Peraturan Izin Sakit Karyawan dan Hal yang Wajib Diperhatikan

peraturan izin sakit karyawan

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan akan mendapatkan hak yang diatur dalam Undang-Undang. Ketika karyawan sakit, perusahaan dapat memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawan melalui peraturan sakit karyawan.

Izin sakit ini diberikan kepada karyawan agar karyawan bisa fokus penyembuhan atas penyakit yang diderita. Lalu bagaimana peraturan izin sakit karyawan ini?

Bagaimana perusahaan membuat peraturan izin sakit karyawan ini? Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat peraturan izin sakit karyawan?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai peraturan izin sakit karyawan. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Peraturan Izin Sakit Karyawan di Indonesia?

peraturan izin sakit karyawan

Untuk memberikan perlindungan kepada karyawan yang sedang sakit, pemerintah membuat peraturan mengenai izin sakit karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93, yang berisi:

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Dari peraturan di atas, diketahui bahwa karyawan yang sedang sakit diperbolehkan untuk mengajukan izin sakit. Ini juga berlaku kepada perempuan yang sakit karena haid, dimana diperbolehkan mengajukan izin sakit untuk haid hari pertama dan hati kedua.

Atas izin sakit yang diajukan ini, perusahaan atau pemberi kerja tetap wajib membayarkan upah karyawan yang mengajukan izin sakit.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Izin Sakit Kerja dan Template Gratisnya

Bagaimana Kebijakan Izin Sakit Karyawan berdasarkan Undang-Undang?

peraturan izin sakit karyawan

Setelah mengetahui peraturan izin sakit karyawan di Indonesia, lalu bagaimana kebijakan dalam memberikan izin sakit kepada karyawan?

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pemberian jaminan ini, perusahaan bisa memberikan perlindungan kesehatan dan risiko kecelakaan kerja.

Perusahaan juga diperbolehkan membuat peraturan untuk penggantian biaya pengobatan tertentu. Lalu kira-kira berapa lama karyawan bisa mengajukan izin sakit?

Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (3) diatur berapa lama karyawan dapat mengajukan izin sakit dan upah yang didapatkan. Berikut penjelasannya:

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Pemberian cuti sakit berbayar ini dengan ketentuan bahwa karyawan menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Surat keterangan sakit ini juga harus diberikan ketika karyawan membutuhkan istirahat panjang untuk penyembuhan sakitnya.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Apa Saja Hak Karyawan yang Izin Sakit?

peraturan izin sakit karyawan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karyawan yang mengajukan izin sakit tetap mendapatkan hak. Apa saja hak yang didapatkan karyawan yang mengajukan izin sakit ini?

1. Telah Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini digunakan untuk melindungi karyawan ketika sakit atau terjadi kecelakaan kerja.

Jadi, ketika karyawan sakit karyawan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Mendapatkan Gaji

Hak kedua yang didapatkan yaitu tetap mendapatkan gaji dari perusahaan. Pemerintah telah membuat peraturan mengenai pemberian gaji kepada karyawan yang sedang sakit dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3), yang isinya:

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

3. Pengajuan Izin Sakit yang Mudah

Perusahaan juga tidak diperbolehkan mempersulit karyawan yang mengajukan izin sakit. Bagaimana pun sakit bisa terjadi secara tiba-tiba dan perusahaan berkewajiban untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan izin sakit.

Pengguanaan sistem pengajuan izin dan cuti karyawan menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh untuk pengajuan izin sakit yang lebih mudah.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

Bagaimana Tips Membuat Aturan Izin Sakit?

peraturan izin sakit karyawan

Lalu bagaimana cara membuat peraturan izin sakit karyawan? Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan HRD dalam membuat aturan izin sakit karyawan:

1. Tentukan Cakupan Kebijakan

Langkah pertama adalah mengidentifikasi karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti berbayar dan tidak berbayar berdasarkan aturan cuti sakit yang ada di Indonesia.

Karyawan tetap mendapatkan pembayaran cuti sakit dengan ketentuan yang ada. Pastikan kebijakan cuti sakit harus sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia.

2. Tentukan Jumlah Hari Izin Sakit

Kedua, tentukan jumlah izin sakit berbayar yang dapat diambil oleh karyawan tetap dalam setahun. Salah satu praktik tradisional adalah memberikan 5-10 hari cuti/hari cuti sakit berbayar per tahun secara berbayar

Saat memilih jumlah, pertimbangkan tolok ukur dalam industri dan lokasi Anda. Ini termasuk berapa persen gaji yang didapatkan dimana bisa disesuaikan dengan aturan yang ada di Undang-Undang.

3. Tentukan Aturan Penggunaan Cuti Sakit

Tetapkan aturan khusus tentang penggunaan cuti sakit. Misalnya, mewajibkan karyawan untuk memberi tahu manajer satu jam sebelum dimulainya shift mereka. Larang karyawan untuk menggunakan waktu sakit untuk alasan lain selain untuk hari sakit yang sah, cedera, atau janji medis.

Jelaskan jenis surat keterangan apa yang diperlukan saat mengambil cuti yang lebih dari 3 hari. Cegah penggunaan hari sakit pada hari sebelum atau sesudah hari libur tanpa surat keterangan dokter.

4. Jelaskan Perhitungan Gaji

Perhatikan cara penghitungan tunjangan sakit karyawan. Gaji sakit yang umum adalah jumlah yang diterima sebagai pengganti upah dasar yang merupakan tarif per jam dikalikan dengan jam kerja yang hilang karena orang tersebut sakit.

Karyawan harus menggunakan waktu sakit dalam satuan jam yang sesuai dengan ketidakhadiran mereka yang sebenarnya. Upah tersebut tidak termasuk lembur atau bonus apa pun.

Anda dapat melihat template kebijakan cuti sakit umum untuk mengetahui apa yang harus dimasukkan dalam kebijakan Anda.

5. Mengatasi Ketidakhadiran yang Berlebihan

Kebijakan Anda harus digunakan untuk mengendalikan penyalahgunaan cuti sakit. Langkah-langkah yang dapat digunakan sebagai tindakan disipliner termasuk peringatan lisan dan tertulis, masa percobaan dalam bentuk ketidakhadiran, cuti sakit, dan pada akhirnya pemutusan hubungan kerja.

Mintalah surat keterangan dokter untuk setiap ketidakhadiran untuk mencegah menyalahgunakan cuti sakit.

6. Buat Aturan Pengajuan Izin Sakit

Jangan lupa juga untuk membuat aturan mengenai pengajuan izin sakit. Misalnya, karyawan yang sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Termasuk bagaimana teknik pengajuannya, apakah harus melalui manager atau team leader terlebih dahulu atau bisa langsung ke HRD.

gajihub 3

Baca Juga: Cuti Duka Cita, Ketahui Pentingnya Hingga Aturannya di Indonesia

Apa Saja yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Aturan Izin Sakit?

Dalam membuat peraturan izin sakit karyawan, ada beberapa yang perlu Anda perhatikan:

1. Pastikan Telah Sesuai Undang-Undang yang Ada

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam membuat aturan izin sakit adalah pastikan aturan yang Anda buat telah sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menyesuaikan peraturan yang dibuat dengan Undang-Undang adalah hal wajib yang harus dilakukan.

Ini agar karyawan bisa mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban dalam pekerjaan.

2. Bagaimana Melindungi Informasi Medis Karyawan

Jelaskan bagaimana privasi informasi medis dilindungi. Perlu dicatat bahwa atasan langsung mungkin perlu mengetahui penggunaan cuti sakit dan mungkin diminta untuk melacak pola ketidakhadiran.

Perhatikan bahwa catatan medis akan disimpan dalam file rahasia terbatas yang hanya dapat diakses oleh anggota SDM.

3. Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Sakit di Perusahaan?

Jelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh karyawan saat mengajukan cuti sakit. Tentukan waktu yang diberikan untuk pemberitahuan sebelumnya, manajer/atasan, siapa yang harus diberitahu, dan tunjukkan apakah formulir atau surat keterangan dari dokter diperlukan.

Bagikan protokol untuk berkomunikasi dengan gejala di karantina untuk memfasilitasi pengendalian infeksi. Anda juga dapat melihat contoh kebijakan cuti sakit karyawan dari ide HR Toolkit gratis untuk lebih jelasnya.

4. Tentukan Informasi Kontak

Tunjukkan siapa yang harus dihubungi oleh karyawan jika mereka memiliki pertanyaan mengenai kebijakan cuti sakit Anda.

Cantumkan informasi kontak departemen SDM, staf pendukung administrasi, dan manajer. Pastikan karyawan tahu apa yang harus dilakukan jika mereka harus mengajukan izin sakit.

5. Bagaimana Mengumumkan Kebijakan tersebut

Setelah Anda memutuskan cuti sakit, komunikasikan kepada karyawan dengan cara yang positif. Tekankan kebijakan tersebut dalam buku panduan karyawan dan materi orientasi untuk karyawan baru.

Tempatkan informasi penting di papan buletin kantor, intranet perusahaan, dan situs web lain yang sering dikunjungi. Sebelum musim flu, disarankan untuk mengirimkan pesan kepada karyawan sebagai pengingat kebijakan ini.

6. Bagaimana Melatih Manajer

Latihlah para manajer dan supervisor tentang cara yang tepat untuk menerapkan prosedur cuti sakit. Berikan pelatihan tentang pemantauan waktu sakit, menangani masalah kehadiran, dan menangani permintaan pembayaran sakit.

Melatih para pemimpin untuk melakukan verifikasi staf medis yang diperlukan dari karyawan mereka kapan pun diperlukan. Pastikan bahwa para manajer mendapatkan edukasi mengenai berbagai jenis pilihan cuti sakit. Anda dapat menyertakan templat kebijakan cuti sakit untuk pemahaman yang lebih baik.

7. Pertimbangan Donasi Cuti Sakit

Ide memberikan cuti sakit sebagai donasi untuk menjaga kesehatan karyawan dapat dipertimbangkan.

Ada kemungkinan bahwa karyawan dapat menyumbangkan beberapa hari sakit mereka yang masih belum terpakai untuk rekan kerja mereka yang menderita penyakit serius atau terluka. Hal ini memberi mereka kesempatan untuk menerima pembayaran sakit penuh saat cuti.

8. Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Pengajuan Izin dan Cuti

Di era yang serba digital seperti sekarang ini, aplikasi pengajuan izin dan cuti akan sangat membantu memudahkan pengelolaan karyawan. Karyawan bisa dengan mudah mengajukan izin sakit dan perusahaan mudah untuk memantaunya.

Saat ini ada banyak pilihan dalam memilih aplikasi pengajuan izin dan cuti ini, Anda bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda butuh rekomendasi aplikasi izin dan cuti yang lengkap, Anda bisa klik tautan ini.

Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan

Apakah Perusahaan Boleh PHK Karyawan yang Sakit?

sick leave

Pertanyaan yang sering muncul saat membahas izin sakit karyawan adalah apakah perusahaan boleh PHK karyawan yang sakit? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda harus memahami peraturan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 dimana isinya sebagai berikut:

  1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan  pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perusahaan dibolehkan melakukan PHK kepada karyawan yang izin sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut.

Namun jika sakit yang dialami diakibatkan pekerjaan atau kecelakaan kerja dan dokter belum bisa memastikan kapan karyawan dapat pulih dan kembali sehat, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai peraturan izin sakit karyawan yang bisa menjadi dasar Anda dalam membuat aturan izin sakit bagi karyawan di perusahaan Anda. Pemberian izin sakit kepada karyawan ini adalah hal yang sangat penting agar karyawan mendapatkan hak dan perlindungan dari perusahaan.

Untuk memudahkan pengajuan dan pengelolaan izin sakit karyawan, pastikan Anda memilih software payroll dan aplikasi HRIS terbaik dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk dalam pengelolaan izin dan cuti karyawan.

Dengan GajiHub, karyawan bisa dengan mudah mengajukan izin sakit melalui aplikasi dan perusahaan akan melakukan persetujuan atau penolakan pengajuan cuti dari karyawan ini.

Buat Anda yang tertarik menggunakan GajiHub, Anda bisa daftar GajiHub di tautan ini dan jadwalkan zoom demo bersama Tim Hebat GajiHub.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *