Cuti Haji: Bagaimana Aturannya di Indonesia?

cuti haji

Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan ketika membahas ibadah haji, pembahasan yang tidak bisa dipisahkan adalah mengenai cuti haji.

Seperti yang diketahui, ibadah haji membutuhkan waktu yang cukup lama yakni untuk haji reguler sekitar 40 hari.

Dengan durasi waktu yang lama ini, yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika karyawan ingin melaksanakan ibadah haji ini?

Apakah ada aturan yang mengatur mengenai cuti haji untuk karyawan yang sedang melaksanakan ibadah haji?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan cuti haji hingga tips mengelolanya dengan mudah.

Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Aturan Cuti Haji di Indonesia?

cuti haji

Membahas mengenai cuti haji, maka tidak bisa dipisahkan dari aturannya.

Aturan mengenai cuti haji ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada Pasal 93 Ayat 2 huruf e.

Di dalam pasal ini disebutkan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah ketika pekerja atau buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.

Selain dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haji juga diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 215 tentang Pengupahan.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.”

1. Cuti Haji Hanya Diberikan Sekali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 28 dijelaskan izin haji hanya diberikan selama 1 kali selama pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkuran.

Ini sesuai dengan ajaran yang ada di agama Islam di mana pelaksanaan ibadah haji memang hanya wajib sekali seumur hidup.

Jadi, ketika karyawan memutuskan melaksanakan ibadah haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarnya.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

2. Berapa Durasi Cuti Haji?

Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, dijelaskan adanya aturan mengenai pekerja yang akan melaksanakan ibadah haji.

Aturan izin cuti ini didasarkan apda Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, pada Pasal 7.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal perusahaan memberikan izin haji adalah selama 50 hari.

Aturan ini berlaku untuk pegawai negeri dan juga karyawan swasta, namun semuanya dikembalikan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Izin haji ini tentunya berbeda dengan izin lainnya, misalnya cuti tahunan yang diberikan selama 12 hari selama satu tahun.

Izin cuti ini berbeda dengan jenis cuti/izin lainnya karena hanya bisa didapatkan satu kali selama masa kerja di perusahaan.

Ini berarti karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji tidak perlu khawatir karena jatah cuti tahunan tidak akan terpotong karenanya.

Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

Perbedaan Aturan Cuti Haji bagi PNS dan Karyawan Swasta

cuti haji

Lalu bagaimana aturan izin haji bagi PNS dan karyawan swasta, apakah ada perbedaan?

Untuk karyawan swasta, ketentuan mengenai izin/cuti diaur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang cukup untuk karyawan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Lebih lanjutnya di dalam Pasal 93 ayat (1) dijelaskan bahwa upah tidak dibayarkan ketika pekerja tidak menjalankan pekerjaan.

Namun terdapat pengecualian yang dijelaskan di dalam ayat (4) salah satunya adalah ketika pekerja melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana ditegaskan bahwa setiap warga negara akan berhak mendapatkan pelayanan di dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Sedangkan bagi PNS, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipul dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa PNS mendapatkan hak atas cuti besar paling lama tiga bulan, di mana ini bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun, cuti yang diberikan ini hanya berlaku untuk PNS yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut.

Pemberian izin haji ini tetap memperhitungkan kepentingan kedinasan, sehingga untuk mengajukan izin cuti ini harus dari jauh-jauh hari untuk memudahkan proses pengaturan dan persetujuan.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Apakah Cuti Haji Memotong Cuti Tahunan?

Seperti penjelasan sebelumnya, cuti haji tidak memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.

Ini berlaku bagi PNS dan karyawan swasta, meski untuk pelaksanaannya memiliki mekanisme yang berbeda.

Bagi PNS, mereka akan mendapatkan izin cuti yang masuk ke dalam kategori cuti besar yakni dengan durasi hingga tiga bulan lamanya dan ini tidak memotong cuti tahunan.

Jika PNS telah menggunakan cuti besar yang dimilikinya pada tahun tertentu, maka mereka tidak bisa menggunakan cuti tahunan di tahun yang sama.

Ini artinya, meski bagi PNS izin haji tidak memotong cuti tahunan secara langsung, namun ada batas yang berkaitan dalam menggunakan kedua jenis cuti ini di dalam satu kalender kerja.

Sedangkan bagi karyawan swasta, pengambilan izin haji tidaklah memotong cuti tahunan dan mereka tetap berhak menerima gaji seperti biasanya.

Namun penting untuk dipahami bahwa karena haji merupakan ibadah yang diwajibkan sekali seumur hidup, maka cuti haji yang dibayar hanya berlaku untuk pelaksanaan haji yang pertama.

Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya

Bagaimana Aturan Cuti bagi Ibadah Umrah?

cuti haji

Selain ibadah haji, ada ibadah lain yang ada di agama Islam yakni ibadah Umrah.

Berbeda dengan haji, umrah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan di luar musim haji.

Mengacu pada Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya diwajibkan memberikan cuti berbayar untuk ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Mengacu pada aturan tersebut, maka tidak ada ketentuan hukum yang dibuat secara eksplisit di mana mewajibkan pemberian cuti khusus untuk melaksanakan ibadah umrah, baik bagi PNS atau karyawan swasta.

Di dalam praktiknya, aturan mengenai izin umrah ini akan dikembalikan kepada kebijakan yang dimiliki perusahaan.

HRD dapat mengatur kebijakan ini di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Cuti Block Leave: Pengertian, Manfaat, dan Kebijakannya

Larangan PHK bagi Karyawan yang Melaksanakan Ibadah Haji

umrah

Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf c, dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh melarang karyawan yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Ini termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PH) dengan alasan pekerja melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianur.

Apabila perusahaan memaksa karyawan membatalkan niat untuk melaksanakan ibadah dengan ancaman dilakukan PHK atau sanksi lainnya, maka ini bisa menjadi sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan.

Ini juga berlaku bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti haji kepada karyawan, di mana perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana maksimal selama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Cuti Sakit Karyawan: Aturan, Hak, dan Prosedurnya

Kelola Cuti Karyawan Lebih Mudah dan Praktis dengan GajiHub

Seperti yang diketahui cuti merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap karyawan.

Agar perusahaan bisa memberikan hak karyawan dengan tepat, perusahaan perlu melakukan pengelolaan cuti ini dengan sebaik mungkin.

Ini tidak hanya berlaku bagi cuti tahunan, namun juga cuti-cuti lainnya, termasuk cuti haji.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan, Anda bisa menggunakan GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk pengelolaan cuti dan izin karyawan.

Beberapa kemudahan yang bisa didapatkan dari fitur cuti dan izin GajiHub di antaranya:

  • Kebijakan cuti sesuai dengan standar
  • Pengelolaan saldo cuti karyawan
  • Kalender cuti karyawan
  • Pembuatan kebijakan cuti karyawan
  • Sinkronisasi dengan fitur payroll

Dengan fitur cuti dan izin dari GajiHub ini, karyawan bisa dengan mudah mengajukan cuti dan izin melalui aplikasi GajiHub yang nantinya akan diapproval oleh HRD.

Jadi, dengan GajiHub, Anda tidak perlu ribet mengelola cuti dan izin karyawan karena semua bisa dilakukan dengan mudah dan praktis bersama GajiHub.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai aturan cuti haji yang bisa menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perusahaan diwajibkan memberikan cuti bagi karyawan yang melaksanakan kewajiban di dalam agamanya.

Ini artinya setiap karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji, maka perusahaan wajib memberikan cuti berbayar kepadanya.

Aturan izin cuti ini hanya berlaku untuk haji pertama karena di dalam agama Islam hanya diwajibkan melaksanakan haji satu kali seumur hidup.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti dan izin karyawan, pastikan Anda menggunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati
Latest posts by Desi Murniati (see all)

Tinggalkan Komentar