7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Meski sifat pekerjaannya hanya sementara namun karyawan kontrak tetap memiliki hak, salah satunya hak cuti karyawan kontrak.

Hak cuti karyawan kontrak ini diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang. Perusahaan wajib memberikan hak cuti ini sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Karyawan juga wajib memahami mengenai regulasi cuti karyawan kontrak ini dan cara pengajuannya yang bisa jadi berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Pada artikel ini GajiHub akan membahas mengenai hak cuti karyawan kontrak dan tips pengajuan cuti yang mudah. Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini:

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

hak cuti karyawan kontrak

Karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja di bawah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Meski demikian, karyawan kontrak tetap mendapatkan hak selayaknya karyawan tetap.

Hak karyawan kontrak ini dilindungi oleh Undang-Undang. Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan kontrak memiliki beberapa hak, yakni:

1. Hak Upah Minimum

Hak pertama yang didapatkan oleh karyawan di bawah PKWT adalah hak atas upah minimum. Karyawan PKWT berhak mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hak atas upah minimum ini diatur dalam Pasal 81 Angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan upah minimum sesuai ketentuan pemerintah yang didasarkan pada kota/kabupaten perusahaan tersebut berada.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun dan ini adalah batas minimum dimana perusahaan diperbolehkan memberikan upah lebih dari batas minimum tersebut.

2. Hak Cuti Tahunan

Selain berhak mendapatkan upah minimum, karyawan PKWT juga berhak atas cuti tahunan dari perusahaan. Cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus dengan jumlah cuti paling sedikit 12 hari selama satu tahun.

Meski berstatus PKWT, jika karyawan telah memenuhi syarat tersebut, karyawan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan dari perusahaan.

3. Hak Tunjangan Hari Raya

Hak selanjutnya yang didapatkan oleh karyawan adalah hak tunjangan hari raya atau THR. THR ini diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Syarat untuk mendapatkan THR ini adalah karyawan telah bekerja selama minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus. THR ini wajib diberikan oleh perusahaan baik kepada karyawan dengan status PKWT atau PKWTT.

4. Hak Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

Selain hak-hak di atas, karyawan kontrak juga berhak atas tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Hak ini diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sesuai peraturan dari perusahaan.

Tunjangan tetap diberikan kepada karyawan tanpa dipengaruhi oleh faktor lain seperti kehadiran. Sedangkan tunjangan tidak tetap diberikan berdasarkan faktor lainnya seperti kehadiran.

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan bersamaan dengan gaji bulanan.

Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia

Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan Hak Cuti?

hak cuti karyawan kontrak

Sesuai penjelasan di atas, cuti tahunan menjadi salah satu hak yang didapatkan karyawan kontrak. Namun ternyata di luar sana masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti kepada karyawan PKWT.

Memang, setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait cuti yang diberikan kepada karyawan khususnya karyawan PKWT ini. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2021, setiap karyawan baik karyawan berstatus tetap ataupun karyawan kontrak berhak atas cuti tahunan dari perusahaan minimal 12 hari dalam satu tahun.

Cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun secara berturut-turut. Selain cuti tahunan, karyawan PKWT juga berhak atas cuti lainnya seperti cuti keagamaan, cuti hamil, cuti penting, dan lainnya.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

Bagaimana Aturan Cuti Karyawan Kontrak di Indonesia?

hak cuti karyawan kontrak

Aturan mengenai pemberian cuti kepada karyawan ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 atau Omnibus Law. Pada Pasal 79 Ayat (1), dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat atau cuti kepada karyawan.

Di pasal yang sama Ayat (3) dijelaskan lebih lanjut cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan. Cuti ini wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut dengan jumlah cuti paling sedikit 12 hari dalam 1 (satu) tahun.

Jadi, ketika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut, karyawan tersebut berhak atas cuti tahunan dari perusahaan. Perusahaan wajib mematuhi aturan ini dan akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan terkait cuti karyawan ini.

Baca Juga: Cuti Duka Cita, Ketahui Pentingnya Hingga Aturannya di Indonesia

Apa Saja Hak Cuti yang Didapat Karyawan Kontrak?

karyawan pkwt

Seperti penjelasan sebelumnya, selain cuti tahunan, ada juga cuti lainnya yang berhak didapatkan karyawan kontrak. Apa saja cuti yang didapatkan karyawan kontrak ini?

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti pertama yang didapatkan karyawan kontrak adalah cuti tahunan. Hak atas cuti tahunan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 79 Ayat 3 dimana dijelaskan karyawan kontrak juga berhak atas cuti tahunan dari perusahaan.

Cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan jumlah cuti paling sedikit 12 hari. Terkait mengenai peraturan pengajuan cuti ini, setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda dengan perusahaan lainnya.

Untuk memastikan mengenai cuti tahunan ini, karyawan dapat bertanya atau mendiskusikannya saat interview kerja. Pastikan juga membaca dengan baik setiap poin yang ada dalam penjanjian kerja atau kontrak kerja karena pembahasan mengenai cuti ini ada dalam perjanjian kerja.

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti kedua yang berhak didapatkan oleh karyawan kontrak adalah cuti hamil dan melahirkan. Cuti hamil dan melahirkan diberikan kepada karyawan mendekati hari perkiraan lahir atau HPL.

Jadi, karyawan dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kandungan dan mengajukan cuti hamil dan melahirkan ini dari jauh-jauh hari.

Ketentuan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat 1. Cuti ini tidak hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan, namun semua karyawan berhak mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

3. Cuti Keguguran

Cuti keguguran atau cuti gugur kandungan juga menjadi salah satu cuti yang berhak didapatkan karyawan baik karyawan tetap ataupun karyawan kontrak. Aturan mengenai cuti keguguran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat 2.

Bagi karyawan yang mengalami gugur kandungan berhak mengajukan cuti selama 1,5 bulan untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental. Lamanya cuti yang diberikan untuk gugur kanduangan ini bisa mengacu pada surat keterangan yang diberikan oleh dokter kandungan.

Namun perusahaan juga berhak memberikan peraturan terkait cuti gugur kandung ini dan karyawan bisa bertanya kepada perusahaan terkait peraturan cuti gugur kandungan ini.

Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan

4. Cuti Haid

Bagi perempuan selain mendapatkan cuti melahirkan dan cuti gugur kandungan, mereka juga berhak atas cuti haid. Cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan mengingat nyeri haid yang dirasakan perempuan tidak dapat disepelekan.

Nyeri haid yang dirasakan perempuan yang sedang haid bisa berbeda-beda. Ada perempuan yang merasakan nyeri tidak terlalu parah dan ada perempuan yang merasakan nyeri hebat hingga tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 memberikan hak cuti haid kepada karyawan yakni selama 2 hari. Biasanya pihak HRD tidak meminta karyawan untuk melampirkan surat sakit dari dokter saat mengajukan cuti haid ini.

5. Cuti Sakit

Cuti selanjutnya yang berhak didapatkan karyawan kontrak adalah cuti sakit. Cuti sakit ini diberikan kepada karyawan yang mengalami sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik.

Cuti sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari dokter yang menjelaskan bahwa karyawan yang bersangkutan benar-benar sakit. Terkait cuti sakit ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 Huruf a.

Lalu bagaimana dengan upah atau gaji bagi karyawan yang mengajukan cuti sakit? Melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 3, berikut ketentuan pemberian upah kepada karyawan yang mengajukan cuti sakit:

  • Mendapatkan gaji 100% untuk 4 bulan pertama.
  • Mendapatkan gaji 75% untuk 4 bulan kedua.
  • Mendapatkan gaji 50% untuk 4 bulan ketiga.
  • Mendapatkan gaji 25% untuk bulan selanjutnya hingga kesehatan karyawan pulih.

6. Jenis Cuti Lainnya (sesuai Undang-Undang)

Selain jenis cuti yang telah dijelaskan di atas, karyawan kontrak juga memiliki hak atas cuti-cuti lainnya. Berikut jenis cuti lainnya yang berhak didapatkan karyawan kontrak:

  • Cuti istri melahirkan selama 2 hari.
  • Cuti istri keguguran selama 2 hari.
  • Cuti karyawan yang bersangkutan menikah selama 3 hari.
  • Cuti karyawan menikahkan anak selama 2 hari.
  • Cuti upacara baptis anak selama 2 hari.
  • Cuti khitan anak selama 2 hari.
  • Cuti suami/istri meninggal dunia selama 2 hari.
  • Cuti anak meninggal dunia selama 2 hari.
  • Cuti untuk berkabung bagi karyawan dengan anggota keluarga dalam satu rumah ada yang meninggal dunia selama 1 hari.

7. Jenis Cuti Lainnya (dari Perusahaan)

Selain jenis cuti lainnya yang ada dalam Undang-Undang, perusahaan juga bisa memberikan peraturan cuti tersendiri. Ini bukan sesuatu yang melanggar aturan.

Misalnya dalam aturan cuti melahirkan, perusahaan membolehkan karyawan cuti lebih dari 1,5 bulan namun untuk gaji hanya mendapatkan sesuai 1,5 bulan ini.

Perusahaan diperbolehkan memberikan cuti lebih longgar dari ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk perusahaan yang mewajibkan karyawan mengambil cuti tahunan.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

Apakah Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Cuti Karyawan?

employee

Bagaimana jika perusahaan melanggar aturan cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Sebagai negara yang memiliki landasan hukum, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang diberikan pemerintah maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Terkait sanksi ini pemerintah mengaturnya dalam Pasal 197 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan perusahaan yang melanggar aturan cuti dari pemerintah akan mendapatkan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan yakni berupa kurungan paling singkat selama 1 (satu) bulan dan paling lama selama 12 bulan.

Perusahaan juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Selain sanksi yang diberikan pemerintah ini, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi sosial dimana reputasi perusahaan akan menurun dan ini akan berpengaruh kepada sulitnya mendapatkan SDM yang berkualitas untuk bekerja di perusahaan.

Jadi pastikan perusahaan menaati peraturan cuti karyawan ini sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

gajihub 2

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Bagaimana Tips Pengelolaan Cuti Karyawan Kontrak yang Mudah dan Efektif?

hak cuti karyawan kontrak

Setelah pembahasan mengenai hak cuti karyawan kontrak di atas, perusahaan tentunya ingin melakukan pengelolaan cuti karyawan dengan mudah dan efektif, bukan?

Pengelolaan cuti ini akan berpengaruh kepada produktivitas karyawan yang akan mempengaruhi kesuksesan perusahaan. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengelola cuti karyawan dengan mudah dan efektif:

1. Buat Aturan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Tips pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuat aturan yang jelas dan mudah dipahami. Aturan cuti ini harus dicamtumkan dalam peraturan perusahaan dan mudah diakses oleh seluruh karyawan perusahaan tersebut.

Aturan cuti ini biasanya dibuat oleh HRD dan ditangani oleh manager serta direktur atau CEO perusahaan.

2. Pastikan Menjelaskan Aturan Ini

Selain membuat aturan cuti, perusahaan juga wajib menjelaskan aturan cuti ini kepada karyawan seluruh karyawan. Perusahaan wajib memberikan kemudahan kepada karyawan untuk mengakses aturan mengenai cuti ini, mulai dari jenis-jenisnya hingga cara pengajuannya.

Pastikan menjelaskan aturna cuti ini kepada karyawan baru atau sebelum karyawan menandatangani perjanjian kerja. Jadi, ketika karyawan mulai bekerja karyawan tahu aturan perusahaan terkait cuti ini.

3. Berikan Pengumuman untuk Cuti Hari Besar dan Cuti Bersama

Tips selanjutnya adalah pastikan memberikan pengumuman untuk cuti hari besar dan cuti bersama. Mengingat cuti bersama ini akan memotong cuti tahunan, maka perusahaan wajib menjelaskan regulasi yang dimiliki perusahaan.

4. Gunakan Aplikasi Cuti Terbaik

Untuk memudahkan seluruh pengelolaan cuti karyawan ini ada cara mudah yang bisa Anda pilih yakni dengan menggunakan software payroll dan aplikasi cuti terbaik. Dengan penggunakan aplikasi ini, perusahaan bisa dengan mudah melakukan pengelolaan cuti termasuk kemudahan dalam pengajuan dan approval cuti karyawan.

GajiHub menjadi pilihan terbaik bagi perusahaan yang membutuhkan aplikasi cuti yang mudah dan dengan harga terjangkau. Dengan aplikasi GajiHub, Anda bisa melakukan pengelolaan cuti dimana pengajuan cuti dapat dilakukan melalui aplikasi dan perusahaan bisa melakukan approval terkait cuti yang diajukan karyawan.

Selain itu, perusahaan juga bisa memberikan pengumuman kepada karyawan terkait hari libur, baik langsung di fitur pengumuman yang ada di aplikasi ataupun mengirimkannya ke email masing-masing karyawan.

Baca Juga: Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan

Penutup

Pengelolaan cuti karyawan yang baik akan berpengaruh kepada tingkat produktivitas karyawan. Jadi sudah hal wajib bagi perusahaan untuk melakukannya dengan baik.

GajiHub menjadi pilihan terbaik untuk pengelolaan cuti karyawan dengan mudah dan efektif. Dengan aplikasi GajiHub, perusahaan tidak perlu pusing dalam mengatur cuti dan pengajuan cuti bisa dilakukan secara online melalui aplikasi GajiHub.

Selain bisa digunakan untuk pengajuan cuti, sebagai software payroll dan aplikasi HRIS terbaik, GajiHub juga dilengkapi fitur-fitur lainnya yang akan membantu memudahkan pengelolaan karyawan. Misalnya dengan fitur absensi, perusahaan bisa melakukan pengelolaan kehadiran karyawan yang super mudah dan real time.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *