Coretax adalah sistem perpajakan terbaru yang diluncurkan untuk mendukung efektivitas administrasi perpajakan yang ada di Indonesia.
Sistem Coretax ini dikelola oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dan telah diterapkan sejak Januari 2025.
Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah apa perbedaan Coretax ini dengan DJP Online dan bagaimana cara menggunakan Coretax ini.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai Coretax dan perbedaannya dengan DJP, termasuk bagaimana cara menggunakan Coretax.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Pengertian dari Coretax?

Sejak memasuki tahun baru 2025, Coretax menjadi perbincangan yang ramai di media sosial.
Kebanyakan isinya adalah keluhan terhadap sistem perpajakan baru yang mulai diterapkan oleh DJP ini.
Nah, buat yang belum tahu, Coretax adalah sistem perpajakan yang digunakan untuk memudahkan Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan dalam menuntaskan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.
Sistem ini dikenal dengan nama CTAS atau Core Tax Administration System yang kemudian disingkat menjadi Coretax.
Coretax adalah sistem yang dibuat oleh DJP dengan landasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, dimana dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat menemukan seluruh ketentuan yang mengatur berbagai aspek perpajakan melalui sistem ini.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
Apa Perbedaan Coretax dan DJP Online?

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan berhubungan dengan Coretax ini adalah apakah Coretax dan DJP Online adalah sistem yang berbeda?
Untuk saat ini, Coretax dan DJP Online dua sistem yang berbeda.
Namun nantinya sistem dalam DJP akan beralih ke Coretax dengan tujuan efisiensi dan efektivitas sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada para pengguna.
Jadi, jika saat ini masih digunakan sistem dalam DJP Online seperti e-Filing ataupune e-Billing, nantinya sistem ini akan berpindah secara keseluruhan dalam Coretax.
Saat ini proses transisi masih berlangsung, hingga nantinya sistem Coretax ini dapat difungsikan untuk pengelolaan seluruh aspek administrasi perpajakan, baik untuk internal DJP ataupun untuk Wajib Pajak.
Berikut untuk perbedaan Coretax dengan DJP Online secara jelas:
Jenis Perbedaan | Coretax | DJP |
Teknologi | Menggunakan teknologi mutakhir (cloud computing, AI, analisis big data) | Teknologi konvesional |
Integrasi | Menggunakan integrasi data komprehensif (termasuk e-faktur dan e-Bupot) | Integrasi yang dimiliki terbatas, termasuk e-Filling |
Akses | Menggunakan single login untuk seluruh layanan perpajakan | Multiple login untuk layanan yang berbeda |
Antarmuka | Modern dan mudah untuk dinavigasi | Menggunakan teknologi konvesional |
Otomatisasi | Proses perhitungan dan pelaporan telah otomatisasi | Otomatisasi terbatas hanya pada fitur tertentu |
Verifikasi akun | Menggunakan email dan nomor telepon | Menggunakan EFIN yang kadang sulit untuk diakses |
Keamanan | Menggunakan prinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh | Sistem keamanan EFIN dengan kode verifikasi |
Layanan | Proses perpajakan dalam satu aplikasi terintegrasi | Layanan terpisah untuk berbagai fungsi perpajakan |
Analisis data | Analisis big data untuk pengasawan kepatuhan pajak | Kemampuan analisis data terbatas |
Identitas | Menyesuaikan karaketistik unik perpajakan | Customization masih terbatas |
Custom | Menggunakan Sertifkat Digital |
EFIN (untuk Wajib Pajak pribadi) dan Sertifikat Elektronik untuk badan
|
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Kapan Coretax Diberlakukan?
Lalu kapan Coretax ini akan diberlakukan?
Coretax DJP digunakan sejak mulai dari masa pajak 2025 dan seterusnya.
Sistem ini sendiri telah dibuka sejak 1 Januari 2025, namun Wajib Pajak belum bisa melakukan SPT tahun 2024 dan juga SPT di tahun sebelumnya.
Dari website DJP dijelaskan bahwa penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, baik untuk status normal atau pembetulan, masih digunakan sistem lama yakni melalui https://www.pajak.go.id.
Dengan begitu, sistem Coretax baru diberlakukan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Apa Tujuan dari Coretax?

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Coretax adalah bagian dalam perencanaan untuk mendukung Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Coretax memiliki tujuan sebagai berikut:
- Untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif fan efisien.
- Untuk membangun adanya sinergi yang optimal antar lembaga.
- Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Dalam rangka peningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya
Apa Fungsi dari Coretax?
Berikut beberapa fungsi yang dimiliki oleh Coretax, apa saja?
1. Untuk Membuat NPWP
Fungsi pertama dari Coretax adalah untuk pembuatan NPWP dimana Wajib Pajak dapat melakukan pembuatan NPWP melalui Coretax ini.
Sebelumnya, untuk membuat NPWP Wajib Pajak harus melalui layanan website ataupun datang langsung ke KPP di wilayah masing-masing dimana cara ini memiliki kekurangan yaitu proses validasi data yang terbatas dan integrasi data yang belum menyeluruh.
Saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NIK
- Identitas pribadi
- Nomor telepon yang masih aktif
- Email aktif
- Pas foto formal
- Data tentang sumber penghasilan
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
2. Untuk Pembayaran Pajak
Fungsi yang kedua adalah untuk pembayaran pajak dimana sistem ini memiliki fitur pembayaran pajak yang lebih terintegrasi, seperti:
- Pembayaran multiakun: yakni Wajib Pajak dapat berbagai jenis pajak dengan satu kode billing saja, dimana sebelumnya untuk satu kode billing hanya berlaku untuk satu jenis pajak saja.
- Akun deposit: yakni Wajib Pajak dapat menyimpan saldo untuk membayar pajak terutang, dimana sebelumnya di DJP Online, Wajib Pajak harus membayar sendiri pajak yang masih terutang.
- Penyesuaian pembayaran online: yakni untuk pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan secara online dan real time.
Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak dapat lebih mudah setor pajak dan menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
3. Lapor SPT
Fungsi yang terakhir adalah membantu dalam memudahkan untuk lapor SPT tahunan.
Jika sebelumnya untuk lapor SPT dilakukan di DJP Online, untuk tahun 2026 pelaporan pajak 2025 dapat dilakukan melalui Coretax.
Sebelum adanya Coretax, tidak ada sistem ataupun format yang telah terintegrasi dengan pengelolaan bukti potong pajak.
Dengan Coretax ini memungkinkan bukti potong dapat langsung terekam dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
Bagaimana Cara Menggunakan Coretax?

Berikut cara yang dapat Anda lakukan untuk menggunakan Coretax:
1. Persiapkan Data Diri Anda
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mempersiapkan data diri Anda, dengan cara berikut ini:
- Anda telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pastikan data-data yang ada di DJP Online telah sesuai yakni seperti identitas diri, nomor ponsel, dan alamat email.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
2. Lakukan Reset Password, Registrasi Baru, atau Permintaan Akses Digital
Setelah menyiapkan data diri Anda, selanjutnya Anda dapat melakukan reset password, registrasi baru, dan permintaan akses digital.
Anda dapat mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/ untuk melakukan login.
Ketika melakukan login ini, pastikan Anda memahami perbedaan antara Reset Password, Registrasi Baru, dan Permintaan Akses Digital.
Berikut perbedaan antara ketiganya:
- Registrasi Baru digunakan oleh pengguna yang belum memiliki NPWP
- Permintaan Akses Digital digunakan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP namun belum memiliki akun atau akses ke DJP Online.
- Reset Password digunakan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online.
Untuk mengakses Coretax tidak dibutuhkan EFIN dan cukup menggunakan email dan password.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
3. Login ke Coretax
Jika Anda telah melakukan reset password, registrasi baru, atau permintaan akses digital, selanjutnya adalah login ke Coretax.
Anda dapat mengakses https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/ untuk login ke Coretax.
Selanjutnya isi kolom berikut ini untuk login:
- Usernama diisi dengan NIK atau NPWP
- Password diisi dengan kata sandi terbaru yang Anda buat
- Language diisi dengan bahasa Indonesia atau Inggris sesuai kebutuhan
- Isi kode Captcha
- Klik login
Jika Anda sudah login, Anda dapat menggunakan fitur-fitur yang ada pada Coretax.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pengertian Coretax dan perbedaannya dengan DJP Online.
Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan yang akan menggantikan DJP Online dan mulai digunakan sejak 1 Januari 2025, namun untuk SPT Tahunan, Coretax baru bisa digunakan tahun 2026 untuk pelaporan pajak 2025.
Memahami penggunakan Coretax menjadi hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan, namun untuk pengelolaan pajak ini ada cara mudah yakni dengan menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi dengan fitur-fitur pengelolaan karyawan lengkap, seperti untuk pengelolaan penggajian, pengelolaan kehadiran, cuti dan izin, analisis data, employee self service, BPJS, reimbursement, kasbon, live tracking, hingga integrasi fingerprint.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Coretax Adalah: Pengertian dan Perbedaan dengan DJP Online - 4 March 2025
- Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya - 4 March 2025
- 10 Cara Meningkatkan Komitmen Kerja Karyawan - 3 March 2025