Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Bekasi, Bagaimana Aturannya?

pameran kerja banner

Baru-baru ini, kegiatan job fair atau pameran bursa kerja kembali menjadi sorotan setelah pelaksanaanya di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Ribuan pelamar kerja memadati area job fair bertajuk “Job Fair Bekasi Pasti Kerja 2025” di Jababeka, Cikarang.

Akibatnya, puluhan pelamar mengalami kelelahan, sesak napas, bahkan ada yang pingsan.

Menurut data kepolisian, setidaknya 37 orang mengalami luka-luka, sebagian besar akibat terjatuh dan terinjak di tengah kerumunan lebih dari 25.000 orang yang hadir.

Padahal, lowongan kerja yang tersedia hanya sekitar 2.557 posisi dari 64 perusahaan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa acara ini adalah bagian dari program prioritas 100 hari kerja.

Namun ia mengakui bahwa daya tampung job fair tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja.

Ia berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran dan menyusun ulang skema penyelenggaraan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kejadian ini tentunya jugua menuai perhatian berbagai pihak, termask pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Di balik peristiwa tersebut, muncul pertanyaan terkait regulasi pelaksanaan job fair di Indonesia.

Apakah sudah ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang penyelanggaraan kegiatan ini?

Baca Juga: Campus Hiring: Arti, Manfaat, Kekurangan, dan Strategi Terbaiknya

Tanggapan Pemerintah Terkait Peristiwa Job Fair di Bekasi

jobfair bekasi

Sebelum lebih lanjut membahas tentang aturan job fair, penting untuk melihat bagaimana pemerintah menanggapi peristiwa yang terjadi di Bekasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menanggapi situasi job fair di Bekasi tersebut sebagai realita yang tidak dapat diabaikan.

Sebagaimana diberitakan oleh Kumparan (28/5), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan realita yang tidak dapat diabaikan.

Noel menilai bahwa tingginya animo masyarakat terhadap job fair di Bekasi menunjukkan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Ini adalah realita yang tidak bisa kita tutup mata terhadap kejadian-kejadian seperti di job fair Bekasi. Itu faktanya di depan muka kita, banyak sekali yang membutuhkan pekerjaan. Pasti kami kerja kok, kami tidak diam, ya kami jujur miris,” ujar Noel sebagaimana dikutip dari kumparan.

Namun demikian, Noel juga menegaskan bahwa penyelenggaraan job fair di Bekasi bukan merupakan tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan menjadi kewenangan Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut, menurutnya, dilaksanakan di bawah otoritas pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa di tengah tingginya jumlah pencari kerja, pemerintah juga dihadapkan pada berbagai persoalan di sektor ketenagakerjaan, termasuk lemahnya industri padat karya dan praktik-praktik penyimpangan yang membebani pelaku usaha.

Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kerja: Fungsi, Cara Mendapatkan, dan Contohnya

gajihub banner

Adakah Undang-Undang yang Mengatur Job Fair?

job fair bekasi 2

Meski Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa job fair kemarin menjadi BLK Pemerintah Kota Bekasi, namun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, pelaksanaan job fair oleh pemerintah daerah tetap harus memenuhi ketentuan nasional.

Artinya, meskipun penyelenggaraannya dilakukan oleh BLK Pemerintah Kota Bekasi, kegiatan tersebut tetap berada di bawah pengaturan regulasi nasional.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 37 hingga 40 Permenaker 18/2024 yang mengatur penyelenggaraan job fair oleh berbagai pihak, termasuk dinas daerah dan BLK.

Dalam peraturan ini, job fair disebut dengan istilah Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.

Pada pasal 37 disebutkan bahwa pameran kesempatan kerja dapat diselenggarakan secara daring mapun luring oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS), Perusahaan Penyedia dan Pengelola Tenaga Kerja (P3RT), job portal, Bursa Kerja Khusus (BKK), lembaga berbadan hukum, kementerian/lembaga, serta dinas daerah.

Pelaksanaan job fair ini wajib gratis bagi pencari kerja dan harus memenuhi standar keselamatan serta kesehatan kerja.

Selanjutnya, Pasal 38 mengatur bahwa setiap penyelenggara job fair wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.

Permohonan persetujuan tersebut harus diajukan melalui sistem SIAPkerja dengan melampirkan beberapa persyaratan, seperti:

  • Izin usaha atau tanda daftar
  • Izin lokasi penyelenggaraan
  • Surat pernyataan penanggung jawab yang berisi komitmen untuk melaporkan hasil penempatan, menyediakan akses bagi penyandang disabilitas
  • Tidak melakukan pungutan biaya kepada pencari kerja
  • Memenuhi standar K3 selama pelaksanaan job fair berlangsung.

Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi job fair yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan dinas daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40.

Setiap kegiatan job fair tersebut tetap wajib dilaporkan melalui SIAPkerja paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Tips Memilih Kandidat Karyawan Terbaik

Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

pameran kerja 3

Menyadari kepadatan yang tak terkendali di lokasi job fair, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan perlunya pembenahan serius dalam sistem pelaksanaan acara serupa.

Ia tak menganggap tingginya jumlah peserta sebagai keberhasilan, justru sebagai peringatan.

“Antusiasme ini bukan untuk membuat pemerintah berbangga, tapi menjadi beban moral,” ujarnya, dikutip dari Tempo.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Ade berencana merombak total skema pelaksanaan, yakni termasuk pengaturan waktu kehadiran agar tidak menumpuk, serta mendorong lebih banyak perusahaan industri ikut membuka lowongan pada gelombang selanjutnya.

Wakil Bupati Asep Surya Atmaja juga menyebutkan Pemkab ingin memastikan warga lokal menjadi prioritas dalam penerimaan kerja.

Baca Juga: Pekerja Gaji Dibawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek Ketentuannya Berikut Ini!

Kesimpulan

Peristiwa job fair di Bekasi menjadi pengingat penting bahwa tingginya animo pencari kerja harus diimbagni degan kesiapan penyelanggara dalam hal teknis, kapasitas, dan tentunya keselamatan perserta.

Ketika pengelolaan acara tidak dilakukan dengan cermat, risiko seperti desak-desakan, kelelahan, hingga korban luka pun tak terhindarkan.

Hal ini bukan hanya soal antusiasme masyarakat, tetapi juga cermin nyata tingginya angka pengangguran yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Padahal, secara regulasi, penyelenggaraan job fair sudah diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 yang mewajibkan pemenuhan standar keselamatan kerja serta izin dari otoritas setempat.

Sayangnya, dalam praktiknya, regulasi ini belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh sangat dibutuhkan, mulai dari perencanaan alur kedatangan hingga keterlibatan lebih banyak perusahaan.

Bagi perusahaan, Anda bisa mengandalkan Gajihub, sebuah software absensi untuk membantu Anda dalam proses rekrutmen dan pengelolaan data karyawan.

Melalui software ini, karyawan dapat melakukan presensi secara mandiri melalui smartphone masing-masing, pengajuan cuti dan absensi, hingga pencatatan jam lembur.

Dengan demikian tim HR bisa lebih fokus dalam proses rekrutmen karyawan baru.

Yuk, kunjungi tautan ini dan coba gratis selama 14 hari.

Sumber:

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *