Ketika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan secara sukarela, ada beberapa hak yang wajib diberikan perusahaan, salah satunya adalah uang pisah karyawan.
Uang pisah karyawan merupakan uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Untuk besaran uang pisah ini, ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama.
Apakah perusahaan Anda sudah menerapkan uang pisah karyawan ini atau baru pertama kali mendengarnya?
Tentunya Anda harus mengetahui cara menghitung uang pisah karyawan ini dengan tepat agar bisa memenuhi hak karyawan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai uang pisah karyawan, mulai dari cara menghitungnya, syarat, hingga perbedaan uang pisah dengan uang pesangon.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Cara Menghitung Uang Pisah Karyawan

Uang pisah karyawan merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah berakhirnya hubungan kerja.
Uang pisah bagi karyawan resign diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 di mana dijelaskan bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri berhak mendapatkan dua hal, yakni Uang Penggantian Hak atau UPH dan Uang Pisah.
Untuk menghitung uang pisah ini, Anda bisa menggunakan rumus perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai dengan aturan dari pengadilan.
Untuk menghitung uang pisah karyawan, ada dua jenis yang wajib diketahui, yakni perhitungan uang pisah bagi karyawan PKWTT atau karyawan tetap dan bagi karyawan PKWT atau karyawan kontrak.
Perhitungan uang pisah bagi PKWT didasarkan pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44, yakni sebagai berikut:
- Masa kerja mulai dari 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja mulai dari 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja mulai dari 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja kurang dari 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 18 hingga kurang dari 21 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 21 hingga kurang dari 24 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun akan mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Perhitungan ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Perlu diketahui, karyawan PKWT atau karyawan kontrak tidak berhak atas uang pisah dari perusahaan, namun sebagai gantinya, karyawan akan mendapatkan uang kompensasi.
Untuk aturan uang kompensasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1), di mana isinya sebagai berikut:
- Bagi karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 1 (satu) bulan namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, berikut perhitungannya:
- Uang kompensasi= masa kerja/12 x 1 bulan gaji
- Bagi karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
Sama halnya dengan aturan uang pisah, uang kompensasi ini juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagi karyawan yang bekerja secara freelance, maka perhitungan satu bulan dihitung dari rata-rata pendapatan yang didapatkan selama 1 bulan.
Terkait uang penggantian hak, ada beberapa komponen di dalamnya yang atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), yakni:
- Cuti tahunan yang belum diambil pegawai dan belum dinyatakan gugur.
- Biaya untuk pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
- Hal-hal lainnya yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: 11 Etika Memecat Karyawan, HR Wajib Tahu
Apa Saja Syarat Uang Pisah Karyawan?

Sebenarnya, dalam pemberian uang pisah tidak ada penjelasan secara eksplisit seperti halnya yang pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Dalam aturan yang ada hanya dijelaskan pemberian uang pisah diserahkan kepada perjanjian kerja di masing-masing perusahaan.
Ini yang membuat banyak perusahaan belum menerapkan pemberian yang pisah di dalam perjanjian kerja, padahal aturannya sudah jelas dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun untuk syarat-syarat mendapatkan uang pisah ini, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri dari perusahaan yang dilakukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
Baca Juga: Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya
Apa Perbedaan Uang Pisah Karyawan dan Pesangon?

Mungkin banyak dari Anda yang menganggap uang pisah sama dengan uang pesangon, padahal keduanya jelas berbeda.
Memang keduanya sama-sama diberikan kepada karyawan yang mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan, tetapi mereka memiliki beberapa perbedaan yakni sebagai berikut:
1. Alasan Diberikannya
Uang pesangon akan diberikan kepada pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, sedangkan uang pisah diberikan kepada pegawai yang mengundurkan diri dari perusahaan atau resign.
2. Dasar Hukum
Untuk aturan mengenai uang pesangon diatur dalam Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja, sedangkan aturan mengenai uang pisah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
3. Besarannya
Untuk besarannya juga berbeda antara uang pisah dengan yang pesangon.
Uang pesangon menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapatkan 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah
- Masa kerja tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, akan mendapattkan 9 bulan upah
Sedangkan untuk uang pisah besarannya diatur dalam diatur dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya
Contoh Perhitungan Uang Pisah bagi Karyawan Tetap (PKWTT)
Untuk memahami perhitungan uang pisah bagi karyawan tetap atau PKWTT, Anda dapat menyimak contoh yang ada di bawah ini:
Contoh:
Rara mengajukan pengunduran diri dari PT Abadi Jaya pada 10 Juni 2025.
Perusahaan tempat Rara bekerja menerapkan one month notice jadi Rara baru dinyatakan mengundurkan diri secara efektif pada 10 Juli 2025.
Untuk itu Rara harus tetap melakukan pekerjaan dan melakukan penyerahan tugas kepada karyawan baru yang menggantikan Rara.
Rara merupakan karyawan di posisi Staf Accounting yang telag bekerja selama 4 tahun dengan gaji Rp7.500.000.
Berapa uang pisah yang didapatkan oleh Rara?
Karena Rara bekerja selama 4 tahun, maka Rara akan mendapatkan uang pisah dengan perhitungan:
Uang pisah = 2 x gaji per bulan
Uang pisah = 2 x Rp7.500.00 = Rp15.000.000.
Jadi, uang pisah yang didapatkan Rara adalah Rp15.000.000.
Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD
Contoh Perhitungan Uang Pisah bagi Karyawan Kontrak (PKWT)

Karena pada karyawan kontrak tidak diberikan uang pisah, maka Anda bisa memberikan uang kompensasi kepada karyawan tersebut.
Untuk memudahkan Anda menghitung uang kompensasi ini, berikut contohnya untuk Anda:
Tara bekerja di PT Laut Timur sebagai content creator di bawah PKWT dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Setelah bekerja selama 2 tahun, Tara memutuskan untuk mengundurkan diri.
Berapa uang kompensasi yang didapatkan oleh Tara?
Sesuai dengan aturan pemberian uang kompensasi, bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan maka akan mendapatkan gaji 1 bulan.
Karena Tara telah bekerja selama 2 tahun, maka Tara akan mendapatkan uang kompensasi gaji 1 bulan yakni Rp5.000.000.
Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai uang pisah karyawan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan dengan status sebagai karyawan tetap atau di bawah PKWTT.
Untuk karyawan dengan status kontrak atau PKWT, maka perhitungannya akan menggunakan perhitungan uang kompensasi.
Sebagai bagian dari hak karyawan, maka perusahaan wajib untuk memberikan uang pisah ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan kepada perusahaan.
Tentunya Anda harus bisa menghitung uang pisah ini dengan tepat dan untuk memudahkan perhitungan uang pisah, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.
Selain bisa menghitung uang pisah, dengan GajiHub Anda juga bisa menghitung gaji secara menyeluruh dan mengirimkannya dengan mudah bersama slip gaji.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan diskon hingga 15% untuk Anda yang berlangganan tahunan.
- SOP HR: Bagaimana Cara Membuatnya? - 4 July 2025
- HRD Adalah? Ini Pengertian, Tantangan, dan Tugasnya - 27 June 2025
- Cara Hitung UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) - 26 June 2025