uang tunai yang didapatkan karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pertanyannya, karyawan dirumahkan apakah dapat THR seperti karyawan lainnya?
Ada keadaan yang membuat karyawan terpaksa dirumahkan oleh perusahaan, misalnya perusahaan mengalami permasalahan finansial pasca Pandemi Covid-19. Karyawan yang dirumahkan akan diliburkan secara sementara. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK.
Lalu ketika keputusan dirumahkan ini menjelang hari raya keagamaan, karyawan dirumahkan apakah dapat THR? Jika mengalami kendala keuangan, apakah perusahaan diperbolehkan mencicil pembayaran THR?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai karyawan dirumahkan apakah dapat THR. Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Mengapa Perusahaan Merumahkan Karyawan?
Pandemi Covid-19 mempengaruhi dunia dalam berbagai aspek, termasuk dalam perekonomian dan bisnis. Banyak bisnis terpaksa harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sedangkan bisnis lainnya memutuskan merumahkan karyawan untuk menghemat biaya yang dikeluarkan perusahaan tanpa harus melakukan pemecatan atau PHK. Terlebih ketika perusahaan ada dikeadaan tidak bisa melakukan produksi dan kegiatan operasional seperti biasanya.
Dengan merumahkan karyawan, perusahaan akan membuat karyawan libur atau tidak melakukan pekerjaan. Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah karyawan.
Perusahaan diperbolehkan membayar upah karyawan sebesar 50% dan melakukan keterlambatan pembayaran gaji namun harus berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, termasuk karyawan yang bersangkutan. Lalu bagaimana dengan pemberian THR kepada karyawan yang dirumahkan?
Untuk karyawan dirumahkan apakah dapat THR akan dijelaskan selanjutnya di bawah ini.
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Apakah Karyawan Dirumahkan Tetap Dapat THR?
Jadi, apakah karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan THR? Jawabannya adalah iya, dapat.
Hal ini dijelaskan oleh advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, yakni Masykur Isnan, dimana Tunjangan Hari Raya atau THR tetap diberikan kepada karyawan dengan status dirumahkan. Menurut Masykur Isnan, alasan tetap diberikan THR kepada karyawan yang dirumahkan karena dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja THR diatur bahwa THR tetap wajib diberikan termasuk kepada karyawan yang dirumahkan.
Tidak hanya itu, THR yang diberikan juga harus penuh atau tidak ada potongan di dalamnya.
“Kalau gaji masih bisa dipotong 50 persen di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 50 persen dari Take Home Pay (pembayaran utuh). Tapi kalau THR saya belum pernah ketemu bisa dipotong,” ungkap Masykur Isnan yang dilansir dari Kumparan.
Di sini artinya, meski perusahaan telah menerapkan kebijakan unpaid leave, namun untuk pemberian THR tetap wajib dilakukan oleh perusahaan. Selama kontrak kerja masih berjalan, karyawan tetap berhak untuk mendapatkan THR.
Namun jika perusahaan kesulitan membayar, Masykur memberikan beberapa pilihan atau opsi untuk para pemilik perusahaan. Perusahaan bisa memaksimalkan dana cadangan untuk pembayaran THR karyawan. Jika masih kesulitan melakukannya, maka perusahaan diperbolehkan mencicil THR karyawan.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
Bagaimana Ketentuan Mengenai Pemberian THR bagi Karyawan Dirumahkan?
Lalu bagaimana ketentuan mengenai karyawan dirumahkan apakah dapat THR? Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada karyawan dengan status dirumahkan.
Jika perusahaan tidak melakukan kewajiban ini, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) yakni adanya denda sebesar 5% dari total keseluruhan THR yang harusnya diberikan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan yang dirumahkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif. Lalu berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ini?
- Untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR dengan jumlah sebesar 1 (bulan) upah.
- Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan cara hitung THR dengan benar sebagai berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Lalu apa yang dimaksud dengan satu bulan upah yang tertera dalam ayat (1) tersebut?
- Upah tanpa tunjangan atau disebut dengan upah bersih (clean wages); atau
- Upah pokok tanpa adanya tunjangan.
Selain perusahaan diwajibkan untuk membayar THR karyawan, THR yang diberikan kepada karyawan juga tidak ada potongan. Ini berarti THR harus diberikan kepada karyawan secara penuh.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?
Apakah Perusahaan Boleh Mencicil THR Karyawan yang Dirumahkan?
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah apakah perusahaan boleh mencicil THR karyawan yang dirumahkan? Masih dari penjelasan Masykur Isanan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayar secara mencicil atau dilakukan penundaan pembayaran.
Ini pernah dilakukan pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020-2022. Pada saat itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan Surat Edaran (SE) tersebut memiliki alasan adanya dampak besar adanya pandemi Covid-19 yang memengaruhi bisnis di Indonesia. Dari SE tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah tetap mewajibkan perusahaan membayarkan THR karyawan.
Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) tersebut bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan membayar diperbolehkan mencicil atau menunda, namun tidak boleh dilakukan pemotongan. Cicilan atau penundaan ini harus diberikan berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan dinas ketenagakerjaan terkait.
Aturan kewajiban pembayaran THR bagi karyawan yang dirumahkan tetap berlaku hingga saat ini. Peraturan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi karyawan yang dirumahkan ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan membayarkan THR, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan:
- Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
- Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Tunjangan Karyawan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR bagi Karyawan yang Dirumahkan?
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan yang dirumahkan, maka akan dikenakan sanksi. Pada PP Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (4) dijelaskan bahwa perusahaan yang menunda atau terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total keseluruhan THR yang harusnya diberikan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan termasuk karyawan yang dirumahkan, maka akan diberikan sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.
Jadi, bagi karyawan yang dirumahkan dan tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan, maka bisa melaporkannya ke dinas tenaga kerja. Sedangkan untuk perusahaan, pastikan tetap membayar THR kepada karyawan untuk memenuhi hak mereka dan agar tidak dikenakan sanksi baik sanksi denda atau administratif.
Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya
Kesimpulan
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan merumahkan karyawan dan menjelang hari raya keagamaan, banyak yang bertanya karyawan dirumahkan apakah dapat THR? Dari penjelasan artikel di atas, dapat diketahui bahwa perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada karyawan yang dirumahkan.
Jika perusahaan tidak membayar THR ini, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi denda 5% ataupun sanksi administratif.
Untuk menghindari terjadinya keterlambatan atau ketidakmampuan pembayaran THR, penting bagi perusahaan melakukan pengelolan karyawan dengan sebaik mungkin. Untuk memudahkan pengelolaan karyawan ini, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk pengelolaan karyawan. Dengan aplikasi GajiHub, Anda bisa dengan mudah melakukan perhitungan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.
Jadi, tunggu apa lagi, ini saat terbaik bagi Anda untuk daftar GajiHub. Klik tautan ini untuk daftar GajiHub sekarang juga dan Anda akan mendapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024