Cuti tahunan berapa hari menjadi informasi penting yang wajib dipahami oleh pemberi kerja dan juga karyawan.
Cuti tahunan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Perusahaan wajib memahami berapa cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Ini dilakukan agar setiap karyawan bisa mendapatkan haknya dengan baik sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti tahunan berapa lama dan aturan cuti tahunan yang berlaku di Indonesia.
Untuk penjelasan lengkapnya, simak hanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Cuti Tahunan di Indonesia?

Aturan mengenai cuti tahunan di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:
1. Aturan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan
Di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini diatur mengenai ketentuan cuti yang di dalamnya membahas mengenai jatah cuti tahunan yang didapatkan karyawan, termasuk cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, hingga cuti alasan penting.
Berikut aturan cuti tahunan secara lengkap dalam UU Ketenagakerjaan:
- Pasal 79 Ayat 2 (c): Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut dengan lama cuti minimal 12 hari. Perusahaan diperbolehkan memberikan jatah cuti di angka tersebut.
- Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81: Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan boleh mengambil waktu istirahat sesuai saran dari dokter. Ini juga berlaku bagi karyawan yang tidak bisa masuk kerja karena haid untuk hari pertama dan kedua.
- Pasal 79 Ayat 2 (d): Cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
- Cuti bersama diberikan kepada karyawan sesuai dengan Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Cuti bersama ini diberikan menjelang hari raya keagamaan atau hari besar nasional.
- Pasal 82: Karyawan wanita berhak atas hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan ataupun bidan.
- Pasal 93 Ayat 2 dan 4: Hak cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia
2. Aturan Cuti Tahunan dalam UU Cipta Kerja
Dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja, terdapat perubahan yang berkaitan dengan aturan hak cuti karyawan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja ini merevisi Pasal 79 yang ada pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Di dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:
- Jam istirahat diberikan kepada karyawan paling sedikit selama setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan tidak masuk sebagai jam kerja.
- Istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja di dalam satu minggu. Untuk cuti wajib diberikan adalah minimal 12 hari untuk satu tahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya
Cuti Tahunan Berapa Hari?

Kembali ke pertanyaan inti yakni cuti tahunan berapa hari?
Dari penjelasan di atas, sesuai aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, cuti tahunan diberikan minimal 12 hari kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut.
Hal ini dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2 (C) yakni sebagai berikut:
Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:
Ini artinya perusahaan diperbolehkan memberikan cuti lebih dari 12 hari untuk karyawan mereka.
Kemudian dalam Pasal 79 Ayat 3 dijelaskan sebagai berikut:
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, perusahaan dapat mengatur cuti tahunan lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Cuti Block Leave: Pengertian, Manfaat, dan Kebijakannya
Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan?
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak ada Undang-Undang yang membahas mengenai sisa cuti diuangkan.
Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 hanya dijelaskan mengenai uang penggantian hak di mana di dalamnya terdapat cuti tahunan yang belum diambil dapat diuangkan.
Penerapan cuti tahunan dapat diuangkan ini diserahkan kepada peraturan perusahaan masing-masing.
Artinya perusahaan dapat menetapkan aturan sisa cuti diuangkan ataupun tidak menetapkannya.
Perusahaan dapat mengatur secara lengkap mengenai sisa cuti yang dapat diuangkan ini di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk pembahasan mengenai aturan sisa cuti diuangkan, Anda dapat membaca lebih lengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Manajemen Cuti: Arti, Manfaat, dan Langkah Strategisnya
Apa Saja Jenis Cuti Selain Cuti Tahunan?

Selain cuti tahunan, karyawan juga mendapatkan cuti lainnya, yakni sebagai berikut:
1. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada karyawan dengan loyalitas tinggi, yakni yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Untuk mengajukan cuti besar ini, karyawan sebaiknya diatur jauh-jauh hari karena jangka waktunya yang panjang yakni selama 1 tahun dan perlu mempertimbangkan pekerjaan yang ditinggalkan.
2. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang diatur oleh pemerintah dan biasanya jatuh pada hari yang kurang efektif.
Cuti bersama ini diberikan di antara hari libur nasional atau hari besar keagamaan.
Bagi karyawan swasta, cuti bersama ini memotong jumlah saldo cuti tahunan yang dimiliki.
3. Cuti Hamil
Sesuai dengan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang sedang hamil mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Tanggal pengambilan cuti ini disesuaikan dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir) dari dokter kandungan atau bidan.
4. Cuti Sakit
Cuti atau izin sakit diberikan kepada karyawan yang kondisinya kurang memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Untuk mengajukan izin sakit ini, karyawan perlu melampirkan surat keterangan dari dokter.
5. Cuti Haid
Cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami nyeri atau sakit pada saat awal menstruasi dimulai.
Secara umum, nyeri haid ini terjadi pada dua hari pertama sehingga karyawan perempuan berhak untuk cuti sebanyak 2 hari.
6. Cuti Haji atau Umrah
Bagi karyawan yang beragama Islam, memiliki aturan khusus mengenai cuti haji atau umrah.
Hak cuti haji diberikan maksimal selama 50 hari sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan hanya diberikan satu kali selama karyawan bekerja di perusahaan.
7. Cuti Penting
Jenis cuti yang terakhir adalah cuti alasan penting.
Hal ini sesuai dengan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) di mana ketentuannya sebagai berikut:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anaknya: 2 hari
- Mengkhitankan anak: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau gugur kandung: 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: 1 hari
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Hak dan Kewajiban Karyawan Saat Cuti Tahunan

Ketika karyawan sedang cuti, karyawan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Mendapatkan Gaji
Pada saat karyawan sedang cuti, karyawan berhak atas gaji secara utuh.
Hal ini dikarenakan cuti yang diambil oleh karyawan masuk ke kategori cuti berbayar.
2. Apakah Perusahaan Boleh Menolak Pengajuan Cuti Tahunan?
Perusahaan diperbolehkan menolak permohonan cuti tahunan dari karyawan jika memang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Jadi, penting bagi karyawan untuk mengajukan cuti tahunan dari jauh-jauh hari agar dapat berkoordinasi dengan tim berkaitan dengan pekerjaan yang ditinggalkan.
3. Bagaimana Prosedur Pengajuan Cuti Tahunan?
Setiap perusahaan dapat menerapkan prosedur untuk pengajuan cuti tahunan ini.
Misalnya adalah perusahaan membuat aturan terkait pengajuan cuti tahunan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum cuti dilaksanakan.
Perusahaan dapat memuat poin-poin prosedur pengajuan cuti ini di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Permudah Pengajuan Cuti Tahunan Bersama GajiHub
Untuk memenuhi hak karyawan dengan baik terkait cuti tahunan, tentunya perusahaan harus mengelola cuti ini secara tepat dan efisien.
Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola cuti karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang juga dilengkapi dengan fitur kelola cuti dan izin di mana karyawan dapat dengan mudah mengajukan cuti ke aplikasi.
Untuk mengajukannya karyawan cukup mengakses aplikasi GajiHub dan tim HR kemudian dapat melakukan approval pengajuan cuti dari karyawan.
Baca Juga: 7 Manfaat Aplikasi Cuti dan Cara Kerjanya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cuti tahunan berapa lama yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa menurut UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut maka berhak atas cuti tahunan sebanyak minimal 12 kali dalam setahun.
Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola cuti karyawan, pastikan Anda menggunakan sistem terbaik yakni software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan - 16 March 2026
- Cara Lapor SPT Tahunan Online di Coretax - 16 March 2026
- Aturan Jam Kerja Disnaker dan UU Ketenagakerjaan - 16 March 2026