Jam kerja menjadi aturan penting dalam dunia kerja dan karyawan wajib memahami jumlah jam kerja dalam seminggu.
Memahami jam kerja ini tidak hanya berpengaruh pada berapa lama karyawan bekerja, namun juga pada perhitungan lembur dan gaji karyawan.
Jadi, jam kerja dalam seminggu ini penting untuk dipahami, tidak hanya oleh karyawan tetapi juga oleh perusahaan.
Lalu berapa jumlah jam kerja dalam seminggu dan bagaimana aturan jam kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai jam kerja dalam seminggu dan aturan lengkapnya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Jam Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Jam kerja karyawan ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian aturan ini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut dijelaskan terdapat 2 skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan libur 1 hari;
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan libur 2 hari.
Tentunya perusahaan diperbolehkan menyesuaikan ketentuan jam kerja ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di perusahaan.
Ini juga berlaku untuk hari libur, di mana perusahaan dapat memberikannya di akhir pekan atau memberikannya di hari lainnya.
Peraturan ini tidak dibuat secara mutlak di mana ada perusahaan yang tidak memberlakukannya.
Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (3).
Penjelasan mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tidak terikat jam kerja secara mutlak dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. yakni sebagai berikut:
- Pekerjaan di bidang layanan kesehatan;
- Pekerjaan di bidang jasa transportasi;
- Pekerjaan di bidang layanan perbaikan alat transportasi;
- Pekerjaan di bidang pariwisata;
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan di bidang media massa;
- Pekerjaan di bidang pengamanan;
- Lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan berkaitan dengan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Berapa Jam Kerja Karyawan dalam Seminggu?
Dari penjelasan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, diketahui bahwa jam kerja karyawan dalam seminggu adalah 40 jam kerja.
Ini berlaku baik bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja, maka dalam sehari karyawan bekerja selama 8 jam.
Sedangkan bagi perusahaan yang bekerja selama 6 hari kerja, maka dalam sehari karyawan bekerja selama 7 jam kerja dengan sisa di hari Sabtu bekerja selama 5 jam.
Baca Juga: Status Karyawan: Jenis dan Cara Menentukannya
Aturan Jam Istirahat Karyawan

Selain jam kerja, jam istirahat karyawan juga diatur dalam Undang-Undang.
Aturan mengenai jam kerja ini ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Di dalam UU tersebut, ada 2 aturan jam istirahat, yakni sebagai berikut:
1. Istirahat di Antara Jam Kerja
Aturan yang pertama adalah istirahat di antara jam kerja.
Ketika karyawan telah bekerja selama 4 jam, maka mereka memiliki hak untuk beristirahat selama minimal 30 menit.
Istirahat yang diberikan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja.
Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam saru minggu atau 8 jam sehari ini di luar jam istirahat yang diberikan.
Baca Juga: Peraturan Kerja 12 Jam Menurut Undang-Undang dan Sanksinya
2. Istirahat Mingguan
Selain istirahat harian, karyawan juga diberikan istirahat mingguan.
Bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka mendapatkan 2 hari istirahat kerja dalam satu minggu.
Sedangkan perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja memberikan 1 hari istirahat dalam saru minggu.
Perusahaan dapat memberikan hari istirahat ini di akhir pekan atau weekend ataupun di hari lainnya.
Baca Juga: Aturan Kerja 4 Hari Seminggu: Kekurangan dan Kelebihannya
Aturan Lembur Karyawan

Ketika membicarakan mengenai jam kerja, maka tidak bisa dipisahkan dari jam lembur karyawan.
Jam lembur karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karyawan bisa melakukan lembur paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 13 jam dalam satu minggu.
Selain aturan tersebut, terdapat perubahan di dalam UU Cipta Kerja, yakni HRD Personalia diwajibkan untuk membuat daftar pelaksana kerja lembur yang di dalamnya berisi nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur.
Untuk memudahkan perhitungan lembur karyawan ini, Anda bisa menggunakan kalkulator lembur karyawan.
Selain aturan-aturan tersebut, perusahaan juga diwajibkan memberikan perintah lembur kepada karyawan yang bersangkutan, baik itu secara tertulis ataupun menggunakan media digital.
Jika perusahaan tidak melakukan perintah ini, maka karyawan diperbolehkan menolak kerja lembur tersebut.
Baca Juga: Shift Kerja: Pengertian, Jenis, Cara Hitung dan Aturannya
Peraturan Jam Kerja Khusus
Perlu dipahami bahwa tidak semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
Untuk itu dibuat aturan jam kerja khusus yang memiliki jam kerja lebih sedikit atau lebih banyak dari yang sudah ditentukan.
Dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, ada ciri-ciri pekerjaan yang diperbolehkan jam kerjanya kurang dari ketentuan dari pemerintah, yakni:
- Pekerjaan yang dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dalam satu hari atau 35 jam dalam satu minggu.
- Pekerjaan dengan waktu yang fleksibel.
- Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja utama.
Sedangkan untuk pekerjaan dengan jam kerja yang lebih dari ketentuan Undang-Undang, ada sektor-sektor yang dibolehkan menerapkan jam kerja lebih dari aturan yang ada, yakni:
- Pekerjaan di bidang energi dan sumber daya yang ada di daerah tertentu;
- Pekerjaan di bidang pertambangan;
- Pekerjaan di bidang perikanan.
Baca Juga: Rotating Shift: Jenis dan Manfaatnya
Apa Perbedaan Sistem 5 Hari dan 6 Hari Kerja?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada dua jenis pembagian hari kerja dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yakni sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Lalu apa perbedaan dari sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja ini?
Bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja 5 hari, maka karyawan bekerja dari hari Senin hingga Jumat dan mendapatkan libur selama 2 hari yakni Sabtu dan Minggu.
Dengan sistem kerja ini, karyawan bekerja selama 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00.
Karyawan juga mendapatkan hak jam istirahat yakni setelah bekerja selama 4 jam dan tidak dihitung sebagai jam kerja.
Sedangkan dalam sistem 6 hari kerja, karyawan bekerja dari hari Senin hingga Sabtu dengan pembagian jam kerja yakni 7 jam kerja untuk hari Senin-Jumat dan 5 jam kerja di hari Sabtu.
Jadi total jam kerjanya adalah 40 jam kerja.
Pada sistem jam kerja ini, karyawan mendapatkan libur mingguan selama 1 hari yakni di hari Minggu.
Sama seperti pada sistem 5 hari kerja, karyawan sistem 6 hari kerja juga mendapatkan jam istirahat setelah bekerja selama 4 jam.
Jam istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
Baca Juga: Karyawan Half Day: Regulasi dan Cara Menerapkannya
Bagaimana Cara Mengelola Jam Kerja Karyawan secara Efektif?

Agar perusahaan Anda dapat mengelola jam kerja karyawan secara efektif, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Lakukan Komunikasi
Pertama adalah dengan melakukan komunikasi jam kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Ini menjadi cara terbaik agar karyawan dan perusahaan bisa mencapai tujuan bersama.
Komunikasi dua arah ini penting agar baik karyawan atau perusahaan dapat memutuskan jam kerja masing-masing.
Ini juga jadi langkah penting untuk menghargai karyawan yang memiliki kehidupan pribadi dengan keluarga.
Termasuk jika karyawan sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja di malam hari.
Dengan adanya komunikasi yang terbuka, maka dapat diketahui penyebab mereka tidak dapat bekerja atau tidak bisa bekerja.
Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia
2. Buat Jadwal dengan Jelas
Kedua adalah dengan membuat jadwal kerja secara jelas.
Sebelum Anda menyusun jadwal kerja, maka pastikan bahwa telah dipahami mengenai detail bidang usaha dan pengelolaan tim.
Ini membantu untuk memahami waktu-waktu tersibuk yang ada di perusahaan.
Setelah itu, Anda dapat menentukan karyawan yang tepat untuk jadwal kerja tersebut.
3. Pastikan Tidak Ada Kelebihan Karyawan pada Jam Kerja Tertentu
Kelebihan karyawan pada jam kerja tertentu dapat berpengaruh pada perhitungan gaji.
Nah, agar permasalahan ini dapat dihindari, maka hitung secara rinci terkait kebutuhan kerja dan karyawan yang dibutuhkan.
Pertimbangkan juga posisi atau jabatan yang dimiliki.
Baik jam kerja pagi atau malam, setiap pekerjaan hari dipegang karyawan yang sesuai dengan bidangnya.
Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
4. Buat Rotasi Jam Kerja
Tidak ada salahnya jika perusahaan membuat rotasi jam kerja.
Ini dilakukan agar karyawan bisa mendapatkan suasana kerja yang baru dan tidak hanya berkutat di jam kerja yang sama.
Dengan begitu rasa jenuh dapat dihindari dan bisa mendukung kesehatan mental karyawan.
Melalui rotasi jam kerja ini, karyawan dapat bekerja dengan lebih baik dan menghasilkan jam kerja yang lebih optimal.
Ini termasuk mendukung meningkatkan produktivitas.
Anda bisa melakukan rotasi jam kerja ini secara berkala dan komunikasi dengan karyawan terkait pelaksanaan tugas agar karyawan dapat mudah melaksanakannya.
5. Maksimalkan 8 Jam Kerja dalam Sehari
Jam kerja 8 jam merupakan sistem jam kerja yang banyak digunakan di seluruh dunia.
Namun ada juga perusahaan yang mengkaji kembali 8 jam kerja ini.
Ini bukan terkait berapa lama kerjanya, namun terkait produktivitasnya.
Pastikan perusahaan Anda mematuhi jam kerja kerja karena aturan ini telah sesuai dengan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Shift Middle Adalah? Pengertian, Manfaat, dan Tantangannya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai jam kerja dalam seminggu yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat dipahami bahwa sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam.
Perusahaan dapat menerapkan 8 jam kerja sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam kerja untuk 6 hari kerja.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola jam kerja karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
Dengan GajiHub, Anda lebih mudah untuk membuat jadwal kerja, termasuk ketika karyawan harus lembur.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di link ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Sistem POS Lengkap untuk Cafe & Restoran - 17 March 2026
- Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan - 16 March 2026
- Cara Lapor SPT Tahunan Online di Coretax - 16 March 2026